Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan memanas saat Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mempertanyakan apakah berbagai putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan yang menyatakan ijazah Jokowi identik benar-benar telah mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, masih ada sebagian publik yang menyimpan keraguan dan menganggap misteri tersebut belum sepenuhnya selesai.

Di sisi lain, kubu Jokowi menegaskan bahwa berbagai proses hukum, mulai dari laporan pidana, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga hasil penyelidikan aparat penegak hukum telah mengarah pada kesimpulan yang sama.

Mereka juga menilai pembuktian soal keaslian ijazah nantinya akan semakin terang dalam proses persidangan.

Perdebatan semakin tajam ketika pembahasan bergeser ke soal praperadilan, beban pembuktian, hingga kritik Ray Rangkuti yang menyebut Indonesia sedang bergerak ke arah "negara hukuman".

Benarkah misteri ijazah Jokowi sudah berakhir, atau justru persidangan nanti akan membuka babak baru?

Produser: Prayogi

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/675925/adu-argumen-ray-rangkuti-dan-kubu-jokowi-soal-ijazah-jokowi-logika-yang-waras-buktikan-asli-dulu
Transkrip
00:00Bang Re, kalau lihat tadi Jokowi digugatan pengadilan Sleman, Solo, Kandas,
00:06kemudian Baris Krim juga mengatakan bahwa ijazah Jokowi identik.
00:10Artinya apakah ini sudah membuka misteri ijazah Jokowi?
00:14Pasti asli.
00:15Maksudnya membuka gimana?
00:17Keasliannya sudah terbukti atau belum?
00:19Karena kan sudah disampaikan, publik banyak yang tahu soalnya.
00:24Ya, dengan keterangan-keterangan baru yang disampaikan oleh Bung Roy,
00:28Bu Tifa gitu, ternyata membuat orang mulai memahami yang sebaliknya kan?
00:36Artinya putusan pengadilan tadi misalnya yang menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli gitu,
00:46diungkap dengan cara lain oleh Bung Roy dan seterusnya itu,
00:50menambah keyakinan orang memang ada sesuatu di ijazah Pak Jokowi itu gitu.
00:55Nah, oleh karena itulah akan berlanjut sampai sekarang.
00:59Karena orang melihat ada aspek lain nih gitu, itu satu.
01:03Yang kedua, kita ini seolah-olah menganggap bahwa proses pengadilan di Indonesia ini
01:11benar-benar independen, benar-benar objektif, dan seterusnya-seterusnya itu gitu.
01:17Apa iya?
01:21Apa iya ketika Pak Jokowi berkuasa, dipersoalkan ijazahnya,
01:26lalu Pak Jokowi selalu menang atas persoalan itu,
01:29membuktikan bahwa proses hukum sudah benar-benar ada?
01:34Benar-benar adil, benar-benar objektif.
01:37Itu yang kedua ya.
01:39Yang ketiga, bagi saya yang menarik nih,
01:43tadi kan ditanyakan,
01:44emang sebaiknya ijazahnya dibuktikan asli dulu,
01:49atau langsung dilaporkan kan gitu.
01:52Ya kalau logika yang waras,
01:54buktikan asli dulu.
01:56Dan pembuktian asli itu sebetulnya sebagai seorang negarawannya,
02:00nggak perlu, bagi saya pada tingkat tertentu,
02:03harus melibatkan proses hukum.
02:06Ini ijazah saya, selesai itu.
02:09Ya kan?
02:10Ada yang, oh iya bagus, oh iya setuju gitu.
02:13Udah biarkan saja udah.
02:15Ini kan pola yang menurut saya agak lazim di era Pak Jokowi.
02:20Orang-orang yang kelihatan berbeda oleh beliau,
02:22itu bisa tersangkut dengan hukum di banyak tempat gitu.
02:27Dengan tentu banyak dalil,
02:28pakai undang-undang ini, pakai undang-undang itu.
02:30Ingat dulu ya,
02:31di era Pak Jokowi itu berapa banyak orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar.
02:36Hanya karena urusan-urusan mempersoalkan kebijakan Pak Jokowi gitu.
02:41Ya bobot ini semua yang sebetulnya terjadi pada peristiwa hari ini,
02:45jadi ketika Pak Jokowi terus-menerus melalui proses hukum yang disebutkan itu,
02:49membuktikan keaslian ijazah beliau,
02:52tapi di publiknya ada keraguan soal itu gitu.
02:55Tapi sebaiknya sebagai seorang negarawan,
02:58ini saya bicara negarawan,
02:59beliau itu mantan presiden loh ya,
03:01sudah buktikan nih ijazah saya,
03:04lalu orang masih berdebat,
03:05ya silakan saja.
03:07Lalu kemudian,
03:08gak perlu ada proses-proses hukum,
03:09tapi saya bisa memahami kenapa ini ke proses hukum,
03:12karena memang eranya Pak Jokowi itu,
03:15era hukum menghukum.
03:16Jadi sebetulnya,
03:17saya ragu kita sedang menegakkan negara hukum,
03:20tetapi kita sedang menegakkan negara hukum,
03:23hukuman.
03:24Selanjutnya sama Bang David,
03:25saya coba ke Pak Jasman.
03:27Pak Jasman,
03:27untuk pembuktian ijazah Pak Jokowi,
03:30itu harusnya bebannya ada di JPU katanya.
03:33Iya.
03:33Iya kan?
03:34Memang.
03:35Begitu perkara itu sudah dinyatakan P21,
03:39maka beban pembuktian ada di tangan penututut umum.
03:43Ya.
03:43Udah.
03:44Itu aja.
03:45Betul, betul.
03:46Nah, yang menjadi persoalan yang sering saya ketawa aja dalam hati dari perdebatan rekan-rekan saya ini,
03:54kenapa keberatan masalah penangkapan?
03:57Kenapa bukan penetapan tersangka dulu dipersoalkan?
04:00Iya, iya.
04:01Kenapa Bapak diam?
04:02Rapet.
04:04Tersangkanya kenapa Pak?
04:05Penetapan tersangkanya kenapa?
04:06Penetapan tersangka,
04:07kan itu kan sebelum ini disidik,
04:10kan ditetapkan dulu tersangka.
04:11Ya bisa diperapet itu.
04:12Kenapa waktu penetapan tersangka itu enggak keberatan?
04:14Jadi pra-peradilan.
04:15Pra-peradilan.
04:16Entah pra-peradilan, entah ngadunya ke melangit, entah kemana, kan gitu.
04:20Bisa saja, kan.
04:21Kenapa sekarang Bapak keberatan?
04:22Masalah penangkapan.
04:24Penangkapan itu.
04:25Penetapan tersangka itu, Pak izin, Pak.
04:28Itu memang sudah kami persoalkan banyak hal.
04:30Kami pernah berkirim surat bahkan meminta hasil dari Komnas HAM.
04:36Ya karena ada pelanggaran, diduga ada pelanggaran hak asasi seseorang.
04:39Pak, kemudian juga kami ingin beraudiensi dengan wakil rakyat.
04:43Ini juga kukul, apakah pihak pengacara tidak mengajukan pra-peradilan terhadap penetapan tersangka?
04:50Ya gini Pak, kalau pra-peradilan yang kita pahami dalam pasal 77 KUHAP yang lama itu adalah opsional.
04:57Itu hak seseorang bisa dipakai, bisa enggak.
04:59Jadi tidak selalu pra-peradilan itu sesuatu yang harus diambil tergantung dari kepentingan hukum dan urgensi daripada langkah hukum.
05:08Kenapa tidak dipakai?
05:09Ya, kan kami tadi katakan bahwa karena tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dari awal, kami tidak mengajukan pra-peradilan.
05:18Kenapa?
05:19Karena kebutuhan hukumnya belum mendesak.
05:22Kebutuhan hukumnya belum mendesak.
05:24Dan saya katakan lagi bahwa pra-peradilan itu adalah fakultatif, kalau di dalam ilmu hukum itu namanya fakultatif, kebolehan.
05:32Boleh dipilih, boleh juga tidak.
05:34Tetapi begitu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, maka kami seharusnya sudah harus mengajukan pra-peradilan.
05:42Karena kebutuhan hukumnya sudah mendesak.
05:44Sayangnya penangkapan dan penahanan itu dilakukan di waktu yang sangat mepet.
05:48Yaitu hari Jumat, Sabtu Minggu sudah tidak bisa lagi kami melakukan pra-peradilan.
05:53Hari Senin, itu sudah beralih kewenangan kepada penuntut umum.
05:57Sehingga kami tidak bisa lagi menggugat pro-peradilan.
05:59Tentang gugurnya pra-peradilan.
06:01Di senangkan.
06:02Gugurnya pra-peradilan itu kan ada putusan MK 102-2015.
06:07Yaitu pada saat perkara sudah dilimpahkan pada pengadilan.
06:12Itu baru gugurnya pra-peradilan.
06:14Pra-peradilan.
06:15Putusan MK clear.
06:17Betul.
06:17102-2015.
06:18Dan ketika sidang pertama dibuka untuk pembacaan dakwaan kepada seorang terdakwa.
06:27Jadi bahwa peluang untuk pra-peradilan itu sebetulnya masih ada.
06:31Dalam arti belum gugur.
06:33Karena memang KUHAB juga tidak mengatur tentang gugurnya pra-peradilan.
06:37Dan baru ada putusan MK 102-2015 tadi itu.
06:41Sehingga menurut saya masih ada peluang mengajukan pra-peradilan apakah obyeknya penangkapan, penetapan tersangka,
06:49Atau kemudian penahanan, atau mungkin penggeledahan.
06:53Jadi biar diuji tentang aspek flex for will-nya di dalam forum pra-peradilan nanti itu.
06:58Belum gugur secara hukum.
07:00Saya mau tambahkan Pak Jasman,
07:02Kenapa nggak melapor ke berbagai institusi?
07:04Tadi sudah disampaikan oleh Bang Govor.
07:06Kelompok ini sudah melapor kepada tiga institusi pengawasan.
07:10Ke Ombudsman, Kompolnas, dan Komnasam.
07:14Bahkan mereka bersurat berundensi.
07:16Dan tiga institusi ini sudah datang ke Polda melakukan supervisi.
07:19Bahkan hadir dalam gelar-gelar.
07:21Baik.
07:21Pihak external.
07:22Apa kesimpulannya?
07:23Ketiga institusi menyatakan apa yang dilakukan Polda sudah tepat dan benar.
07:27Artinya kita tetap harus mengapresiasi teman-teman penjidik.
07:30Sudah melakukannya secara hati-hati.
07:32Nah saya kembali lagi.
07:33Bang Limai, kita lanjutkan.
07:35Pak Tarikan, informasi.
Komentar

Dianjurkan