00:00Pak Sutarji, Bang Sanghaji mempertanyakan penangkapan Tifa dan Roy hari ini bahkan tidak ada hal yang baru, bukti baru tidak
00:06ada.
00:07Jadi ini yang dipertanyakan, kenapa ada penangkapan pagi tadi?
00:10Ya penangkapan tadi pagi dilakukan bahwa secara formil terpenuhi misalnya syaratnya karena dua alat bukti sudah ada.
00:18Terus perintah penangkapan sudah ada, perintah acara penangkapan sudah ada.
00:22Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang? Apakah kemudian karena sudah P21 sehingga kemudian kesempatan mengajukan praberadilan tidak ada?
00:33Karena perkara sudah akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Itu yang menjadi misteri, itu yang menjadi pertanyaan.
00:40Apakah ini satu strategi untuk penyidikan dan melepaskan untuk dari jeratan praberadilan?
00:47Tetapi bahwa secara formil syarat-syarat tadi sudah dipenuhi, tetapi yang menjadi persoalan adalah secara materialnya.
00:55Kenapa terjadi saat ini? Apakah memang faktor-faktor itu yang mempengaruhi?
01:00Atau kemudian faktor-faktoran narasi-narasi lain yang dibangun, yang kita cermati dari berbagai media.
01:05Tetapi bahwa proses terjadinya penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan semuanya adalah berdasarkan alat bukti.
01:13Tapi kalau menurut Pak Suparji sendiri, apakah lebih baik pihak Jokowi perlu membuktikan ijazah asli dulu,
01:22baru membuktikan soal ataupun memproses kasus pencemaran nama baik?
01:29Bahwa yang bersangkutan, Jokowi sudah yakin bahwa ini sudah asli.
01:35Maka kemudian menganggap orang yang mengatakan palsu itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
01:43Yang jadi persoalan adalah pembuktian tentang keaslian itulah yang kemudian belum terjadi.
01:49Bahwa pembuktian keaslian ini kan kemarin bersumber dari yang mengeluarkan,
01:54yang bersumber kemudian dari baris krim yang mengatakan bahwa ijazahnya adalah identik.
02:00Tapi kalau menurut Pak Suparji, saya tanya pendapat Anda,
02:04perlu tidak diusuk dulu soal kasus ijazahnya dibuktikan keaslian ijazah Jokowi dulu,
02:11baru memproses kasus pencemaran nama baik?
02:14Ya, ini akan dibuktikan dalam persidangan nanti itu.
02:17Harapannya bahwa dalam persidangan nanti, Pak Roy dan Putifuah akan buktikan keyakinannya,
02:23penyakitannya ijazahnya adalah palsu.
02:25Sehingga kemudian kalau terbukti palsu, maka tidak dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
02:31Memang bahwa selama ini yang dianggap asli dan palsu bersumber dari berbagai otoritas yang mengeluarkan tadi itu,
02:38dan oleh penyidik dibangun sebuah keyakinan dianggap telah kemudian asli,
02:44dan dengan pendekatan beraduga tidak bersalah, ditetapkanlah.
02:47Tersangka dilakukanlah penanggapan dan penahanan,
02:51dan kita akan tunggu pertaringannya di dalam persidangan nanti itu.
02:54Yang harapannya bisa terbuka, bisa disaksikan oleh semua pihak,
02:59dan kemudian pihak-pihak yang mengatakan hadir, hadir betul di dalam persidangan nanti.
03:04Kalau saya tanya perspektifnya, silahkan.
03:06Yang pertama soal pra-peradilan.
03:09Memang menurut saya, kami melihat bahwa ini strategi penyidik untuk menghindari upaya pra-peradilan.
03:15Karena penangkapan dilakukan di hari Jumat hari ini,
03:18tentu kami tidak bisa mendaftarkan permohonan pra-peradilan.
03:20Sabtu besok pengadilan tutup.
03:23Tidak terima perkara.
03:25Ya, kemudian minggu juga kami tidak bisa mendaftarkan permohonan pra-peradilan.
03:30Begitu kita masuk ke hari Senin penyerahan tersangka dan barang bukti,
03:34close the door.
03:35Karena kewenangan itu sudah berlimpah ke kewenangan penuntut umum.
03:38Itu satu hal.
03:39Jadi kami melihat bahwa ini strategi untuk menghindari proses pra-peradilan.
03:43Itu hal yang pertama.
03:43Hal yang kedua, soal kekuatan pembuktian atau beban pembuktian.
03:47Ini yang perlu diluruskan juga Prof, bahwa dalam perkara pidana,
03:52beban pembuktian itu kan sebetulnya ada pada Jaksa Penuntut Umum.
03:56Jadi Pak Jokowi harus membuktikan sebaliknya bahwa ijazah dia asli.
04:01Bukan Bu Tifa dan Mas Roy harus membuktikan ini palsu.
04:04Karena mereka ini dilaporkan.
04:06Mereka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah.
04:11Pak Jokowi sebagai pelapornya.
04:13Pak Jokowi punya kepentingan hukum untuk membuktikan sebaliknya bahwa ijazah ini adalah asli.
04:19Oleh karena itu, kalau kita bicara dalam proses persidangan pidana,
04:23beban pembuktian itu ada pada pelapor.
04:25Pelapor menyerahkan beban pembuktian itu kepada penyidik.
04:27Penyidik kemudian menyerahkan semua barang bukti dan ala bukti itu kepada penuntut umum
04:31untuk kemudian membuktikan apakah ijazah ini asli atau palsu.
04:34Jadi Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak punya beban hukum untuk membuktikan bahwa ijazah ini asli atau palsu.
04:43Justru Pak Jokowi harus membuktikan sebaliknya berdasarkan dalil-dalilnya.
04:46Karena gini, pembuktian pidana nanti kami membayangkan,
04:50ini kita bukan hanya membuktikan selembar ijazah.
04:53Ijazah ini kan adalah produk akademik.
04:55Di ujung seseorang melaksanakan proses akademik yang cukup panjang.
04:58Tetapi proses pembuktian ini kan akan kita mulai misalnya dari Pak Jokowi mengikuti proses perkuliahan.
05:03Benar gak Pak Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM pada tahun 1980
05:07dan mengikuti semua tahapan-tahapan akademik sehingga dia sah mendapatkan ijazah itu.
05:12Ini kan tentu akan dibongkar semua ini.
05:14Jadi kita tidak hanya akan melihat ijazah ini fisiknya asli atau palsu,
05:19tetapi juga akan related dengan semua proses perjalanan dari Pak Jokowi.
05:23Jadi Pak Arief, ini disampaikan oleh Bang Sang Haji.
05:26Harusnya dibuktikan dulu keaslian ijazah Jokowi.
05:29Bukan langsung ke kasus penciparan nama baik.
05:31Itulah Pak, my sister Ilona Tarigan.
05:36Jadi keberadaan kami di sini kan untuk bisa mengawasi,
05:39supaya yang dibilang Bang Rangkuti tadi, yaitu tentang reformasi Polri.
05:43Jadi kami mengawasi atas kinerja penyidik di Trinpum, Polda Metro.
05:48Nah, mereka itu dengan adanya peristiwa ini dari tahun lalu November ditetapkan tersangka,
05:56supaya ada pembuktian barang bukti kata Bang Sang Haji tadi,
06:00itu mereka sekarang menuntaskan ini supaya ada kepastian hukum yang berkeadilan.
06:06Jadi proses ini segera dituntaskan.
06:08Nanti, pada saat nanti disidang pengadilan, itulah yang akan dibuktikan, Mbak Ilona.
06:13Nah, makanya kita memerlukan dukungan dari masyarakat.
06:18Jadi supaya yang dikatakan beliau tadi, supaya masyarakat tidak terbelah.
06:22Kita serahkan kepada mekanisme penututan maupun di pengadilan tadi.
06:27Kayak itu dari kami, Mbak.
06:28Mbak Tarigan, sebentar.
06:29Saya juga sebentar.
06:30Sudah membuktikan itu.
06:32Jadi perlu saya sampaikan ya.
06:33Mungkin masyarakat lupa.
06:35Pak Jokowi ini sudah digugat berkali-kali, dilaporkan pidana dua kali.
06:39Ya, artinya kami sendiri sudah mendapat serangan tuduhan dengan berbagai cara.
06:44Dan kami sudah menggunakan hak hukum untuk membuktikan ijazah beliau itu asli.
06:48Pada saat mana?
06:49Pada saat kami daporkan oleh Bang Egi, TPUA di Baris Krim.
06:52Alhasil, proses penyelidikan tidak dilanjutkan.
06:55Kenapa?
06:56Karena dari seluruh alat bukti yang ada,
06:58penyidik berkeyakinan untuk tidak bisa melanjutkan ke penyidikan
07:01karena dari saksi-saksi, bukti-bukti surat, ahli, termasuk laporan yang dilakukan saat itu,
07:07dilihat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk bisa meningkatkan ini sebagai sebuah persangkaan.
07:12Satu, itu sudah jadi selesai, ada produknya.
07:14Lalu berikutnya, kami menggunakan upaya hukum juga satu-satunya, Mbak, di Polda Metro.
07:20Pada saat kami menggunakan laporan fitnah,
07:21maka mau tidak mau soal kasar yang ijazah ini menjadi topik.
07:25Dan kami pun dibebankan untuk membuktikan, Mbak.
07:28Kalau kami tidak bisa membuktikan, tidak mungkin laporan kami naik jadi penyidikan.
07:33Bahkan, setelah ini apa yang terjadi?
07:34Ini semua kan akan diambil alih kepentingan kami oleh kejaksaan.
07:38Negara akan mengambil alih untuk menuntut.
07:40Jaksa itu tidak mungkin menyatakan P21 kalau dia tidak yakin ijazah ini aslima.
07:44Dan kami sudah hadirkan buktinya.
07:46Kami sudah hadirkan teman-teman perkulian Pak Jokowi,
07:48seluruh administrasi perkulian yang ada di UGAM sudah disita,
07:51diadikan dan sudah ditelah oleh jaksa.
07:54Termasuk juga pihak kampus sudah di dalam keterangannya.
07:57Dan dilakukan laporan ulang oleh laboran-laboran yang berbeda.
08:00Dan mereka ini profesional semua.
08:02Yang kedua apa?
08:03Semakin teruji ijazah ini sah.
08:05Sebagai contoh, selama ini diisukan tidak ada watermark, tidak ada embos.
08:09Apa yang terjadi pada saat gelar?
08:11Ada itu barang.
08:12Bahkan terakhir, mohon maaf, Bang Roy menuding di watermark itu terjadi rekayasa
08:16karena ada satu kode yang berbalik.
08:17Ternyata apa itu?
08:18Itu justru sistem kunci untuk membuktikan watermark ini sah.
08:21Artinya apa?
08:22Semakin ke sini memang akhirnya kebenaran itu semakin terungkap.
08:25Jadi kembali lagi menurut saya,
08:26kalau ada yang bilang di perkari tidak mungkin diuji ijazah,
08:29berusaha itu ngawur,
08:31karena mau tidak mau jaksa untuk membuktikan fitnah,
08:34salah satu yang harus membuktikan bahwa ijazah ini asli.
08:36Nah, yang kedua yang saya mau tangkapi adalah gini.
08:38Ini kan serba susah.
08:40Kami selama ini dari korban justru melihat,
08:42selama setahun ini polisi, mohon maaf,
08:44terlalu baik dengan para tersangka.
08:46Mohon maaf ya.
08:47Minta gelar khusus, diikutin.
08:50Mau lihat barang bukti, ijazah, diikutin.
08:52Bahkan bayang, mohon maaf,
08:54itu pelak disenggel dari lafor dirobek oleh direskim,
08:56itu punya risiko loh.
08:58Karena itu harusnya yang boleh membuka itu jaksa.
09:00Boleh tanya Pak Jaksa.
09:01Sesuatu yang sudah disenggel oleh lafor,
09:02yang membuka itu kejaksaan.
09:04Tapi waktu itu penyidik,
09:05karena permintaan para tersangka dibuka untuk diperlihatkan.
09:07Kami ikuti saja untuk mencari kebenaran material.
09:10Ada lagi nanti diminta mengajukan saksi dan ahli,
09:12oke itu hak, diikuti.
09:13Apapun yang diminta, bahkan ada lagi.
09:15Kami tidak percaya dengan lafor.
09:16Kami minta UI, BRIN, dan berbagai macam dilibatkan.
09:20Polisi ngikutin loh Bang.
09:21Semua itu dilatangi lafor-lafor itu.
09:24Dan jawabannya apa lafor itu yang ditujuk?
09:25Kami tidak mempunyai peralatan untuk melakukan itu.
09:28Jadi artinya semua permintaan, semua klaim diikuti.
09:30Satu tahun boleh dibilang perkara yang lambat.
09:32Kami juga kalau boleh dibilang,
09:34sedikit kecewa.
09:35Tapi kami diamkan saja.
09:36Nah pada saat hari ini kita lihat polisi,
09:39menegakkan kewibawaannya,
09:40menegakkan ketegasannya.
09:41Kembali lagi, dikomplain juga.
09:42Jadi kemenurut saya kekasihan di sini polisi,
09:44bukan berpihak ya,
09:46selalu dalam dua sisi akan menjadi komplain.
09:48Tidak ada istilah dalam hukum itu polisi baik hati, tidak.
09:54Justru polisi banyak melakukan pelanggaran kuhap, iya.
09:57Kalau dikatakan bahwa,
09:59kalau dikatakan bahwa kami meminta dilakukan gelar perkara khusus,
10:04meminta ada saksi meringankan,
10:06atau saksi adecars, ahli menguntungkan,
10:09itu bukan kebaikan penyidik.
10:11Itu hukum acara pidana,
10:13yang memberikan hak kepada seorang tersangka.
10:17Itu ketentuan yuridis,
10:19bukan kebaikan hati seorang penyidik.
10:21Kalau dimohonkan saya kasih berarti saya berbaik hati.
10:23No.
10:24Dalam penegakan hukum,
10:25kita tidak mengenali silah.
10:26Bang, barang yang disegel gak boleh dibuka, Bang.
10:28Itu hukum acara, Bang.
10:29Saya berdebat dengan Bang Rifai,
10:31dan Yaakub Rasibuan,
10:33pada saat barang bukti itu tidak mau diminta,
10:35saya berdebatnya begini.
10:38Kita membutuhkan akuntabilitas dan transparansi,
10:42serta kejelasan,
10:44barang bukti yang disita itu,
10:45harus diperlihatkan kepada para tersangka,
10:47demi kepentingan pembelaan.
10:49Bahwa barang bukti itu sudah disegel,
10:51yaitu kebenangan penyidik, silahkan segel.
10:53Tetapi pada saat tersangka menghadiri
10:56suatu gelar perkara khusus,
10:58tersangka punya hak bersama kuasa hukumnya untuk tahu,
11:01barang bukti yang disita itu apa?
11:03Kita ini bukan menangkap orang,
11:05kemudian barang buktinya seperti kucing dalam taruh.
11:07Itu di persidangan, Bang.
11:08Bukan dalam penyidikan.
11:08Bukan.
11:09Semua barang bukti akan dibuka di persidangan.
11:11Bukan di penyidikan.
11:11Kita di tahap penyidikan juga.
11:13Kita di tahap penyidikan juga.
11:14Saya ceritakan lagi.
11:15Apakah polisi pojah kewajiban
11:17menyebabkan brin, uin, segala macam.
11:19Itu sesuatu yang tidak ekstra, emroderi.
11:22Makanya kemudian,
11:23langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya adalah
11:25dia membuka.
11:27Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah
11:29dia membuka karena ada perdebatan hukum
11:31antara saya dan Bang Rifai
11:32terhadap barang bukti itu.
11:34Maka kemudian barang bukti itu
11:35dibuka segelnya oleh Polda Metro Jaya.
11:37Itu hal yang pertama.
11:38Jadi tidak ada istilah polisi berbaik hati.
11:41Itu semua adalah ketentuan hukum acara pidana.
11:43Kami mengajukan saksi meringankan
11:45atau saksi adicars,
11:46ya itu hak tersangka.
11:47Diberikan oleh undang-undang.
11:49Kami menghadirkan puluhan ahli menguntungkan.
11:52Itu juga hak seorang tersangka.
11:53Pelibatan perin dan ui
11:54apakah itu hukum acara?
11:55Bukan karena kebaikan.
11:56Tidak ada.
11:57Terkait dengan lapor.
11:59Terkait dengan lapor.
12:01Ditahan dulu kebicaraan kembali saudara.
12:02Tetap di bola liar.
12:11Polisi menangkap tersangka pencemaran nama baik
12:13dan manipulasi ijazah mantan Presiden Jokowi
12:15Roy Suryo dan Dr. Tifa.
12:17Kita mendengarai ini semacam.
Komentar