00:00Silahkan Mas Hirawan, tadi saya potong soalnya.
00:04Oh, kalau kaitannya dengan Ketua MPR menyampaikan permintaan maaf,
00:09itu adalah bagian dari sikap kita bahwa proses penyelenggaran perlombaan yang di Kalimantan Barat tersebut,
00:17penyelenggarannya adalah institusi MPR itu sendiri.
00:20Makanya kemudian, seperti yang sampaikan kolega saya Pak Hosin,
00:24bahwa permintaan maaf itu adalah bagian dari empati pimpinan MPR terhadap adik kita Oca yang merasa telah dirugikan.
00:32Itulah sebenarnya cara pandang kami terhadap peristiwa yang perlombaan yang di Kalimantan Barat tersebut.
00:39Dan untuk misalnya Pak Wakil Presiden, Pak Gibran Raka Bumi itu,
00:45Ya tentukan juga itu bagian empatinya juga kepada adik kita Oca
00:51karena dirugikan oleh keputusan kontroversial dari Dewan Juri itu sendiri
00:55yang seharusnya secara teknis kalau kemudian ada pihak yang menyampaikan keberatan terhadap perlombaan tersebut,
01:02harusnya di antara Dewan Juri itu berdiskusi dulu ini ada keberatan di mana kita salah.
01:08Itu kan yang diinginkan oleh publik dan diinginkan oleh senior-senior saya di sini.
01:13Apa yang terjadi dalam lomba tersebut membuat Pak David menggugan?
01:17Menurut Anda perlu atau berlebihan?
01:19Kalau seorang warga negara kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemerintah,
01:28perbuatan melawan hukum pemerintah, itu hak setiap warga negara.
01:34Termasuk Pak Tobing ini yang memang kita kenal selalu mengadvokasi kepentingan-kepentingan publik.
01:41Beliau ini enggak hanya ini saja.
01:42Ini sudah puluhan tahun Pak Tobing ini dalam mengadvokasi dan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan itu sesuatu
01:52yang sah-sah saja.
01:53Dan kami sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan Pak Tobing.
01:56Pak David, kita klirkan dulu sedikit.
01:58Jadi tuntutan Anda itu terhadap empat pihak adalah memang Murni cuma mau mereka minta maaf atau ada hal lain, ekspektasi
02:07lain dari balik gugatan tersebut?
02:08Yang pertama, tuntutan pertama itu supaya dua juri meminta maaf secara langsung ke Pontianak di depan mahasiswa atau siswa SMA.
02:21Saya teringat junior-junior saya yang melakukan itu di Fakultas Sukum UI itu minta maaf di publik, publik yang di
02:29Fakultas Sukum UI.
02:29Ini selesai, walaupun dia masih kena kode etik, kena nanti sanksi yang lain.
02:35Mahasiswanya berani, ini udah kabak Kabiro di MPR nggak berani minta maaf langsung ke anak SMA lagi.
02:42Ya itu saya mau mengatakan ayo kasih sesuatu untuk generasi muda, kasih contoh yang baik.
02:49Itu permintaan pertama.
02:50Permintaan kedua, karena ini ada istilah gara-gara nila dua titik rusak susu sebelangat.
02:58Ini nilainya dua, tapi harus MPR yang besar banget itu rusak.
03:04Apalagi ketuanya harus minta maaf.
03:06Coba aja kita ke Google nanti AI misalnya.
03:10Siapa yang salah? Nanti MPR lagi ditulis yang salah.
03:14Ya kan?
03:15Jadi jangan sampai, seperti saya katakan tadi masa ada lomba masak di MPR, panitianya semua MPR,
03:22ada yang keracunan jadi ketua MPR yang salah, kan nggak masuk akal.
03:26Karena kan menggugat empat ya, ketua MPR, dua juri, dan satu MC.
03:32Nah jadi kenapa saya gugat ketua MPR?
03:34Supaya ketua MPR itu memberhentikan dia itu dari MPR.
03:38Kan dia ada Kabiro, Kabak gitu kan.
03:41Jadi cuma itu, saya menggugat yang terhormat Bapak ketua MPR itu supaya memecat aja.
03:45Tapi intinya bahwa tuntutan Anda hanya agar para juri dan MC ini meminta maaf secara langsung.
03:53Betul secara langsung.
03:53Jadi kalau mereka sudah minta maaf, gugatan Anda, Anda cabut atau tidak?
03:57Ya di sini saya bilang saya cabut.
03:59Tapi meminta maafnya di SMA 1 Pontianak di depan upacara aja, kan kita upacara bendera aja.
04:04Nah itu saya nggak berbeda tuh kalau cuma SMA 1.
04:07Kalau menurut saya, semua peserta pada malam itu korban.
04:11Oh boleh.
04:12Hati-hati loh kalau kita pemahamannya hanya ke OCA yang kebetulan menyuarakan suara keadilan dari seluruh kita semua.
04:22Korban ketidakadilan ya Pak?
04:23Iya dong, tapi misalnya Anda sekarang yang tiba-tiba menang karena kasus ini.
04:27Lalu OCA dan kawan-kawan dengan kepala sekolahnya juga mengambil keputusan kami nggak ikutan.
04:33Itu yang menang pun jadi nggak enak loh.
04:35Iya.
04:36Betul kan?
04:37Iya.
04:37Semua yang hadir itu kan merasa ada sesuatu yang salah.
04:41Tapi kira-kira permohonan maafnya hanya pada OCA dan kawan-kawan.
04:45Jadi Ibu, saya terima kasih Bapak anggota Dewan karena memang rekam jejak saya nggak.
04:51Saya non-partisan, nggak ada partai apa-apa.
04:54Saya memang menggugat kepentingan konsumen dan publik.
04:57Tujuan saya menggugat, memberikan pendidikan.
05:01Pendidikan supaya siswa-siswa ini tetap berani, kritis.
05:06Dan pendidikan kepada anggota, bukan anggota maaf, pegawai karyawan di MPR sebagai orang yang udah punya jabatan.
05:16Agar dia tuh jangan menganggap seseorang itu muda, jadi bisa dicuekin.
05:21Bisa direndahkan.
05:23Salah satu dalilnya adalah penyalahgunaan keadaan.
05:27Itu di perbuatan lawan hukum ada.
05:29Jadi jangan gara-gara kamu itu ekonominya lebih baik, menyalahgunakan keadaan menindas orang.
05:35Jangan gara-gara kamu lebih pintar, menindas orang yang kurang pintar.
05:39Jangan gara-gara kamu kerja di MPR, di gedung yang megah itu, anak SMA satu di Pontianak, kamu gituin.
05:47Itu yang saya mau kasih pendidikan.
05:49Oke baik. Pak Kozin, permintaan dari Pak David ini sebenarnya cukup sederhana.
05:54Kalau kata Mbak Maliani tadi, maka kan harusnya nggak usah disuruh begitu ya.
05:58Minta maaf saja, minta maaf langsung, lalu kemudian gugatannya dicabut.
06:04Apakah itu sulit dilakukan?
06:06MPR emang nggak bisa dorong untuk para yang terlibat tadi, juri maupun MC melakukan permintaan maaf secara umum?
06:11Kami tidak dalam ruang untuk merespon itu ya, karena ini kan person by person-nya ya.
06:18Tapi kami ingin...
06:19Person by person, tapi yang minta maaf ketua MPR.
06:21Iya, secara kelembagaan tadi kan sudah berulang-ulang, Mbak, disampaikan bahwa ini bentuk daripada sikap cepat kelembagaan
06:28dan bentuk kehadiran kelembagaan ini terhadap rasa empati kepada ADOCA dan kelembagaan SMK dan publik dalam hal ini.
06:36Jadi sekali lagi, sikap untuk tidak meminta maaf yang bersanggutan bukan sesuatu yang kami haramkan, tidak.
06:44Tapi kan saya kapasitas di sini dengan kolega saya, Mas Irawan, untuk kemudian memberikan penjelasan
06:51apa sikap yang disampaikan oleh pimpinan MPR itu, ini merupakan langkah cepat.
06:56Sekali lagi bukan akhir daripada proses semua ini.
06:58Bahwa tadi menyampaikan harus ada pemeriksaan, tentu.
07:01Tidak mungkin kemudian sesuatu kebijakan yang sifatnya objektif, itu bisa diambil dalam tempo waktu 2-3 hari.
07:07Ada proses panjang yang harus dilalui.
07:10Dan sekali lagi, kelembagaan MPR ini, apa yang disampaikan oleh pimpinan kemarin itu bukan dari akhir.
07:16Tapi itu hanya sikap cepat saja.
07:18Di internal tetap akan dilakukan proses, pasti itu.
07:20Walaupun tidak disampaikan secara eksplisit, pasti akan dilakukan investigasi secara internal.
07:25Apakah kemudian sistemnya yang salah, apakah hanya personnya yang salah.
07:30Nah, dan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
07:32Jangan-jangan bukan hanya juri dan MC.
07:34Tadi yang disampaikan Bang Reh, saya sepakat.
07:37Jangan-jangan mungkin nanti penunjukannya dan lainnya itu bagian daripada koreksi secara internal kelembagaan.
07:42Oke, izin Pak.
07:44Di dalam kompresi persnya Sekjen maupun Ketua MPR,
07:47dengan permintaan maaf ini, jangan bersangkutan, gak perlu lagi minta maaf.
07:52Disebutkan.
07:52Disebutkan secara jelas.
07:54Seakan-akan, udah lo kau gak usah urusan gue.
07:57Seakan-akan gitu ya.
07:58Ya, karena beranggapannya begini, Pak.
08:01Memahaminya begini.
08:01Jangan tadi bahasa Bapak kan kurang tepat.
08:04Gimana, Pak?
08:05Bapak katakan kan bukan berarti kami melarang dia minta maaf.
08:08Tapi jelas-jelas disebut.
08:09Gak perlu lagi minta maaf.
08:10Ya, pemahaman gini.
08:12Saya kasih analoginya begini ya, Pak.
08:13Orang kalau kemudian batal hudu, mandi besar ya.
08:16Sesuatu yang besar.
08:17Orang sudah mandi besar itu gak perlu ngambil hudu.
08:19Artinya sesuatu yang besar itu kelembagaannya, Pak.
08:22Kita punya hadas kecil, terus kemudian kita mandi besar.
08:25Gak perlu masih harus pakai wudu.
08:26Ilustrasinya kayak gitu.
08:28Jadi kelembagaan apa yang disampaikan pimpinan MPR.
08:30Bukhosin gak persisten.
08:32Oke, kita lanjutkan lagi.
08:36Analogi yang katakan, Pak.
Komentar