Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang awalnya merupakan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan sekretaris daerah, meluas ke perkara lain.

Dalam pengusutan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby dan menegaskan sudah mengembalikan amplop dari Suhardiman tanpa sekalipun mengetahui isinya dan merasa tidak memiliki hak atas amplop itu.

Menhut mengaku mengembalikan amplop melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Menhut Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi.

KPK masih menyelidiki soal amplop Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK menyatakan mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, tidak serta merta menghapus pidana seseorang, serta membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli soal amplop yang dibawa Bupati Suhardiman saat pertemuan.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli sebagai informasi awal yang harus diselidiki ada tidaknya tindak pidana.

KPK menyoroti soal kewenangan melepas kawasan hutan berada di Kemenhut. Sehingga, KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga Peneliti Pukat UGM Soroti Jeda Waktu Menhut Kembalikan Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing di https://www.kompas.tv/nasional/678812/peneliti-pukat-ugm-soroti-jeda-waktu-menhut-kembalikan-amplop-yang-ditinggal-bupati-kuansing

#amplop #menhut #bupatikuansing

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678908/polemik-menhut-raja-juli-kembalikan-amplop-bupati-kuansing-kpk-kembalikan-amplop-tak-hapus-pidana
Transkrip
00:01Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Ambi,
00:06yang awalnya merupakan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan sekretaris daerah,
00:10meluas ke perkara lain.
00:12KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan
00:16kawasan hutan produk terbatas atau HPT.
00:21Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam dugaan kasus korupsi
00:26yang menjerat Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Ambi,
00:30yang menegaskan sudah mengembalikan amplop dari Suhardiman tanpa sekalipun mengetahui isinya
00:35dan merasa tidak memiliki hak atas amplop itu.
00:39Menhut mengaku mengembalikan amplop melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari
00:44sebelum Suhardiman Ambi ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi
00:48pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
00:50Menhut, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan
00:55yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi.
01:00Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, hari Jumat 12,
01:06sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT,
01:10ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi.
01:18Ada tanda terimanya, ada fotonya.
01:21Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi
01:26yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APR.
01:31Jadi sekali lagi, kembali kepada apa yang saya sampaikan tadi, teman-teman semua.
01:39Saya memiliki komitmen untuk memperlukan korupsi, akan bekerjasama, akan kooperatif dengan KPK.
01:48KPK masih menyelidiki soal amplop Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
01:52KPK menyatakan, mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
01:57tidak serta-merta menghapus pidana seseorang.
01:59Serta membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
02:04soal amplop yang dibawa Bupati Suhardiman saat pertemuan
02:07serta mendalami isi pertemuan antara Bupati dengan Kementerian Kehutanan
02:11terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
02:14Oh iya, pengembalian kan tidak menghapus pidana ya.
02:19Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang
02:22tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati mengurus rekomendasi ke Kementerian
02:28itu nanti akan didalami oleh penyidik.
02:31Jadi Bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan
02:36untuk tadi ada pengurusan terkait rekomendasi pelepasan APT.
02:43Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop
02:49kalau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya.
02:53Pakar Hukum Bidana Hibnul Nugroho menilai pengakuan
02:56Penteri Kehutanan Raja Juli sebagai informasi awal
02:58yang harus dicelidiki ada tidaknya tindak pidana.
