Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV- Penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa memicu perdebatan panas antara Ray Rangkuti, Abdul Gafur Sangaji, Rivai Kusumanegara, dan David Pajung. Salah satu sorotan utama adalah pertanyaan yang terus muncul: mengapa penangkapan baru dilakukan saat perkara sudah berstatus P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan?

Dalam diskusi, kubu Roy Suryo menilai langkah tersebut berpotensi menutup peluang pengajuan praperadilan karena dilakukan menjelang pelimpahan tahap dua. Bahkan muncul tudingan bahwa waktu penangkapan dipilih secara strategis. Sementara itu, kuasa hukum dan relawan Jokowi menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai hukum dan justru menganggap aparat selama ini terlalu memberi ruang kepada para tersangka.

Perdebatan semakin tajam ketika pembahasan bergeser ke soal keaslian ijazah Jokowi, beban pembuktian di persidangan, hingga hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. Apakah penangkapan ini murni penegakan hukum atau ada strategi di balik waktunya? Saksikan debat lengkapnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/675924/debat-sengit-kubu-roy-suryo-vs-kuasa-hukum-dan-relawan-jokowi-soal-strategi-hindari-praperadilan
Transkrip
00:00Pak Sutarji, Bang Sanghaji mempertanyakan penangkapan Tifa dan Roy hari ini bahkan tidak ada hal yang baru, bukti baru tidak
00:06ada.
00:07Jadi ini yang dipertanyakan, kenapa ada penangkapan pagi tadi?
00:10Ya penangkapan tadi pagi dilakukan bahwa secara formil terpenuhi misalnya syaratnya karena dua alat bukti sudah ada.
00:18Terus perintah penangkapan sudah ada, perintah acara penangkapan sudah ada.
00:22Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang? Apakah kemudian karena sudah P21 sehingga kemudian kesempatan mengajukan praberadilan tidak ada?
00:33Karena perkara sudah akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Itu yang menjadi misteri, itu yang menjadi pertanyaan.
00:40Apakah ini satu strategi untuk penyidikan dan melepaskan untuk dari jeratan praberadilan?
00:47Tetapi bahwa secara formil syarat-syarat tadi sudah dipenuhi, tetapi yang menjadi persoalan adalah secara materialnya.
00:55Kenapa terjadi saat ini? Apakah memang faktor-faktor itu yang mempengaruhi?
01:00Atau kemudian faktor-faktoran narasi-narasi lain yang dibangun, yang kita cermati dari berbagai media.
01:05Tetapi bahwa proses terjadinya penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan semuanya adalah berdasarkan alat bukti.
01:13Tapi kalau menurut Pak Suparji sendiri, apakah lebih baik pihak Jokowi perlu membuktikan ijazah asli dulu,
01:22baru membuktikan soal ataupun memproses kasus pencemaran nama baik?
01:29Bahwa yang bersangkutan, Jokowi sudah yakin bahwa ini sudah asli.
01:35Maka kemudian menganggap orang yang mengatakan palsu itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
01:43Yang jadi persoalan adalah pembuktian tentang keaslian itulah yang kemudian belum terjadi.
01:49Bahwa pembuktian keaslian ini kan kemarin bersumber dari yang mengeluarkan,
01:54yang bersumber kemudian dari baris krim yang mengatakan bahwa ijazahnya adalah identik.
02:00Tapi kalau menurut Pak Suparji, saya tanya pendapat Anda,
02:04perlu tidak diusuk dulu soal kasus ijazahnya dibuktikan keaslian ijazah Jokowi dulu,
02:11baru memproses kasus pencemaran nama baik?
02:14Ya, ini akan dibuktikan dalam persidangan nanti itu.
02:17Harapannya bahwa dalam persidangan nanti, Pak Roy dan Putifuah akan buktikan keyakinannya,
02:23penyakitannya ijazahnya adalah palsu.
02:25Sehingga kemudian kalau terbukti palsu, maka tidak dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
02:31Memang bahwa selama ini yang dianggap asli dan palsu bersumber dari berbagai otoritas yang mengeluarkan tadi itu,
02:38dan oleh penyidik dibangun sebuah keyakinan dianggap telah kemudian asli,
02:44dan dengan pendekatan beraduga tidak bersalah, ditetapkanlah.
02:47Tersangka dilakukanlah penanggapan dan penahanan,
02:51dan kita akan tunggu pertaringannya di dalam persidangan nanti itu.
02:54Yang harapannya bisa terbuka, bisa disaksikan oleh semua pihak,
02:59dan kemudian pihak-pihak yang mengatakan hadir, hadir betul di dalam persidangan nanti.
