Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menanggapi penangkapan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, oleh Polda Metro Jaya dalam program Bola Liar KompasTV pada Jumat (19/6/2026).

"Begitu di ujung daripada berkas itu komplet, tuntas, tapi ini masih masa peralihan dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono.

"Itulah sebabnya, sekali lagi, yang bisa kami pastikan bahwa penyidik tidak mau kecolongan dalam arti kata harus memastikan kondisi, keberadaan, dan kehadiran tersangka yang mau diserahkan, termasuk kesehatannya," lanjutnya (Time code 3:50).

Baca Juga Menuju Meja Hijau, Kubu Roy Suryo Ingin Keaslian Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan di https://www.kompas.tv/regional/676017/menuju-meja-hijau-kubu-roy-suryo-ingin-keaslian-ijazah-jokowi-diuji-di-pengadilan

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #doktertifa #kompolnas


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676018/soal-roy-suryo-tifa-ditangkap-polda-metro-kompolnas-penyidik-tak-mau-kecolongan-bola-liar
Transkrip
00:00Ya, Pak Arief, kalau kata Bang Reh, Roy dan Tifa tidak sedang melakukan kejahatan yang luar biasa.
00:06Tapi kenapa ditangkap tadi pagi? Silahkan dijawab supaya tidak jadi bola liar.
00:11Terima kasih Mbak, my sister Elona Tarigan.
00:14Saya tertarik dengan pendapatnya Bang Rai Rangkuti.
00:20Jadi memang itu bukan perkara yang maksudnya sulit ya.
00:25Tetapi kan kita lihat ini sudah berpolemik dari tahun lalu sampai hari ini tetap berpolemik.
00:33Bahkan judulnya apakah jadi terang atau gelap kan gitu.
00:37Nah, kami melihat karena kebetulan ada suhu saya, mentor saya Pak Susno Nwaji.
00:43Beliau kabar resim, kami direktur saya.
00:45Jadi memang alasan daripada penyidik untuk bisa mentahap duakan suatu perkara.
00:52Kalau penyidik itu sudah berkase yang di tangan itu sudah P21, itu seperti ibaratnya mahasiswa yang lulus skripsi dapat gelar.
01:03Nah, sama dengan penyidik. Apalagi atensi daripada kasus ini luar biasa.
01:08Nah, yang kami lihat begini.
01:12Hari ini itu merupakan rangkaian daripada suatu penyerahan tanggung jawab dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
01:20Ya kan? Masih merupakan bagian rangkaian.
01:24Itulah sebabnya penyidik Polda Metro dalam ini di Lekrim Um atau Subdit Kapneg itu dia akan berbuat as perfect as
01:32possible.
01:32Oke.
01:33Se perfect mungkin.
01:34Jadi mereka tidak mau salah dan tadi mereka juga mengatakan sesuai dengan SOP.
01:39SOP-nya apa? Ya mereka punya ini, punya kuah baru.
01:42Undang-undang nomor 20-2025 tentang kuah baru.
01:45Yaitu pasalnya 6.1 ayat 4.
01:48Jadi mereka punya kewajiban untuk menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21 kepada GPU.
01:53Nah, kemudian mereka juga punya peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana.
01:59Pasal 29 ayat 1 ayat 2 disitu dikatakan pada waktu hendak mau menyerahkan tersangka yang Pak Suson tadi mengatakan berkas
02:13dan barang bukti.
02:14Itu mereka harus memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka.
02:18Itu yang pertama.
02:20Yang kedua, pada waktu mereka mau menyerahkan itu, setelah diserahkan mereka memastikan si tersangka ini dalam kondisi sehat.
02:29Just money maupun terhani.
02:31Itulah mereka menangkap, memastikan ditaruh di tempat tertentu dalamnya di Polda Metro, kemudian besoknya mau diperiksa kondisi kesehatan.
