Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mengkaji ulang rencana keterlibatan Indonesia dalam skema BOP di Gaza sebelum memutuskan mengirim pasukan ke wilayah konflik tersebut.

Dalam rapat bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, TB Hasanuddin menyoroti bahwa dalam skema BOP tidak terdapat perwakilan Palestina, sementara sejumlah negara termasuk Israel terlibat dalam mekanisme tersebut.

"BOP itu wakil dari Palestina tidak ada. Sementara yang ada beberapa negara termasuk Israel dan dipimpin oleh Donald Trump. Mohon dikoreksi kalau saya salah. Dan andaikan Donald Trump itu tidak jadi presiden, maka dia tetap menjadi chief dari BOP," kata TB Hasanuddin dalam rapat tersebut.

TB Hasanuddin mempertanyakan nantinya pasukan Indonesia akan bertanggung jawab kepada siapa apabila dikirim melalui skema tersebut.

"Kalau kita mengirimkan pasukan ke sana tentu bertanggung jawab kepada siapa?" ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengkajian berulang sebelum mengambil keputusan agar pengiriman pasukan tidak berujung menimbulkan korban sia-sia.

"Kami menyarankan kepada Bapak, mohon ini bolak-balik diuji keadaan di lapangannya sehingga kita nanti tidak gegabah mengirim pasukan," tutur TB Hasanuddin.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Baca Juga 2 Relawan Indonesia Ditangkap Tentara Israel, GPCI Sorot Lokasi Intersep Dilakukan di https://www.kompas.tv/internasional/669854/2-relawan-indonesia-ditangkap-tentara-israel-gpci-sorot-lokasi-intersep-dilakukan





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669865/tb-hasanuddin-ke-menhan-pasukan-ri-di-gaza-nanti-bertanggung-jawab-ke-siapa
Transkrip
00:00Pertama, saya persilahkan Mayor Jenderal TNI Purnabarawan, TB Hasanuddin, siap-siap Ibu Sarifah Ainun.
00:10Terima kasih pimpinan Pak Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, Kasur, Besar, dan Jarak, and Clean, menurut teman saya.
00:20Dan ini menjadi sebuah jawaban dari banyak pertanyaan yang selama ini dipertanyakan di media-media sosial.
00:31Sehingga kami di Komisi 1 juga menjadi tumpahnya didapat dari media sosial atau berita-berita lain, terutama dari TV.
00:42Pertama, saya ingin dulu membandingkan antara PBB dengan BOP.
00:51Itu berangkat khususnya di PBB berdasarkan sedikit pengalaman saya.
00:57PBB itu membuat sebuah resolusi dan kemudian diberikan mandat kepada apakah itu peacekeeping post
01:07atau mungkin pasukan yang membentuk itu, MIK, pembentuk dari perdamaian.
01:19Itu atau mungkin militer observer.
01:23Dan di situ dilaksanakanlah atau pengiriman-pengiriman pasukan.
01:27Ini berdasarkan pada resolusi yang notabene disepakati oleh seluruh anggota melalui sebuah prosedur kolektif-kolegial.
01:40Dan kemudian ketika pasukan diberangkatkan, itu bertanggung jawab kepada Panglima yang ditunjuk secara kolektif-kolegial.
01:51Dan Panglima bertanggung jawab kepada yang namanya Dewan Kamanan PBB.
01:58Saya pernah menjadi komandan sektor ketika ditugaskan oleh negara sebagai komandan sektor di Perang Irak Kuwait tahun 1991.
02:10Saya pun harus mendapatkan juga persetujuan baik dari pasukan Irak maupun dari pasukan Kuwait.
02:20Baik dari negara Irak maupun negara Kuwait.
02:23Artinya kehadiran pasukan pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua negara yang berkonflik.
02:31Anggarannya tentu kami membuatkan anggaran dari PBB.
02:35Dan PBB mengumpulkannya secara gotong royong.
02:39Nah sekarang kita bandingkan dengan BOP.
02:42BOP itu wakil dari Palestina tidak ada.
02:48Sementara yang ada beberapa negara termasuk Israel.
02:53Dan dipimpin oleh Donald Trump.
02:56Mohon dikoreksi kalau saya salah.
02:58Dan andekan Donald Trump itu tidak jadi presiden.
03:02Maka dia tetap menjadi chip dari BOP itu.
03:07Artinya kalau kita mengirimkan pasukan ke sana tentu bertanggung jawab kepada siapa.
03:17Apakah nanti ini merupakan bagian dari resolusi PBB atau mungkin seperti apa.
03:23Dan apakah pasukan kita ini disetujui oleh misalnya Israel dan juga harus dengan persetujuan Palestina yang notabene pasukannya adalah Hamas.
03:33Tentu ini menurut Hamas saya menjadi pertanyaan besar.
03:37Sehingga kami menyarankan kepada Bapak mohon ini bolak-balik diuji keadaan di lapangannya.
03:47Sehingga kita nanti tidak gegabah mengirim pasukan hanya menimbulkan korban yang mohon maaf.
03:56Sia-sia mungkin.
03:58Itu harapan kami.
04:00Silahkan menjadi bahan pertimbangan.
04:03Dan kalau perlu kirim advance ke lapangan.
04:06Untuk membuat sebuah keputusan yang paling.
04:10Itu saja yang pertama dari saya pribadi.
04:13Yang kedua penjelasan Bapak di luar sebelumnya itu ada rame soal blanket over-flight access.
04:23Yang ini kami lihat itu adalah letter of intent for over-flight clearance.
04:29Kira-kira seperti itu.
04:31Saya menghormati ya dan harusnya seperti ini.
04:35Saya memberikan rasa hormat.
04:37Yang pertama disini ada poin menghormati integritas dan keluhatan teritorial.
04:43Itu yang pertama.
04:45Memang kita sesuai dengan para pendiri bangsa ini.
04:50Ya kita tidak boleh ya.
04:53Kita bukan negara yang siap berperang.
04:58Atau siap untuk berperang dengan siapapun.
05:01Tetapi bahwa kita ini cinta damai.
05:05Tapi lebih cinta kemerdekaan.
05:06Konon begitu.
05:08Yang disampaikan oleh Panglima Besar.
05:09Begitu Pak Maruli ya.
05:12Begitu ya.
05:13Kemudian ada konsistensi dengan hukum masing-masing negara.
05:18Itu juga menurut saya sangat paling ini.
05:22Sekali lagi kami menyampaikan rasa hormat.
05:29Tentu mengacu kepada konsisten dengan hukum masing-masing negara.
05:34Kita ini sudah punya hukum.
05:36Yang namanya pengelolaan ruang udara.
05:41Yaitu hukum nomor atau undang-undang nomor 21 tahun 2024.
05:48Nah sehingga kami mohon.
05:50Kalau nanti diperlukan mekanisme dan SOP.
05:56Mengacu kepada undang-undang nomor 21 tahun 2024.
06:01Seperti komitmen kita menghormati integritas dan kelebihan teritorial.
06:06Itu saran kami yang kedua.
06:09Saran kami yang ketiga.
06:12Infantri tim pertempuran.
06:13Dulu kan kita ada tuh jamun Pak Wismoyo BTP.
06:17Petelan Pimpin Pertempuran.
06:18Ternyata ini Batalion Teritorial Pembangunan.
06:21Oke.
06:22Ada rasa kebanggaan dari para-para jurid baru ya.
06:26Ketika ditempatkan di kompi senapan.
06:31Kalau Batalon Infantri kan dibawanya kompi senapan ya Pak.
06:35Begitu.
06:36Kompi senapan A, kompi senapan B dan sebagainya.
06:39Nah ini sekarang ini ada kompi peternakan.
06:43Kompi perikanan.
06:46Kemudian kompi konstruksi.
06:49Kompi juga kesehatan.
06:53Ada empat kompi.
06:54Kami menyarankan saja.
06:56Bahwa ini untuk persiapan perang berarut.
07:00Yes.
07:00Kami setuju ya.
07:02Tetapi penyebutannya mungkin tidak usah kompi peternakan.
07:08Karena efek deterrent keluar itu menurut saya kurang.
07:13Kenapa tidak kompi tempur infantri.
07:17Atau kompi infantri.
07:18Atau kompi bantuan.
07:20Atau apa dan sebagainya.
07:21Bahwa ada tugas tambahan.
07:24Dia beternak.
07:25Pokoknya tetap dia latihan dan bertempur.
07:29Mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.
07:31Kembali lagi.
07:33Kami ini hanya sekedar saran saja.
07:35Begitu.
07:35Hanya masalah istilah penyebutan saja.
07:38Supaya peran.
07:39Batalion Infantri TV.
07:42Nah begitu.
07:43Batalion Infantri 802.
07:46Dan lain sebagainya.
07:48Itu.
07:49Ya saya sebagai mantan prajurit.
07:51Juga terkugah.
07:54Ya saya kira dengan mereka.
07:58Kemudian yang terakhir.
08:01Mohon maaf pimpinan agak panjang.
08:04Ya.
08:05Akhir-akhir ini.
08:06Ini khusus untuk Panglima.
08:08TNI ya.
08:10Rame soal kasus penyiraman.
08:14Begitu.
08:15Saya tidak dalam posisi ya untuk wah ini bagaimana, bagaimana, bagaimana ya terlibat dalam diskusi.
08:28Tapi saya ingin saja kebetulan saya ini pelaku.
08:34Ketika membentuk Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
08:42Tahun 2004 itu kami membentuk Undang-Undang TNI yang dulu dan kemudian, kemudian ya, dirubah menjadi Undang-Undang No. 3
08:59tahun 25.
09:01Khusus untuk Pasal 65, karena waktu itu saya, 2004 itu saya masih Sekretaris Militer Presiden.
09:09Sehingga kami bulat-balik ke DPR untuk mengikuti proses ini.
09:16Ya.
09:17Saya ingin menyatakan dulu tentang roh dari Pasal 65 itu.
09:23Soal adanya ketetapan Majelis Perusahaan Rakyat Republik Indonesia No. 7 tahun 2000
09:32tentang peran tentara nasional Indonesia dan peran kepolisian negara Republik Indonesia.
09:36Waktu itu TNI dan Polri pecah.
09:39Dipecah dari ABRI.
09:41Dalam Pasal 3, ayat 4 itu berbunyi.
09:45Prajurit tentara nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer
09:53dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
10:00Dan kami waktu itu memasukkan bulat-bulat saja dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 34.
10:10Yang bunyinya adalah Pasal 65, ayat 2.
10:15Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer
10:20dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum
10:26yang diatur dengan undang-undang.
10:28Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan.
10:34Sehingga kami memberikan alinnya.
10:41Pasal 3-nya, maaf, ayat 3-nya.
10:44Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berfungsi,
10:52maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
10:59Dan dalam Undang-Undang Peradilan yang saya tidak salah itu No. 34 tahun 1997, kalau tidak salah.
11:09Kalau tidak salah, itu masih di bawah peradilan militer.
11:14Di mana prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan pidana umum,
11:22pelanggaran hukum pidana umum, masih di bawah pidana peradilan militer.
11:28Nah, tentu, tentu ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima,
11:37apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undang ini,
11:44atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah.
11:52Saya kira itu saja pimpinan.
11:55Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
11:58Waalaikumsalam.
Komentar

Dianjurkan