00:00Mengaku sebagai paranormal, seorang lansia berusia 60 tahun mengelabui seorang pemuda dan mencuri sepeda motor dan telepon genggam korban.
00:09Dua pelaku dibekuk Jatan Raspolda Metro Jaya di kawasan Jakarta Utara setelah modus kejahatannya terbongkar.
00:19Lansia 60 tahun ini dibekuk tim Jatan Raspolda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
00:26Dia bersama rekannya melancarkan modus pencurian sepeda motor dengan mengaku sebagai paranormal.
00:33Pelaku berpura-pura mengeluarkan benda dari mulutnya dan menyuruh korban membuang benda tersebut agar terhindar dari musibah.
00:40Saat korban berjalan membuang benda berupa paku, pelaku lainnya langsung membawa motor serta handphone korban.
00:47Pelaku dijerat pasal 447 ayat 1 dan atau pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
00:58Pelaku ini mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati penyakit.
01:05Membujuk korban untuk meninggalkan motor dan tas yang dibawa berisi HP.
01:10Mengambil dan menyuruh korban.
01:15Menyuruh tersangka yang kedua untuk membawa sepeda motor milik korban.
01:21Ada beberapa TKP-TKP lainnya.
01:25Jadi ada beberapa TKP-TKP lainnya dengan modus yang sama, dengan cara yang sama maupun dengan cara yang berbeda.
Komentar