Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Di tengah meningkatnya jumlah narapidana kemudian, ditambah lagi dengan keterbatasan kapasitas lembaga permasyarakatan yang kita punya, maka dari itu dari Mahkamah Agung ini mulai mendorong pendekatan melalui pemidanaan alternative.

Sehingga tidak selalu dengan hukuman penjara, tetapi pelaku tindak pidana tertentu kini dapat dijatuhi sanksi, seperti kerja sosial.

Lantas Bagaimana penerapan dan batasannya dalam sistem peradilan? kami akan tanyakan langsung kepada ketua Kamar pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi.

#manews #pemidanaan #hukuman

Baca Juga [FULL] Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru, Seperti Apa Perannya? | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/669689/full-saksi-mahkota-dalam-kuhap-baru-seperti-apa-perannya-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669905/skema-pemidanaan-alternatif-dalam-sistem-peradilan-ma-news
Transkrip
00:06Intro
00:11Ya saudara di tengah meningkatnya jumlah narapidana
00:15kemudian ditambah lagi dengan keterbatasan kapasitas lembaga permasyarakatan yang kita punya
00:20maka dari itu dari Mahkamah Agung ini mulai mendorong pendekatan melalui pemidanaan alternatif
00:27nah sehingga tidak selalu dengan hukuman penjara tetapi pelaku tindak pidana tertentu
00:33kini dapat dijatuhi sanksi seperti kerja sosial
00:36lantas bagaimana penerapan dan batasannya dalam sistem peradilan
00:40kami akan tanyakan langsung kepada Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi
00:45selamat siang Bapak Prim
00:47ya selamat siang Kompas
00:48oke Bapak ini mengenai pemidanaan alternatif
00:51bagaimana atau apa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mendorong penerapan pemidanaan ini
00:56seperti kerja sosial dibandingkan hukuman penjara
00:59ya jadi kita kan punya jenis-jenis pemidanaan di KUHP 2023 kita
01:05mulai dari penjara, tutupan, denda, pengawasan, dan kerja sosial
01:13nah di KUHP itu sudah digariskan bahwa
01:17pidana penjara itu merupakan yang alternatif terakhir kalinya
01:21sedapat mungkin dijatuhkan hukuman yang lebih ringan
01:25salah satunya yang lebih ringan itu adalah
01:27pemidanaan kerja sosial
01:28kenapa kerja sosial?
01:30karena kita ketahui saat ini memang yang pertama sekali
01:34lembaga kita, rutan, lembaga pemesrakatan kita, rutan kita sudah over kapasitas ya
01:38di simping itu juga ada suatu prinsip bahwa
01:42pemidanaan itu menurut KUHP sekarang ini bukan hanya semata-mata untuk balas dendam
01:46tetapi juga bagaimana agar adanya rekonsoliasi sosial
01:52agar juga korban bisa dipulihkan
01:55agar juga terdakwa bisa ke depannya setelah dia keluar nanti
01:58ataupun setelah dia selesai menjalani pemidanaan
02:01dia bisa berinteraksi sosial dengan baik kepada masyarakat
02:05oleh karenanya kerja sosial ini
02:07pidana kerja sosial ini dianjurkan
02:11dan sudah digariskan juga oleh Mahkamah Agung kepada para hakim tentunya
02:19sepanjang itu ditentukan atau diperbolehkan oleh ketenuan undang-undang
02:23yaitu perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun
02:27nah itu dapat dilakukan kerja sosial
02:31nah kejaksaan agung
02:33sudah mengadakan kerjasama dengan beberapa
02:37bukan beberapa
02:39hampir seluruh
02:40saya pikir seluruh
02:41kaupaten kota dan provinsi
02:44untuk dimana saja kerja sosial ini dapat dilaksanakan
02:48dan kita akan mengacu kepada
02:50apa yang dimohonkan oleh penutup umum
02:53karena penutup umumlah yang paling tahu
02:56dimana kerja sosial itu akan dilaksanakan
02:58namun demikian
02:59kita juga menyarankan
03:01agar seperti di kapal dan kota itu
03:03ketua pengadaan negeri
03:05bersama dengan kepala kejaksaan negerinya
03:08melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah
03:10agar dimana bisa dilaksanakan kerja sosial tersebut
03:14baik, kalau gitu
03:16dalam kasus seperti apa nih
03:18hukuman kerja sosial dapat diterapkan
03:20dan bagaimana memastikan efek jerah yang tercapai
03:22sebenarnya
03:24kerja sosial ini kalau dibilang ya
03:26ringan juga ringan
03:28tapi sisi lain juga
03:29memberikan efek jerah kepada masyarakat gitu ya
03:31kenapa? karena
03:32ini kan akan dipantau
03:34pengawasannya dilakukan oleh jaksa pentut umum
03:37pengawasannya oleh balai pemasyarakatan
03:40baik, terima kasih banyak Pak Prim
03:42selamat bertugas kembali
03:44ya saudara itu dia tadi penjelasan mengenai pemidanaan alternatif dari ketua kamar pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi yang dimana tentunya
03:55dengan adanya pemidanaan alternatif ini tentunya diciptakan sebagai upaya untuk membuat sistem hukum yang lebih adaptif dan juga berkeadilan namun
04:06tentu dalam penerapannya ini tentu masih membutuhkan pengawasan dan juga pertimbangan yang matang
04:12agar pidana tidak hanya dijatuhkan sebagai hukuman tetapi juga ada manfaatnya untuk masyarakat
04:20Medina Andes, Riki Sultana, Kompas TV, Jakarta
04:34Medina Andes, Riki Sultana, Kompas TV, Jakarta
Komentar

Dianjurkan