00:00Coba, sebentar Bang Andi, jadi kalau menurut Anda sendiri melihat tidak bahwa Dr. Dako ini ada peluang akan dibebaskan.
00:05Kalau mendengar pernyataan tadi dari Pak Binsar dan juga Bang Sanghaji.
00:12Kalau keyakinan saya dengan barang bukti yang begitu banyak, kan cuma hanya dua barang bukti.
00:18Saya malah tertarik apa yang dikatakan bahwa Ibu Ava Amalia itu tidak pernah mengatakan bahwasannya ijasa Pak Jokowi itu asli
00:27secara langsung.
00:28Itu kurang update, karena itu ada di video monolog beliau, itu mengatakan asli.
00:37Yang terakhir video beliau, ijasa Pak Jokowi adalah asli.
00:41Jelas untuk itu, apakah beliau nanti akan dipanggil sebagai saksi?
00:45Saya katakan beliau akan dipanggil sebagai saksi.
00:47Saudara Rismon juga mengatakan salah penelitian itu dan ijasa asli daripada Pak Jokowi itu harus saksi kunci nanti itu.
00:55Saksi kunci, baik, baik, baik, kunci.
00:57Saya katakan, ya.
00:58Gimana nih?
00:59Coba, bagus.
01:00Kamu banyak ini, kamu mau profil manis.
01:01Dari sini kesana.
01:02Kauan-kauan, salah.
01:04Gak liar kalau gini, kalau gini.
01:06Boleh terarah.
01:08Enggak, enggak, enggak.
01:08Silahkan, silahkan.
01:09Sebentar.
01:11Saya sampai detik ini tidak pernah melihat UGM itu menunjukkan ijasa walaupun fotokopinya.
01:17Hanya menyatakan aja.
01:19Narasi itu untuk narasi.
01:20Padahal ini pembuktian mata, bukan pembuktian telinga.
01:23Ya kan?
01:23Satu.
01:25Kedua lagi, yang saya katakan, saya menangani kasus yang berhubungan dengan Jokowi itu dua kali.
01:31Yang dulu ada satu perempuan yang mengatakan penggal Jokowi.
01:35Bayangkan, bukan ijasa loh.
01:36Penggal Jokowi.
01:37Apa yang terjadi, Prok, bebas murni.
01:41Bebas murni.
01:42Oke, masih ada peluang bebas.
01:43Bebas murni.
01:44Masih, dan untuk kedua, baik Dr. Tifa maupun Rosolo.
01:48Lebih serius daripada ijasa.
01:51Kebetulan tim kami yang pegang, bebas murni.
01:53Bahkan kami mau melaporkan, yang melaporkan, sudah keduluan ditangkep polisi.
02:00Saya enggak sebut nama orang itu.
02:02Ya kan?
02:02Satu.
02:03Kedua, yang namanya itu bukan cuma barang bukti.
02:06Bukan bunga saksi.
02:09Anggap dua alat bukti masuk.
02:10Tapi unsur deliknya kena apa enggak?
02:14Kalau yang ini?
02:15Ini unsur deliknya ya.
02:16Unsur deliknya?
02:173.10, yang dengan 4.33 dan sebagainya.
02:20Itu memang ada penjuara nama baik.
02:21Tapi, ayat 3-nya mengatakan, jika demi kepentingan umum, tidak dapat dibidana.
02:27Yes.
02:28Nah, ijasa bentar.
02:30Silakan, silakan.
02:31Dan kepentingannya...
02:33Lihat surat dakwaan jaksa, apakah dibawa?
02:37Di bawah?
02:37Pasal 3-nya?
02:39Tidak.
02:39Bagaimana?
02:40Apakah ayat 3-nya dibuat?
02:42Ayat 3-nya?
02:43Enggak.
02:44Di dalam surat dakwaan jaksa, itu dihati dulu.
02:46Itu kan 3.10 dan 4.33 itu kan ada.
02:49Dan ayatnya, enggak perlu dibicarakan, sudah ayatnya 3 itu ada.
02:54Yaitu demi kepentingan umum.
02:56Sekarang saya tanya pada Prof.
02:57Apa sih kepentingan pribadi mereka?
