Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, kembali digelar.

Hari ini, oditur militer berikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 siang. Sidang berlangsung singkat, mendengarkan tanggapan atau jawaban dari oditur militer, atas nota pembelaan atau pledoi dari keempat terdakwa.

Oditur militer menyimpulkan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat.

Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa atau duplik.

Dan untuk mengetahui informasi terkini sidang replik kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus, kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV ada Rahma Piliang dan Juru Kamera Adinni Anisa di Pengadilan Militer 208 Jakarta.

Baca Juga Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut 4 Terdakwa 2 Tahun 6 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/regional/672559/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-oditur-tuntut-4-terdakwa-2-tahun-6-bulan-penjara

#andrieyunus #airkeras #sidangreplik

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673494/sidang-replik-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-oditur-militer-tegaskan-4-terdakwa-bersalah
Transkrip
00:00Kita kesorotan lain, saudara sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus kembali digelar.
00:07Hari ini, auditor militer berikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari pihak terdakwa.
00:19Sidang dimulai sekitar pukul setengah sebelah siang.
00:23Sidang berlangsung singkat mendengarkan tanggapan atau jawaban dari auditor militer atas nota pembelaan atau pleidoy dari keempat terdakwa.
00:34Auditor militer menyimpulkan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat.
00:46Sidang diskors hingga pukul 14 waktu Indonesia Barat mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa atau duplik.
00:55Yang didukung oleh keterangan para saksi, keterangan para ahli, alat bukti surat, alat bukti serta keterangan para terdakwa sendiri,
01:03maka semua unsur sebagaimana dimaksud telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum selanjutnya
01:11dengan telah terbuktinya seluruh unsur tidak pidana yang didakwakan,
01:16auditor militer berkesimpulan bahwa para terdapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
01:24sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidiar, yaitu setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan
01:36luka berat.
01:38Dan untuk mengetahui informasi terkini, sidang replik kasus penyiraman air keras aktivis kontras Andri Yunus,
01:46kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV ada Rahma Piliang dan juru kamera Adini Anissa di pengadilan militer 208 Jakarta.
01:54Rahma, apa isi penting dari replik yang disampaikan?
02:01Ya dari sidang replik yang sangat singkat tadi Renata dan juga saudara yang disimpulkan oleh auditor militer terkait dengan sidang
02:09tadi adalah
02:10pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa pada persidangan sebelumnya ini tidak menunjukkan adanya kekeliruan
02:19baik dalam pembuktian, fakta, dan juga penerapan hukum dalam tuntutan auditor militer.
02:24Namun, pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan juga penasihat hukum ini semakin mempertegas terkaitan antara alat bukti yang telah diajukan
02:33dan menguatkan tuntutan
02:34dimana auditor militer menyebabkan bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan, saksi, lalu barang bukti, dan juga keterangan terdakwa ini
02:43tidak berhasil dibantah oleh penasihat hukum
02:46dan juga terdakwa pada sidang pembelaan atau pledoi pada persidangan sebelumnya.
02:52Dimana auditor militer ini tetap pada tuntutannya, ya ini menuntut para terdakwa, dimana 4 terdakwa ini dituntut 2,5 tahun
03:00pindana penjara
03:00yang dimana dari auditor militer menyebabkan bahwa dari keempat terdakwa ini turut serta melakukan pengenayaan yang direncanakan terlebih dahulu
03:10dan mengakibatkan luka berat terhadap aktivis kontras Andri Yunus, yang mana juga tadi Renata dan juga saudara karena sidang ini
03:18sangat singkat begitu ya
03:19dan sidang ini diskors hingga pukul 14 waktu Indonesia Barat atau pukul 2 nanti dimana dari persidangan kita akan mendengarkan
03:27duplik dari penasihat hukum
03:29atau mendengarkan pernyataan dari penasihat hukum atas replik yang sudah dibacakan oleh auditor militer.
03:36Dan selain itu juga Renata dan juga saudara pertempatan tadi saat akan dibulainya sidang replik pada kasus Andri Yunus ini
03:44juga dari taut atau dari tim advokasi untuk demokrasi atau dari penasihat hukum Andri Yunus ini juga menyerahkan surat permohonan
03:53penghentian perkara di pengadilan militer 208 Jakarta
03:57dimana ini dari taut ini berlandaskan pada hasil dari sidang peradilan pada Senin lalu yang dikabulkan oleh hakim bahwa untuk
04:06dari kasus Andri Yunus ini
04:10dapat dilanjutkan penyidikannya di Polda Metro Jaya dan di taut ini ingin untuk dari sidang di pengadilan militer 208 Jakarta
04:22ini dihentikan
04:23karena dari taut ini menganggap bahwa dari pengadilan militer ini hanya terfokus pada tersangka lapangan saja
04:29namun tidak pada keseluruhan dari perkara ini
04:31dimana kalau dari taut ini menyebutkan bahwa ada terduga 16 pelaku begitu ya dalam penyiraman Andri Yunus pada beberapa bulan
04:40yang lalu
04:40dan kita nanti akan dengarkan bagaimana untuk dari duplik dari kuasa hukum atau penasihat hukum dari keempat terdakwa ini
04:49setelah adanya sidang replik pada pukul setengah 11 tadi Renata
04:53baik dalam sidang replik kasus penyiraman air keras aktivis kontras auditor militer tetap pada tuntutannya
05:01nantinya kita akan mendengarkan sidang dupliknya seperti apa
05:04terima kasih banyak laporan lengkapnya jurnalis Kompas TV Rama Piliang dan juru kamera Adini Anissa
05:08langsung dari pengadilan militer 208 Jakarta
05:12selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan