Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah bahkan telah menetapkan insentif pajak UMKM secara permanen untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Maman menjelaskan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, kebijakan yang sebelumnya selalu diperpanjang dari tahun ke tahun kini telah dibuat permanen sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menjalankan usaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Maman juga mengakui pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdampak pada sejumlah UMKM yang masih bergantung pada bahan baku impor, termasuk pelaku usaha tahu dan tempe. Karena itu, pemerintah terus melakukan langkah mitigasi dan respons cepat agar kenaikan dolar tidak memberikan dampak yang terlalu besar terhadap keberlangsungan usaha UMKM.

#UMKM #PajakUMKM #MamanAbdurrahman

Baca Juga Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen, Warga Serbu Kantor Samsat | JMP di https://www.kompas.tv/regional/673563/pemprov-lampung-beri-diskon-pajak-kendaraan-hingga-50-persen-warga-serbu-kantor-samsat-jmp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674414/menteri-umkm-pastikan-pajak-umkm-tak-naik-tarif-0-5-persen-kini-berlaku-permanen-kompas-bisnis
Transkrip
00:01Saudara saatnya Anda menyaksikan Kompas Bisnis bersama saya, Yan Rahman.
00:05Saudara Menteri UMKM, Maman Abdul Rahman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
00:13Bahkan, Maman bilang pemerintah telah menetapkan insentif pajak UMKM secara permanen untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
00:23Menteri UMKM meyakinkan justru pemerintah memberikan kepastian hukum terkait insentif pajak UMKM.
00:30Menurutnya kebijakan yang sebelumnya selalu diperpanjang dari tahun ke tahun kini telah dibuat permanen.
00:37Maman menambahkan tarif pajak penghasilan PPH sebesar 0,5% tetap berlaku bagi UMKM dengan omset di bawah 4,8
00:46miliar per tahun.
00:47Sementara pelaku usaha dengan omset hingga 500 juta rupiah per tahun tetap dibebaskan dari penghutan pajak.
00:55Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang selama ini disampaikan para pelaku UMKM kepada pemerintah.
01:09Terkait pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah sama sekali tidak ada perubahan.
01:16Bahkan yang selama ini selalu tidak ada kepastian waktunya, yang satu tahun diperpanjang, di arah kepemimpinan Pak Prabowo, kemarin kita
01:29berlakukan secara permanen.
01:31Jadi pajak, insentif pajak untuk usaha mikro, kecil, menengah yang omsetnya di bawah 4,8 miliar per tahun itu 0
01:42,5% itu diberlakukan permanen.
01:46Dan bagi yang omset pendapatannya 500 juta per tahun itu 0%, jadi sama sekali tidak dipungut pajak.
01:54Jadi saya pikir ini langkah positif dan memang ini menjadi aspirasi dari sebagian besar pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kepada
02:02kami kementerian UMKM
02:04agar ada kepastian, kepastian bagi mereka dan juga dipermanenkan.

Dianjurkan