Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai paranormal, seorang lansia berusia 60 tahun mengelabui seorang pemuda dan mencuri sepeda motor dan telepon genggam korban.

Dua pelaku dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Utara setelah modus kejahatannya terbongkar.

Lansia 60 tahun ini dibekuk tim Jatanras Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia bersama rekannya melancarkan modus pencurian sepeda motor, dengan mengaku sebagai paranormal.

Pelaku berpura-pura mengeluarkan benda dari mulutnya dan menyuruh korban membuang benda itu agar terhindar dari musibah.

Saat korban berjalan membuang benda berupa paku, pelaku lainnya langsung membawa motor serta handphone korban.

Pelaku dijerat Pasal 447 ayat 1 dan atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga Modus Tukar Motor Lama, Pelaku Curanmor Gasak Motor Baru di Surabaya | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/671580/modus-tukar-motor-lama-pelaku-curanmor-gasak-motor-baru-di-surabaya-borgol

#pencuri #paranormal #curanmor

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!






Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671582/ngaku-paranormal-lansia-60-tahun-curi-motor-dan-handphone-pemuda-di-jakarta-utara-borgol
Transkrip
00:00Mengaku sebagai paranormal, seorang lansia berusia 60 tahun mengelabui seorang pemuda dan mencuri sepeda motor dan telepon genggam korban.
00:09Dua pelaku dibekuk Jatan Raspolda Metro Jaya di kawasan Jakarta Utara setelah modus kejahatannya terbongkar.
00:19Lansia 60 tahun ini dibekuk tim Jatan Raspolda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
00:26Dia bersama rekannya melancarkan modus pencurian sepeda motor dengan mengaku sebagai paranormal.
00:33Pelaku berpura-pura mengeluarkan benda dari mulutnya dan menyuruh korban membuang benda tersebut agar terhindar dari musibah.
00:40Saat korban berjalan membuang benda berupa paku, pelaku lainnya langsung membawa motor serta handphone korban.
00:47Pelaku dijerat pasal 447 ayat 1 dan atau pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
00:58Pelaku ini mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati penyakit.
01:05Membujuk korban untuk meninggalkan motor dan tas yang dibawa berisi HP.
01:10Mengambil dan menyuruh korban.
01:15Menyuruh tersangka yang kedua untuk membawa sepeda motor milik korban.
01:21Ada beberapa TKP-TKP lainnya.
01:25Jadi ada beberapa TKP-TKP lainnya dengan modus yang sama, dengan cara yang sama maupun dengan cara yang berbeda.
Komentar

Dianjurkan