Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan kampus untuk tidak memberikan respons negatif ketika dosennya memberikan saksi di meja hijau.

Pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ini muncul ketika dosen non ASN Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti bersaksi bila gaji pokok yang ia terima sangat kecil.

"Gimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo, Selasa (30/6/2026) (2:50).

Baca Juga [FULL] Pecah Tangis! Depan Hakim MK, Dosen Curhat Digaji Rp2,6 Juta hingga Rela Jual Kue-Jadi Ojol di https://www.kompas.tv/nasional/678724/full-pecah-tangis-depan-hakim-mk-dosen-curhat-digaji-rp2-6-juta-hingga-rela-jual-kue-jadi-ojol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678855/saat-dosen-jadi-saksi-ketua-mk-imbau-tak-ada-tindakan-negatif-dari-kampus
Transkrip
00:00Itu Ibu Cenduk sekarang dijawab yang ditanya pemohon dan dari hakim yang belum dijawab.
00:07Silahkan.
00:09Baik, terima kasih yang mulia.
00:11Iji menjawab.
00:12Pertanyaan pertama terkait kontrak saat dirkut menjadi dosen, apakah kampus menerapkan standar kesejahteraan, apakah ada berganding power?
00:21Saya dapat menjawab, tidak ada.
00:23Karena waktu itu kami sudah disodori template, apakah kemudian menyetujui, kemudian tanda tangan.
00:32Dan sehingga saya salinan kontrak itu tidak diberikan.
00:34Karena kemudian sudah keluar SK, yang untuk pertama kali adalah SKDT atau dosen, masih calon dosen tetap atau CDT.
00:44Disebutkan di situ ada gajinya.
00:46Dan terkait slip gaji, sebetulnya sudah saya serahkan kepada pengkuasa hukum.
00:52Kemudian setelah perajak, kemudian keluarlah SKDT atau SK dosen tetap dan di situ disebutkan nomilannya adalah gaji 2,8 juta.
01:03Tapi karena ternyata 2,8 juta itu dipotong pajak, jadi yang diterima adalah 2,6 juta yang mulia.
01:10Sehingga kami tidak punya berganding power untuk meminta gaji lebih dari itu.
01:17Apakah pernah diupayakan?
01:19Pernah yang mulia.
01:20Jadi di antara kami, selain saya, waktu itu ketika tahun 2022 ada dosen kolega yang sudah memiliki pengalaman yang sama,
01:31mengajar lebih dari 10 tahun, yang kemudian bergabung ke Unair, mencoba bergening apakah masa kerja di kampus sebelumnya dapat diperhitungkan,
01:41sehingga tidak menghilangkan komponen gaji yang sudah stabil sebelumnya.
01:46Tetapi dianggap 0 termasuk TMT kami, atau SK lektor terakhir.
01:52Karena SK lektor terakhir itu dari kampus sebelumnya tahun 2016 kemudian sampai 2022 sudah mengumpulkan poin yang cukup banyak,
02:02tetapi dianggap 0 karena ada SK di tahun 2023.
02:06sehingga itu membuat kami gajinya seperti iklan Pertamina kembali ke 0,2,800 potong pajak menjadi 2.600.000 setiap
02:19bulan.
02:19Dan memang di situ disebutkan ada komponen lain seperti komponen yang lain ini dimasukkan adalah uang makan, tunjangan beras,
02:27seperti itu yang mulia.
02:29Kemudian yang kedua, bagaimana dampak finansial, keamanan finansial dengan kebebasan akademik?
02:49Bagaimana jawab saja, tidak usah takut-takut daripada nanti mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif,
03:00dan sekaligus dihimbau kepada siapapun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini,
03:06khususnya dari kampus, tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari para saksi yang ada di persidangan ini.
03:18Nanti mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang mengirimkan ada dosennya yang menjadi saksi,
03:30kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan.
03:34termasuk dari pemerintah mungkin juga bisa mengindos untuk mengkondisikan itu.
03:40Saya pernah mengkritik sebuah institusi alat negara di akun Instagram saya,
03:50karena kemarahan saya atas kematian seorang anak SMP yang tewas ditembak oleh aparat kepolisian.
03:58dan itu dijadikan, dilaporkan oleh atasan saya ke SDM Unair sebagai bentuk membuat nama institusi menjadi buruk.
