00:00Pertama, saya persilahkan Mayor Jenderal TNI Purnabarawan, TB Hasanuddin, siap-siap Ibu Sarifah Ainun.
00:10Terima kasih pimpinan Pak Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, Kasur, Besar, dan Jarak, and Clean, menurut teman saya.
00:20Dan ini menjadi sebuah jawaban dari banyak pertanyaan yang selama ini dipertanyakan di media-media sosial.
00:31Sehingga kami di Komisi 1 juga menjadi tumpahnya didapat dari media sosial atau berita-berita lain, terutama dari TV.
00:42Pertama, saya ingin dulu membandingkan antara PBB dengan BOP.
00:51Itu berangkat khususnya di PBB berdasarkan sedikit pengalaman saya.
00:57PBB itu membuat sebuah resolusi dan kemudian diberikan mandat kepada apakah itu peacekeeping post
01:07atau mungkin pasukan yang membentuk itu, MIK, pembentuk dari perdamaian.
01:19Itu atau mungkin militer observer.
01:23Dan di situ dilaksanakanlah atau pengiriman-pengiriman pasukan.
01:27Ini berdasarkan pada resolusi yang notabene disepakati oleh seluruh anggota melalui sebuah prosedur kolektif-kolegial.
01:40Dan kemudian ketika pasukan diberangkatkan, itu bertanggung jawab kepada Panglima yang ditunjuk secara kolektif-kolegial.
01:51Dan Panglima bertanggung jawab kepada yang namanya Dewan Kamanan PBB.
01:58Saya pernah menjadi komandan sektor ketika ditugaskan oleh negara sebagai komandan sektor di Perang Irak Kuwait tahun 1991.
02:10Saya pun harus mendapatkan juga persetujuan baik dari pasukan Irak maupun dari pasukan Kuwait.
02:20Baik dari negara Irak maupun negara Kuwait.
02:23Artinya kehadiran pasukan pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua negara yang berkonflik.
02:31Anggarannya tentu kami membuatkan anggaran dari PBB.
02:35Dan PBB mengumpulkannya secara gotong royong.
02:39Nah sekarang kita bandingkan dengan BOP.
02:42BOP itu wakil dari Palestina tidak ada.
02:48Sementara yang ada beberapa negara termasuk Israel.
02:53Dan dipimpin oleh Donald Trump.
02:56Mohon dikoreksi kalau saya salah.
02:58Dan andekan Donald Trump itu tidak jadi presiden.
03:02Maka dia tetap menjadi chip dari BOP itu.
03:07Artinya kalau kita mengirimkan pasukan ke sana tentu bertanggung jawab kepada siapa.
03:17Apakah nanti ini merupakan bagian dari resolusi PBB atau mungkin seperti apa.
03:23Dan apakah pasukan kita ini disetujui oleh misalnya Israel dan juga harus dengan persetujuan Palestina yang notabene pasukannya adalah Hamas.
03:33Tentu ini menurut Hamas saya menjadi pertanyaan besar.
03:37Sehingga kami menyarankan kepada Bapak mohon ini bolak-balik diuji keadaan di lapangannya.
03:47Sehingga kita nanti tidak gegabah mengirim pasukan hanya menimbulkan korban yang mohon maaf.
03:56Sia-sia mungkin.
03:58Itu harapan kami.
04:00Silahkan menjadi bahan pertimbangan.
04:03Dan kalau perlu kirim advance ke lapangan.
04:06Untuk membuat sebuah keputusan yang paling.
04:10Itu saja yang pertama dari saya pribadi.
04:13Yang kedua penjelasan Bapak di luar sebelumnya itu ada rame soal blanket over-flight access.
04:23Yang ini kami lihat itu adalah letter of intent for over-flight clearance.
04:29Kira-kira seperti itu.
04:31Saya menghormati ya dan harusnya seperti ini.
04:35Saya memberikan rasa hormat.
04:37Yang pertama disini ada poin menghormati integritas dan keluhatan teritorial.
04:43Itu yang pertama.
04:45Memang kita sesuai dengan para pendiri bangsa ini.
04:50Ya kita tidak boleh ya.
04:53Kita bukan negara yang siap berperang.
04:58Atau siap untuk berperang dengan siapapun.
05:01Tetapi bahwa kita ini cinta damai.
05:05Tapi lebih cinta kemerdekaan.
05:06Konon begitu.
05:08Yang disampaikan oleh Panglima Besar.
05:09Begitu Pak Maruli ya.
05:12Begitu ya.
05:13Kemudian ada konsistensi dengan hukum masing-masing negara.
05:18Itu juga menurut saya sangat paling ini.
05:22Sekali lagi kami menyampaikan rasa hormat.
05:29Tentu mengacu kepada konsisten dengan hukum masing-masing negara.
05:34Kita ini sudah punya hukum.
05:36Yang namanya pengelolaan ruang udara.
05:41Yaitu hukum nomor atau undang-undang nomor 21 tahun 2024.
05:48Nah sehingga kami mohon.
05:50Kalau nanti diperlukan mekanisme dan SOP.
05:56Mengacu kepada undang-undang nomor 21 tahun 2024.
06:01Seperti komitmen kita menghormati integritas dan kelebihan teritorial.
06:06Itu saran kami yang kedua.
06:09Saran kami yang ketiga.
06:12Infantri tim pertempuran.
06:13Dulu kan kita ada tuh jamun Pak Wismoyo BTP.
06:17Petelan Pimpin Pertempuran.
06:18Ternyata ini Batalion Teritorial Pembangunan.
06:21Oke.
06:22Ada rasa kebanggaan dari para-para jurid baru ya.
06:26Ketika ditempatkan di kompi senapan.
06:31Kalau Batalon Infantri kan dibawanya kompi senapan ya Pak.
06:35Begitu.
06:36Kompi senapan A, kompi senapan B dan sebagainya.
06:39Nah ini sekarang ini ada kompi peternakan.
06:43Kompi perikanan.
06:46Kemudian kompi konstruksi.
06:49Kompi juga kesehatan.
06:53Ada empat kompi.
06:54Kami menyarankan saja.
06:56Bahwa ini untuk persiapan perang berarut.
07:00Yes.
07:00Kami setuju ya.
07:02Tetapi penyebutannya mungkin tidak usah kompi peternakan.
07:08Karena efek deterrent keluar itu menurut saya kurang.
07:13Kenapa tidak kompi tempur infantri.
07:17Atau kompi infantri.
07:18Atau kompi bantuan.
07:20Atau apa dan sebagainya.
07:21Bahwa ada tugas tambahan.
07:24Dia beternak.
07:25Pokoknya tetap dia latihan dan bertempur.
07:29Mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.
07:31Kembali lagi.
07:33Kami ini hanya sekedar saran saja.
07:35Begitu.
07:35Hanya masalah istilah penyebutan saja.
07:38Supaya peran.
07:39Batalion Infantri TV.
07:42Nah begitu.
07:43Batalion Infantri 802.
07:46Dan lain sebagainya.
07:48Itu.
07:49Ya saya sebagai mantan prajurit.
07:51Juga terkugah.
07:54Ya saya kira dengan mereka.
07:58Kemudian yang terakhir.
08:01Mohon maaf pimpinan agak panjang.
08:04Ya.
08:05Akhir-akhir ini.
08:06Ini khusus untuk Panglima.
08:08TNI ya.
08:10Rame soal kasus penyiraman.
08:14Begitu.
08:15Saya tidak dalam posisi ya untuk wah ini bagaimana, bagaimana, bagaimana ya terlibat dalam diskusi.
08:28Tapi saya ingin saja kebetulan saya ini pelaku.
08:34Ketika membentuk Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
08:42Tahun 2004 itu kami membentuk Undang-Undang TNI yang dulu dan kemudian, kemudian ya, dirubah menjadi Undang-Undang No. 3
08:59tahun 25.
09:01Khusus untuk Pasal 65, karena waktu itu saya, 2004 itu saya masih Sekretaris Militer Presiden.
09:09Sehingga kami bulat-balik ke DPR untuk mengikuti proses ini.
09:16Ya.
09:17Saya ingin menyatakan dulu tentang roh dari Pasal 65 itu.
09:23Soal adanya ketetapan Majelis Perusahaan Rakyat Republik Indonesia No. 7 tahun 2000
09:32tentang peran tentara nasional Indonesia dan peran kepolisian negara Republik Indonesia.
09:36Waktu itu TNI dan Polri pecah.
09:39Dipecah dari ABRI.
09:41Dalam Pasal 3, ayat 4 itu berbunyi.
09:45Prajurit tentara nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer
09:53dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
10:00Dan kami waktu itu memasukkan bulat-bulat saja dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 34.
10:10Yang bunyinya adalah Pasal 65, ayat 2.
10:15Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer
10:20dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum
10:26yang diatur dengan undang-undang.
10:28Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan.
10:34Sehingga kami memberikan alinnya.
10:41Pasal 3-nya, maaf, ayat 3-nya.
10:44Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berfungsi,
10:52maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
10:59Dan dalam Undang-Undang Peradilan yang saya tidak salah itu No. 34 tahun 1997, kalau tidak salah.
11:09Kalau tidak salah, itu masih di bawah peradilan militer.
11:14Di mana prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan pidana umum,
11:22pelanggaran hukum pidana umum, masih di bawah pidana peradilan militer.
11:28Nah, tentu, tentu ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima,
11:37apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undang ini,
11:44atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah.
11:52Saya kira itu saja pimpinan.
11:55Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
11:58Waalaikumsalam.
Komentar