00:00Terima kasih.
00:03Baik, terima kasih Bapak Erlangga.
00:05Beberapa hal yang bisa di-highlight oleh teman-teman adalah
00:09pertama fokusnya pada tiga komoditas,
00:13batubara, CPO, dan ferro alloys yang kalau kita jumlahkan ketiganya
00:1766 bilion USD, setara dengan 23% dari keseluruhan ekspor kita.
00:22Dan ini memang perlu dicatat, kenapa?
00:25Karena kalau kita tadi juga mendengarkan penjelasan dari Bapak Erlangga
00:29bahwa 71 kali berturut-turut surplus trade, perdagangan kita surplus.
00:35Tetapi itu belum benar-benar refleksi di cadangan devisa kita.
00:39Cadangan devisa kita 146 bilion USD.
00:42Memang masih cukup tinggi dengan standar internasional.
00:45Tapi di siang lain yang beberapa temuan-temuan independen
00:50seharusnya cadangan devisa kita minimal 196 bilion USD.
00:53Kalau misalnya kita bisa mencatat dengan baik kekayaan negara tersimpan di sini.
00:57Yang juga bisa dicatat oleh teman-teman adalah ini ada masa transisi sampai nanti 1 Januari 2027.
01:07Dan dalam proses ini apa yang disampaikan Bapak Erlangga tadi adalah bisnis dan pelaporan.
01:14Jadi bisnis as usual tetapi ditambah pelaporan.
01:17Sehingga untuk pengusaha-pengusaha yang memang tertib itu tidak ada masalah.
01:21Itu kuncinya yang tadi disampaikan oleh Bapak Erlangga.
01:25Berikutnya saya akan sampaikan juga kesempatan ruang dan waktu kepada Bapak Menteri Keuangan Bapak Purbayang Yudi Sadewa.
01:31Silahkan Pak.
01:33Terima kasih Mas.
01:34Saya akan hanya fokus untuk ketentuan baru penempatan di HSDA.
01:41Walaupun sudah lama beredar, live cam berlakunya mulai 1 Juni besok ya.
01:46Karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya.
01:49Jadi dalam PP 21-26, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA.
01:58Di antaranya eksporti SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuan 100%.
02:08Kemudian eksporti non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
02:20Eksporti wajib, eksporti migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
02:31Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara.
02:36Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya.
02:40Konversi DHE SDA ke valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.
02:51Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,
02:55pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu,
03:00khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas.
03:03Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki bayar dari negara mitra dagang Indonesia
03:10yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan.
03:16Berikut ketentuannya, eksporter yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan
03:23sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara.
03:27Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%.
03:32Jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.
03:36Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral,
03:40dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di Bank Non-Himbara.
03:46Tapi selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak.
03:50Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan
03:54bagi eksporter yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
03:58Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
04:06Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%.
04:13Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana.
04:17Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan
04:22atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA
04:27dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%.
04:31Jadi biasanya kalau di bond,
04:35yieldnya dikenain pajak 20%.
04:37Kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0% kira-kira gitu.
04:43Mungkin demikian informasi dari saya mas. Terima kasih.
04:47Baik, terima kasih Bapak Menteri Keuangan.
04:50Bapak Menteri Keuangan barusan saja menjelaskan mengenai mekanisme juga devisa hasil ekspor
04:55yang merupakan satu ekosistem dengan konsolidasi ekspor yang akan dilakukan segera.
05:02Mulai 1 Juni, transisi hingga Januari 2027.
05:07Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekayaan negara,
05:12menguatkan cadangan devisa dan ketika cadangan devisa kuat,
05:16tentunya rupiah kita kuat dan ekonomi kita kuat dan rakyat pun sejahtera.
05:20Berikutnya, Pak Doni Oskarya sebagai COO dari Danantara
05:28yang juga menjelaskan nanti PT DSI.
05:30Pak Doni juga sebagai Kepala BP UMN.
05:34Silakan Pak Doni.
05:36Terima kasih Mas.
05:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:39Yang saya hormati Pak Menko Perekonomian, Pak Menteri Keuangan,
05:44kemudian juga Kepala Bakom RI, dan juga teman-teman media sekalian.
05:48Yang pertama,
Komentar