03:04Kalau saya tanya perspektifnya, silahkan.
03:06Yang pertama soal pra-peradilan.
03:09Memang menurut saya, kami melihat bahwa ini strategi penyidik untuk menghindari upaya pra-peradilan.
03:15Karena penangkapan dilakukan di hari Jumat hari ini,
03:18tentu kami tidak bisa mendaftarkan permohonan pra-peradilan.
03:20Sabtu besok pengadilan tutup.
03:23Tidak terima perkara.
03:25Ya, kemudian minggu juga kami tidak bisa mendaftarkan permohonan pra-peradilan.
03:30Begitu kita masuk ke hari Senin penyerahan tersangka dan barang bukti,
03:34close the door.
03:35Karena kewenangan itu sudah berlimpah ke kewenangan penuntut umum.
03:38Itu satu hal.
03:39Jadi kami melihat bahwa ini strategi untuk menghindari proses pra-peradilan.
03:43Itu hal yang pertama.
03:43Hal yang kedua, soal kekuatan pembuktian atau beban pembuktian.
03:47Ini yang perlu diluruskan juga Prof, bahwa dalam perkara pidana,
03:52beban pembuktian itu kan sebetulnya ada pada Jaksa Penuntut Umum.
03:56Jadi Pak Jokowi harus membuktikan sebaliknya bahwa ijazah dia asli.
04:01Bukan Bu Tifa dan Mas Roy harus membuktikan ini palsu.
04:04Karena mereka ini dilaporkan.
04:06Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah.
04:11Pak Jokowi sebagai pelapornya.
04:13Pak Jokowi punya kepentingan hukum untuk membuktikan sebaliknya bahwa ijazah ini adalah asli.
04:19Oleh karena itu, kalau kita bicara dalam proses persidangan pidana,
04:23beban pembuktian itu ada pada pelapor.
04:25Pelapor menyerahkan beban pembuktian itu kepada penyidik.
04:27Penyidik kemudian menyerahkan semua barang bukti dan ala bukti itu kepada penuntut umum
04:31untuk kemudian membuktikan apakah ijazah ini asli atau palsu.
04:34Jadi Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak punya beban hukum untuk membuktikan bahwa ijazah ini asli atau palsu.
04:43Justru Pak Jokowi harus membuktikan sebaliknya berdasarkan dalil-dalilnya.
04:46Karena gini, pembuktian pidana nanti kami membayangkan,
04:50ini kita bukan hanya membuktikan selembar ijazah.
04:53Ijazah ini kan adalah produk akademik.
04:55Di ujung seseorang melaksanakan proses akademik yang cukup panjang.
04:58Tetapi proses pembuktian ini kan akan kita mulai misalnya dari Pak Jokowi mengikuti proses perkuliahan.
05:03Benar gak Pak Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM pada tahun 1980
05:07dan mengikuti semua tahapan-tahapan akademik sehingga dia sah mendapatkan ijazah itu.
05:12Ini kan tentu akan dibongkar semua ini.
05:14Jadi kita tidak hanya akan melihat ijazah ini fisiknya asli atau palsu,
05:19tetapi juga akan related dengan semua proses perjalanan dari Pak Jokowi.
05:23Jadi Pak Arief, ini disampaikan oleh Bang Sang Haji.
05:26Harusnya dibuktikan dulu keaslian ijazah Jokowi.
05:29Bukan langsung ke kasus penciparan nama baik.
05:31Itulah Pak, my sister Ilona Tarigan.
05:36Jadi keberadaan kami di sini kan untuk bisa mengawasi,
05:39supaya yang dibilang Bang Rangkuti tadi, yaitu tentang reformasi Polri.
05:43Jadi kami mengawasi atas kinerja penyidik di Trinpum, Polda Metro.
05:48Nah, mereka itu dengan adanya peristiwa ini dari tahun lalu November ditetapkan tersangka,
05:56supaya ada pembuktian barang bukti kata Bang Sang Haji tadi,
06:00itu mereka sekarang menuntaskan ini supaya ada kepastian hukum yang berkeadilan.
06:06Jadi proses ini segera dituntaskan.
06:08Nanti, pada saat nanti disidang pengadilan, itulah yang akan dibuktikan, Mbak Ilona.
06:13Nah, makanya kita memerlukan dukungan dari masyarakat.
06:18Jadi supaya yang dikatakan beliau tadi, supaya masyarakat tidak terbelah.
06:22Kita serahkan kepada mekanisme penututan maupun di pengadilan tadi.
06:27Kayak itu dari kami, Mbak.
06:28Mbak Tarigan, sebentar.
06:29Saya juga sebentar.
06:30Sudah membuktikan itu.
06:32Jadi perlu saya sampaikan ya.
06:33Mungkin masyarakat lupa.
06:35Pak Jokowi ini sudah digugat berkali-kali, dilaporkan pidana dua kali.
06:39Ya, artinya kami sendiri sudah mendapat serangan tuduhan dengan berbagai cara.
06:44Dan kami sudah menggunakan hak hukum untuk membuktikan ijazah beliau itu asli.
06:48Pada saat mana?
06:49Pada saat kami daporkan oleh Bang Egi, TPUA di Baris Krim.
06:52Alhasil, proses penyelidikan tidak dilanjutkan.
06:55Kenapa?
06:56Karena dari seluruh alat bukti yang ada,
06:58penyidik berkeyakinan untuk tidak bisa melanjutkan ke penyidikan
07:01karena dari saksi-saksi, bukti-bukti surat, ahli, termasuk laporan yang dilakukan saat itu,
07:07dilihat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk bisa meningkatkan ini sebagai sebuah persangkaan.
07:12Satu, itu sudah jadi selesai, ada produknya.
07:14Lalu berikutnya, kami menggunakan upaya hukum juga satu-satunya, Mbak, di Polda Metro.
07:20Pada saat kami menggunakan laporan fitnah,
07:21maka mau tidak mau soal kasar yang ijazah ini menjadi topik.
07:25Dan kami pun dibebankan untuk membuktikan, Mbak.
07:28Kalau kami tidak bisa membuktikan, tidak mungkin laporan kami naik jadi penyidikan.
07:33Bahkan, setelah ini apa yang terjadi?
07:34Ini semua kan akan diambil alih kepentingan kami oleh kejaksaan.
07:38Negara akan mengambil alih untuk menuntut.
07:40Jaksa itu tidak mungkin menyatakan P21 kalau dia tidak yakin ijazah ini aslima.
07:44Dan kami sudah hadirkan buktinya.
07:46Kami sudah hadirkan teman-teman perkulian Pak Jokowi,
07:48seluruh administrasi perkulian yang ada di UGAM sudah disita,
07:51diadikan dan sudah ditelah oleh jaksa.
07:54Termasuk juga pihak kampus sudah di dalam keterangannya.
07:57Dan dilakukan laporan ulang oleh laboran-laboran yang berbeda.
08:00Dan mereka ini profesional semua.
08:02Yang kedua apa?
08:03Semakin teruji ijazah ini sah.
08:05Sebagai contoh, selama ini diisukan tidak ada watermark, tidak ada embos.
08:09Apa yang terjadi pada saat gelar?
08:11Ada itu barang.
08:12Bahkan terakhir, mohon maaf, Bang Roy menuding di watermark itu terjadi rekayasa
08:16karena ada satu kode yang berbalik.
08:17Ternyata apa itu?
08:18Itu justru sistem kunci untuk membuktikan watermark ini sah.
08:21Artinya apa?
08:22Semakin ke sini memang akhirnya kebenaran itu semakin terungkap.
08:25Jadi kembali lagi menurut saya,
08:26kalau ada yang bilang di perkari tidak mungkin diuji ijazah,
08:29berusaha itu ngawur,
08:31karena mau tidak mau jaksa untuk membuktikan fitnah,
08:34salah satu yang harus membuktikan bahwa ijazah ini asli.
08:36Nah, yang kedua yang saya mau tangkapi adalah gini.
08:38Ini kan serba susah.
08:40Kami selama ini dari korban justru melihat,
08:42selama setahun ini polisi, mohon maaf,
08:44terlalu baik dengan para tersangka.
08:46Mohon maaf ya.
08:47Minta gelar khusus, diikutin.
08:50Mau lihat barang bukti, ijazah, diikutin.
08:52Bahkan bayang, mohon maaf,
08:54itu pelak disenggel dari lafor dirobek oleh direskim,
08:56itu punya risiko loh.
08:58Karena itu harusnya yang boleh membuka itu jaksa.
09:00Boleh tanya Pak Jaksa.
09:01Sesuatu yang sudah disenggel oleh lafor,
09:02yang membuka itu kejaksaan.
09:04Tapi waktu itu penyidik,
09:05karena permintaan para tersangka dibuka untuk diperlihatkan.
09:07Kami ikuti saja untuk mencari kebenaran material.
09:10Ada lagi nanti diminta mengajukan saksi dan ahli,
09:12oke itu hak, diikuti.
09:13Apapun yang diminta, bahkan ada lagi.
09:15Kami tidak percaya dengan lafor.
09:16Kami minta UI, BRIN, dan berbagai macam dilibatkan.