04:12Dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima BAP-nya.
04:16Setelah itu saya mengalami sendiri, saya dikeluarkan dari beberapa tim teaching, dari beberapa mata kuliah,
04:23dan sekarang yang tersisa hanya satu mata kuliah.
04:26termasuk tidak dilipatkan dalam pengujian, saya diberikan satu bimbingan yang memang kebetulan anaknya memilih sendiri.
04:39Jadi kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada.
04:49sehingga itu membuat sebagai semacam ciling efek agar tidak bersikap kritis seperti saya.
04:58Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa
05:02ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya.
05:10Demikian yang mulia.
05:16Kemudian saya pernah menerbitkan beberapa tulisan yang mengkritik militer ada di Tempo.
05:22Kemudian pada tahun 2025 saya mengikuti aksi MEIDE di Jakarta.
05:28Itu saya juga dipanggil oleh atasan bahwa tidak boleh dosen walaupun bukan ASN untuk ikut demo aksi MEIDE.
05:39Saya sampaikan mohon maaf, prof aksi MEIDE dilakukan di hari libur dan itu hak saya sebagai pekerja.
05:50Kemudian itu juga menjadi alasan saya dilaporkan kembali ke SDM.
05:59karena dianggap mempermalukan karena waktu itu saya memegang tulisan militer kembali ke Barak.
06:08Dan ada ancaman bahwa sempat ada statement bahwa saya bisa saja dipecat.
06:16Kemudian saya sampaikan kembali kepada atasan saya, kalau ada ancaman pemecatan maka itu namanya union busting.
06:24Karena apa yang saya lakukan di aksi MEIDE adalah merupakan hak saya sebagai pekerja.
06:35Kemudian terkait slip gaji dosen apakah pernah digunakan untuk mengajukan cicilan KPR?
06:45Pernah dan ditolak karena memang tidak memenuhi kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.
06:52Lalu apa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ya tentu saya jujur saja sama seperti Ibu Dinda.
07:02Saya punya usaha sampingan.
07:08Saya menjadi bagian dari konsultan.
07:12Jadi kalau ditanya, kamu sudah sejahtera?
07:15Ya sejahtera karena jadi konsultan.
07:18Kemudian
07:26ada beberapa kali terkait penelitian dan pengabdian apakah ada honornya.
07:32Ini yang terjadi sejak awal saya menjadi dosen yang mulia.
07:39Menjadi sebuah kebiasaan ketika sisa dana 30% itu digunakan sebagai honor.
07:48Padahal ini sebuah kekeliruan.
07:5030% itu tetap saja dana penelitian dan dana pengmas.
07:54Tapi kemudian dijastifikasi menjadi honor.
07:57Lalu saya sampaikan, kenapa tidak ada honornya saja dialokasikan ada honor.
08:02Sehingga kami dosen tidak perlu kemudian membuat manipulasi-manipulasi laporan keuangan hanya untuk mendapatkan honor.
08:13Dan itu jaman terjadi.
08:15Saya bisa pastikan itu terjadi di semua kampus.
08:18Dan saya pernah memprotes itu.
08:20Saya pernah memprotes itu kenapa kemudian kami diminta untuk kemudian membuat laporan 100% ya padahal memang tidak 100%.
08:31Karena padahal 30%nya digunakan untuk honor.
08:34Dan itu adalah sebuah kekeliruan yang sifatnya sangat sistematis.
08:37Karena dilakukan selama ini oleh...
08:42Saya yakin seluruh dosen di Indonesia mengetahui hal-hal.
08:46Yang diketahui saja Ibu.
08:48Kalau yang tidak ketahui tidak usah di...
08:52Kemudian terkait pertanyaan dari yang mulia kira-kira memberikan kuliah atau berapa jam yang diperlukan dalam satu minggu.
09:06Saya kira 40 jam setiap minggu tidak cukup.
09:10Karena ketika malam kami juga masih harus membaca jurnal, menyusun artikel untuk publikasi
09:15atau kemudian melakukan penilaian hasil ujian mahasiswa, baik UTS maupun UAS
09:22atau kemudian menyusul riset proposal untuk grant karena semakin kompetitif.
09:27Jadi...
09:28Ataupun kemudian rapat yang dilakukan di hari Sabtu dan hari Minggu.
09:32Itu terjadi yang mulia.
09:34Sehingga 40 jam seminggu itu tidak cukup untuk menjadi dosen.
Komentar

Dianjurkan