Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam periode 2019-2024 sekaligus anggota Komisi Percepatan Reormasi Polri, Mahfud MD menanggapi demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Polri.

Mahfud MD menilai mahasiswa memiliki hak untuk menolak UU Polri lantaran tidak ada perubahan.

"Ya mahasiswa berhak, mahasiswa berhak untuk menyatakan itu (menolak UU Polri), karena memang tidak ada perubahan," kata Mahfud kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga Mahfud MD soal Mahasiswa Terima Uang: Menyedihkan, Selalu Ada Kelompok Kecil Keluar dari Perjuangan di https://www.kompas.tv/nasional/677106/mahfud-md-soal-mahasiswa-terima-uang-menyedihkan-selalu-ada-kelompok-kecil-keluar-dari-perjuangan

#mahfudmd #mahasiswa #uupolri

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677123/mahfud-md-buka-suara-soal-demo-mahasiswa-tolak-uu-polri-mereka-berhak-nyatakan-itu
Transkrip
00:00Mahasiswa berhak untuk menyatakan itu, karena memang tidak ada perubahan.
00:05Tapi kalau saya sendiri memang sudah tahu tidak akan ada perubahan.
00:09Pak Mahut, salah satu tuntutan demonstran itu kan tolak Undang-Undang Polri.
00:16Tanggapan Pak Mahut berjalan apa?
00:18Ya, mahasiswa berhak.
00:20Mahasiswa berhak untuk menyatakan itu, karena memang tidak ada perubahan.
00:25Tapi kalau saya sendiri memang sudah tahu tidak akan ada perubahan.
00:30Karena kalau tidak ada perubahan, Pak Mahut mau ikut ke tim.
00:34Ya kalau saya tidak mau, nanti dituduh macam-macam kan.
00:37Dituduh, Pak Mahut tutup. Cuma omong saja, disuruh masuk.
00:40Tidak mau, ya saya masuk saja lalu.
00:42Saya gali semua ke setiap kota, setiap kota.
00:45Bicara, polisi itu seperti apa.
00:47Kan bicara semua kan saya yang mandi semua ke daerah-daerah.
00:50Ayo bicara, polisi itu dileknya di mana, bagusnya di mana kan gitu.
00:54Terungkap semua kan.
00:56Jadi saya tidak omong-omong sendiri.
00:57Dan itu terekam di dalam tiga, di dua halaman yang sebagian desainnya itu verbatim.
01:05Pernyataan langsung dari masyarakat dengan kalimatnya siapa yang ngomong di mana,
01:10tanda berapa dan seterusnya itu verbatim.
01:14Jadi terserah saja pemerintah mau perbaiki atau enggak.
01:17Itu kan kita tidak, saya tidak berwenang.
01:20Saya hanya berwenang mengasolasi lalu mengusulkan.
01:23Kalau pemerintah tidak berani, oh apa kita nih.
01:26Kan tidak punya energi juga untuk menabrak.
01:31Gitu ya. Cukup ya.
01:32Terima kasih.
01:34Terima kasih.
01:45Terima kasih.
01:54Terima kasih.
01:59Terima kasih.
02:02Terima kasih.
02:03Terima kasih.
02:07Terima kasih.
02:08Terima kasih.

Dianjurkan