00:00Bang Re, kalau lihat tadi Jokowi digugatan pengadilan Sleman, Solo, Kandas,
00:06kemudian Baris Krim juga mengatakan bahwa ijazah Jokowi identik.
00:10Artinya apakah ini sudah membuka misteri ijazah Jokowi?
00:14Pasti asli.
00:15Maksudnya membuka gimana?
00:17Keasliannya sudah terbukti atau belum?
00:19Karena kan sudah disampaikan, publik banyak yang tahu soalnya.
00:24Ya, dengan keterangan-keterangan baru yang disampaikan oleh Bung Roy,
00:28Bu Tifa gitu, ternyata membuat orang mulai memahami yang sebaliknya kan?
00:36Artinya putusan pengadilan tadi misalnya yang menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli gitu,
00:46diungkap dengan cara lain oleh Bung Roy dan seterusnya itu,
00:50menambah keyakinan orang memang ada sesuatu di ijazah Pak Jokowi itu gitu.
00:55Nah, oleh karena itulah akan berlanjut sampai sekarang.
00:59Karena orang melihat ada aspek lain nih gitu, itu satu.
01:03Yang kedua, kita ini seolah-olah menganggap bahwa proses pengadilan di Indonesia ini
01:11benar-benar independen, benar-benar objektif, dan seterusnya-seterusnya itu gitu.
01:17Apa iya?
01:21Apa iya ketika Pak Jokowi berkuasa, dipersoalkan ijazahnya,
01:26lalu Pak Jokowi selalu menang atas persoalan itu,
01:29membuktikan bahwa proses hukum sudah benar-benar ada?
01:34Benar-benar adil, benar-benar objektif.
01:37Itu yang kedua ya.
01:39Yang ketiga, bagi saya yang menarik nih,
01:43tadi kan ditanyakan,
01:44emang sebaiknya ijazahnya dibuktikan asli dulu,
01:49atau langsung dilaporkan kan gitu.
01:52Ya kalau logika yang waras,
01:54buktikan asli dulu.
01:56Dan pembuktian asli itu sebetulnya sebagai seorang negarawannya,
02:00nggak perlu, bagi saya pada tingkat tertentu,
02:03harus melibatkan proses hukum.
02:06Ini ijazah saya, selesai itu.
02:09Ya kan?
02:10Ada yang, oh iya bagus, oh iya setuju gitu.
02:13Udah biarkan saja udah.
02:15Ini kan pola yang menurut saya agak lazim di era Pak Jokowi.
02:20Orang-orang yang kelihatan berbeda oleh beliau,
02:22itu bisa tersangkut dengan hukum di banyak tempat gitu.
02:27Dengan tentu banyak dalil,
02:28pakai undang-undang ini, pakai undang-undang itu.
02:30Ingat dulu ya,
02:31di era Pak Jokowi itu berapa banyak orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar.
02:36Hanya karena urusan-urusan mempersoalkan kebijakan Pak Jokowi gitu.
02:41Ya bobot ini semua yang sebetulnya terjadi pada peristiwa hari ini,
02:45jadi ketika Pak Jokowi terus-menerus melalui proses hukum yang disebutkan itu,
02:49membuktikan keaslian ijazah beliau,
02:52tapi di publiknya ada keraguan soal itu gitu.
02:55Tapi sebaiknya sebagai seorang negarawan,
02:58ini saya bicara negarawan,
02:59beliau itu mantan presiden loh ya,
03:01sudah buktikan nih ijazah saya,
03:04lalu orang masih berdebat,
03:05ya silakan saja.
03:07Lalu kemudian,
03:08gak perlu ada proses-proses hukum,
03:09tapi saya bisa memahami kenapa ini ke proses hukum,
03:12karena memang eranya Pak Jokowi itu,
03:15era hukum menghukum.
03:16Jadi sebetulnya,
03:17saya ragu kita sedang menegakkan negara hukum,
03:20tetapi kita sedang menegakkan negara hukum,
03:23hukuman.
03:24Selanjutnya sama Bang David,
03:25saya coba ke Pak Jasman.
03:27Pak Jasman,
03:27untuk pembuktian ijazah Pak Jokowi,
03:30itu harusnya bebannya ada di JPU katanya.
03:33Iya.
03:33Iya kan?
03:34Memang.
03:35Begitu perkara itu sudah dinyatakan P21,
03:39maka beban pembuktian ada di tangan penututut umum.
03:43Ya.
03:43Udah.
03:44Itu aja.
03:45Betul, betul.
03:46Nah, yang menjadi persoalan yang sering saya ketawa aja dalam hati dari perdebatan rekan-rekan saya ini,
03:54kenapa keberatan masalah penangkapan?
03:57Kenapa bukan penetapan tersangka dulu dipersoalkan?
04:00Iya, iya.
04:01Kenapa Bapak diam?
04:02Rapet.
04:04Tersangkanya kenapa Pak?
04:05Penetapan tersangkanya kenapa?
04:06Penetapan tersangka,
04:07kan itu kan sebelum ini disidik,
04:10kan ditetapkan dulu tersangka.
04:11Ya bisa diperapet itu.
04:12Kenapa waktu penetapan tersangka itu enggak keberatan?
04:14Jadi pra-peradilan.
04:15Pra-peradilan.
04:16Entah pra-peradilan, entah ngadunya ke melangit, entah kemana, kan gitu.
04:20Bisa saja, kan.
04:21Kenapa sekarang Bapak keberatan?
04:22Masalah penangkapan.
04:24Penangkapan itu.
04:25Penetapan tersangka itu, Pak izin, Pak.
04:28Itu memang sudah kami persoalkan banyak hal.
04:30Kami pernah berkirim surat bahkan meminta hasil dari Komnas HAM.
04:36Ya karena ada pelanggaran, diduga ada pelanggaran hak asasi seseorang.
04:39Pak, kemudian juga kami ingin beraudiensi dengan wakil rakyat.
04:43Ini juga kukul, apakah pihak pengacara tidak mengajukan pra-peradilan terhadap penetapan tersangka?
04:50Ya gini Pak, kalau pra-peradilan yang kita pahami dalam pasal 77 KUHAP yang lama itu adalah opsional.
04:57Itu hak seseorang bisa dipakai, bisa enggak.
04:59Jadi tidak selalu pra-peradilan itu sesuatu yang harus diambil tergantung dari kepentingan hukum dan urgensi daripada langkah hukum.
05:08Kenapa tidak dipakai?
05:09Ya, kan kami tadi katakan bahwa karena tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dari awal, kami tidak mengajukan pra-peradilan.
05:18Kenapa?
05:19Karena kebutuhan hukumnya belum mendesak.
05:22Kebutuhan hukumnya belum mendesak.
05:24Dan saya katakan lagi bahwa pra-peradilan itu adalah fakultatif, kalau di dalam ilmu hukum itu namanya fakultatif, kebolehan.
05:32Boleh dipilih, boleh juga tidak.
05:34Tetapi begitu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, maka kami seharusnya sudah harus mengajukan pra-peradilan.
05:42Karena kebutuhan hukumnya sudah mendesak.
05:44Sayangnya penangkapan dan penahanan itu dilakukan di waktu yang sangat mepet.
05:48Yaitu hari Jumat, Sabtu Minggu sudah tidak bisa lagi kami melakukan pra-peradilan.
05:53Hari Senin, itu sudah beralih kewenangan kepada penuntut umum.
05:57Sehingga kami tidak bisa lagi menggugat pro-peradilan.
05:59Tentang gugurnya pra-peradilan.
06:01Di senangkan.
06:02Gugurnya pra-peradilan itu kan ada putusan MK 102-2015.
06:07Yaitu pada saat perkara sudah dilimpahkan pada pengadilan.
06:12Itu baru gugurnya pra-peradilan.
06:14Pra-peradilan.
06:15Putusan MK clear.
06:17Betul.
06:17102-2015.
06:18Dan ketika sidang pertama dibuka untuk pembacaan dakwaan kepada seorang terdakwa.
06:27Jadi bahwa peluang untuk pra-peradilan itu sebetulnya masih ada.
06:31Dalam arti belum gugur.
06:33Karena memang KUHAB juga tidak mengatur tentang gugurnya pra-peradilan.
06:37Dan baru ada putusan MK 102-2015 tadi itu.
06:41Sehingga menurut saya masih ada peluang mengajukan pra-peradilan apakah obyeknya penangkapan, penetapan tersangka,
06:49Atau kemudian penahanan, atau mungkin penggeledahan.
06:53Jadi biar diuji tentang aspek flex for will-nya di dalam forum pra-peradilan nanti itu.
06:58Belum gugur secara hukum.
07:00Saya mau tambahkan Pak Jasman,
07:02Kenapa nggak melapor ke berbagai institusi?
07:04Tadi sudah disampaikan oleh Bang Govor.
07:06Kelompok ini sudah melapor kepada tiga institusi pengawasan.
07:10Ke Ombudsman, Kompolnas, dan Komnasam.
07:14Bahkan mereka bersurat berundensi.
07:16Dan tiga institusi ini sudah datang ke Polda melakukan supervisi.
07:19Bahkan hadir dalam gelar-gelar.
07:21Baik.
07:21Pihak external.
07:22Apa kesimpulannya?
07:23Ketiga institusi menyatakan apa yang dilakukan Polda sudah tepat dan benar.
07:27Artinya kita tetap harus mengapresiasi teman-teman penjidik.
07:30Sudah melakukannya secara hati-hati.
07:32Nah saya kembali lagi.
07:33Bang Limai, kita lanjutkan.
07:35Pak Tarikan, informasi.
Komentar