Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 18 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut partainya prihatin atas kasus korupsi yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis.

Hal ini disampaikan saat ditemui di Metropole XXI, Jakarta pada Minggu (7/6/2026).

"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujar Hasto

Hasto mengatakan partainya sejak awal sudah memberikan instruksi kadernya tidak terlibat komersialisasi program untuk masyarakat.

"PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ujar Hasto.

Video Editor: Laurensius Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673387/pdip-soal-korupsi-di-program-mbg-kalau-dengar-suara-suara-kritis-bisa-dicegah-sejak-awal
Transkrip
00:00Komisi Pemberdayaan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis,
00:07hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
00:10Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu.
00:17Sehingga ketika Kejaksaan Agong, kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain,
00:22Komisi Pemberdayaan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis,
00:30hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
00:33Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum.
00:40Maka dari PD Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ,
00:48kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PD Perjuangan
00:54untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat.
01:01Terima kasih.
01:30Terima kasih telah menonton!
01:44Terima kasih telah menonton!
02:09Terima kasih telah menonton!
02:32Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Isi Periode 17 September 2025 sampai dengan 2 Juni 2026,
02:44dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Tutungan Kelembagaan
02:54periode 22 Oktober 2024 sampai dengan 2 Juni 2026.
02:59Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi,
03:10dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik,
03:16maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gisi Nasional,
03:24Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gisi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gisi,
03:30dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka
03:39dalam penyidikan dugaan dendam-dendam korupsi tata kelola program makanan bergisi gratis pada Badan Gisi Nasional tahun 2025 sampai dengan
03:49tahun 2026.
03:52Dengan kasus posisi singkatnya adalah sebagai berikut.
03:56Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025,
04:00pemerintah telah melaksanakan program MPG Makan Bergisi Gratis atau Disingkat MPG
04:04yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gisi Nasional
04:10dalam bentuk pemberian makan bergisi secara gratis
04:13dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gisi atau AGG anak sekolah
04:19dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun
04:25dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari ABBN.
04:32Bahwa program MPG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
04:38Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG
04:44merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terapiliasi dengan
04:50pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
04:57Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN
05:04dengan adanya atensi dari persangka.
05:09Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
05:21Dan yayasan-yayasan tersebut terapiliasi diantara yang dimiliki oleh saudara DH,
05:28saudara SS, dan saudara LP.
05:31Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut,
05:34saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP
05:36dalam melakukan proses pengadaan baik jasa barang dan jasa di BGN
05:41secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK,
05:46sehingga dalam penyusunan keaka, pengadaan barang dan jasa pada BGN
05:49yang tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan adanya markup harga pengadaan.
05:57Sehingga terjadi perugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
06:05Di antaranya, satu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah,
06:17pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,
06:22pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,
06:28dan pengadaan televisi 75 in sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
06:37Bahwa terhadap perkara tersebut telah melakibatkan kerugian keuangan negara.
06:43Para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 yungtu pasal 20 undang-undang
06:50undang-undang nomor 31 tahun 1999 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
06:58Tentang KUHP.
07:00Bahwa bahwa tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
07:04di Rutan Salimba Cabang Kerjahsaan Agung dan Rutan Salimba Cabang Kerjahsaan Negeri Jakarta Selatan.
07:11Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
07:13Terima kasih Pak Diri.
07:19Untuk berikutnya kami persilahkan kepada rekan-rekan.
07:25Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
07:30Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
07:34Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
07:40Terima kasih.
07:40Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan