Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan melalui tahapan yang panjang mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga membantah berbagai tudingan terkait penanganan perkara tersebut.

Polisi menegaskan seluruh tindakan penyidik, termasuk pemanggilan, penangkapan, hingga penahanan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/676279/polda-metro-jaya-limpahkan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-ke-kejaksaan-tegaskan-proses-sesuai-kuhap
Transkrip
00:00TT akan ditahap duakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri.
00:13Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan sampai dengan upaya paksa
00:24dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
00:33Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen.
00:46Mungkin dari rekan-rekan ada yang mau ditanyakan?
01:15Oke, kami serahkan ke Pak Dir terkait tentang materi ya.
01:21Ini terkait tentang materi, proses penanganan yang dilakukan oleh Sublit Kamlek di Preskrim Um Polda Mitru Jaya.
01:28Terima kasih.
01:36Terima kasih.
01:37Saya rekan-rekan sekalian sebagaimana tadi diinformasikan oleh Pak Kabin Humas bahwa hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka
01:48dan barang bukti
01:50atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik
02:01yang mana tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati
02:14DKI Jakarta.
02:16Nah, tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan.
02:25Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
02:30tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara di Maksud.
02:40Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Preskrim Um Polda Mitru Jaya
02:48sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
02:50Kemudian yang kedua, intervensi.
02:56Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan.
03:05Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan,
03:14ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP.
03:29Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat,
03:38ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain.
03:44Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini.
03:50Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
03:58bagaimana cara berhukum yang benar dan baik.
04:01Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
04:10Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoax atau yang sifatnya tidak benar.
04:27Semua ketentuan, prosedur ada rambu-rambunya.
04:33Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut pra-peradilan.
04:41Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar,
04:57ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan
05:07yang kami lakukan.
05:08Saya kira itu ya.
05:28Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum.
05:35Jadi prosedurnya silahkan diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
06:06Oke saya jawab ya, jadi baik tentang adanya statement atau pernyataan dari mantan pejabat Polri, kami perlu sampaikan bahwa Polri
06:20ini anti kritik, Polri tidak alergi dengan adanya kritik saran dan masukan.
06:26Kami berterima kasih dengan beliau yang sudah memberikan masukan, tetapi perlu kami luruskan kepada publik.
06:35Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum dan ini dapat dipertanggungjawabkan.
06:47Termasuk kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian, bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan
07:04fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan.
07:11Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular?
07:22Karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain.
07:27Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Keramatjati,
07:33kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Keramatjati memiliki dokter perlengkapan yang lebih dibandingkan dokes yang ada.
07:47Sehingga ini memberi ruang penyidik menghormati hak azazi manusia.
07:53Termasuk yang disampaikan bahwa ada kezoliman.
07:57Kami luruskan bahwa dengan memberikan perawatan ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka.
08:08Ini dilakukan perawatan secara medis, ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak azazi manusia.
08:19Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian.
08:27Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi.
08:35Diberi ruang, kesempatan untuk melaksanakan ujian.
08:38Jadi saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk
08:53simpatisan tadi.
08:54Yang mbak tanyakan itu merupakan bagian dari simpatisan.
08:58Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut.
09:04Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan.
09:12Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezoliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan.
09:21Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan.
09:32Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah
09:44sebagai tersangka.
09:45Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi.
09:50Maka kami mau menyampaikan ke bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum.
09:56Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu.
10:04Harusnya dengan beliau yang memiliki kemampuan, apalagi untuk, kemarin kita dengar bersama-sama,
10:13dinyatakan bahwa dua orang tersangka itu sehat.
10:16Yang bisa membuktikan yang bersangkutan sehat itu adalah orang-orang yang expert in area.
10:21Orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya, yaitu apa? Dokter.
10:42Ya, kalau kita berbicara secara statis, kejahatan-kejahatan jalanan, kita merubah diksi itu ya.
10:50Jadi jangan menimburkan rasa fear of crime, rasa ketakutan, kekhawatiran di masyarakat.
10:55Dengan adanya upaya-upaya preemptive yang dilakukan, serta preventive, serta upaya langkah terakhir,
11:03ultimum remedium yang dilakukan oleh Ditreskrim Um Mestajajaran,
11:07ini sudah mengecilkan ruang gerak terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan.
11:14Mungkin rekan-rekan bisa melihat, masyarakat juga bisa menilai bagaimana tingkat patroli yang dilakukan,
11:19bagaimana mengaktifkan kembali siskambling, pos-pos kambling,
11:24termasuk ini juga memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
11:29Bahwa pemerintah kepolisian dalam hal ini hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
11:37Apabila sudah terjadi peristiwa pidana tersebut,
11:42Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya juga hadir melakukan pengungkapan.
11:47Lihat beberapa hal terjadi, yang termasuk viral maupun tidak viral,
11:52ini secara cepat dilakukan pengungkapan oleh Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya.
11:56Kami juga meluruskan bahwa yang kejadian di Bekasi Kota,
11:59itu bukan korban dari kejahatan jalanan,
12:04ya, ataupun curas.
12:06Tetapi itu merupakan, karena impact, akan dilaksanakannya aksi tawuran,
12:12makanya yang bersangkutan dilakukan pembacokan,
12:15tetapi sudah diamankan empat orang oleh penyidik dari Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya.
12:21Mungkin ditambahkan oleh Pak Dir.
12:24Saya rasa cukup ya, rekan-rekan sekalian,
12:26karena kita akan melaksanakan beberapa kejadian.
12:29Sekali lagi, terima kasih.
12:30Wabila Topik Waidayah,
12:31Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
12:34Om Santi Santi Santi Om.
Komentar

Dianjurkan