00:00Ini sih dia bukan pelaku utama ya?
00:01Ya, kita konsisten mendukung penegak hukum untuk profesional, independen dalam menghadapi dan menyelesaikan setiap kasus korupsi.
00:15Karena itu kita menghormati hak-hak tersangka misalnya atau pihak-pihak yang terlibat, kita juga menghormati institusi penegak hukum.
00:26Ini yang penting dulu. Kita beri kesempatan kepada mereka karena komitmen pemerintahan saat ini adalah mendorong supaya ada clean and
00:36good governance.
00:38Ini dari mana dimulainya?
00:40Pertama, kita lihat perjalanan di tiga bulan pertama pemerintahan ini.
00:47Kita bagaimana Presiden di Januari 2025 sudah menerbitkan impres tentang efisiensi anggaran.
00:55Itu komitmen beliau.
00:58Dan kemudian ditindaklanjuti oleh PMK, Peraturan Menteri Keuangan tentang poin-poin pelaksanaan efisiensi supaya kementerian, lembaga, dan seluruh unsur pemerintahan
01:11bisa menjadikan pedoman.
01:13Artinya ada semangat dalam penggunaan belanja negara betul-betul harus memenuhi unsur spending better.
01:22Belanja yang sesuai prosedur, sesuai waktu, tepat manfaat, tepat sasaran.
01:31Tapi ketika bosnya kena kasus pidana, bukankah itu sekaligus menafikan syarat-syarat yang tadi Anda maksud?
01:38Tidak efisien di dalam belanja?
01:39Dan pemerintah melalui Presiden juga telah menerbitkan perpres, kalau saya catat di sini perpres 115 2025 tentang tata kelola program
01:51MBG.
01:52Berarti program MBG kemarin kecolongan nggak?
01:54Di dalamnya ada perencanaan, pengawasan, pengendalian, sampai pelaporan.
01:58Boleh menyelah Pak Kamru?
01:59Jadi sudah diterbitkan tentang tata kelola sebagai pedoman di bulan November 2025.
02:05Pak Kamru boleh menyelah Pak Kamru?
02:07Boleh, silahkan Mas Boiman.
02:08DPR akan membentuk pansus atau panjang nggak? Itu aja tantangannya sekarang ini.
02:13Itu ada di komisi.
02:14Nah gitu loh, kalau AANG kan lebih bagus lagi gitu loh Pak.
02:18Ini untuk membersamai penegakan hukum ini.
02:21Itu aja saya tantang teman-teman DPR ini akan ke sana atau tidak?
02:25Harusnya ke sana. Makasih.
02:26Saya tambahin, untuk pembelian-pembelian yang dilakukan oleh BGN semuanya tidak melalui komisi 9.
02:33Komisi 9 sama sekali tidak tahu ada pembelian-pembelian ini nggak tahu kita.
02:38Sama sekali nggak tahu.
02:40Ada motor, ada...
02:41Kita sama sekali nggak tahu.
02:43Karena tidak ada komunikasi dari komisi 9 kepada BGN.
02:48Legislatif kok sampai kehilangan otoritas ya Bu ya? Mengawasi eksekutif kalau kayak gitu.
02:53Ya gimana ya? Karena diundang rapat juga nggak bisa.
02:58Kan kita susah juga ngomongnya.
03:00Jadi sis begini, legislatif justru tidak kehilangan.
03:03Di dalam putusan MK tentang kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran kita hanya sampai pada dua hal.
03:12Satu, fungsi.
03:14Kedua, program. Namanya satuan dua.
03:17Kita tidak sampai pada satuan tiga.
03:19Ini yang harus dipahami.
03:20Sehingga nomenklatur satuan tiganya, DPR itu tidak memiliki wewenang untuk membahas.
03:26Itu ada di ranak eksekutif.
03:29Atau KPA, kuasa pengguna anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
03:34Jadi itu yang harus diedukasi kepada publik.
03:38Maaf, pertanyaan saya belum terjawab kok.
03:39Atas kecolongan-kecolongan itu tadi, sekarang menebus dosa, tanda kutip itu, membentuk hak angket berani nggak?
03:46Nah pertanyaan Mas Heman ini menarik.
03:49Karena DPR itu memiliki tata tertib.
03:53Tata tertib yang mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan.
03:59Apakah memenuhi syarat diusulkan oleh anggota terdiri dari sekian praksi,
04:05lalu kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
04:10Jadi ada tata tertib yang harus dilalui.
04:12Tapi sebagai sebuah aspirasi, pendapat, masukan, harapan,
04:18saya kira ini menarik untuk didiskusikan oleh teman-teman di parlemen.
04:22Saya pun tahu Pak itu, pernah jadi DPR di Solo 97, pernah buat usulan untuk hak angket dan bahkan hak
04:29penyelidikan.
04:30Sekarang teman saya yang dua orang ini, Bu Irma sama Pak Kamru ini,
04:34berani nggak tanda tangan usulan, terus nanti nyari sembilan orang beda praksi lagi untuk menuju ke hak angket.
04:40Berani nggak untuk, paling nggak panja, panja aja lah panja.
04:43Kalau nggak terlalu jauh pansus ya panja gitu aja lah.
04:46Komisi 9 bentuk panja untuk mengawal proses ini.
04:49Untuk saat ini, karena penegak hukum sudah masuk, maka kita harus memberi kesempatan dulu aparat penegak hukum untuk bekerja.
04:58Ya panja yang mengawal.
05:00Keputusan politiknya itu jangan sampai dianggap mengintervensi.
05:05Jadi kalau panja, itu mekanismenya di komisi masing-masing, relatif tidak terlalu sulit untuk hal itu sebetulnya.
05:13Padahal itu juga bisa dua hal yang buat berbeda.
05:15Panja bisa jalan, proses penyelidikan di kejaksaan agung juga bisa jalan.
05:21Karena sub-objeknya bisa beda.
05:23Kan kalau yang kejaksaan itu murni adalah dugaan tindak pidananya kan.
05:27Tapi yang kalau dibuat nanti panja atau pansus, apalagi nanti meningkat ke angket,
05:33itu bicara tentang tata kelolanya.
05:37Soal perpres, soal itu tadi misalnya ya kan, apa, pengendalian, macam-macam dan seterusnya itu gitu.
05:44Kenapa bisa dibuat sedemikian rupa?
05:46Kenapa bisa dibuat desainnya sedemikian, apa namanya itu, kalau saya bilang kacau ya mungkin kacau gitu.
05:53Yang mengakibatkan, saya istilahkan, ini korban, tiga ini korban.
05:57Korban dari apa?
05:58Korban dari sistem yang memang dibuat untuk orang memungkinkan jadi korup gitu.
06:04Nah ini kenapa nggak diawasi oleh DPR sejak dari awal?
06:07Desain BGN-nya, soal aturan SPPG-nya macam-macam saya tahu.
06:14Ini mungkin yang dikoreksi, lebih-lebih kalau kita dengar misalnya salah satu dalil penting mereka ditetapkan sebagai tersangka,
06:22itu karena koneksi.
06:24Koneksi dari orang-orang yang disimulikan tadi, termasuk yang titik-titik 26 nama orang itu.
06:30Kan lebih karena itu koneksi itu.
06:32Nah kalau kita baca di perpres soal penentuan SPPG, itu katanya aturannya siapa aja, boleh.
06:42Yang penting dapurnya harus tepat gitu.
06:47Setahu saya tidak boleh siapa saja.
06:49Yang kami tahu ada tiga klasifikasi dalam pembangunan SPPG.
06:54Pertama, SPPG yang dibangun oleh pemerintah sendiri, kementerian dan lembaga, sumbernya dari pemerintah, pendanaannya,
07:04lahannya dari pemerintah, struktur bangunannya dari pemerintah, itu klaster pertama.
07:09Klaster kedua, SPPG yang dibangun oleh BUMN dan BUMD.
07:14Saya tidak bicara itu BUMN.
07:15Klaster ketiga adalah.
07:16Saya bicara orang.
07:18Nah klaster ketiga, SPPG yang dibangun oleh pihak swasta.
07:22Nah itu dia.
07:23Ini yang di pihak swasta inilah, yang sekarang mendominasi keberadaan SPPG tersebut.
07:39Itu kan harus dipertanyakan, karena polisi dan TNI tidak, kewenangannya tidak sampai ke sana loh.
07:46Saya menjawab karena tadi dia masuk di klaster pertama, pemerintah, kementerian dan lembaga.
07:52Boleh.
07:53Artinya BUMN, artinya Anda sedang tidak melakukan kritisi terhadap repres itu, itu yang mestinya dikritisi saja dari awal.
08:01Eh, yang namanya dengan klaster pemerintah ini tidak boleh dong masuk TNI.
08:06Yang namanya klaster pemerintah ini tidak boleh masuk polisi.
08:10Kira-kira gitu loh.
08:11Bahkan dalam bayangan saya, pemerintah itu yang tidak punya SPPG gitu.
Komentar