00:01Terima kasih Anda masih di Kompasiang, Saudara Kuasa Hukum Roy Suryo,
00:05Revli Harun menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa Jumat pagi ini.
00:10Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
00:16Tim Kuasa Hukum memprotes keras penangkapan Dr. Tifa dan Roy pagi ini.
00:21Revli bilang Dr. Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik
00:28atas tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
00:32Penangkapan tanpa pemberitahuan ini sangat disayangkan.
00:35Hingga kini polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang dari penangkapan ini.
00:42Roy Suryo dan Dr. Tifa kini tengah berada di Subdit Kamanan Negara Direkturat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
00:53Kasus tudingan ijasa palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7
01:01RI Joko Widodo.
01:02Mereka menuding ketidak aslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Presiden yang kemudian memicu polemik.
01:10Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran bohong atau hoax.
01:20Laporan dilayangkan sejumlah pihak yang menilai tudingan itu menimbulkan kegaduan publik dan melanggar UU ITE.
01:27Hingga kini proses hukum masih berjalan.
01:30Disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo termasuk permohonan penghentian penyidikan.
01:43Kuasa hukum Roy Suryo, Revli Harun menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa Uziah Tiasuma Janggal.
01:50Revli juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini.
01:55Dirinya juga sudah berbagi pesan kepada Komisi 3 DPR terkait penangkapan ini dan ia meminta DPR tidak boleh diam saja
02:04menghadapi persoalan ini.
02:05Jadi kami menyesalkan dan protes keras terhadap penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif maupun objektif ya.
02:15Alasan subjektif, kalau objektifnya itu undang-undang yang mengatur secara objektif, subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
02:25Misalnya upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu.
02:34Karena klien kami ini sudah mengalami wajib laporan 30 kali mungkin, hampir 30 kali.
02:38Jadi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025, tersangkanya 7 November, kemudian diperiksa 13 November, kemudian
02:48mengalami wajib, menjalani wajib lapor hingga hari ini ya.
02:51Itu sudah hampir 30 kali sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dikhawatirkan atau berupaya untuk melarikan diri.
02:59Misalnya juga dikatakan berupaya menghilangkan barang bukti, barang bukti apa ya.
03:03Kan ini kan soal yang sebenarnya sederhana saja. Ada pernyataan, ada statement terhadap ijasa yang diduga palsu.
03:10Dan saya kira proses pembuktiannya harus fair, harus transparan, akuntabel, dan lain sebagainya.
03:16Kami tentu akan melakukan langkah-langkah. Nah salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman adalah
03:22menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
03:24Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
03:33Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
03:38DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
03:41Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat bagi secara lisan dan tulisan.
03:50Sementara kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Hosi Nudin, menyampaikan penangkapan kliennya merupakan abuse of power karena ada mekanisme penggunaan
03:59wewenang.
04:00Ia bilang penangkapan ini untuk menekan kliennya dengan praktik yang brutal.
04:06Penangkapan Roy Suryo noto di proyek ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain
04:15melalui upaya pemanggilan,
04:16tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik, penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
04:23Lalu kalau undang-undang yang baru diubah yang oleh DPR ini dinarasikan akan memberikan keadilan, akan memberikan kepastian, lebih humanis,
04:34tapi praktiknya brutal.
04:35Praktiknya tidak bermoral.
04:37Bahkan mau masuk ke ruang privasi Pak Roy.
04:40Bagaimanapun Pak Rauh itu pernah matan menteri atau kalaupun dia warga negara yang biasa,
04:45tetap saja kamar itu adalah privasi yang tidak boleh dimasuki oleh aparat penegak hukum dengan dalih melakukan tindakan penegakan hukum
04:52dalam hal ini penangkapan.
04:54Kecuali tertangkap.
04:55Saudara kita akan langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan terkini kasus penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa
05:02Uziyatiyah Suma.
05:03Dan kita akan dengar dari jurnalis Kompas TV Claudia Karla dan juru kamera Ian Faris di Polda Metro Jaya.
05:11Karla selamat siang.
05:12Jadi kalau kondisi terkini di Polda Metro Jaya seperti apa-apa saja informasi terbaru terkait penangkapan Dr. Tifa dan juga
05:20Roy Suryo?
05:24Selamat siang Fidi dan juga Saudara hingga saat ini Dr. Tifa maupun Roy Suryo masih berada di Subdit Kemnak Direkturat
05:32Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
05:35di mana sudah berada di Polda Metro Jaya sejak pagi hari dan berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum
05:42untuk Dr. Tifa dijemput paksa ataupun ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ini pada pukul 7 pagi
05:49dan Roy Suryo pada dini hari di kediamannya masing-masing
05:54di mana ini belum ada pemberitahuan sebelumnya ataupun juga tidak adanya pemanggilan sebelumnya kepada kedua belah pihak
06:02di mana ini yang sangat disayangkan oleh kuasa hukum baik dari Dr. Tifa maupun juga dari pihak Roy Suryo
06:10karena dari kuasa hukum mengatakan bahwa sejauh ini dan selama ini Dr. Tifa dan juga Roy Suryo
06:17ini selalu bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
06:24sehingga apabila dilakukan penangkapan paksa pada hari ini
06:29ini dianggap sebagai abuse of power dari pihak Polda Metro Jaya
06:35di mana sebenarnya dianggap pihak Polda Metro Jaya ini memiliki pilihan untuk melakukan pemanggilan
06:42terhadap Roy Suryo maupun Dr. Tifa dibandingkan dengan melakukan penangkapan secara paksa
06:48dan hingga ataupun sejak tadi pagi
06:51Fili dan juga saudara pihak kuasa hukum sudah hadir di Polda Metro Jaya
06:57ada kuasa hukum dari Dr. Tifa yakni Refri Harun dan juga di susul siang harinya
07:03ada kuasa hukum dari Roy Suryo yaitu Ahmad Khozinuddin yang telah berada di Polda Metro Jaya
07:10keduanya sepakat dan satu suara menyayangkan adanya penangkapan pada Roy Suryo dan juga Dr. Tifa pada pagi ini
07:19di mana hingga saat ini pihak dari kuasa hukum mengatakan bahwa polisi memiliki waktu 1x24 jam
07:28pasnya penangkapan untuk kemudian melakukan penahanan
07:33dan apabila nantinya diputuskan untuk melakukan penahanan
07:37maka pihak kuasa hukum akan mengajukan upaya penangguhan penahanan maupun juga jaminan penahanan
07:44kembali ke studio
Komentar