Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyoroti penggunaan rompi tahanan saat proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (22/6).

Ia mempertanyakan alasan kliennya harus mengenakan atribut tahanan dan menyinggung adanya dugaan unsur pemaksaan dalam proses tersebut.

Pernyataan ini muncul di tengah pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/676282/kuasa-hukum-ahmad-khozinudin-soroti-dugaan-pemaksaan-rompi-tahanan-roy-suryo-dr-tifa
Transkrip
00:00Dan akhirnya jelang tahap 2 pelimpahan tersangka barang bukti dan juga berkas perkara terhadap pilihan kami Roy Suryo di Kejaksanaan
00:10Negeri Jakarta Selatan.
00:11Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum khususnya institusi kepolisian bahwa dalam proses tahap 2 tidak ada satupun pasal
00:20di dalam kuhab baik yang lama maupun yang baru yang mewajibkan dalam tahap 2 itu ada tindakan penahanan.
00:27Sekali lagi tindakan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik yang ini berupa adanya alasan
00:35kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tidak pidana lagi.
00:43Dan urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik tidak ada.
00:47Dengan dibuktikan apa? Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa Uzi Atiasuma itu tidak pernah ditahan.
00:54Itu mengkonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang
01:03ditudukan.
01:03Yang kedua, karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap 2 itu bukan dalam proses untuk memindahkan status penahanan.
01:12Dari Polda menuju kekejaksaan. Karena itu tadi kami sempat protes, dan Pak Komjen Pol Purnawiran Ogroseno telah menjelaskan aturan KUHAB
01:22terkait konteks pelimpahan yang tidak ada.
01:24Kewenangan untuk melakukan penahanan, sehingga berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju kekejaksaan tadi tidak ditanda tangani, ditolak, dan memang
01:32tidak relevan.
01:33Karena itu kami tadi sempat terjadi perdebatan tentang hal itu, dan kami tegas sekarang, pilihan kami hari ini tidak dalam
01:41status ditahan.
01:42Status tersangka iya, tetapi dalam konteks untuk pelimpahan P21 yang di dalam KUHAB tidak ada satupun norma yang mengatur kewajiban,
01:50atau bahkan kewenangan bagi seorang penyidik untuk melakukan penahanan.
01:53Yang ketiga, bahkan yang paling kursial, hak asasi manusia dari seseorang untuk merdeka dalam konteks menjalani perkara.
02:02Memang kalian kami tidak merdeka karena berstatus tersangka.
02:05Tetapi dalam menjalani perkara, itu punya kemerdekaan tentang pilihan apa yang dia kenakan tentang pakaiannya.
02:12Dan tadi sempat ada upaya paksa dari PDI Kolda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan.
02:18Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar.
02:21Kenapa? Tidak ada satupun undang-undang, KUHAB ataupun KUHAB yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan.
02:29Dan sekarang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah adanya KUHAB yang baru pun sekarang tidak pernah memamerkan tersangka,
02:37bahkan tersangka korupsi ya, dengan baju tahanan.
02:39Kenapa? Karena ini sama saja melanggar asas Brazonson of Innocence, asas baduga tidak bersalah.
02:44Pilihan kami hari ini hanya terduga, dan belum ada satu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
02:50Dan bahkan, jangankan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan tingkat pertama pun belum ada.
02:54Jadi, tidak ada status penjahat terhadap pilihan kami.
02:57Yang ada status penjahat itu adalah Silvas Termatutina.
03:00Karena Silvas Termatutina yang sudah ingkrah, yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini,
03:06di-exkusi, itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa.
03:09Dan tadi, sempat terjadi perdebatan, karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tangan itu adalah bagian dari SOP kepolisian.
03:19Saya tegaskan, tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang.
03:23Kalau tetap ya, mereka ingin mentahatnya SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain.
03:30Ya ini apa? Solo oligarki parco.
03:34Itu yang kemudian saya kutip dari Pak Ogruseno, kalau begitu memaksakan diri dengan melakukan penyematan rompi tahanan,
03:41yang padahal dasar kuhapnya tidak ada, dasarnya berarti ini adalah kehendak dari Solo oligarki dan parco.
03:47Dan saya sedih sekali, sangat sedih dan prihatin kalau aparat bergabung kita,
03:52sekelas Molda Metro Jaya, justru tunduk pada Solo oligarki dan parco.
