00:00Dan akhirnya jelang tahap 2 pelimpahan tersangka barang bukti dan juga berkas perkara terhadap pilihan kami Roy Suryo di Kejaksanaan
00:10Negeri Jakarta Selatan.
00:11Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum khususnya institusi kepolisian bahwa dalam proses tahap 2 tidak ada satupun pasal
00:20di dalam kuhab baik yang lama maupun yang baru yang mewajibkan dalam tahap 2 itu ada tindakan penahanan.
00:27Sekali lagi tindakan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik yang ini berupa adanya alasan
00:35kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tidak pidana lagi.
00:43Dan urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik tidak ada.
00:47Dengan dibuktikan apa? Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa Uzi Atiasuma itu tidak pernah ditahan.
00:54Itu mengkonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang
01:03ditudukan.
01:03Yang kedua, karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap 2 itu bukan dalam proses untuk memindahkan status penahanan.
01:12Dari Polda menuju kekejaksaan. Karena itu tadi kami sempat protes, dan Pak Komjen Pol Purnawiran Ogroseno telah menjelaskan aturan KUHAB
01:22terkait konteks pelimpahan yang tidak ada.
01:24Kewenangan untuk melakukan penahanan, sehingga berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju kekejaksaan tadi tidak ditanda tangani, ditolak, dan memang
01:32tidak relevan.
01:33Karena itu kami tadi sempat terjadi perdebatan tentang hal itu, dan kami tegas sekarang, pilihan kami hari ini tidak dalam
01:41status ditahan.
01:42Status tersangka iya, tetapi dalam konteks untuk pelimpahan P21 yang di dalam KUHAB tidak ada satupun norma yang mengatur kewajiban,
01:50atau bahkan kewenangan bagi seorang penyidik untuk melakukan penahanan.
01:53Yang ketiga, bahkan yang paling kursial, hak asasi manusia dari seseorang untuk merdeka dalam konteks menjalani perkara.
02:02Memang kalian kami tidak merdeka karena berstatus tersangka.
02:05Tetapi dalam menjalani perkara, itu punya kemerdekaan tentang pilihan apa yang dia kenakan tentang pakaiannya.
02:12Dan tadi sempat ada upaya paksa dari PDI Kolda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan.
02:18Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar.
02:21Kenapa? Tidak ada satupun undang-undang, KUHAB ataupun KUHAB yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan.
02:29Dan sekarang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah adanya KUHAB yang baru pun sekarang tidak pernah memamerkan tersangka,
02:37bahkan tersangka korupsi ya, dengan baju tahanan.
02:39Kenapa? Karena ini sama saja melanggar asas Brazonson of Innocence, asas baduga tidak bersalah.
02:44Pilihan kami hari ini hanya terduga, dan belum ada satu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
02:50Dan bahkan, jangankan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan tingkat pertama pun belum ada.
02:54Jadi, tidak ada status penjahat terhadap pilihan kami.
02:57Yang ada status penjahat itu adalah Silvas Termatutina.
03:00Karena Silvas Termatutina yang sudah ingkrah, yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini,
03:06di-exkusi, itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa.
03:09Dan tadi, sempat terjadi perdebatan, karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tangan itu adalah bagian dari SOP kepolisian.
03:19Saya tegaskan, tidak boleh ada SOP yang melanggar undang-undang.
03:23Kalau tetap ya, mereka ingin mentahatnya SOP, ya berarti itu adalah SOP dalam pengertian yang lain.
03:30Ya ini apa? Solo oligarki parco.
03:34Itu yang kemudian saya kutip dari Pak Ogruseno, kalau begitu memaksakan diri dengan melakukan penyematan rompi tahanan,
03:41yang padahal dasar kuhapnya tidak ada, dasarnya berarti ini adalah kehendak dari Solo oligarki dan parco.
03:47Dan saya sedih sekali, sangat sedih dan prihatin kalau aparat bergabung kita,
03:52sekelas Molda Metro Jaya, justru tunduk pada Solo oligarki dan parco.
03:56Karena itu kami berkeyakinan, institusi kejaksaan tidaklah seperti institusi kepolisian,
04:00di tengah dahaga masyarakat akan keadilan di republik ini,
04:04di tengah maraknya kezaliman represi dan kriminalisasi yang terjadi kepada anak bangsa,
04:09kami berharap pihak kejaksaan tidak mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
04:15Apa itu?
