Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan kembali memanas ketika kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menegaskan tidak ada niat menempuh restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan perkara hingga pengadilan. Mereka juga menyoroti berbagai proses pengawasan terhadap penyidikan serta mempertanyakan peran lembaga pengawas dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Di sisi lain, kubu Jokowi memastikan bahwa mantan Presiden Jokowi siap hadir langsung di persidangan dan membuka seluruh dokumen pendidikan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah S1. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.

Perdebatan semakin tajam saat muncul klaim bahwa penahanan Roy Suryo dan dr Tifa telah memberikan kepuasan bagi sebagian masyarakat karena dianggap menghentikan narasi yang terus berulang. Benarkah persidangan nanti akan menjadi akhir dari polemik ijazah Jokowi? Ataukah justru membuka babak baru yang lebih besar?

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/675926/kubu-jokowi-pastikan-ijazah-sd-hingga-s1-dibuka-di-pengadilan-roy-tifa-tetap-melawan
Transkrip
00:02Ya Bang Sanghaji, jadi menurut Anda penahanan Tifa dan juga Roy ini adalah memaksa mereka masuk ke jalur mediasi?
00:10Tidak, kita tidak pernah menempuh proses mediasi ataupun juga untuk mendapatkan RJ, tidak pernah.
00:16Jadi tidak sama sekali itu bukan?
00:17Tapi Anda merasa dipaksa atau merasa diarahkan itu maksudnya?
00:20Kalau ada upaya-upaya untuk mengiming-iming RJ, banyak.
00:26Saya juga menerima telponan dari relawan Pak Jokowi, dari pihak-pihak tertunda yang sebutkan namanya,
00:34menggoda supaya para tersangka ini segera menghadap Pak Jokowi dan melakukan RJ.
00:38Jadi sikap klien Anda tetap akan maju sampai pengadilan?
00:40Sampai hari ini tidak ada pilihan untuk melakukan RJ, itu hal yang pertama.
00:44Hal yang kedua perlu saya luluskan juga, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi.
00:48Pada saat gelar perkara khusus tanggal 15 Desember, di mana ada penyidik, ada irwasum, kemudian para tersangka,
00:53lembaga yang tidak hadir itu adalah Komnas HAM dan Kompolnas.
00:57Satu-satunya lembaga yang hadir adalah Ombudsman.
01:00Padahal kami harapkan Kompolnas itu harusnya hadir, diundan tapi tidak hadir.
01:04Kenapa Kompolnas harus hadir?
01:06Karena selama ini kan Kompolnas dipersepsikan oleh publik, mohon maaf nih kan.
01:09Seperti juru bicaranya penyidik Bolna Metro Jaya,
01:12banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum acara pidana, kewenangan yang melampaui batas yang diatur oleh undang-undang,
01:18tetapi Kompolnas tidak pernah hadir untuk melakukan proses pengawasan terhadap profesionalisme penegak hukum.
01:24Oke, hadiran pengawasan di profesional hukum, poin, singkat saja.
01:28Jadi yang Kompolnas hadir itu, yang pertama menerima dokter Tifa dan pengacarnya ke kantor, kami laksanakan.
01:38Kemudian waktu itu masih ada Pak Rismon, juga kami terima.
01:41Nah, kemudian gelar perkara khusus di Bolna Metro, pada waktu Direktur Rismonnya Pak Wira, kami juga hadir.
01:48Enggak, enggak hadir Bang. Ini umumnya adalah Pak Iman Imanudin.
01:52Pada tanggal 15 Desember tidak ada Kompolnas Bang.
01:55Nah, kalau Pak Iman itu yang kami tidak ikutin itu Bang.
01:58Padahal seharusnya, pada saat gelar perkara khusus antara penyidik dan tersangka,
02:02tersangka itu harusnya juga hadir Kompolnas, supaya Kompolnas mendengarkan apa keluhan tersangka dan kuasa hukumnya.
02:08Karena Kompolnas itu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidi Bolna Metro Jaya.
02:14Terus selama ini apa yang mereka mau perjuangkan terkait dengan aspirasi dan keluhan masyarakat,
02:19terkait dengan proses penegakan hukumnya, banyak sekali pelanggaran hukum secara ini.
02:23Dengan perkara ini, kami akan mendorong supaya ini dalam forum CJS, artinya dari Jaksa Pengadilan itu harus segera dibuktikan.
02:30Karena kalau enggak, ini akan berlarut-larut begitu.
02:33Bapak sebagai tim kuasa hukumnya Pak Jokowi, apa Bapak sebagai Kompolnas?
02:37Kalau Kompolnas tidak bisa membangun narasi seperti ini, harusnya Kompolnas itu melihat semua proses penegakan hukum ini secara komprehensif,
02:45kemudian melihat ada potensi-potensi pelanggaran, dan kemudian memikirkan itu ke depan.
02:49Kalau Bang David, apakah yakin bahwa Pak Jokowi nanti berani buka-bukaan di pengadilan, membuka ijazahnya?
02:55Sudah sejak awal, Pak Jokowi selalu menyatakan bahwa kita menanti proses hukum persidangan.
03:00Dan beliau akan hadir, bahkan ijazah SD, SMP, SMA, selain ijazah S1, akan ditunjukkan oleh beliau sebagai bagian dari proses
03:09kepastian hukum di persidangan nanti.
03:10Saya mau bilang begini, sebenarnya hari ini ketika dua tersangka ini ditahan, itu sudah memberi kepuasan kepada publik,
03:17karena selama ini apa yang terjadi?
03:19Mereka mengulang-ulang terus narasi-narasi fitnah itu, dan itu sudah membelah publik di bawah ya.
03:24Kalau dibilang ini kasus kecil, tadinya kasus kecil, tetapi menjadi besar karena diberi ruang.
03:30Tidak ditahannya para tersangka ini, sehingga terus berkampanye setiap hari menuduh Pak Jokowi memasukkan ijazah.
03:36Yang kedua, kalau tadi Bung Rai mengatakan bahwa seolah-olah Pak Jokowi mengendalikan hukum apa segala macam,
03:44loh hari ini presidennya siapa?
03:46Dan kasus ini meledak pada tahun kapan?
03:48Kan ini bukan ketika Pak Jokowi.
03:50Jadi proses hukum yang dinilai agak diukur ini bukan berarti ingin memaksa atau petirma dan juga harus itu mencarahkan pendidikan
03:58atau dirismonkan.
03:59Oh, Pak Jokowi menunggu proses persidangan.
04:03Di mana saya mengatakan bahwa seolah-olah Pak Jokowi mengendalikan hukum.
04:08Jadi ibarat mana-mana telur, mana ayam ya.
04:10Jadi proses membuktikan aslinya ijazah Pak Jokowi itu dan keabsahan bahwa Roy Surya melakukan fitnah,
04:19ketika dalam proses persidangan nanti ijazah yang asli itu dipertuntunkan,
04:24kemudian kalau perlu audit forensik di situ,
04:26untuk melihat kembali bahwa ijazah ini benar-benar ada.
04:29Disitulah korelasi bahwa tersangka yang benar-benar melakukan fitnah.
04:32Yang kedua, Pak.
04:34Udah dua, tadi udah dua, ditambah dua lagi.
04:37UGM sebagai resusi yang punya hak.
04:40Dua tambah dua masih yang empat ya, belum lima.
04:42Oke, Pak Rek, silahkan.
04:44Anda mau nanya apa, singkat aja.
04:46Itu, itu, itu, tambah enak masih 16, belum 17.
04:49Kalau di sini.
04:50Oh ya, Pak Rek.
04:51Tidak ada urusan itu.
04:52Pak Rek tadi mau nanya, Pak, singkat saja.
04:53Pertama adalah, saya menatakan bahwa Pak Jokowi mengendalikan hukum.
04:58Kita bisa review lagi tuh, diskusinya dari awal ya.
05:00Tadi kan Anda mengatakan cara Pak Jokowi itu.
05:03Itu ada pertanyaan di publik, itu yang saya katakan.
05:07Ada apa, kok sampai ditangkap, kok diamankan, kok bukan dipanggil, lalu ditahan.
05:15Tadi kan sudah dijelaskan, tiga syarat penahanan ya, syarat objektif, formil, subjektif.
05:20Bukan waktumu lagi berbicara, semua tertemui, kita diskusi di warung kopi nanti.
05:25Oh iya, enggak apa-apa.
05:25Yang kedua adalah, saya mengatakan.
05:28Bapak-bapak, sempatnya kita akan selesai di forum ini, kita tutup diskusi ini.
05:32Kita tutup diskusi ini, waktu sudah habis awangku.
05:35Terima kasih telah menyaksikan mulai riar.
05:37Sampai jumpa minggu depan, saudara.
05:48Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan