00:00Itu Ibu Cenduk sekarang dijawab yang ditanya pemohon dan dari hakim yang belum dijawab.
00:07Silahkan.
00:09Baik, terima kasih yang mulia.
00:11Iji menjawab.
00:12Pertanyaan pertama terkait kontrak saat dirkut menjadi dosen, apakah kampus menerapkan standar kesejahteraan, apakah ada berganding power?
00:21Saya dapat menjawab, tidak ada.
00:23Karena waktu itu kami sudah disodori template, apakah kemudian menyetujui, kemudian tanda tangan.
00:32Dan sehingga saya salinan kontrak itu tidak diberikan.
00:34Karena kemudian sudah keluar SK, yang untuk pertama kali adalah SKDT atau dosen, masih calon dosen tetap atau CDT.
00:44Disebutkan di situ ada gajinya.
00:46Dan terkait slip gaji, sebetulnya sudah saya serahkan kepada pengkuasa hukum.
00:52Kemudian setelah perajak, kemudian keluarlah SKDT atau SK dosen tetap dan di situ disebutkan nomilannya adalah gaji 2,8 juta.
01:03Tapi karena ternyata 2,8 juta itu dipotong pajak, jadi yang diterima adalah 2,6 juta yang mulia.
01:10Sehingga kami tidak punya berganding power untuk meminta gaji lebih dari itu.
01:17Apakah pernah diupayakan?
01:19Pernah yang mulia.
01:20Jadi di antara kami, selain saya, waktu itu ketika tahun 2022 ada dosen kolega yang sudah memiliki pengalaman yang sama,
01:31mengajar lebih dari 10 tahun, yang kemudian bergabung ke Unair, mencoba bergening apakah masa kerja di kampus sebelumnya dapat diperhitungkan,
01:41sehingga tidak menghilangkan komponen gaji yang sudah stabil sebelumnya.
01:46Tetapi dianggap 0 termasuk TMT kami, atau SK lektor terakhir.
01:52Karena SK lektor terakhir itu dari kampus sebelumnya tahun 2016 kemudian sampai 2022 sudah mengumpulkan poin yang cukup banyak,
02:02tetapi dianggap 0 karena ada SK di tahun 2023.
02:06sehingga itu membuat kami gajinya seperti iklan Pertamina kembali ke 0,2,800 potong pajak menjadi 2.600.000 setiap
02:19bulan.
02:19Dan memang di situ disebutkan ada komponen lain seperti komponen yang lain ini dimasukkan adalah uang makan, tunjangan beras,
02:27seperti itu yang mulia.
02:29Kemudian yang kedua, bagaimana dampak finansial, keamanan finansial dengan kebebasan akademik?
02:49Bagaimana jawab saja, tidak usah takut-takut daripada nanti mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif,
03:00dan sekaligus dihimbau kepada siapapun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini,
03:06khususnya dari kampus, tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari para saksi yang ada di persidangan ini.
03:18Nanti mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang mengirimkan ada dosennya yang menjadi saksi,
03:30kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan.
03:34termasuk dari pemerintah mungkin juga bisa mengindos untuk mengkondisikan itu.
03:40Saya pernah mengkritik sebuah institusi alat negara di akun Instagram saya,
03:50karena kemarahan saya atas kematian seorang anak SMP yang tewas ditembak oleh aparat kepolisian.
03:58dan itu dijadikan, dilaporkan oleh atasan saya ke SDM Unair sebagai bentuk membuat nama institusi menjadi buruk.
04:12Dan sampai sekarang saya tidak pernah menerima BAP-nya.
04:16Setelah itu saya mengalami sendiri, saya dikeluarkan dari beberapa tim teaching, dari beberapa mata kuliah,
04:23dan sekarang yang tersisa hanya satu mata kuliah.
04:26termasuk tidak dilipatkan dalam pengujian, saya diberikan satu bimbingan yang memang kebetulan anaknya memilih sendiri.
04:39Jadi kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada.
