Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Tim kuasa hukum memprotes keras penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo pada pagi ini.

Refly mengatakan Dokter Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Karena itu, penangkapan tanpa pemberitahuan ini dinilai sangat disayangkan.

Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang penangkapan tersebut.

Roy Suryo dan Dokter Tifa kini berada di Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Mereka menuding adanya ketidakaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan presiden, yang kemudian memicu polemik.

Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Laporan dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai tudingan tersebut menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga kini, proses hukum masih berjalan, disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo, termasuk permohonan penghentian penyidikan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma janggal.

Refly juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut.

Dirinya juga telah menyampaikan pesan kepada Komisi III DPR terkait penangkapan ini dan meminta DPR tidak diam menghadapi persoalan tersebut.

Baca Juga Jokowi Respons Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di https://www.kompas.tv/nasional/675822/jokowi-respons-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/675832/tak-terima-refly-harun-protes-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-ini-alasannya
Transkrip
00:01Terima kasih Anda masih di Kompasiang, Saudara Kuasa Hukum Roy Suryo,
00:05Revli Harun menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa Jumat pagi ini.
00:10Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
00:16Tim Kuasa Hukum memprotes keras penangkapan Dr. Tifa dan Roy pagi ini.
00:21Revli bilang Dr. Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik
00:28atas tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
00:32Penangkapan tanpa pemberitahuan ini sangat disayangkan.
00:35Hingga kini polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang dari penangkapan ini.
00:42Roy Suryo dan Dr. Tifa kini tengah berada di Subdit Kamanan Negara Direkturat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
00:53Kasus tudingan ijasa palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7
01:01RI Joko Widodo.
01:02Mereka menuding ketidak aslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Presiden yang kemudian memicu polemik.
01:10Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran bohong atau hoax.
01:20Laporan dilayangkan sejumlah pihak yang menilai tudingan itu menimbulkan kegaduan publik dan melanggar UU ITE.
01:27Hingga kini proses hukum masih berjalan.
01:30Disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo termasuk permohonan penghentian penyidikan.
01:43Kuasa hukum Roy Suryo, Revli Harun menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa Uziah Tiasuma Janggal.
01:50Revli juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini.
01:55Dirinya juga sudah berbagi pesan kepada Komisi 3 DPR terkait penangkapan ini dan ia meminta DPR tidak boleh diam saja
02:04menghadapi persoalan ini.
02:05Jadi kami menyesalkan dan protes keras terhadap penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif maupun objektif ya.
02:15Alasan subjektif, kalau objektifnya itu undang-undang yang mengatur secara objektif, subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
02:25Misalnya upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu.
02:34Karena klien kami ini sudah mengalami wajib laporan 30 kali mungkin, hampir 30 kali.
02:38Jadi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025, tersangkanya 7 November, kemudian diperiksa 13 November, kemudian
02:48mengalami wajib, menjalani wajib lapor hingga hari ini ya.
02:51Itu sudah hampir 30 kali sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dikhawatirkan atau berupaya untuk melarikan diri.
02:59Misalnya juga dikatakan berupaya menghilangkan barang bukti, barang bukti apa ya.
03:03Kan ini kan soal yang sebenarnya sederhana saja. Ada pernyataan, ada statement terhadap ijasa yang diduga palsu.
03:10Dan saya kira proses pembuktiannya harus fair, harus transparan, akuntabel, dan lain sebagainya.
03:16Kami tentu akan melakukan langkah-langkah. Nah salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman adalah
03:22menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
03:24Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
03:33Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
03:38DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
03:41Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat bagi secara lisan dan tulisan.
03:50Sementara kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Hosi Nudin, menyampaikan penangkapan kliennya merupakan abuse of power karena ada mekanisme penggunaan
03:59wewenang.
04:00Ia bilang penangkapan ini untuk menekan kliennya dengan praktik yang brutal.
04:06Penangkapan Roy Suryo noto di proyek ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain
04:15melalui upaya pemanggilan,
04:16tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik, penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
04:23Lalu kalau undang-undang yang baru diubah yang oleh DPR ini dinarasikan akan memberikan keadilan, akan memberikan kepastian, lebih humanis,
04:34tapi praktiknya brutal.
04:35Praktiknya tidak bermoral.
04:37Bahkan mau masuk ke ruang privasi Pak Roy.
04:40Bagaimanapun Pak Rauh itu pernah matan menteri atau kalaupun dia warga negara yang biasa,
04:45tetap saja kamar itu adalah privasi yang tidak boleh dimasuki oleh aparat penegak hukum dengan dalih melakukan tindakan penegakan hukum
04:52dalam hal ini penangkapan.
04:54Kecuali tertangkap.
04:55Saudara kita akan langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan terkini kasus penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa
05:02Uziyatiyah Suma.
05:03Dan kita akan dengar dari jurnalis Kompas TV Claudia Karla dan juru kamera Ian Faris di Polda Metro Jaya.
05:11Karla selamat siang.
05:12Jadi kalau kondisi terkini di Polda Metro Jaya seperti apa-apa saja informasi terbaru terkait penangkapan Dr. Tifa dan juga
05:20Roy Suryo?
05:24Selamat siang Fidi dan juga Saudara hingga saat ini Dr. Tifa maupun Roy Suryo masih berada di Subdit Kemnak Direkturat
05:32Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
05:35di mana sudah berada di Polda Metro Jaya sejak pagi hari dan berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum
05:42untuk Dr. Tifa dijemput paksa ataupun ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ini pada pukul 7 pagi
05:49dan Roy Suryo pada dini hari di kediamannya masing-masing
05:54di mana ini belum ada pemberitahuan sebelumnya ataupun juga tidak adanya pemanggilan sebelumnya kepada kedua belah pihak
06:02di mana ini yang sangat disayangkan oleh kuasa hukum baik dari Dr. Tifa maupun juga dari pihak Roy Suryo
06:10karena dari kuasa hukum mengatakan bahwa sejauh ini dan selama ini Dr. Tifa dan juga Roy Suryo
06:17ini selalu bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
06:24sehingga apabila dilakukan penangkapan paksa pada hari ini
06:29ini dianggap sebagai abuse of power dari pihak Polda Metro Jaya
06:35di mana sebenarnya dianggap pihak Polda Metro Jaya ini memiliki pilihan untuk melakukan pemanggilan
06:42terhadap Roy Suryo maupun Dr. Tifa dibandingkan dengan melakukan penangkapan secara paksa
06:48dan hingga ataupun sejak tadi pagi
06:51Fili dan juga saudara pihak kuasa hukum sudah hadir di Polda Metro Jaya
06:57ada kuasa hukum dari Dr. Tifa yakni Refri Harun dan juga di susul siang harinya
07:03ada kuasa hukum dari Roy Suryo yaitu Ahmad Khozinuddin yang telah berada di Polda Metro Jaya
07:10keduanya sepakat dan satu suara menyayangkan adanya penangkapan pada Roy Suryo dan juga Dr. Tifa pada pagi ini
07:19di mana hingga saat ini pihak dari kuasa hukum mengatakan bahwa polisi memiliki waktu 1x24 jam
07:28pasnya penangkapan untuk kemudian melakukan penahanan
07:33dan apabila nantinya diputuskan untuk melakukan penahanan
07:37maka pihak kuasa hukum akan mengajukan upaya penangguhan penahanan maupun juga jaminan penahanan
07:44kembali ke studio
Komentar

Dianjurkan