04:16Karena ini agendanya adalah tahap dua.
04:18Tahap dua itu agendanya pelimpahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka.
04:23Ya sudah itu saja.
04:23Jangan ditambahkan dengan menitipkan pesan dari SOP lagi, Solo oligarki dan parco dengan memaksakan untuk menahan klien kami.
04:32Dan dalam proses pendekatan hukum tidak ada satu pasal yang mewajibkan seorang tersangka itu untuk ditahan.
04:37Dan dalam proseden pertarungan antara Haris Azal dan Fatihah Maulidiyanti dengan Luhut Bin Sarpanjaitan,
04:44yang genus deliknya juga sama, fitnah dan pencemaran,
04:46itu tidak ada penahanan dan akhirnya dimenangkan oleh Haris Azal dan Fatihah Maulidiyanti.
04:51Karena itu Pak Jokowi, saya ingatkan Pak Jokowi, Anda bersikap gentle seperti Pak Luhut.
04:56Tidak perlu di belakang meja Anda menekan-nekan agar klien kami ditahan.
05:03Kenapa?
05:04Karena kalau sampai ditahan berarti sudah ada satu kekalahan telak pada kubu Jokowi-Doro.
05:09Ya ini apa?
05:10Saudara Jokowi-Doro tidak memiliki sikap negarawan,
05:13tidak bisa dijadikan sebagai bapak bangsa,
05:15tidak bisa dijadikan panutan,
05:16apalagi kalau dia akan dijadikan teladan untuk keliling Indonesia dalam rangka memasarkan Partai Solidaritas Indonesia.
05:24Lalu apa yang kita harapkan dari sebuah partai jika teladannya justru tidak punya sikap negarawan,
05:29tidak bisa menjadi bapak bangsa yang ngemong seluruh anak bangsa meskipun punya pandangan berbeda.
05:35Jadi saya harapkan sebagai seorang yang bersikap negarawan itu menganggap semua anak bangsa itu anaknya.
05:39Kalaupun ada yang nakal tetap saja itu anak kita, bukan musuh kita.
05:44Tapi hari ini Saudara Jokowi-Doro telah mengumumkan bahwa yang berbeda dengannya dianggap musuh,
05:49bahwa yang berbeda dengannya itu harus dikriminalisasi, dipersekusi, bahkan hari ini direpresi dengan status tahanan.
05:56Sehingga dengan segala pertimbangan tersebut,
05:59maka kami berharap ada kebijakan dari institusi kejaksaan negeri,
06:03tidak melakukan tindakan penahanan terlepas bahwa tahapan pelimpahan ini bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
06:12Dan yang terakhir saya kira penting bagi kita semua,
06:15justru subtansi masalahnya kan ijazah.
06:17Kita juga bergenda agar masalahnya segera terungkap di ruang publik.
06:21Tapi kita tidak ingin merepetisi kasus Bambang Tri dan Gus Nur,
06:25di mana represi kekuasaan itu menghilangkan objektivitas dan kebenaran.
06:29Ketika keadilan itu serasa seperti barang langka,
06:32yang meskipun bisa kita beli harus dengan harga yang sangat mahal.
06:35Dan kalau bicara tentang harga,
06:37tentulah kita orang biasa, orang kecil ini tidak akan mampu membayar harga keadilan
06:42jika berlawanan dengan orang yang pernah berkuasa selama 2 periode, 10 tahun.
06:48Nah itu tinggal kami ketuk nurani rakyat untuk membersamai klien kami,
06:52dan kami tadi juga sudah mengedarkan sudah ada 50 dukungan berupa jaminan
06:55dalam rangka jaga-jaga ya penangguhan penahanan,
06:59dan mohon nanti yang lainnya kalau ada yang bisa memberikan jaminan,
07:03ikut terlibat.
07:04Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional,
07:07karena kami juga akan menunggu sikap dari kejaksaan negeri.
07:10Tentu kami berharap permohonan itu tidak perlu kami sampaikan
07:14dengan kebijakan dari kejaksaan negeri tidak melakukan penahanan terhadap klien kami.
07:19Terima kasih telah menonton!
Komentar