02:40Yang jadi pertanyaan publik itu adalah, kenapa baru sekarang?
02:44Karena kan banyak spekulasi toh penetapan tersangkanya sejak sedang November 2025.
02:49Oh, oke.
02:50Kenapa sekarang?
02:51Ya, saya bisa jawab.
02:52Itu waktu yang sangat lama.
02:53Saya bisa jawab begini, karena ini kan memang ada peraturan kejaksaan juga, mungkin nanti bisa dijelaskan oleh permakilan kejaksaan ya.
03:01Jadi memang setelah berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, itu memang ada waktu.
03:08Nah, waktu inilah yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penyidik, tapi juga ada tenggangnya.
03:16Nah, masalahnya pada waktu kemarin diproses, itu kan RS dengan Dr. Tifa kan tidak ditahan.
03:23Karena kalau ditahan, kewenangan penyidik sangat terbatas, 20 hari dan 40 hari.
03:27Jadi nanti akan dikejar oleh waktu.
03:29Nah, sekarang dengan ada yang tidak ditahan itu mereka agak sedikit leluasa.
03:33Tetapi begitu di ujung daripada berkas itu komplis, tuntas, tapi ini masih masa peralian dari penyidik kepada penutup umum.
03:44Nah, itulah sebabnya sekali lagi yang bisa kami pastikan bahwa penyidik tidak mau kecolongan.
03:51Dalam arti kata harus memastikan kondisi keberadaan dan kehadiran tersangka yang mau diserahkan termasuk kesehatan.
03:58Jangan sampai nanti begitu diserahkan, loh ini kok sakit, gitu loh.
04:03Nah, makanya besok akan diperiksa kesehatan Jasmani sama penduluhan ini.
04:06Demikian, Mbak.
04:07Oke, baik. Coba ke Pak Jasman.
04:09Jadi, kenapa kira-kira penetapan P21-nya memakan waktu cukup lama?
04:13Apa sih biasanya kendala sehingga memakan waktu cukup lama seperti kasusnya Roy dan juga Tifa ini?
04:17Sebenarnya, ya Mbak Igan, memang ada koordinasi antara jaksa peneliti, namanya jaksa peneliti, peneliti berkas dengan penyidik.
04:36Nah, ini ada koordinasinya.
04:38Apa yang kurang lagi dilengkapi oleh penyidik.
04:42Gitu, loh. Jadi ini bisa saja memakan waktu.
04:46Jangan sampai terjadi seperti yang selama ini.
04:48Sampai bertahun-tahun ada penyidikan nggak tuntas-tuntas.
04:52Nah, ini.
04:53Kalau ini kasus Tifa dan juga Roy ini sudah keadaan luar satu belum?
04:58Belum. Tidak ada keadaan luar satu di sini.
05:00Nggak ada.
05:00Keadaan luar satu itu nanti ada kata misalnya penyidik ini justru tidak menjalankan juti.
05:07Nah, tidak menjalankan juti dengan penyerahan tersangka daripada putih.
05:16Nah, dalam hal ini kan kita, kalau saya melihat, saya melihat, yaudah, fair.
05:20Semua ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
05:23Oke.
05:23Kewenangan penyidik, sudah.
05:26Nah, kalaupun dia misalnya apa disebutkan tadi, dipersoalkan, kenapa harus ditangkap, segala macam,
05:31loh, ya memang begitu.
05:33Itu termasuk kewenangan daripada penyidikan.
05:37Oke, coba saya ke Pak Suparji.
05:39Kalau Anda sendiri, analisa Anda, kita sudah tahu sama-sama kasusnya Roy sudah sangat lama.
05:45Tersangkanya November 2025.
05:47Baru tadi pagi ditangkap dan P21-nya selesai.
05:51Ada apa sih dibalik ini?
05:52Kenapa bisa harus butuh waktu yang sangat lama?
05:54Ya, pertama, perkara ini sudah tidak menjadi bola liar lagi.
05:58Karena sudah dipakai dikirim ke pengadilan.
06:01Dan ini sudah masuk babak final.
06:04Karena tinggal dua pemain saja yang ada di kelanggang nanti.
06:08Roy dan Tifa, yang lain sudah tersisih di babak penyisian.
06:13Dan kalau kita cermati, memang faktanya tadi ada pengamanan,
