Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra, Kamrussamad menanggapi terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terjerat kasus korupsi.

"Kita konsisten mendukung penegak hukum untuk profesional dan independen dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi. Kita hormati proses hukum yang berjalan karena komitmen pemerintahan saat ini adalah mendorong clean and good governance," kata Kamrussamad dalam program Bola Liar, Jumat (12/6/2026) (timecode 00:03).

Saat disinggung mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BGN di program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamrussamad menekankan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan aturan khusus untuk memperkuat tata kelola program tersebut.

Baca Juga Politisi PDIP Ingatkan Menkop Ferry: Jangan Sampai Koperasi Merah Putih Bernasib Seperti BGN di https://www.kompas.tv/nasional/674806/politisi-pdip-ingatkan-menkop-ferry-jangan-sampai-koperasi-merah-putih-bernasib-seperti-bgn



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674807/kamrussamad-gerindra-jawab-kritik-program-mbg-kecolongan
Transkrip
00:00Ini sih dia bukan pelaku utama ya?
00:01Ya, kita konsisten mendukung penegak hukum untuk profesional, independen dalam menghadapi dan menyelesaikan setiap kasus korupsi.
00:15Karena itu kita menghormati hak-hak tersangka misalnya atau pihak-pihak yang terlibat, kita juga menghormati institusi penegak hukum.
00:26Ini yang penting dulu. Kita beri kesempatan kepada mereka karena komitmen pemerintahan saat ini adalah mendorong supaya ada clean and
00:36good governance.
00:38Ini dari mana dimulainya?
00:40Pertama, kita lihat perjalanan di tiga bulan pertama pemerintahan ini.
00:47Kita bagaimana Presiden di Januari 2025 sudah menerbitkan impres tentang efisiensi anggaran.
00:55Itu komitmen beliau.
00:58Dan kemudian ditindaklanjuti oleh PMK, Peraturan Menteri Keuangan tentang poin-poin pelaksanaan efisiensi supaya kementerian, lembaga, dan seluruh unsur pemerintahan
01:11bisa menjadikan pedoman.
01:13Artinya ada semangat dalam penggunaan belanja negara betul-betul harus memenuhi unsur spending better.
01:22Belanja yang sesuai prosedur, sesuai waktu, tepat manfaat, tepat sasaran.
01:31Tapi ketika bosnya kena kasus pidana, bukankah itu sekaligus menafikan syarat-syarat yang tadi Anda maksud?
01:38Tidak efisien di dalam belanja?
01:39Dan pemerintah melalui Presiden juga telah menerbitkan perpres, kalau saya catat di sini perpres 115 2025 tentang tata kelola program
01:51MBG.
01:52Berarti program MBG kemarin kecolongan nggak?
01:54Di dalamnya ada perencanaan, pengawasan, pengendalian, sampai pelaporan.
01:58Boleh menyelah Pak Kamru?
01:59Jadi sudah diterbitkan tentang tata kelola sebagai pedoman di bulan November 2025.
02:05Pak Kamru boleh menyelah Pak Kamru?
02:07Boleh, silahkan Mas Boiman.
02:08DPR akan membentuk pansus atau panjang nggak? Itu aja tantangannya sekarang ini.
02:13Itu ada di komisi.
02:14Nah gitu loh, kalau AANG kan lebih bagus lagi gitu loh Pak.
02:18Ini untuk membersamai penegakan hukum ini.
02:21Itu aja saya tantang teman-teman DPR ini akan ke sana atau tidak?
02:25Harusnya ke sana. Makasih.
02:26Saya tambahin, untuk pembelian-pembelian yang dilakukan oleh BGN semuanya tidak melalui komisi 9.
02:33Komisi 9 sama sekali tidak tahu ada pembelian-pembelian ini nggak tahu kita.
02:38Sama sekali nggak tahu.
02:40Ada motor, ada...
02:41Kita sama sekali nggak tahu.
02:43Karena tidak ada komunikasi dari komisi 9 kepada BGN.
02:48Legislatif kok sampai kehilangan otoritas ya Bu ya? Mengawasi eksekutif kalau kayak gitu.
02:53Ya gimana ya? Karena diundang rapat juga nggak bisa.
02:58Kan kita susah juga ngomongnya.
03:00Jadi sis begini, legislatif justru tidak kehilangan.
03:03Di dalam putusan MK tentang kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran kita hanya sampai pada dua hal.
03:12Satu, fungsi.
03:14Kedua, program. Namanya satuan dua.
03:17Kita tidak sampai pada satuan tiga.
03:19Ini yang harus dipahami.
03:20Sehingga nomenklatur satuan tiganya, DPR itu tidak memiliki wewenang untuk membahas.
03:26Itu ada di ranak eksekutif.
03:29Atau KPA, kuasa pengguna anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
03:34Jadi itu yang harus diedukasi kepada publik.
03:38Maaf, pertanyaan saya belum terjawab kok.
03:39Atas kecolongan-kecolongan itu tadi, sekarang menebus dosa, tanda kutip itu, membentuk hak angket berani nggak?
03:46Nah pertanyaan Mas Heman ini menarik.
03:49Karena DPR itu memiliki tata tertib.
03:53Tata tertib yang mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan.
03:59Apakah memenuhi syarat diusulkan oleh anggota terdiri dari sekian praksi,
04:05lalu kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
04:10Jadi ada tata tertib yang harus dilalui.
04:12Tapi sebagai sebuah aspirasi, pendapat, masukan, harapan,
04:18saya kira ini menarik untuk didiskusikan oleh teman-teman di parlemen.
04:22Saya pun tahu Pak itu, pernah jadi DPR di Solo 97, pernah buat usulan untuk hak angket dan bahkan hak
04:29penyelidikan.
04:30Sekarang teman saya yang dua orang ini, Bu Irma sama Pak Kamru ini,
04:34berani nggak tanda tangan usulan, terus nanti nyari sembilan orang beda praksi lagi untuk menuju ke hak angket.
04:40Berani nggak untuk, paling nggak panja, panja aja lah panja.
04:43Kalau nggak terlalu jauh pansus ya panja gitu aja lah.
04:46Komisi 9 bentuk panja untuk mengawal proses ini.
04:49Untuk saat ini, karena penegak hukum sudah masuk, maka kita harus memberi kesempatan dulu aparat penegak hukum untuk bekerja.
04:58Ya panja yang mengawal.
05:00Keputusan politiknya itu jangan sampai dianggap mengintervensi.
05:05Jadi kalau panja, itu mekanismenya di komisi masing-masing, relatif tidak terlalu sulit untuk hal itu sebetulnya.
05:13Padahal itu juga bisa dua hal yang buat berbeda.
05:15Panja bisa jalan, proses penyelidikan di kejaksaan agung juga bisa jalan.
05:21Karena sub-objeknya bisa beda.
05:23Kan kalau yang kejaksaan itu murni adalah dugaan tindak pidananya kan.
05:27Tapi yang kalau dibuat nanti panja atau pansus, apalagi nanti meningkat ke angket,
05:33itu bicara tentang tata kelolanya.
05:37Soal perpres, soal itu tadi misalnya ya kan, apa, pengendalian, macam-macam dan seterusnya itu gitu.
05:44Kenapa bisa dibuat sedemikian rupa?
05:46Kenapa bisa dibuat desainnya sedemikian, apa namanya itu, kalau saya bilang kacau ya mungkin kacau gitu.
05:53Yang mengakibatkan, saya istilahkan, ini korban, tiga ini korban.
05:57Korban dari apa?
05:58Korban dari sistem yang memang dibuat untuk orang memungkinkan jadi korup gitu.
06:04Nah ini kenapa nggak diawasi oleh DPR sejak dari awal?
06:07Desain BGN-nya, soal aturan SPPG-nya macam-macam saya tahu.
06:14Ini mungkin yang dikoreksi, lebih-lebih kalau kita dengar misalnya salah satu dalil penting mereka ditetapkan sebagai tersangka,
06:22itu karena koneksi.
06:24Koneksi dari orang-orang yang disimulikan tadi, termasuk yang titik-titik 26 nama orang itu.
06:30Kan lebih karena itu koneksi itu.
06:32Nah kalau kita baca di perpres soal penentuan SPPG, itu katanya aturannya siapa aja, boleh.
06:42Yang penting dapurnya harus tepat gitu.
06:47Setahu saya tidak boleh siapa saja.
06:49Yang kami tahu ada tiga klasifikasi dalam pembangunan SPPG.
06:54Pertama, SPPG yang dibangun oleh pemerintah sendiri, kementerian dan lembaga, sumbernya dari pemerintah, pendanaannya,
07:04lahannya dari pemerintah, struktur bangunannya dari pemerintah, itu klaster pertama.
07:09Klaster kedua, SPPG yang dibangun oleh BUMN dan BUMD.
07:14Saya tidak bicara itu BUMN.
07:15Klaster ketiga adalah.
07:16Saya bicara orang.
07:18Nah klaster ketiga, SPPG yang dibangun oleh pihak swasta.
07:22Nah itu dia.
07:23Ini yang di pihak swasta inilah, yang sekarang mendominasi keberadaan SPPG tersebut.
07:39Itu kan harus dipertanyakan, karena polisi dan TNI tidak, kewenangannya tidak sampai ke sana loh.
07:46Saya menjawab karena tadi dia masuk di klaster pertama, pemerintah, kementerian dan lembaga.
07:52Boleh.
07:53Artinya BUMN, artinya Anda sedang tidak melakukan kritisi terhadap repres itu, itu yang mestinya dikritisi saja dari awal.
08:01Eh, yang namanya dengan klaster pemerintah ini tidak boleh dong masuk TNI.
08:06Yang namanya klaster pemerintah ini tidak boleh masuk polisi.
08:10Kira-kira gitu loh.
08:11Bahkan dalam bayangan saya, pemerintah itu yang tidak punya SPPG gitu.
Komentar

Dianjurkan