Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua umum militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia mengenai ijazah Jokowi sudah jelas disampaikan melalui video monolog.

Karena itu, menurut Andi Azwan, Ova Emilia berpeluang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Apakah beliau (Ova Emilia) nanti akan dipanggil sebagai saksi? Saya katakan beliau akan dipanggil sebagai saksi," kata Andi Azwan dalam program Bola Liar, Jumat (5/7/2026).

Baca Juga Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo-Tifa: Tidak Setiap Hari di https://www.kompas.tv/nasional/678850/kuasa-hukum-pastikan-jokowi-hadir-di-sidang-roy-suryo-tifa-tidak-setiap-hari



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678851/andi-azwan-pernyataan-rektor-ugm-soal-ijazah-jokowi-sudah-jelas-berpeluang-dipanggil-jadi-saksi
Transkrip
00:00Coba, sebentar Bang Andi, jadi kalau menurut Anda sendiri melihat tidak bahwa Dr. Dako ini ada peluang akan dibebaskan.
00:05Kalau mendengar pernyataan tadi dari Pak Binsar dan juga Bang Sanghaji.
00:12Kalau keyakinan saya dengan barang bukti yang begitu banyak, kan cuma hanya dua barang bukti.
00:18Saya malah tertarik apa yang dikatakan bahwa Ibu Ava Amalia itu tidak pernah mengatakan bahwasannya ijasa Pak Jokowi itu asli
00:27secara langsung.
00:28Itu kurang update, karena itu ada di video monolog beliau, itu mengatakan asli.
00:37Yang terakhir video beliau, ijasa Pak Jokowi adalah asli.
00:41Jelas untuk itu, apakah beliau nanti akan dipanggil sebagai saksi?
00:45Saya katakan beliau akan dipanggil sebagai saksi.
00:47Saudara Rismon juga mengatakan salah penelitian itu dan ijasa asli daripada Pak Jokowi itu harus saksi kunci nanti itu.
00:55Saksi kunci, baik, baik, baik, kunci.
00:57Saya katakan, ya.
00:58Gimana nih?
00:59Coba, bagus.
01:00Kamu banyak ini, kamu mau profil manis.
01:01Dari sini kesana.
01:02Kauan-kauan, salah.
01:04Gak liar kalau gini, kalau gini.
01:06Boleh terarah.
01:08Enggak, enggak, enggak.
01:08Silahkan, silahkan.
01:09Sebentar.
01:11Saya sampai detik ini tidak pernah melihat UGM itu menunjukkan ijasa walaupun fotokopinya.
01:17Hanya menyatakan aja.
01:19Narasi itu untuk narasi.
01:20Padahal ini pembuktian mata, bukan pembuktian telinga.
01:23Ya kan?
01:23Satu.
01:25Kedua lagi, yang saya katakan, saya menangani kasus yang berhubungan dengan Jokowi itu dua kali.
01:31Yang dulu ada satu perempuan yang mengatakan penggal Jokowi.
01:35Bayangkan, bukan ijasa loh.
01:36Penggal Jokowi.
01:37Apa yang terjadi, Prok, bebas murni.
01:41Bebas murni.
01:42Oke, masih ada peluang bebas.
01:43Bebas murni.
01:44Masih, dan untuk kedua, baik Dr. Tifa maupun Rosolo.
01:48Lebih serius daripada ijasa.
01:51Kebetulan tim kami yang pegang, bebas murni.
01:53Bahkan kami mau melaporkan, yang melaporkan, sudah keduluan ditangkep polisi.
02:00Saya enggak sebut nama orang itu.
02:02Ya kan?
02:02Satu.
02:03Kedua, yang namanya itu bukan cuma barang bukti.
02:06Bukan bunga saksi.
02:09Anggap dua alat bukti masuk.
02:10Tapi unsur deliknya kena apa enggak?
02:14Kalau yang ini?
02:15Ini unsur deliknya ya.
02:16Unsur deliknya?
02:173.10, yang dengan 4.33 dan sebagainya.
02:20Itu memang ada penjuara nama baik.
02:21Tapi, ayat 3-nya mengatakan, jika demi kepentingan umum, tidak dapat dibidana.
02:27Yes.
02:28Nah, ijasa bentar.
02:30Silakan, silakan.
02:31Dan kepentingannya...
02:33Lihat surat dakwaan jaksa, apakah dibawa?
02:37Di bawah?
02:37Pasal 3-nya?
02:39Tidak.
02:39Bagaimana?
02:40Apakah ayat 3-nya dibuat?
02:42Ayat 3-nya?
02:43Enggak.
02:44Di dalam surat dakwaan jaksa, itu dihati dulu.
02:46Itu kan 3.10 dan 4.33 itu kan ada.
02:49Dan ayatnya, enggak perlu dibicarakan, sudah ayatnya 3 itu ada.
02:54Yaitu demi kepentingan umum.
02:56Sekarang saya tanya pada Prof.
02:57Apa sih kepentingan pribadi mereka?
02:59Enggak ada, Prof.
03:09Enggak ada.
03:10Itu dilindungi baik oleh Undang-Undang Dasar, maupun KIP.
03:14Undang-Undang KIP.
03:15Jangankan.
03:16Sudah bisa?
03:16Sebentar.
03:17Oh, siap, Prof.
03:19Siap, Prof.
03:19Ya, kan?
03:20Biasa kayak gitu.
03:21Ya, ya.
03:22Harus langsung.
03:22Menikmati dalam perhatian itu.
03:25Supaya saya tidak menyampaikan kebenaran.
03:27Ini biasa.
03:28Siap, siap, siap.
03:29Satu.
03:30Ya, kan?
03:31Nah, ijasa ini sudah diuji.
03:34Di KIP.
03:35Bahkan putusan itu, putusan yang saya lihat, yang Bonatua, karena saya lawyernya, Bro.
03:40Itu ada salah satu, pada waktu ada sidak, apa namanya, pemeriksaan lapangan, hakim ini, komisioner, bukan hakim.
03:48Komisioner KIP.
03:49Itu pergi ke, apa namanya, KPU.
03:53Ya, ke KPU RI.
03:55Itu, ijasa Jokowi, yang legalisir dulu itu, itu 2014-2014, katanya tidak ditemukan.
04:03Itu ada di putusan.
04:04Tidak ditemukan.
04:06Yang adanya, 2019-2024.
04:09Itu dalam putusan.
04:10Tidak ada putusannya.
04:13Begitu pulang orang-orang ini, besok pagi disuratin.
04:16Ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini.
04:17Kok 2024?
04:192014.
04:20Ya, Anda katakan tadi, 2014 tidak ditemukan.
04:22Kalau 2024, ya jelas tidak ditemukan.
04:25Itu bukan suptansi.
04:262014, itu bukan suptansi.
04:282019 itu sudah ada di KPU.
04:30Itu tidak terlalu penting.
04:31Ini salah.
04:32Ya, tidak masalah pertanyaan ini juga.
04:33Ini adalah yang sering membantah yang bukan suptansi.
04:38Jadi bukan suptansi.
04:38Anda juga tidak bicara suptansi, misalnya itu.
04:40Itu tahun 2015-2015.
04:44Oke, lanjut, lanjut.
04:45Itu tahun 2015-2024.
04:50Itu, ijasa itu, itu dikatakan tidak ada.
04:53Besoknya disuratin.
04:54Ternyata sudah ditemukan besoknya.
04:57Yang menyurati.
04:58Benar.
04:59KPU.
05:00Ada di putusan itu?
05:01Artinya ada.
05:02Artinya ada.
05:02Artinya, kenapa dikatakan tidak ada?
05:04Artinya ada.
05:05Karena sebelumnya tidak ditemukan.
05:09Ya.
05:10Dua hari kemudian itu, dikatakan sudah ada.
05:13KPU.
05:14Ada.
05:14Kan tidak mungkin komisioner itu kembali lagi, kan?
05:17Loh.
05:19Banyak yang menduga bahwa itu tidak ada stempel basah.
05:23Tapi Pak Alkan ini...
05:24Takut diraba.
05:25Sedikit.
05:26Yang 2005 dan 2010 memang benar-benar hilang, loh.
05:28Itu lain, dirita.
05:29Di Solo.
05:30Itu banyak, lah.
05:31Itu hilang, benar.
05:32Nah, pasal-pasal ini yang dikatakan 3.10 itu,
05:34yang ayat 3 yang menyatakan,
05:36demi kepentingan umum,
05:37karena ini ijasa publik.
05:39Oke.
05:39Yang mana kalau ini ijasa publik?
05:41Ya, ya.
05:41Terima kasih, dong.
05:43Tidak bakal berhenti.
05:45Sebelum Bang Firman menjawab,
05:47saya kira-kira,
05:49maka,
05:50semua orang diperbolehkan undang-undang itu,
05:53bahkan mencer dan sebagainya.
05:54Oke, baik.
05:55Sebelum Bang Firman menjawab,
05:57coba saya ke Bang Rai dulu.
Komentar

Dianjurkan