06:18atau kemudian kata lain adalah penangkapan,
06:22tapi bahasa yang dipakai adalah pengamanan, kan?
06:24Terus kemudian penahanan.
06:27Nah, penahanan tadi,
06:29kalau kita dengarkan keterangannya kan dalam rangka memastikan keberadaannya,
06:33karena berkas perkara sudah P21.
06:36Untuk melihat fenomena ini,
06:39maka ada tritura,
06:41tiga tuntutan aturan,
06:42yaitu substansi,
06:44prosedur, dan kewenangan.
06:46Secara substansi,
06:49bahwa memang
06:49ini, penangkapan ini
06:52dimungkinkan,
06:54penahanan ini dimungkinkan.
06:55Secara kewenangan,
06:57memang menjadi kewenangan penyidik.
06:59Tetapi,
07:00bahwa dalam konteks penahanan,
07:03KUHAB yang baru ini,
07:04itu kan sekarang sudah bergeser sangat signifikan,
07:08bahwa alasan-alasan itu,
07:098M dan 1S itu,
07:12itu harus sudah terukur dan nyata.
07:14Bahwa alasan lagi,
07:15tidak sekedar psikologis,
07:17kekhawatiran-kekawatiran,
07:19atau kemudian asumsi,
07:21tetapi harus berkata historis dan empiris.
07:23Nyata dan pasti.
07:25Misalnya apa?
07:26Tadi Bang disebutkan,
07:28kaitannya harus jelas,
07:30bahwa dikhawatirkan,
07:32kalau dulu bahasanya,
07:33ini alasannya,
07:35bahwa mangkir dari panggilan.
07:37Ini harus jelas.
07:38Dua alasan alat buktinya harus ada.
07:41Bahwa ada panggilan tidak hadir,
07:43dan kemudian ada bukti berita acara tidak hadir.
07:46Atau kemudian,
07:47yang kedua alasannya,
07:49karena mempersulit proses pemeriksaan.
07:52Bahwa misalnya,
07:55dipanggil,
07:55atau kemudian alat buktinya dihilangkan.
07:58Atau kemudian,
07:59melakukan pengulangan tindak bidan,
08:01harus ada buktinya,
08:02bahwa misalnya ada laporan-laporan baru.
08:05Atau kemudian,
08:06ada alasan untuk menyelamatkan yang bersangkutan.
08:09Karena mungkin dalam ancaman,
08:11atau ketakutan.
08:12Nah kalau pertanyaannya tadi,
08:14kenapa ini kok bisa lama?
08:16Perkaranya ini,
08:17bahwa tadi,
08:18karena faktor memang tidak mudah proses pembuktiannya.
08:22Ibaratnya,
08:23mengajukan naskah P21 tadi itu,
08:26itu adalah tidak mudah.
08:28Karena perlu ada proses,
08:30koordinasi,
08:31sinkronisasi,
08:32harmonisasi tentang alat buktinya.
08:34Bahwa ini menjadi kewenangan penyidik,
08:36bahwa untuk membuktikan tentang ijazah palsu,
08:40harus ada minimal dua alat bukti,
08:42dan kemudian harus bisa diuji secara konkret.
08:45Nah kalau belum yakin,
08:47jaksa yang nanti akan bertarung di persidangan,
08:50maka akan gambali kembali terus,
08:52bahwa memang ini adalah,
08:53telah melebihi 14 hari.
08:55Sehingga muncullah obsesi,
08:57bahwa ini seolah-olah sudah ada luar satu,
08:58tapi tidak ada konsekuensi logis misalnya,
09:01melebihi 14 hari.
09:03Yang terpenting adalah,
09:04bahwa ini ada proses penanganan perkaranya.
09:07Memang yang jadi persoalan kan,
09:09ini tadi sudah kooperatif,
09:10bahwa sebetulnya juga,
09:12tidak akan melakukan 5, 8M tadi itu,
09:15tetapi kenapa harus melakukan ditangkap,
09:17padahal kan nuansa KUHP,
09:20kebab yang baru itu kan,
09:21lebih humanis,
09:22lebih manusiawi,
09:23yang terpenting,
09:25fakta terungkap secara terang-terang,
09:27di dalam persidangan,
09:28tidak perlu,
09:29harus kemudian ditahankan.
09:31Penahanan ini bukan suatu keharusan,
09:34bukan suatu kewajiban,
09:35tetapi kewenangan,
09:37yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,
09:39atau melampaui kewenangan,
09:41atau kemudian mencampur adukan kewenangan.
Komentar

Dianjurkan