02:59Enggak ada, Prof.
03:09Enggak ada.
03:10Itu dilindungi baik oleh Undang-Undang Dasar, maupun KIP.
03:14Undang-Undang KIP.
03:15Jangankan.
03:16Sudah bisa?
03:16Sebentar.
03:17Oh, siap, Prof.
03:19Siap, Prof.
03:19Ya, kan?
03:20Biasa kayak gitu.
03:21Ya, ya.
03:22Harus langsung.
03:22Menikmati dalam perhatian itu.
03:25Supaya saya tidak menyampaikan kebenaran.
03:27Ini biasa.
03:28Siap, siap, siap.
03:29Satu.
03:30Ya, kan?
03:31Nah, ijasa ini sudah diuji.
03:34Di KIP.
03:35Bahkan putusan itu, putusan yang saya lihat, yang Bonatua, karena saya lawyernya, Bro.
03:40Itu ada salah satu, pada waktu ada sidak, apa namanya, pemeriksaan lapangan, hakim ini, komisioner, bukan hakim.
03:48Komisioner KIP.
03:49Itu pergi ke, apa namanya, KPU.
03:53Ya, ke KPU RI.
03:55Itu, ijasa Jokowi, yang legalisir dulu itu, itu 2014-2014, katanya tidak ditemukan.
04:03Itu ada di putusan.
04:04Tidak ditemukan.
04:06Yang adanya, 2019-2024.
04:09Itu dalam putusan.
04:10Tidak ada putusannya.
04:13Begitu pulang orang-orang ini, besok pagi disuratin.
04:16Ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini.
04:17Kok 2024?
04:192014.
04:20Ya, Anda katakan tadi, 2014 tidak ditemukan.
04:22Kalau 2024, ya jelas tidak ditemukan.
04:25Itu bukan suptansi.
04:262014, itu bukan suptansi.
04:282019 itu sudah ada di KPU.
04:30Itu tidak terlalu penting.
04:31Ini salah.
04:32Ya, tidak masalah pertanyaan ini juga.
04:33Ini adalah yang sering membantah yang bukan suptansi.
04:38Jadi bukan suptansi.
04:38Anda juga tidak bicara suptansi, misalnya itu.
04:40Itu tahun 2015-2015.
04:44Oke, lanjut, lanjut.
04:45Itu tahun 2015-2024.
04:50Itu, ijasa itu, itu dikatakan tidak ada.
04:53Besoknya disuratin.
04:54Ternyata sudah ditemukan besoknya.
04:57Yang menyurati.
04:58Benar.
04:59KPU.
05:00Ada di putusan itu?
05:01Artinya ada.
05:02Artinya ada.
05:02Artinya, kenapa dikatakan tidak ada?
05:04Artinya ada.
05:05Karena sebelumnya tidak ditemukan.
05:09Ya.
05:10Dua hari kemudian itu, dikatakan sudah ada.
05:13KPU.
05:14Ada.
05:14Kan tidak mungkin komisioner itu kembali lagi, kan?
05:17Loh.
05:19Banyak yang menduga bahwa itu tidak ada stempel basah.
05:23Tapi Pak Alkan ini...
05:24Takut diraba.
05:25Sedikit.
05:26Yang 2005 dan 2010 memang benar-benar hilang, loh.
05:28Itu lain, dirita.
05:29Di Solo.
05:30Itu banyak, lah.
05:31Itu hilang, benar.
05:32Nah, pasal-pasal ini yang dikatakan 3.10 itu,
05:34yang ayat 3 yang menyatakan,
05:36demi kepentingan umum,
05:37karena ini ijasa publik.
05:39Oke.
05:39Yang mana kalau ini ijasa publik?
05:41Ya, ya.
05:41Terima kasih, dong.
05:43Tidak bakal berhenti.
05:45Sebelum Bang Firman menjawab,
05:47saya kira-kira,
05:49maka,
05:50semua orang diperbolehkan undang-undang itu,
05:53bahkan mencer dan sebagainya.
05:54Oke, baik.
05:55Sebelum Bang Firman menjawab,
05:57coba saya ke Bang Rai dulu.
Komentar