04:49sehingga itu membuat sebagai semacam ciling efek agar tidak bersikap kritis seperti saya.
04:58Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa
05:02ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya.
05:10Demikian yang mulia.
05:16Kemudian saya pernah menerbitkan beberapa tulisan yang mengkritik militer ada di Tempo.
05:22Kemudian pada tahun 2025 saya mengikuti aksi MEIDE di Jakarta.
05:28Itu saya juga dipanggil oleh atasan bahwa tidak boleh dosen walaupun bukan ASN untuk ikut demo aksi MEIDE.
05:39Saya sampaikan mohon maaf, prof aksi MEIDE dilakukan di hari libur dan itu hak saya sebagai pekerja.
05:50Kemudian itu juga menjadi alasan saya dilaporkan kembali ke SDM.
05:59karena dianggap mempermalukan karena waktu itu saya memegang tulisan militer kembali ke Barak.
06:08Dan ada ancaman bahwa sempat ada statement bahwa saya bisa saja dipecat.
06:16Kemudian saya sampaikan kembali kepada atasan saya, kalau ada ancaman pemecatan maka itu namanya union busting.
06:24Karena apa yang saya lakukan di aksi MEIDE adalah merupakan hak saya sebagai pekerja.
06:35Kemudian terkait slip gaji dosen apakah pernah digunakan untuk mengajukan cicilan KPR?
06:45Pernah dan ditolak karena memang tidak memenuhi kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.
06:52Lalu apa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ya tentu saya jujur saja sama seperti Ibu Dinda.
07:02Saya punya usaha sampingan.
07:08Saya menjadi bagian dari konsultan.
07:12Jadi kalau ditanya, kamu sudah sejahtera?
07:15Ya sejahtera karena jadi konsultan.
07:18Kemudian
07:26ada beberapa kali terkait penelitian dan pengabdian apakah ada honornya.
07:32Ini yang terjadi sejak awal saya menjadi dosen yang mulia.
07:39Menjadi sebuah kebiasaan ketika sisa dana 30% itu digunakan sebagai honor.
07:48Padahal ini sebuah kekeliruan.
07:5030% itu tetap saja dana penelitian dan dana pengmas.
07:54Tapi kemudian dijastifikasi menjadi honor.
07:57Lalu saya sampaikan, kenapa tidak ada honornya saja dialokasikan ada honor.
08:02Sehingga kami dosen tidak perlu kemudian membuat manipulasi-manipulasi laporan keuangan hanya untuk mendapatkan honor.
08:13Dan itu jaman terjadi.
08:15Saya bisa pastikan itu terjadi di semua kampus.
08:18Dan saya pernah memprotes itu.
08:20Saya pernah memprotes itu kenapa kemudian kami diminta untuk kemudian membuat laporan 100% ya padahal memang tidak 100%.
08:31Karena padahal 30%nya digunakan untuk honor.
08:34Dan itu adalah sebuah kekeliruan yang sifatnya sangat sistematis.
08:37Karena dilakukan selama ini oleh...
08:42Saya yakin seluruh dosen di Indonesia mengetahui hal-hal.
08:46Yang diketahui saja Ibu.
08:48Kalau yang tidak ketahui tidak usah di...
08:52Kemudian terkait pertanyaan dari yang mulia kira-kira memberikan kuliah atau berapa jam yang diperlukan dalam satu minggu.
09:06Saya kira 40 jam setiap minggu tidak cukup.
09:10Karena ketika malam kami juga masih harus membaca jurnal, menyusun artikel untuk publikasi
09:15atau kemudian melakukan penilaian hasil ujian mahasiswa, baik UTS maupun UAS
09:22atau kemudian menyusul riset proposal untuk grant karena semakin kompetitif.
09:27Jadi...
09:28Ataupun kemudian rapat yang dilakukan di hari Sabtu dan hari Minggu.
09:32Itu terjadi yang mulia.
09:34Sehingga 40 jam seminggu itu tidak cukup untuk menjadi dosen.
Komentar