03:02Saya menurut saya sebagai informasi awal, sebagai bukti awal
03:06yang ada dugaan suatu peristiwa sebelumnya.
03:11Karena nggak mungkin, tadi kisahkan ujung-ujung pemeriksaan.
03:14Pasti ada suatu peristiwa sebelumnya.
03:16Justru itu menjadikan sebagai petunjuk.
03:18Bisa juga menjadi nanti meringankan.
03:20Tapi paling tidak sebagai bukti awal
03:22untuk mengungkap atas kasus-kasus sebelumnya
03:26atau atas suatu peristiwa-peristiwa sebelumnya.
03:29Sehingga menjadikan terang bahwa
03:31ada suatu tidak pidana dan siap untuk dilakukan suatu pemeriksaan api lancar.
03:37KPK menyeroti soal kewenangan melepas kawasan hutan
03:40berada di Kemenhut.
03:42Sehingga KPK akan mendalami pertemuan
03:45antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026
03:48sebagai bagian dari proses penyidikan.
03:51Tim Liputan, Kompas TV
03:56Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
04:01terhadap Bupati Kuantan Singing atau Kuansing Riau
04:04menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
04:08Bupati Suhardiman Ambi sempat bertemu Raja Juli
04:11di kantor Kementerian Kehutanan tanggal 2 Juni lalu.
04:15Kontroversi pun merebak karena dalam pertemuan
04:18Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map.
04:21Raja Juli mengaku tidak membuka
04:24dan langsung meminta ajudan mengembalikannya.
04:27Pengembalian dilakukan langsung kepada Bupati
04:30tanggal 12 Juni di kantor Polres Kuansing.
04:33Polemik pun langsung muncul.
04:36Mengapa Raja Juli mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing?
04:40Mengapa tidak melaporkannya kepada KPK
04:43sebagai upaya pemberian gratifikasi?
04:46Bahkan timbul kecurigaan
04:48operasi tangkap tangan Bupati Kuansing sudah bocor.
04:52Aturan pengembalian gratifikasi yang diterima penyelenggara negara
04:56sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001
05:00tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999
05:05tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
05:09Artinya gratifikasi yang diterima penyelenggara negara
05:13dilaporkan ke KPK
05:15bukan dikembalikan kepada pemberi.
05:18Raja Juli bilang pertemuannya dengan Bupati Kuansing
05:22adalah audiensi terbuka.
05:24Menteri Kelahiran Pekan Baru Riau itu mengatakan
05:27tidak pernah memberikan konsensi hutan kepada Bupati Kuansing
05:31dan siap bekerja sama dengan KPK.
05:43KPK menyatakan pengembalian amplop yang dilakukan Raja Juli
05:47tidak serta merta menghapus tindak pidana.
05:50KPK sedang menyelidiki
05:52apakah pemberian amplop terkait dengan pengurusan izin
05:56atau konsensi kawasan hutan
05:58atau kesepakatan lain.
06:00Tidak tertutup kemungkinan
06:02KPK juga akan memeriksa Raja Juli Antoni.
06:05Sejauh ini menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK
06:10Ahmad Taufik Hussein
06:11ditemukan adanya fakta pengumpulan uang
06:15dari kooperasi unit desa
06:16di Kabupaten Kuansing
06:18untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan
06:21produksi terbatas atau HPT.
06:24Selain menyelidiki dugaan pemberian izin kawasan HPT
06:27KPK juga harus mendalami
06:30mengapa Menteri Kehutanan tidak melapor
06:33telah menerima gratifikasi
06:35sebagai yang telah diamanatkan dalam undang-undang.
06:39Janggal rasanya jika seorang Menteri
06:42tidak memahami perintah undang-undang
06:45apalagi terkait dengan dugaan korupsi.
06:51Mereka saya tidak ragu-ragu
06:54siapapun yang melanggar, yang menyimpang,
07:01yang menyalahkan kewenengan
07:04akan kita tertipkan, kita bersihkan.
07:11Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan
07:14komitmennya memberantas korupsi.
07:16Presiden bilang tidak ada pejabat kebal hukum
07:19dan meminta menteri-menterinya
07:22membersihkan diri sebelum dibersihkan.
07:25Rasanya tidak perlu ada keraguan bagi KPK
07:29untuk mengungkap kasus dugaan
07:31pemberian gratifikasi
07:32atau amplop Bupati Kuansing
07:34kepada Menhut Raja Juli Antoni.
07:36Pemerintah saya tidak ragu-ragu
07:39siapapun yang melanggar, yang...
07:45Ini saat yang tepat bagi KPK
07:48membuktikan apakah masih punya nyali
07:51dan jadi tumpuan pemberantasan korupsi di negeri ini.
07:55Demikian catatan Kompas TV.
07:58Sampai jumpa pekan depan.
07:59Terima kasih.
07:59Terima kasih.
07:59Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan