00:00Komisi Pemberdayaan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis,
00:07hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
00:10Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu.
00:17Sehingga ketika Kejaksaan Agong, kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain,
00:22Komisi Pemberdayaan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis,
00:30hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
00:33Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum.
00:40Maka dari PD Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ,
00:48kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PD Perjuangan
00:54untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat.
01:01Terima kasih.
01:30Terima kasih telah menonton!
01:44Terima kasih telah menonton!
02:09Terima kasih telah menonton!
02:32Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Isi Periode 17 September 2025 sampai dengan 2 Juni 2026,
02:44dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Tutungan Kelembagaan
02:54periode 22 Oktober 2024 sampai dengan 2 Juni 2026.
02:59Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi,
03:10dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik,
03:16maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gisi Nasional,
03:24Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gisi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gisi,
03:30dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka
03:39dalam penyidikan dugaan dendam-dendam korupsi tata kelola program makanan bergisi gratis pada Badan Gisi Nasional tahun 2025 sampai dengan
03:49tahun 2026.
03:52Dengan kasus posisi singkatnya adalah sebagai berikut.
03:56Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025,
04:00pemerintah telah melaksanakan program MPG Makan Bergisi Gratis atau Disingkat MPG
04:04yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gisi Nasional
04:10dalam bentuk pemberian makan bergisi secara gratis
04:13dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gisi atau AGG anak sekolah
04:19dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun
04:25dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari ABBN.
04:32Bahwa program MPG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
04:38Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG
04:44merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terapiliasi dengan
04:50pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
04:57Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN
05:04dengan adanya atensi dari persangka.
05:09Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
05:21Dan yayasan-yayasan tersebut terapiliasi diantara yang dimiliki oleh saudara DH,
05:28saudara SS, dan saudara LP.
05:31Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut,
05:34saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP
05:36dalam melakukan proses pengadaan baik jasa barang dan jasa di BGN
05:41secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK,
05:46sehingga dalam penyusunan keaka, pengadaan barang dan jasa pada BGN
05:49yang tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan adanya markup harga pengadaan.
05:57Sehingga terjadi perugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
06:05Di antaranya, satu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah,
06:17pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,
06:22pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,
06:28dan pengadaan televisi 75 in sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
06:37Bahwa terhadap perkara tersebut telah melakibatkan kerugian keuangan negara.
06:43Para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 yungtu pasal 20 undang-undang
06:50undang-undang nomor 31 tahun 1999 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
06:58Tentang KUHP.
07:00Bahwa bahwa tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
07:04di Rutan Salimba Cabang Kerjahsaan Agung dan Rutan Salimba Cabang Kerjahsaan Negeri Jakarta Selatan.
07:11Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
07:13Terima kasih Pak Diri.
07:19Untuk berikutnya kami persilahkan kepada rekan-rekan.
07:25Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
07:30Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
07:34Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
07:40Terima kasih.
07:40Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar