Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 22 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.

Dalam keterangannya, Purbaya mengatakan eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi atau membawa kembali DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

"Eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan dana di bank non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen dari total DHE SDA, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan," kata Purbaya, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menjelaskan penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

Baca Juga Detik-Detik 3 Astronaut China Kembali ke Bumi Setelah 7 Bulan di Luar Angkasa di https://www.kompas.tv/internasional/672028/detik-detik-3-astronaut-china-kembali-ke-bumi-setelah-7-bulan-di-luar-angkasa



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672037/berlaku-1-juni-menkeu-purbaya-paparkan-ketentuan-baru-dhe-sda
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:03Baik, terima kasih Bapak Erlangga.
00:05Beberapa hal yang bisa di-highlight oleh teman-teman adalah
00:09pertama fokusnya pada tiga komoditas,
00:13batubara, CPO, dan ferro alloys yang kalau kita jumlahkan ketiganya
00:1766 bilion USD, setara dengan 23% dari keseluruhan ekspor kita.
00:22Dan ini memang perlu dicatat, kenapa?
00:25Karena kalau kita tadi juga mendengarkan penjelasan dari Bapak Erlangga
00:29bahwa 71 kali berturut-turut surplus trade, perdagangan kita surplus.
00:35Tetapi itu belum benar-benar refleksi di cadangan devisa kita.
00:39Cadangan devisa kita 146 bilion USD.
00:42Memang masih cukup tinggi dengan standar internasional.
00:45Tapi di siang lain yang beberapa temuan-temuan independen
00:50seharusnya cadangan devisa kita minimal 196 bilion USD.
00:53Kalau misalnya kita bisa mencatat dengan baik kekayaan negara tersimpan di sini.
00:57Yang juga bisa dicatat oleh teman-teman adalah ini ada masa transisi sampai nanti 1 Januari 2027.
01:07Dan dalam proses ini apa yang disampaikan Bapak Erlangga tadi adalah bisnis dan pelaporan.
01:14Jadi bisnis as usual tetapi ditambah pelaporan.
01:17Sehingga untuk pengusaha-pengusaha yang memang tertib itu tidak ada masalah.
01:21Itu kuncinya yang tadi disampaikan oleh Bapak Erlangga.
01:25Berikutnya saya akan sampaikan juga kesempatan ruang dan waktu kepada Bapak Menteri Keuangan Bapak Purbayang Yudi Sadewa.
01:31Silahkan Pak.
01:33Terima kasih Mas.
01:34Saya akan hanya fokus untuk ketentuan baru penempatan di HSDA.
01:41Walaupun sudah lama beredar, live cam berlakunya mulai 1 Juni besok ya.
01:46Karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya.
01:49Jadi dalam PP 21-26, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA.
01:58Di antaranya eksporti SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuan 100%.
02:08Kemudian eksporti non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
02:20Eksporti wajib, eksporti migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
02:31Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara.
02:36Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya.
02:40Konversi DHE SDA ke valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.
02:51Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,
02:55pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu,
03:00khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas.
03:03Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki bayar dari negara mitra dagang Indonesia
03:10yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan.
03:16Berikut ketentuannya, eksporter yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan
03:23sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara.
03:27Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%.
03:32Jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.
03:36Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral,
03:40dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di Bank Non-Himbara.
03:46Tapi selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak.
03:50Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan
03:54bagi eksporter yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
03:58Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
04:06Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%.
04:13Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana.
04:17Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan
04:22atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA
04:27dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%.
04:31Jadi biasanya kalau di bond,
04:35yieldnya dikenain pajak 20%.
04:37Kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0% kira-kira gitu.
04:43Mungkin demikian informasi dari saya mas. Terima kasih.
04:47Baik, terima kasih Bapak Menteri Keuangan.
04:50Bapak Menteri Keuangan barusan saja menjelaskan mengenai mekanisme juga devisa hasil ekspor
04:55yang merupakan satu ekosistem dengan konsolidasi ekspor yang akan dilakukan segera.
05:02Mulai 1 Juni, transisi hingga Januari 2027.
05:07Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekayaan negara,
05:12menguatkan cadangan devisa dan ketika cadangan devisa kuat,
05:16tentunya rupiah kita kuat dan ekonomi kita kuat dan rakyat pun sejahtera.
05:20Berikutnya, Pak Doni Oskarya sebagai COO dari Danantara
05:28yang juga menjelaskan nanti PT DSI.
05:30Pak Doni juga sebagai Kepala BP UMN.
05:34Silakan Pak Doni.
05:36Terima kasih Mas.
05:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:39Yang saya hormati Pak Menko Perekonomian, Pak Menteri Keuangan,
05:44kemudian juga Kepala Bakom RI, dan juga teman-teman media sekalian.
05:48Yang pertama,
Komentar

Dianjurkan