09:20Polisi ngikutin loh Bang.
09:21Semua itu dilatangi lafor-lafor itu.
09:24Dan jawabannya apa lafor itu yang ditujuk?
09:25Kami tidak mempunyai peralatan untuk melakukan itu.
09:28Jadi artinya semua permintaan, semua klaim diikuti.
09:30Satu tahun boleh dibilang perkara yang lambat.
09:32Kami juga kalau boleh dibilang,
09:34sedikit kecewa.
09:35Tapi kami diamkan saja.
09:36Nah pada saat hari ini kita lihat polisi,
09:39menegakkan kewibawaannya,
09:40menegakkan ketegasannya.
09:41Kembali lagi, dikomplain juga.
09:42Jadi kemenurut saya kekasihan di sini polisi,
09:44bukan berpihak ya,
09:46selalu dalam dua sisi akan menjadi komplain.
09:48Tidak ada istilah dalam hukum itu polisi baik hati, tidak.
09:54Justru polisi banyak melakukan pelanggaran kuhap, iya.
09:57Kalau dikatakan bahwa,
09:59kalau dikatakan bahwa kami meminta dilakukan gelar perkara khusus,
10:04meminta ada saksi meringankan,
10:06atau saksi adecars, ahli menguntungkan,
10:09itu bukan kebaikan penyidik.
10:11Itu hukum acara pidana,
10:13yang memberikan hak kepada seorang tersangka.
10:17Itu ketentuan yuridis,
10:19bukan kebaikan hati seorang penyidik.
10:21Kalau dimohonkan saya kasih berarti saya berbaik hati.
10:23No.
10:24Dalam penegakan hukum,
10:25kita tidak mengenali silah.
10:26Bang, barang yang disegel gak boleh dibuka, Bang.
10:28Itu hukum acara, Bang.
10:29Saya berdebat dengan Bang Rifai,
10:31dan Yaakub Rasibuan,
10:33pada saat barang bukti itu tidak mau diminta,
10:35saya berdebatnya begini.
10:38Kita membutuhkan akuntabilitas dan transparansi,
10:42serta kejelasan,
10:44barang bukti yang disita itu,
10:45harus diperlihatkan kepada para tersangka,
10:47demi kepentingan pembelaan.
10:49Bahwa barang bukti itu sudah disegel,
10:51yaitu kebenangan penyidik, silahkan segel.
10:53Tetapi pada saat tersangka menghadiri
10:56suatu gelar perkara khusus,
10:58tersangka punya hak bersama kuasa hukumnya untuk tahu,
11:01barang bukti yang disita itu apa?
11:03Kita ini bukan menangkap orang,
11:05kemudian barang buktinya seperti kucing dalam taruh.
11:07Itu di persidangan, Bang.
11:08Bukan dalam penyidikan.
11:08Bukan.
11:09Semua barang bukti akan dibuka di persidangan.
11:11Bukan di penyidikan.
11:11Kita di tahap penyidikan juga.
11:13Kita di tahap penyidikan juga.
11:14Saya ceritakan lagi.
11:15Apakah polisi pojah kewajiban
11:17menyebabkan brin, uin, segala macam.
11:19Itu sesuatu yang tidak ekstra, emroderi.
11:22Makanya kemudian,
11:23langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya adalah
11:25dia membuka.
11:27Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah
11:29dia membuka karena ada perdebatan hukum
11:31antara saya dan Bang Rifai
11:32terhadap barang bukti itu.
11:34Maka kemudian barang bukti itu
11:35dibuka segelnya oleh Polda Metro Jaya.
11:37Itu hal yang pertama.
11:38Jadi tidak ada istilah polisi berbaik hati.
11:41Itu semua adalah ketentuan hukum acara pidana.
11:43Kami mengajukan saksi meringankan
11:45atau saksi adicars,
11:46ya itu hak tersangka.
11:47Diberikan oleh undang-undang.
11:49Kami menghadirkan puluhan ahli menguntungkan.
11:52Itu juga hak seorang tersangka.
11:53Pelibatan perin dan ui
11:54apakah itu hukum acara?
11:55Bukan karena kebaikan.
11:56Tidak ada.
11:57Terkait dengan lapor.
11:59Terkait dengan lapor.
12:01Ditahan dulu kebicaraan kembali saudara.
12:02Tetap di bola liar.
12:11Polisi menangkap tersangka pencemaran nama baik
12:13dan manipulasi ijazah mantan Presiden Jokowi
12:15Roy Suryo dan Dr. Tifa.
12:17Kita mendengarai ini semacam.
Komentar

Dianjurkan