Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengonfirmasi soal rencana Polda Metro Jaya melimpahkan kedua kliennya dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Dia mengatakan telah menyiapkan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kejaksaan.

"Jadi kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Jadi istilahnya bisa penangguhan, bisa tidak ditahan karena pelimpahan kan, kalau sekarang ini masih kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nah, pada Kejaksaan Negeri inilah kami kemudian mengirimkan surat," ujar Refly kepada awak media, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga Refly Harun Ungkap Kondisi Kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa Jelang Dilimpahkan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/nasional/676252/refly-harun-ungkap-kondisi-kesehatan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-jelang-dilimpahkan-ke-kejaksaan

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676260/refly-harun-siapkan-surat-penangguhan-penahanan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-ke-kejaksaan
Transkrip
00:00Kita mau koordinasi malam ini, kira-kira bagaimana skenario besok.
00:06Yang jelas kan kita mau lihat bagaimana kondisi terakhir Dr. Tifa dan Mas Roy.
00:11Apakah mungkin dibawa ke Kejari, Jakarta Selatan, atau nanti bagaimana kita mau koordinasi.
00:20Mudah-mudahan bisa koordinasi dengan penyidik dan kemudian juga dengan pihak kejaksaan.
00:27Saya sedang mencoba sih sebenarnya berkomunikasi dengan pihak kejaksaan negeri.
00:31Tapi unfortunately ini kan hari minggu.
00:34Hari minggu, ya tapi mudah-mudahan nanti kita mendapatkan jalur informasi untuk koordinasi tersebut.
00:43Karena yang kita harus pastikan adalah kondisi kedua beliau harus dalam keadaan yang memang memungkinkan untuk melakukan movement, pergerakan.
00:51Karena kan sekarang posisinya yang saya dengar ya masih di bawah 50 persen lah kondisinya.
01:00Jadi belum maksimal untuk bergerak ya.
01:06Karena tadi saya mendengar posisi yang tadi yang saya tahu.
01:16Jadi kami sudah menyiapkan surat untuk penangguan dan atau tidak ditahan ya.
01:23Jadi istilahnya bisa penangguan bisa tidak ditahan.
01:27Karena kan pelimpahan kan.
01:29Ini kan kalau sekarang ini masih dalam kewenangan penyidik Polda Metro.
01:34Kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah kepada kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
01:40Nah, pada kejaksaan negeri inilah kami kemudian mengirimkan surat.
01:45Sudah kami siapkan suratnya.
01:47Tinggal kami sampaikan fisiknya.
01:51Dan mudah-mudahan ada hasil baik besok.
01:54Besok sekitar jam berapa?
01:56Kalau kami nanti dibagi dengan dua tempat.
02:01Ada sebagian ke sini untuk menemani atau mengawal dua beliau.
02:07Kemudian di sana nanti ada teman-teman yang sudah siap di sana menyambut ya.
02:13Terutama tadi kita berkoordinasi bagaimana surat disampaikan segera sebelum pukul 9.
02:19Dan mudah-mudahan ada jawaban yang baik.
02:24Karena kan kalau mau jujur tidak ada alasan untuk menahan kan.
02:28Apa alasannya coba?
02:30Alasan subjektifnya kan misalnya melarikan diri gak mungkin kan.
02:34Kemudian menghilangkan barang bukti.
02:37Berupaya menghilangkan barang bukti.
02:38Barang bukti apa yang mau dihilangkan?
02:41Kemudian berupaya mengulangi perbuatan.
02:43Perbuatannya sendiri masih debatable.
02:46Apakah itu adalah pelanggaran pidana atau bukan.
02:49Kalau Anda bicara mengenai pembunuhan, pemerkosaan, kemudian korupsi.
02:55Itu wajar kalau kemudian ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
03:00Atau menghilangkan barang bukti.
03:01Tapi kalau ini kan hal seperti ini debatable apakah betul itu adalah sebuah tindak pidana atau bukan.
03:07Kalau kami mengatakan itu bukan tindak pidana.
03:09Yang mereka lakukan adalah sebuah kegiatan akademik yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
03:16Ketika kemudian dilaporkan pencemaran nama baik dan fitnah, ya harusnya tidak demikian.
03:23Karena yang diteliti adalah dokumen publik dari mantan pejabat publik.
03:29Jadi dapat dipastikan untuk esok hari dari Mas Rai dan Dr. Fika tidak ikut?
03:33Belum, belum. Tergantung kondisi beliau berdua.
03:39Ya, jadi nanti bagaimana kondisinya, bagaimana koordinasinya, bagaimana rekomendasi dokter kita harus tahu.
03:47Sudah ada publikasi belum sih ke pihak kepolisian terkait pemindahan dilakukan apa?
03:53Karena ada informasi bisa dilakukan malam ini, bisa diperhatikan hari?
03:57Enggak. Secara informasi yang saya dapatkan ya, karena kan banyak tim yang bekerja kan,
04:04itu besok pukul 9, tapi persiapan dari sini ya tentu pukul 7 yang saya dengar.
04:13Jadi yang pernah ada waktu yang lebih lega untuk administrasi dan lain sebagainya kan.
04:19Pukul 9 itu langsung ke kejaksaan?
04:22Ke kejaksaan. Mudah-mudahan langsung ke kejaksaan ya.
04:26Karena kalau ke polda kan jauh malah tambah. Kalau di sini kan dekat.
04:30Jadi sudah.
04:35Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
04:40Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
04:44Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
04:50Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
04:50Terima kasih.
04:50Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan