00:06Intro
00:11Ya saudara di tengah meningkatnya jumlah narapidana
00:15kemudian ditambah lagi dengan keterbatasan kapasitas lembaga permasyarakatan yang kita punya
00:20maka dari itu dari Mahkamah Agung ini mulai mendorong pendekatan melalui pemidanaan alternatif
00:27nah sehingga tidak selalu dengan hukuman penjara tetapi pelaku tindak pidana tertentu
00:33kini dapat dijatuhi sanksi seperti kerja sosial
00:36lantas bagaimana penerapan dan batasannya dalam sistem peradilan
00:40kami akan tanyakan langsung kepada Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi
00:45selamat siang Bapak Prim
00:47ya selamat siang Kompas
00:48oke Bapak ini mengenai pemidanaan alternatif
00:51bagaimana atau apa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mendorong penerapan pemidanaan ini
00:56seperti kerja sosial dibandingkan hukuman penjara
00:59ya jadi kita kan punya jenis-jenis pemidanaan di KUHP 2023 kita
01:05mulai dari penjara, tutupan, denda, pengawasan, dan kerja sosial
01:13nah di KUHP itu sudah digariskan bahwa
01:17pidana penjara itu merupakan yang alternatif terakhir kalinya
01:21sedapat mungkin dijatuhkan hukuman yang lebih ringan
01:25salah satunya yang lebih ringan itu adalah
01:27pemidanaan kerja sosial
01:28kenapa kerja sosial?
01:30karena kita ketahui saat ini memang yang pertama sekali
01:34lembaga kita, rutan, lembaga pemesrakatan kita, rutan kita sudah over kapasitas ya
01:38di simping itu juga ada suatu prinsip bahwa
01:42pemidanaan itu menurut KUHP sekarang ini bukan hanya semata-mata untuk balas dendam
01:46tetapi juga bagaimana agar adanya rekonsoliasi sosial
01:52agar juga korban bisa dipulihkan
01:55agar juga terdakwa bisa ke depannya setelah dia keluar nanti
01:58ataupun setelah dia selesai menjalani pemidanaan
02:01dia bisa berinteraksi sosial dengan baik kepada masyarakat
02:05oleh karenanya kerja sosial ini
02:07pidana kerja sosial ini dianjurkan
02:11dan sudah digariskan juga oleh Mahkamah Agung kepada para hakim tentunya
02:19sepanjang itu ditentukan atau diperbolehkan oleh ketenuan undang-undang
02:23yaitu perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun
02:27nah itu dapat dilakukan kerja sosial
02:31nah kejaksaan agung
02:33sudah mengadakan kerjasama dengan beberapa
02:37bukan beberapa
02:39hampir seluruh
02:40saya pikir seluruh
02:41kaupaten kota dan provinsi
02:44untuk dimana saja kerja sosial ini dapat dilaksanakan
02:48dan kita akan mengacu kepada
02:50apa yang dimohonkan oleh penutup umum
02:53karena penutup umumlah yang paling tahu
02:56dimana kerja sosial itu akan dilaksanakan
02:58namun demikian
02:59kita juga menyarankan
03:01agar seperti di kapal dan kota itu
03:03ketua pengadaan negeri
03:05bersama dengan kepala kejaksaan negerinya
03:08melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah
03:10agar dimana bisa dilaksanakan kerja sosial tersebut
03:14baik, kalau gitu
03:16dalam kasus seperti apa nih
03:18hukuman kerja sosial dapat diterapkan
03:20dan bagaimana memastikan efek jerah yang tercapai
03:22sebenarnya
03:24kerja sosial ini kalau dibilang ya
03:26ringan juga ringan
03:28tapi sisi lain juga
03:29memberikan efek jerah kepada masyarakat gitu ya
03:31kenapa? karena
03:32ini kan akan dipantau
03:34pengawasannya dilakukan oleh jaksa pentut umum
03:37pengawasannya oleh balai pemasyarakatan
03:40baik, terima kasih banyak Pak Prim
03:42selamat bertugas kembali
03:44ya saudara itu dia tadi penjelasan mengenai pemidanaan alternatif dari ketua kamar pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi yang dimana tentunya
03:55dengan adanya pemidanaan alternatif ini tentunya diciptakan sebagai upaya untuk membuat sistem hukum yang lebih adaptif dan juga berkeadilan namun
04:06tentu dalam penerapannya ini tentu masih membutuhkan pengawasan dan juga pertimbangan yang matang
04:12agar pidana tidak hanya dijatuhkan sebagai hukuman tetapi juga ada manfaatnya untuk masyarakat
04:20Medina Andes, Riki Sultana, Kompas TV, Jakarta
04:34Medina Andes, Riki Sultana, Kompas TV, Jakarta
Komentar