00:00TT akan ditahap duakan. Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri.
00:13Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan sampai dengan upaya paksa
00:24dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
00:33Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen.
00:46Mungkin dari rekan-rekan ada yang mau ditanyakan?
01:15Oke, kami serahkan ke Pak Dir terkait tentang materi ya.
01:21Ini terkait tentang materi, proses penanganan yang dilakukan oleh Sublit Kamlek di Preskrim Um Polda Mitru Jaya.
01:28Terima kasih.
01:36Terima kasih.
01:37Saya rekan-rekan sekalian sebagaimana tadi diinformasikan oleh Pak Kabin Humas bahwa hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka
01:48dan barang bukti
01:50atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik
02:01yang mana tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati
02:14DKI Jakarta.
02:16Nah, tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan.
02:25Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
02:30tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara di Maksud.
02:40Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Preskrim Um Polda Mitru Jaya
02:48sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
02:50Kemudian yang kedua, intervensi.
02:56Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan.
03:05Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan,
03:14ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP.
03:29Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat,
03:38ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain.
03:44Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini.
03:50Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
03:58bagaimana cara berhukum yang benar dan baik.
04:01Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
04:10Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoax atau yang sifatnya tidak benar.
04:27Semua ketentuan, prosedur ada rambu-rambunya.
04:33Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut pra-peradilan.
04:41Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar,
04:57ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan
05:07yang kami lakukan.
05:08Saya kira itu ya.
05:28Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum.
05:35Jadi prosedurnya silahkan diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
06:06Oke saya jawab ya, jadi baik tentang adanya statement atau pernyataan dari mantan pejabat Polri, kami perlu sampaikan bahwa Polri
06:20ini anti kritik, Polri tidak alergi dengan adanya kritik saran dan masukan.
06:26Kami berterima kasih dengan beliau yang sudah memberikan masukan, tetapi perlu kami luruskan kepada publik.
06:35Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum dan ini dapat dipertanggungjawabkan.
06:47Termasuk kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian, bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan
07:04fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan.
07:11Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular?
07:22Karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain.
07:27Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Keramatjati,
07:33kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Keramatjati memiliki dokter perlengkapan yang lebih dibandingkan dokes yang ada.
07:47Sehingga ini memberi ruang penyidik menghormati hak azazi manusia.
07:53Termasuk yang disampaikan bahwa ada kezoliman.
07:57Kami luruskan bahwa dengan memberikan perawatan ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka.
08:08Ini dilakukan perawatan secara medis, ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak azazi manusia.
08:19Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian.
08:27Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi.
08:35Diberi ruang, kesempatan untuk melaksanakan ujian.
08:38Jadi saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk
08:53simpatisan tadi.
08:54Yang mbak tanyakan itu merupakan bagian dari simpatisan.
08:58Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut.
09:04Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan.
09:12Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezoliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan.
09:21Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan.
09:32Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah
09:44sebagai tersangka.
09:45Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi.
09:50Maka kami mau menyampaikan ke bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum.
09:56Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu.
10:04Harusnya dengan beliau yang memiliki kemampuan, apalagi untuk, kemarin kita dengar bersama-sama,
10:13dinyatakan bahwa dua orang tersangka itu sehat.
10:16Yang bisa membuktikan yang bersangkutan sehat itu adalah orang-orang yang expert in area.
10:21Orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya, yaitu apa? Dokter.
10:42Ya, kalau kita berbicara secara statis, kejahatan-kejahatan jalanan, kita merubah diksi itu ya.
10:50Jadi jangan menimburkan rasa fear of crime, rasa ketakutan, kekhawatiran di masyarakat.
10:55Dengan adanya upaya-upaya preemptive yang dilakukan, serta preventive, serta upaya langkah terakhir,
11:03ultimum remedium yang dilakukan oleh Ditreskrim Um Mestajajaran,
11:07ini sudah mengecilkan ruang gerak terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan.
11:14Mungkin rekan-rekan bisa melihat, masyarakat juga bisa menilai bagaimana tingkat patroli yang dilakukan,
11:19bagaimana mengaktifkan kembali siskambling, pos-pos kambling,
11:24termasuk ini juga memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
11:29Bahwa pemerintah kepolisian dalam hal ini hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
11:37Apabila sudah terjadi peristiwa pidana tersebut,
11:42Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya juga hadir melakukan pengungkapan.
11:47Lihat beberapa hal terjadi, yang termasuk viral maupun tidak viral,
11:52ini secara cepat dilakukan pengungkapan oleh Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya.
11:56Kami juga meluruskan bahwa yang kejadian di Bekasi Kota,
11:59itu bukan korban dari kejahatan jalanan,
12:04ya, ataupun curas.
12:06Tetapi itu merupakan, karena impact, akan dilaksanakannya aksi tawuran,
12:12makanya yang bersangkutan dilakukan pembacokan,
12:15tetapi sudah diamankan empat orang oleh penyidik dari Ditreskrim Um, Polda Metro Jaya.
12:21Mungkin ditambahkan oleh Pak Dir.
12:24Saya rasa cukup ya, rekan-rekan sekalian,
12:26karena kita akan melaksanakan beberapa kejadian.
12:29Sekali lagi, terima kasih.
12:30Wabila Topik Waidayah,
12:31Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
12:34Om Santi Santi Santi Om.
Komentar