00:00Ya, Pak Arief, kalau kata Bang Reh, Roy dan Tifa tidak sedang melakukan kejahatan yang luar biasa.
00:06Tapi kenapa ditangkap tadi pagi? Silahkan dijawab supaya tidak jadi bola liar.
00:11Terima kasih Mbak, my sister Elona Tarigan.
00:14Saya tertarik dengan pendapatnya Bang Rai Rangkuti.
00:20Jadi memang itu bukan perkara yang maksudnya sulit ya.
00:25Tetapi kan kita lihat ini sudah berpolemik dari tahun lalu sampai hari ini tetap berpolemik.
00:33Bahkan judulnya apakah jadi terang atau gelap kan gitu.
00:37Nah, kami melihat karena kebetulan ada suhu saya, mentor saya Pak Susno Nwaji.
00:43Beliau kabar resim, kami direktur saya.
00:45Jadi memang alasan daripada penyidik untuk bisa mentahap duakan suatu perkara.
00:52Kalau penyidik itu sudah berkase yang di tangan itu sudah P21, itu seperti ibaratnya mahasiswa yang lulus skripsi dapat gelar.
01:03Nah, sama dengan penyidik. Apalagi atensi daripada kasus ini luar biasa.
01:08Nah, yang kami lihat begini.
01:12Hari ini itu merupakan rangkaian daripada suatu penyerahan tanggung jawab dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
01:20Ya kan? Masih merupakan bagian rangkaian.
01:24Itulah sebabnya penyidik Polda Metro dalam ini di Lekrim Um atau Subdit Kapneg itu dia akan berbuat as perfect as
01:32possible.
01:32Oke.
01:33Se perfect mungkin.
01:34Jadi mereka tidak mau salah dan tadi mereka juga mengatakan sesuai dengan SOP.
01:39SOP-nya apa? Ya mereka punya ini, punya kuah baru.
01:42Undang-undang nomor 20-2025 tentang kuah baru.
01:45Yaitu pasalnya 6.1 ayat 4.
01:48Jadi mereka punya kewajiban untuk menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21 kepada GPU.
01:53Nah, kemudian mereka juga punya peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana.
01:59Pasal 29 ayat 1 ayat 2 disitu dikatakan pada waktu hendak mau menyerahkan tersangka yang Pak Suson tadi mengatakan berkas
02:13dan barang bukti.
02:14Itu mereka harus memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka.
02:18Itu yang pertama.
02:20Yang kedua, pada waktu mereka mau menyerahkan itu, setelah diserahkan mereka memastikan si tersangka ini dalam kondisi sehat.
02:29Just money maupun terhani.
02:31Itulah mereka menangkap, memastikan ditaruh di tempat tertentu dalamnya di Polda Metro, kemudian besoknya mau diperiksa kondisi kesehatan.
02:40Yang jadi pertanyaan publik itu adalah, kenapa baru sekarang?
02:44Karena kan banyak spekulasi toh penetapan tersangkanya sejak sedang November 2025.
02:49Oh, oke.
02:50Kenapa sekarang?
02:51Ya, saya bisa jawab.
02:52Itu waktu yang sangat lama.
02:53Saya bisa jawab begini, karena ini kan memang ada peraturan kejaksaan juga, mungkin nanti bisa dijelaskan oleh permakilan kejaksaan ya.
03:01Jadi memang setelah berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, itu memang ada waktu.
03:08Nah, waktu inilah yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penyidik, tapi juga ada tenggangnya.
03:16Nah, masalahnya pada waktu kemarin diproses, itu kan RS dengan Dr. Tifa kan tidak ditahan.
03:23Karena kalau ditahan, kewenangan penyidik sangat terbatas, 20 hari dan 40 hari.
03:27Jadi nanti akan dikejar oleh waktu.
03:29Nah, sekarang dengan ada yang tidak ditahan itu mereka agak sedikit leluasa.
03:33Tetapi begitu di ujung daripada berkas itu komplis, tuntas, tapi ini masih masa peralian dari penyidik kepada penutup umum.
03:44Nah, itulah sebabnya sekali lagi yang bisa kami pastikan bahwa penyidik tidak mau kecolongan.
03:51Dalam arti kata harus memastikan kondisi keberadaan dan kehadiran tersangka yang mau diserahkan termasuk kesehatan.
03:58Jangan sampai nanti begitu diserahkan, loh ini kok sakit, gitu loh.
04:03Nah, makanya besok akan diperiksa kesehatan Jasmani sama penduluhan ini.
04:06Demikian, Mbak.
04:07Oke, baik. Coba ke Pak Jasman.
04:09Jadi, kenapa kira-kira penetapan P21-nya memakan waktu cukup lama?
04:13Apa sih biasanya kendala sehingga memakan waktu cukup lama seperti kasusnya Roy dan juga Tifa ini?
04:17Sebenarnya, ya Mbak Igan, memang ada koordinasi antara jaksa peneliti, namanya jaksa peneliti, peneliti berkas dengan penyidik.
04:36Nah, ini ada koordinasinya.
04:38Apa yang kurang lagi dilengkapi oleh penyidik.
04:42Gitu, loh. Jadi ini bisa saja memakan waktu.
04:46Jangan sampai terjadi seperti yang selama ini.
04:48Sampai bertahun-tahun ada penyidikan nggak tuntas-tuntas.
04:52Nah, ini.
04:53Kalau ini kasus Tifa dan juga Roy ini sudah keadaan luar satu belum?
04:58Belum. Tidak ada keadaan luar satu di sini.
05:00Nggak ada.
05:00Keadaan luar satu itu nanti ada kata misalnya penyidik ini justru tidak menjalankan juti.
05:07Nah, tidak menjalankan juti dengan penyerahan tersangka daripada putih.
05:16Nah, dalam hal ini kan kita, kalau saya melihat, saya melihat, yaudah, fair.
05:20Semua ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
05:23Oke.
05:23Kewenangan penyidik, sudah.
05:26Nah, kalaupun dia misalnya apa disebutkan tadi, dipersoalkan, kenapa harus ditangkap, segala macam,
05:31loh, ya memang begitu.
05:33Itu termasuk kewenangan daripada penyidikan.
05:37Oke, coba saya ke Pak Suparji.
05:39Kalau Anda sendiri, analisa Anda, kita sudah tahu sama-sama kasusnya Roy sudah sangat lama.
05:45Tersangkanya November 2025.
05:47Baru tadi pagi ditangkap dan P21-nya selesai.
05:51Ada apa sih dibalik ini?
05:52Kenapa bisa harus butuh waktu yang sangat lama?
05:54Ya, pertama, perkara ini sudah tidak menjadi bola liar lagi.
05:58Karena sudah dipakai dikirim ke pengadilan.
06:01Dan ini sudah masuk babak final.
06:04Karena tinggal dua pemain saja yang ada di kelanggang nanti.
06:08Roy dan Tifa, yang lain sudah tersisih di babak penyisian.
06:13Dan kalau kita cermati, memang faktanya tadi ada pengamanan,
06:18atau kemudian kata lain adalah penangkapan,
06:22tapi bahasa yang dipakai adalah pengamanan, kan?
06:24Terus kemudian penahanan.
06:27Nah, penahanan tadi,
06:29kalau kita dengarkan keterangannya kan dalam rangka memastikan keberadaannya,
06:33karena berkas perkara sudah P21.
06:36Untuk melihat fenomena ini,
06:39maka ada tritura,
06:41tiga tuntutan aturan,
06:42yaitu substansi,
06:44prosedur, dan kewenangan.
06:46Secara substansi,
06:49bahwa memang
06:49ini, penangkapan ini
06:52dimungkinkan,
06:54penahanan ini dimungkinkan.
06:55Secara kewenangan,
06:57memang menjadi kewenangan penyidik.
06:59Tetapi,
07:00bahwa dalam konteks penahanan,
07:03KUHAB yang baru ini,
07:04itu kan sekarang sudah bergeser sangat signifikan,
07:08bahwa alasan-alasan itu,
07:098M dan 1S itu,
07:12itu harus sudah terukur dan nyata.
07:14Bahwa alasan lagi,
07:15tidak sekedar psikologis,
07:17kekhawatiran-kekawatiran,
07:19atau kemudian asumsi,
07:21tetapi harus berkata historis dan empiris.
07:23Nyata dan pasti.
07:25Misalnya apa?
07:26Tadi Bang disebutkan,
07:28kaitannya harus jelas,
07:30bahwa dikhawatirkan,
07:32kalau dulu bahasanya,
07:33ini alasannya,
07:35bahwa mangkir dari panggilan.
07:37Ini harus jelas.
07:38Dua alasan alat buktinya harus ada.
07:41Bahwa ada panggilan tidak hadir,
07:43dan kemudian ada bukti berita acara tidak hadir.
07:46Atau kemudian,
07:47yang kedua alasannya,
07:49karena mempersulit proses pemeriksaan.
07:52Bahwa misalnya,
07:55dipanggil,
07:55atau kemudian alat buktinya dihilangkan.
07:58Atau kemudian,
07:59melakukan pengulangan tindak bidan,
08:01harus ada buktinya,
08:02bahwa misalnya ada laporan-laporan baru.
08:05Atau kemudian,
08:06ada alasan untuk menyelamatkan yang bersangkutan.
08:09Karena mungkin dalam ancaman,
08:11atau ketakutan.
08:12Nah kalau pertanyaannya tadi,
08:14kenapa ini kok bisa lama?
08:16Perkaranya ini,
08:17bahwa tadi,
08:18karena faktor memang tidak mudah proses pembuktiannya.
08:22Ibaratnya,
08:23mengajukan naskah P21 tadi itu,
08:26itu adalah tidak mudah.
08:28Karena perlu ada proses,
08:30koordinasi,
08:31sinkronisasi,
08:32harmonisasi tentang alat buktinya.
08:34Bahwa ini menjadi kewenangan penyidik,
08:36bahwa untuk membuktikan tentang ijazah palsu,
08:40harus ada minimal dua alat bukti,
08:42dan kemudian harus bisa diuji secara konkret.
08:45Nah kalau belum yakin,
08:47jaksa yang nanti akan bertarung di persidangan,
08:50maka akan gambali kembali terus,
08:52bahwa memang ini adalah,
08:53telah melebihi 14 hari.
08:55Sehingga muncullah obsesi,
08:57bahwa ini seolah-olah sudah ada luar satu,
08:58tapi tidak ada konsekuensi logis misalnya,
09:01melebihi 14 hari.
09:03Yang terpenting adalah,
09:04bahwa ini ada proses penanganan perkaranya.
09:07Memang yang jadi persoalan kan,
09:09ini tadi sudah kooperatif,
09:10bahwa sebetulnya juga,
09:12tidak akan melakukan 5, 8M tadi itu,
09:15tetapi kenapa harus melakukan ditangkap,
09:17padahal kan nuansa KUHP,
09:20kebab yang baru itu kan,
09:21lebih humanis,
09:22lebih manusiawi,
09:23yang terpenting,
09:25fakta terungkap secara terang-terang,
09:27di dalam persidangan,
09:28tidak perlu,
09:29harus kemudian ditahankan.
09:31Penahanan ini bukan suatu keharusan,
09:34bukan suatu kewajiban,
09:35tetapi kewenangan,
09:37yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,
09:39atau melampaui kewenangan,
09:41atau kemudian mencampur adukan kewenangan.
Komentar