00:01Saudara saatnya Anda menyaksikan Kompas Bisnis bersama saya, Yan Rahman.
00:05Saudara Menteri UMKM, Maman Abdul Rahman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
00:13Bahkan, Maman bilang pemerintah telah menetapkan insentif pajak UMKM secara permanen untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
00:23Menteri UMKM meyakinkan justru pemerintah memberikan kepastian hukum terkait insentif pajak UMKM.
00:30Menurutnya kebijakan yang sebelumnya selalu diperpanjang dari tahun ke tahun kini telah dibuat permanen.
00:37Maman menambahkan tarif pajak penghasilan PPH sebesar 0,5% tetap berlaku bagi UMKM dengan omset di bawah 4,8
00:46miliar per tahun.
00:47Sementara pelaku usaha dengan omset hingga 500 juta rupiah per tahun tetap dibebaskan dari penghutan pajak.
00:55Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang selama ini disampaikan para pelaku UMKM kepada pemerintah.
01:09Terkait pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah sama sekali tidak ada perubahan.
01:16Bahkan yang selama ini selalu tidak ada kepastian waktunya, yang satu tahun diperpanjang, di arah kepemimpinan Pak Prabowo, kemarin kita
01:29berlakukan secara permanen.
01:31Jadi pajak, insentif pajak untuk usaha mikro, kecil, menengah yang omsetnya di bawah 4,8 miliar per tahun itu 0
01:42,5% itu diberlakukan permanen.
01:46Dan bagi yang omset pendapatannya 500 juta per tahun itu 0%, jadi sama sekali tidak dipungut pajak.
01:54Jadi saya pikir ini langkah positif dan memang ini menjadi aspirasi dari sebagian besar pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kepada
02:02kami kementerian UMKM
02:04agar ada kepastian, kepastian bagi mereka dan juga dipermanenkan.