Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo dan Doketr Tifa, Ahmad Khozinudin menyampaikan pernyataannya dengan menyoroti dugaan politik yang menyeret nama Presiden ke 7 Indoensia, Joko Widodo, dengan menyebut bahwa ia akan mengenakan jaket Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pernyataan ini muncul di tengah polemik proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus dikaitkan dengan narasi bahwa ada kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa seharusnya murni dipandang sebagai proses hukum, bukan alat kepentingan politik.

Mereka juga menuding adanya upaya kriminalisasi dan intervensi kekuasaan, sembari meminta aparat penegak hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan prosedur KUHAP tanpa tekanan politik apa pun.

Sehingga mereka menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/676306/full-kuasa-hukum-roy-suryo-dr-tifa-singgung-jokowi-akan-berjaket-psi-sebut-penangkapan-tidak-sah
Transkrip
00:00Kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian,
00:05bahwa dalam proses tahap 2 tidak ada satupun pasal di dalam KUHAP,
00:09baik yang lama maupun yang baru, yang mewajibkan dalam tahap 2 itu ada tindakan penahanan.
00:16Sekali lagi, tindakan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik,
00:22yang ini berupa adanya alasan kekhawatiran melarikan diri,
00:25kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tidak pidana lagi.
00:31Dan urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada.
00:35Dengan dibuktikan apa? Sejak awal, status tersangka baik Roy Surya maupun Tifa Uzi Atiyasuma itu tidak pernah ditahan.
00:43Itu mengkonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri,
00:49menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
00:52Yang kedua, karena memang tidak ada status penahanan,
00:56maka dalam tahap 2 itu bukan dalam proses untuk memindahkan status penahanan dari Polda menuju kekejaksaan.
01:04Karena itu tadi kami sempat protes, dan Pak Komjen Paul Purnawiran Ogroseno,
01:08telah menjelaskan aturan KUHAP terkait konteks pelimpahan yang tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan,
01:15sehingga berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju kekejaksaan tadi tidak ditanda tangani, ditolak, dan memang tidak relevan.
01:22Karena itu kami tadi sempat terjadi perdebatan tentang hal itu,
01:26dan kami tegaskan, kelihatan kami hari ini tidak dalam status ditahan.
01:30Status tersangka iya, tetapi dalam konteks untuk pelimpahan P21 yang di dalam KUHAP tidak ada satupun norma yang mengatur kewajiban,
01:38atau bahkan kewenangan bagi seorang penyidik untuk melakukan penahanan.
01:42Yang ketiga, bahkan yang paling krusial, hak asasi manusia dari seseorang untuk merdeka dalam konteks menjalani perkara.
01:51Memang kelihatan kami tidak merdeka karena berstatus tersangka,
01:54tetapi dalam menjalani perkara itu punya kemerdekaan tentang pilihan apa yang dia kenakan tentang pakaiannya.
02:00Dan tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan.
02:07Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar.
02:10Karena apa?
02:10Tidak ada satupun undang-undang, ya KUHAP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan.
02:17Dan sekarang KPK Komisi Pemberantasan Korupsi setelah adanya KUHAP yang baru pun sekarang tidak pernah memamerkan tersangka,
02:25bahkan tersangka korupsi ya, dengan baju tahanan.
02:28Kenapa?
02:28Karena ini sangat saja melanggar asas presence of innocence, asas berduga tidak bersalah.
02:33Kilihan kami hari ini hanya terduga dan belum ada satu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
02:39Dan bahkan jangankan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan tingkat pertama pun belum ada.
02:43Jadi tidak ada status penjahat terhadap kilihan kami.
02:46Yang ada status penjahat itu adalah Silvas Termatutina.
02:49Karena Silvas Termatutina yang sudah inkrah, yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini,
02:55dieksekusi, itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa.
02:57Dan tadi sempat terjadi perdebatan, karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP kepolisian.
03:07Saya tegaskan, tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang.
03:11Kalau tetap ya, mereka ingin mentahatnya SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain.
03:18Ya ini apa?
03:19Solo oligarki parcok.
03:22Itu yang kemudian saya kutip dari Pak Ogruseno, kalau begitu memaksakan diri dengan melakukan penyematan rompi tahanan,
03:30yang padahal dasar kuhapnya tidak ada dasarnya, berarti ini adalah kehendak dari solo oligarki dan parcok.
03:36Dan saya sedih sekali, sangat sedih dan prihatin kalau aparat bergabung kita, sekelas Molda Metrol Jaya,
03:42justru tunduk pada solo oligarki dan parcok.
03:44Karena itu kami berkeyakinan, institusi kejaksaan tidaklah seperti institusi kepolisian,
03:49di tengah dahaga masyarakat akan keadilan di Republik ini,
03:52di tengah maraknya kezaliman represi dan kriminalisasi yang terjadi kepada anak bangsa,
03:57kami berharap pihak kejaksaan tidak mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
04:03Apa itu?
04:04Karena ini agendanya adalah tahap dua.
04:06Tahap dua itu agendanya pelimpahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka.
04:11Ya sudah itu saja, jangan ditambahi dengan menitipkan pesan dari SOP lagi,
04:17solo oligarki dan parcok, dengan memaksakan untuk menahan kilihan kami.
04:20Dan dalam proses pendekatan hukum, tidak ada satu pasal yang mewajibkan seorang tersangka itu untuk ditahan.
04:25Dan dalam perseden pertarungan antara Haris Azal dan Fatiha Maulidiyanti dengan Luhut Bin Sarpanjaitan,
04:32yang genus deliknya juga sama, fitnah dan pencemaran, itu tidak ada penahanan.
04:36Dan akhirnya dimenangkan oleh Haris Azal dan Fatiha Maulidiyanti.
04:39Karena itu Pak Jokowi, saya ingatkan Pak Jokowi, Anda bersikap gentle seperti Pak Luhut.
04:45Tidak perlu di belakang meja Anda menekan-nekan agar klien kami ditahan.
04:51Kenapa? Karena kalau sampai ditahan berarti sudah ada satu kekalahan telak pada kubu Jokowi-Doro.
04:58Ya ini apa?
04:58Saudara Jokowi-Doro tidak memiliki sikap negarawan, tidak bisa dijadikan sebagai bapak bangsa,
05:04tidak bisa dijadikan panutan, apalagi kalau dia akan dijadikan teladan untuk keliling Indonesia
05:09dalam rangka memasarkan Partai Solidaritas Indonesia.
05:12Lalu apa yang mau kita harapkan dari sebuah partai jika teladannya justru tidak punya sikap negarawan,
05:17tidak bisa menjadi bapak bangsa yang ngemong seluruh anak bangsa meskipun punya pandangan berbeda.
05:23Jadi saya harapkan sebagai seorang yang bersikap negarawan itu menganggap semua anak bangsa itu anaknya.
05:28Kalaupun ada yang nakal tetap saja itu anak kita, bukan musuh kita.
05:32Tapi hari ini Saudara Jokowi-Doro telah mengumumkan bahwa yang berbeda dengannya dianggap musuh,
05:37bahwa yang berbeda dengannya itu harus dikriminalisasi, dipersekusi, bahkan hari ini direpresi dengan status tahanan.
05:44Sehingga dengan segala pertimbangan tersebut, maka kami berharap ada kebijakan dari institusi kejaksaan negeri
05:51tidak melakukan tindakan penahanan terlepas bahwa tahapan pelimpahan ini bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
06:00Dan yang terakhir saya kira penting bagi kita semua, justru subtansi masalahnya kan ijasa.
06:06Kita juga berkendak agar masalahnya segera terungkap di ruang publik.
06:10Tapi kita tidak ingin merepetisi kasus Bambang Tri dan Gus Nur,
06:13di mana represi kekuasaan itu menghilangkan objektivitas dan kebenaran.
06:18Keadilan itu serasa seperti barang langka yang meskipun bisa kita beli harus dengan harga yang sangat mahal.
06:24Dan kalau bicara tentang harga, tentulah kita orang biasa, orang kecil ini tidak akan mampu membayar harga keadilan
06:30jika berlawanan dengan orang yang pernah berkuasa selama 2 periode, 10 tahun.
06:36Nah itu tinggal kami ketuk nurani rakyat untuk membersamai klien kami.
06:40Dan kami tadi juga sudah mengedarkan, sudah ada 50 dukungan berupa jaminan dalam rangka jaga-jaga ya,
06:46penangguhan penahanan.
06:47Dan mohon nanti yang lainnya kalau ada yang bisa memberikan jaminan, ikut terlibat.
06:53Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional.
06:56Karena kami juga akan menunggu sikap dari Kejaksaan Negeri.
06:59Tentu kami berharap permohonan itu tidak perlu kami sampaikan
07:02dengan kebijakan dari Kejaksaan Negeri, tidak melakukan penahanan terhadap klien kami.
07:07Saya kira itu dari saya mungkin Bu Nora atau yang lainnya mau menambahkan.
07:11Silahkan.
07:11Oke, cukup.
07:12Cukup, saya tambahkan.
07:13Silahkan.
07:13Oke, teman-teman sekalian, jadi perkara ini mulai dari, cukup panjang ya, bukan cukup panjang,
07:19sangat panjang.
07:19Ini baru masuk ke tahap kedua, setelah laporan tanggal 30 September 2025,
07:25ada 4 laporan yang diproses di dalam perkara ini.
07:28Hari ini tanggal 22 Juni 2026, setelah 14 bulan, ini baru dilimpahkan ke Kejaksaan.
07:37Jadi, terima kasih atas perlataan semuanya, yang mudah-mudahan kita mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
07:44Terima kasih.
07:45Ya, silahkan.
07:46Bang Jack.
07:47Jadi, Mas Roy sama Ibu Dr. Tipal sudah di dalam, sudah melakukan pelimpahan tahap kedua.
07:53Dari pengacaranya, diwakili 24 orang, yaitu Bang Refli Harun, Gofur, Sang Haji, dan Al-Katiri, serta Ramdan Shah.
08:04Jadi, itu informasinya, rekan-rekan kami ada dalam 4 orang untuk menampingkan,
08:10dan akan melakukan penggantian untuk melakukan pendampingan.
08:14Hanya itu, terima kasih.
08:16Ya, ada pertanyaan mungkin?
08:18Apa pertanyaan?
08:25Untuk?
08:29Oh, kalau dari kami, kami tidak ada yang berafiliasi dengan partai politik,
08:33dan bahkan klien kami tidak ada yang bersatu sebagai anggota partai politik,
08:36atau setidaknya nyalek dari partai politik,
08:38atau setidaknya mereka hari ini menjadi kader partai politik.
08:41Justru, Saudara Jokowi Dodo, hari ini adalah orang yang akan dinobatkan
08:45sebagai ketua Dewan Pembina, dan sebentar lagi akan dikenakan atau mengenakan jaket PSI.
08:51Jadi, kalau ada yang menuduh kami perubahanda politik,
08:53justru kami berbalik.
08:54Motipolitik apa dari kami?
08:55Justru, kalau ini politiknya dari Jokowi Dodo,
08:58ingin tetap agar namanya menjadi pusat perhatian media,
09:00sampai 2009 untuk dikaitkan dengan elektabilitas PSI,
09:04mungkin-mungkin saja itu terjadi.
09:05Tetapi tidak pada kubu kami yang selama ini memang fokus
09:08untuk membela rakyat, untuk mengukap masalah ijazah palsu ini,
09:11sehingga tidak ada lagi legasi yang hitam, kelam,
09:14yang kita wariskan kepada anak bangsa generasi selanjutnya,
09:17sehingga kita sebagai orang tua nanti bisa memberi jawaban
09:20kepada anak cucu kita, apa yang terjadi pada peristiwa kita,
09:23dan perjuangan apa yang sudah kita lakukan,
09:25untuk membersihkan legasi berbangsa kita.
09:27Pak Musim, tadi di Polda Metro sempat ditanyakan mengenai
09:31apakah teman-teman ini ada dugaan intervensi,
09:33tapi dari pihak Polda Metro menyebut kalau ada percobaan yang menghalang-halangnya,
09:38sehingga keputusannya untuk melakukan penahanan terhadap
09:41prosur dan dokter Tifal, gimana tanggapan ya?
09:43Sekali lagi, justru intervensi itu terbukti dengan adanya tuntutan
09:47untuk menangkap dan menahan klien kami dengan ancaman,
09:50penghasutan ancaman perlawanan kepada penguasa umum,
09:53yang harusnya ditindak secara hukum, ya ini apa?
09:55Tuntutan dari kubu Jokowi untuk segera menangkap dan menahan klien kami,
09:59sebab kalau tidak, maka mereka akan menduduki kantor kejati di KIS Jakarta,
10:03bahkan membakar.
10:04Jadi kalau bicara intervensi, justru mereka yang melakukan intervensi.
10:08Bagi kami bukan intervensi, kami memperjuangkan
10:10agar orang yang punya hak atas kemerdekaan tetap merdeka.
10:13Karena sampai saat ini apa dasarnya melakukan penahanan terhadap kasus ijazah palsu,
10:16sementara ijazah itu belum pernah dibuktikan ada.
10:20Bahkan ada saja belum pernah dibuktikan.
10:23Kalau mau dibuktikan ada, tentu pembuktian itu adalah melalui
10:26pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
10:28bukan melalui cara-cara yang lainnya.
10:34Penjaminnya, yang kemarin sudah ada, ada Pak Sedidu,
10:36ada Pak Majen Purnarantirani Sunarko,
10:38ada Pak Komjen Paul Ogroseno,
10:40ada Pak Din Samsudin,
10:42ada Pak Marwan Batubara,
10:44ada banyak lagi tadi, saya tidak hafal semuanya,
10:46jelas datanya ada di Pak Samsir ya,
10:48tadi ya Bang ya, sudah lengkap, kita akan kompilasi.
10:50Tapi sekali lagi, ini hanya preparansi.
10:53Jadi belum tentu kami gunakan, kami berharap,
10:55kami tidak perlu mempergunakan.
10:56Karena kami berharap juga tidak perlu mengkritisi
10:58institusi kejaksaan, sebagaimana hari ini kami lakukan
11:01kepada institusi kepolisian.
11:02Kenapa?
11:02Karena tidak ada alasan bagi kami untuk mengkritisi
11:05institusi kejaksaan, jika mereka tidak melakukan penahanan
11:08terhadap pilihan kami.
11:09Saya kira itu ya.
11:09Ada langkah hukum,
11:11misalkan hari ini nanti akan ada dilakukan penahanan,
11:14yang pertama secara hukum penangguhan penahanan,
11:17permohonan penangguhan dengan jaminan.
11:19Sehingga ketika ada alasan,
11:22ada alasan objektif bahwa orang ini tidak bisa,
11:25tidak akan melarikan diri,
11:27tidak akan menghilangkan barang bukti,
11:28tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
11:31Sehingga subjektifitas seorang jaksa dan hal ini
11:33tidak berlaku.
11:35Kenapa?
11:35Kan melakukan penahanan karena ada subjektifitas.
11:38Apa itu subjektifitasnya?
11:39Kekhawatiran.
11:40Kekhawatiran akan apa?
11:41Akan lari.
11:42Akan menghilangkan barang bukti.
11:44Akan mengulangi tindak pidana.
11:45Lari kemana?
11:46Sudah dicekal.
11:47Barang bukti apa?
11:48Sudah disita.
11:49Mengulangi pidana apa?
11:50Kalau kejahatannya belum ada bukti,
11:52kalau orang menyampaikan pendapat,
11:53apakah kemudian pendapat itu yang kejahatan?
11:55Tidak ada.
11:56Sehingga kalau narasinya masih ke media,
11:58ngomong kemana-mana,
11:59lah ke media itu menghargai undangan media
12:01dan menyampaikan pendapat di media.
12:03Dan di Republik ini menghadiri media,
12:06menyampaikan pendapat di media,
12:07itu sah, legal, dan konstitusional.
12:09Cukup ya?
12:11Cukup?
12:12Ada apa yang saya mau menikmati?
12:15Menyangkut penangkapan ya.
12:17Penangkapan ini enggak sah.
12:23Kenapa saya katakan tidak sah?
12:25Karena kita mengacu pada kuhab.
12:27Kuhabnya itu diatur pasal 97.
12:30Poinnya 2 atau ayat 2.
12:33Jadi seorang tersangka itu tetap wajib
12:35mendapatkan surat dari penyidik 3 hari.
12:39Nah kalau dipanggil Jumat,
12:42maka hari Selasa itu sudah dapat surat.
12:44Tapi kalau belum dapat surat,
12:46tahu-tahu datang penyidik,
12:47bisa dikategorikan tanda kutip,
12:50ini kan penculikan namanya.
12:51Dipaksa orang ikut,
12:53dipaksa orang menandatangani penangkapan.
12:55Nah ini yang enggak benar gitu loh ya.
12:57Makanya harapan kami,
12:59kalau di kepolisian lewat SP3,
13:02maka kejahatan harus berani bersikap
13:04mengambil, menghentikan penuntutan.
13:07Karena diatur di SP2K itu.
13:11Jadi, kenapa?
13:12Sabtu, kadalu warsawaktunya sudah lewat.
13:15Masa 14 bulan, baru sekarang.
13:18Dan prosesnya juga 7-8 bulan yang lalu
13:21dia jadi tersangka.
13:23Bulan 11.
13:24Masa sekarang dipaksa untuk dibawa.
13:26Dan yang paling lucu lagi,
13:28melanggar kuhab itu 14 hari.
13:30Yang semuanya dilanggar.
13:31Mulai kuhab lama, 138.
13:33Mulai juga kuhab baru,
13:3562 ayat 4, ayat 5 gitu loh ya.
13:37Semua ditabrak itu semua.
13:39Enggak peduli gitu loh semuanya.
13:41Nah, yang paling lucu lagi,
13:43masa hari Jumat itu dipaksa dibawa,
13:46dengan batas waktu yang aneh gitu loh ya.
13:48Sekarang dipaksakan Senin ini.
13:50Ini sudah tanda kutip,
13:52bahwa pemaksaan membawa ini
13:55semua melanggar kuhab gitu loh ya.
13:57Seluruhnya melanggar kuhab.
13:59Makanya, saya katakan dengan tegas,
14:01kuhab 97 itu,
14:03poin 2 atau ayat 2,
14:05wajib tersangka itu harus dapat surat.
14:09Wajib itu hukum ya, bukan tidak.
14:11Nah, baca itu gitu loh ya.
14:13Nah, kalau itu tidak ada,
14:14ternyata itu,
14:14itu berarti melanggar dong.
14:16Nah, ini kejaksaan harus tahu ini.
14:18Dan yang paling pokok,
14:20pasalnya bu,
14:21pasal 310,
14:22311 tidak bisa menangkap,
14:24yang lama ya,
14:25karena melalui 361,
14:27tidak bisa menangkap,
14:28apalagi menahan,
14:29enggak bisa gitu loh ya.
14:33Harus objektif,
14:34kejaksaan,
14:35bahkan menghentikan penuntutan,
14:37karena sudah keadaan luar sah.
14:38Karena diatur itu di kuhab,
14:40pasal 109.
Komentar

Dianjurkan