03:56Karena itu kami berkeyakinan, institusi kejaksaan tidaklah seperti institusi kepolisian,
04:00di tengah dahaga masyarakat akan keadilan di republik ini,
04:04di tengah maraknya kezaliman represi dan kriminalisasi yang terjadi kepada anak bangsa,
04:09kami berharap pihak kejaksaan tidak mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
04:15Apa itu?
04:16Karena ini agendanya adalah tahap dua.
04:18Tahap dua itu agendanya pelimpahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka.
04:23Ya sudah itu saja.
04:23Jangan ditambahkan dengan menitipkan pesan dari SOP lagi, Solo oligarki dan parco dengan memaksakan untuk menahan klien kami.
04:32Dan dalam proses pendekatan hukum tidak ada satu pasal yang mewajibkan seorang tersangka itu untuk ditahan.
04:37Dan dalam proseden pertarungan antara Haris Azal dan Fatihah Maulidiyanti dengan Luhut Bin Sarpanjaitan,
04:44yang genus deliknya juga sama, fitnah dan pencemaran,
04:46itu tidak ada penahanan dan akhirnya dimenangkan oleh Haris Azal dan Fatihah Maulidiyanti.
04:51Karena itu Pak Jokowi, saya ingatkan Pak Jokowi, Anda bersikap gentle seperti Pak Luhut.
04:56Tidak perlu di belakang meja Anda menekan-nekan agar klien kami ditahan.
05:03Kenapa?
05:04Karena kalau sampai ditahan berarti sudah ada satu kekalahan telak pada kubu Jokowi-Doro.
05:09Ya ini apa?
05:10Saudara Jokowi-Doro tidak memiliki sikap negarawan,
05:13tidak bisa dijadikan sebagai bapak bangsa,
05:15tidak bisa dijadikan panutan,
05:16apalagi kalau dia akan dijadikan teladan untuk keliling Indonesia dalam rangka memasarkan Partai Solidaritas Indonesia.
05:24Lalu apa yang kita harapkan dari sebuah partai jika teladannya justru tidak punya sikap negarawan,
05:29tidak bisa menjadi bapak bangsa yang ngemong seluruh anak bangsa meskipun punya pandangan berbeda.
05:35Jadi saya harapkan sebagai seorang yang bersikap negarawan itu menganggap semua anak bangsa itu anaknya.
05:39Kalaupun ada yang nakal tetap saja itu anak kita, bukan musuh kita.
05:44Tapi hari ini Saudara Jokowi-Doro telah mengumumkan bahwa yang berbeda dengannya dianggap musuh,
05:49bahwa yang berbeda dengannya itu harus dikriminalisasi, dipersekusi, bahkan hari ini direpresi dengan status tahanan.
05:56Sehingga dengan segala pertimbangan tersebut,
05:59maka kami berharap ada kebijakan dari institusi kejaksaan negeri,
06:03tidak melakukan tindakan penahanan terlepas bahwa tahapan pelimpahan ini bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
06:12Dan yang terakhir saya kira penting bagi kita semua,
06:15justru subtansi masalahnya kan ijazah.
06:17Kita juga bergenda agar masalahnya segera terungkap di ruang publik.
06:21Tapi kita tidak ingin merepetisi kasus Bambang Tri dan Gus Nur,
06:25di mana represi kekuasaan itu menghilangkan objektivitas dan kebenaran.
06:29Ketika keadilan itu serasa seperti barang langka,
06:32yang meskipun bisa kita beli harus dengan harga yang sangat mahal.
06:35Dan kalau bicara tentang harga,
06:37tentulah kita orang biasa, orang kecil ini tidak akan mampu membayar harga keadilan
06:42jika berlawanan dengan orang yang pernah berkuasa selama 2 periode, 10 tahun.
06:48Nah itu tinggal kami ketuk nurani rakyat untuk membersamai klien kami,
06:52dan kami tadi juga sudah mengedarkan sudah ada 50 dukungan berupa jaminan
06:55dalam rangka jaga-jaga ya penangguhan penahanan,
06:59dan mohon nanti yang lainnya kalau ada yang bisa memberikan jaminan,
07:03ikut terlibat.
07:04Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional,
07:07karena kami juga akan menunggu sikap dari kejaksaan negeri.
07:10Tentu kami berharap permohonan itu tidak perlu kami sampaikan
07:14dengan kebijakan dari kejaksaan negeri tidak melakukan penahanan terhadap klien kami.
07:19Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan