Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai menyimpan berbagai risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Lembaga penegak HAM tersebut menemukan indikasi adanya pelanggaran hak atas kesehatan, hak anak, hingga hak atas pekerjaan yang layak dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program di lapangan.

Berdasarkan hasil pengamatan sejak Februari 2026, Komnas HAM menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai rawan salah sasaran. Cakupan penerima manfaat yang terlalu luas membuat program ini berisiko tidak efektif.

Karena itu, Komnas HAM menyarankan agar program difokuskan pada kelompok rentan, seperti masyarakat desil satu hingga empat, serta anak-anak dan ibu hamil di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

#komnasham #mbg #prabowo

Baca Juga Dedikasi Petugas Patuna Dampingi dan Dokumentasikan Perjalanan Haji Jemaah | KOMPAS BISNIS di https://www.kompas.tv/nasional/675082/dedikasi-petugas-patuna-dampingi-dan-dokumentasikan-perjalanan-haji-jemaah-kompas-bisnis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675084/komnas-ham-desak-evaluasi-program-mbg-soroti-risiko-pelanggaran-hak-asasi-sapa-pagi
Transkrip
00:04Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi.
00:07Saudara Komnas HAM mendesak pemerintah untuk evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program makan bergizi gratis atau MBG
00:14karena dinilai menyimpan banyak risiko pelanggaran hak asasi manusia.
00:20Lembaga penegak HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran hak atas kesehatan, hak anak hingga hak atas pekerjaan yang layak
00:28dalam proses perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
00:31Berdasarkan hasil pengamatan sejak Februari 2026, Komnas HAM menyoroti tata kelola program MBG yang dinilai rawan salah sasaran.
00:42Cakupan penerima manfaat yang terlalu luas membuat program ini berisiko tidak efektif
00:47sehingga disarankan hanya difokuskan pada kelompok rentan seperti masyarakat desil 1 hingga 4
00:54serta anak dan ibu hamil di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
01:07Adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
01:14Diantanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, satu, kedua, hak anak, kemudian yang ketiga, hak atas pangan,
01:24keempat, hak atas kelebasan berpendapat dan berekspresi, kelima, hak atas informasi,
01:32ketujuh, hak atas pekerjaan yang layak, dan kedelapan, hak atas pemulihan bagi korban.
01:38Komnas HAM merasa penting untuk menyampaikan sembilan,
01:42jadi kami ada sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola MBG.
01:51Sementara Kejaksaan Agung akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU
01:57dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, penerapan pasal TPPU untuk mengejar aset-aset hasil korupsi.
02:05Selain itu, Kejagung juga mendalami pelaku lain yang turut bekerja sama dengan tersangka,
02:10termasuk dengan memeriksa tersangka dan saksi.
02:13Pengajuan Justice Kolaborator Mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya,
02:19tengah dikaji.
02:20JC tidak dapat dikabulkan jika tersangka merupakan pelaku utama.
02:31Ini dijadwalkan pemeriksaan terkait beberapa saksi di BGN dan salah satu mungkin salah satu tersangka.
02:39Dikaji dulu seperti apa?
02:41Kan JC itu ada syarat-syaratnya tentu dan apakah dia bisa menguap yang lebih besar
02:45atau kalau dia pelaku utama kan nanti apakah masuk kategori itu nanti penyidik akan melihat.
02:49Berdasarkan fakta dan keterangan nanti akan diberikan nantinya.
02:52Bukanlah yang kita memikirkan, pasti kita akan mengejar.
02:55Pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti penyidik.
02:57Dalam rangkaan kita tidak hanya mempidanakan orangnya,
03:01tetapi kita juga akan bagaimana memulihkan kerugian negara,
03:04salah satunya adalah dengan instrumen TPPU.
03:08Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan