Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Polda Kalimantan Timur terkait kepemilikan dan perdagangan narkoba.

Pengakuan AKP Yohanes Bonar, ia sudah 5 kali melakukan perdagangan narkoba yang dikirim melalui paket.

Jajaran Polda Kalimantan Timur menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar sebagai tersangka kasus narkoba.

Pelaku terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat dan pidana penjara di atas 5 tahun penjara.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap pengiriman paket yang dipesan AKP Yohanes Bonar.

Ia memesan liquid atau cairan vape yang mengandung narkoba sebanyak 20 botol dalam satu kali pengiriman paket. Paket itu didapatkan dari seseorang di Jakarta.

Kemudian pelaku menjualnya seharga 5 juta per botolnya. Bahkan, dia juga mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.

Polda Kaltim menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang terlibat narkoba dan akan ditindak tegas. Sidang etik kasus ini akan digelar secara terbuka.

Baca Juga Polisi Tembak 11 Pengedar saat Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda di https://www.kompas.tv/nasional/669340/polisi-tembak-11-pengedar-saat-gerebek-kampung-narkoba-di-samarinda

#nakorba #kutai #polisi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669549/jadi-tersangka-kasat-narkoba-polres-kukar-akui-sudah-5-kali-edarkan-narkoba-lewat-paket
Transkrip
00:00Kaset narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna ditetapkan sebagai tersangka
00:06usai ditangkap Polda Kalimantan Timur terkait kepemilikan dan perdagangan narkoba.
00:11Pengakuan AKP Yohanes, iya sudah 5 kali melakukan perdagangan narkoba yang dikirim melalui paket.
00:23Jajaran Polda Kalimantan Timur menetapkan kaset narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar
00:30sebagai tersangka kasus narkoba.
00:32Pelaku terancam sangsi etik pemberhentian dengan tidak hormat dan pidana penjara di atas 5 tahun penjara.
00:40Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap pengiriman paket
00:44yang dipesan AKP Yohanes Bonar yang memesan liquid atau caran VAP
00:48yang mengandung narkoba sebanyak 20 botol dalam satu kali pengiriman paket.
00:53Paket itu didapatkan dari seseorang di Jakarta.
00:57Kemudian pelaku menjualnya seharga 5 juta rupiah per botol.
01:00Bahkan dia juga mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir.
01:06Kita sepakat untuk menaikkan status dari saudara JBA dari saksi menjadi tersangka
01:13dengan untuk penerapan pasalnya yang kita pakai dalam pasal 119 ayat 2
01:18Undang-Undang 35 tahun 2009 teman-teman
01:20dan kemudian juga kita juntuhkan dengan pasal 609 teman-teman
01:27kemudian juga ada penyesuaian Undang-Undang nomor 1 tahun 2003
01:30dan juga juntuh penyelesaian Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang OHP.
01:35Sebelumnya kasat narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohannes Bonar Adiguna
01:40ditangkap di ters narkoba Polda Kaltim.
01:43Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.
01:47Polda Kaltim menegaskan tidak ada toleransi
01:49bagi polisi yang terlibat narkoba dan akan ditindak tegas.
02:19Sidang etik kasus ini akan digilar secara terbuka.
02:24Rijal Mustafa, Jasmin Ja'far, Kompas TV, Kutai Kartanegara
Komentar

Dianjurkan