Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 di Kalimantan Barat hingga Ketua MPR digugat buntut menganggap salah jawaban siswa SMAN 1 Pontianak.

Penggugat LCC Empat Pilar, David Tobing mengatakan tujuan gugatan itu agar dewan juri meminta maaf langsung kepada SMAN 1 Pontianak.

"Meminta maaf secara langsung ke (SMAN 1) Pontianak," ujar David.

Selain itu, ia mengatakan gugatan kepada Ketua MPR dimaksudkan agar memecat juri dari statusnya sebagai pegawai.

Baca Juga Maaf Juri Cerdas Cermat Diwakilkan Pimpinan MPR, Effendi: Cerdas, Tapi Kurang Cermat | BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/669333/maaf-juri-cerdas-cermat-diwakilkan-pimpinan-mpr-effendi-cerdas-tapi-kurang-cermat-bola-liar

#cerdascermat #juri #mprri

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669337/juri-cerdas-cermat-hingga-ketua-mpr-digugat-buntut-salahkan-jawaban-siswa-ini-alasannya-bola-liar
Transkrip
00:00Silahkan Mas Hirawan, tadi saya potong soalnya.
00:04Oh, kalau kaitannya dengan Ketua MPR menyampaikan permintaan maaf,
00:09itu adalah bagian dari sikap kita bahwa proses penyelenggaran perlombaan yang di Kalimantan Barat tersebut,
00:17penyelenggarannya adalah institusi MPR itu sendiri.
00:20Makanya kemudian, seperti yang sampaikan kolega saya Pak Hosin,
00:24bahwa permintaan maaf itu adalah bagian dari empati pimpinan MPR terhadap adik kita Oca yang merasa telah dirugikan.
00:32Itulah sebenarnya cara pandang kami terhadap peristiwa yang perlombaan yang di Kalimantan Barat tersebut.
00:39Dan untuk misalnya Pak Wakil Presiden, Pak Gibran Raka Bumi itu,
00:45Ya tentukan juga itu bagian empatinya juga kepada adik kita Oca
00:51karena dirugikan oleh keputusan kontroversial dari Dewan Juri itu sendiri
00:55yang seharusnya secara teknis kalau kemudian ada pihak yang menyampaikan keberatan terhadap perlombaan tersebut,
01:02harusnya di antara Dewan Juri itu berdiskusi dulu ini ada keberatan di mana kita salah.
01:08Itu kan yang diinginkan oleh publik dan diinginkan oleh senior-senior saya di sini.
01:13Apa yang terjadi dalam lomba tersebut membuat Pak David menggugan?
01:17Menurut Anda perlu atau berlebihan?
01:19Kalau seorang warga negara kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemerintah,
01:28perbuatan melawan hukum pemerintah, itu hak setiap warga negara.
01:34Termasuk Pak Tobing ini yang memang kita kenal selalu mengadvokasi kepentingan-kepentingan publik.
01:41Beliau ini enggak hanya ini saja.
01:42Ini sudah puluhan tahun Pak Tobing ini dalam mengadvokasi dan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan itu sesuatu
01:52yang sah-sah saja.
01:53Dan kami sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan Pak Tobing.
01:56Pak David, kita klirkan dulu sedikit.
01:58Jadi tuntutan Anda itu terhadap empat pihak adalah memang Murni cuma mau mereka minta maaf atau ada hal lain, ekspektasi
02:07lain dari balik gugatan tersebut?
02:08Yang pertama, tuntutan pertama itu supaya dua juri meminta maaf secara langsung ke Pontianak di depan mahasiswa atau siswa SMA.
02:21Saya teringat junior-junior saya yang melakukan itu di Fakultas Sukum UI itu minta maaf di publik, publik yang di
02:29Fakultas Sukum UI.
02:29Ini selesai, walaupun dia masih kena kode etik, kena nanti sanksi yang lain.
02:35Mahasiswanya berani, ini udah kabak Kabiro di MPR nggak berani minta maaf langsung ke anak SMA lagi.
02:42Ya itu saya mau mengatakan ayo kasih sesuatu untuk generasi muda, kasih contoh yang baik.
02:49Itu permintaan pertama.
02:50Permintaan kedua, karena ini ada istilah gara-gara nila dua titik rusak susu sebelangat.
02:58Ini nilainya dua, tapi harus MPR yang besar banget itu rusak.
03:04Apalagi ketuanya harus minta maaf.
03:06Coba aja kita ke Google nanti AI misalnya.
03:10Siapa yang salah? Nanti MPR lagi ditulis yang salah.
03:14Ya kan?
03:15Jadi jangan sampai, seperti saya katakan tadi masa ada lomba masak di MPR, panitianya semua MPR,
03:22ada yang keracunan jadi ketua MPR yang salah, kan nggak masuk akal.
03:26Karena kan menggugat empat ya, ketua MPR, dua juri, dan satu MC.
03:32Nah jadi kenapa saya gugat ketua MPR?
03:34Supaya ketua MPR itu memberhentikan dia itu dari MPR.
03:38Kan dia ada Kabiro, Kabak gitu kan.
03:41Jadi cuma itu, saya menggugat yang terhormat Bapak ketua MPR itu supaya memecat aja.
03:45Tapi intinya bahwa tuntutan Anda hanya agar para juri dan MC ini meminta maaf secara langsung.
03:53Betul secara langsung.
03:53Jadi kalau mereka sudah minta maaf, gugatan Anda, Anda cabut atau tidak?
03:57Ya di sini saya bilang saya cabut.
03:59Tapi meminta maafnya di SMA 1 Pontianak di depan upacara aja, kan kita upacara bendera aja.
04:04Nah itu saya nggak berbeda tuh kalau cuma SMA 1.
04:07Kalau menurut saya, semua peserta pada malam itu korban.
04:11Oh boleh.
04:12Hati-hati loh kalau kita pemahamannya hanya ke OCA yang kebetulan menyuarakan suara keadilan dari seluruh kita semua.
04:22Korban ketidakadilan ya Pak?
04:23Iya dong, tapi misalnya Anda sekarang yang tiba-tiba menang karena kasus ini.
04:27Lalu OCA dan kawan-kawan dengan kepala sekolahnya juga mengambil keputusan kami nggak ikutan.
04:33Itu yang menang pun jadi nggak enak loh.
04:35Iya.
04:36Betul kan?
04:37Iya.
04:37Semua yang hadir itu kan merasa ada sesuatu yang salah.
04:41Tapi kira-kira permohonan maafnya hanya pada OCA dan kawan-kawan.
04:45Jadi Ibu, saya terima kasih Bapak anggota Dewan karena memang rekam jejak saya nggak.
04:51Saya non-partisan, nggak ada partai apa-apa.
04:54Saya memang menggugat kepentingan konsumen dan publik.
04:57Tujuan saya menggugat, memberikan pendidikan.
05:01Pendidikan supaya siswa-siswa ini tetap berani, kritis.
05:06Dan pendidikan kepada anggota, bukan anggota maaf, pegawai karyawan di MPR sebagai orang yang udah punya jabatan.
05:16Agar dia tuh jangan menganggap seseorang itu muda, jadi bisa dicuekin.
05:21Bisa direndahkan.
05:23Salah satu dalilnya adalah penyalahgunaan keadaan.
05:27Itu di perbuatan lawan hukum ada.
05:29Jadi jangan gara-gara kamu itu ekonominya lebih baik, menyalahgunakan keadaan menindas orang.
05:35Jangan gara-gara kamu lebih pintar, menindas orang yang kurang pintar.
05:39Jangan gara-gara kamu kerja di MPR, di gedung yang megah itu, anak SMA satu di Pontianak, kamu gituin.
05:47Itu yang saya mau kasih pendidikan.
05:49Oke baik. Pak Kozin, permintaan dari Pak David ini sebenarnya cukup sederhana.
05:54Kalau kata Mbak Maliani tadi, maka kan harusnya nggak usah disuruh begitu ya.
05:58Minta maaf saja, minta maaf langsung, lalu kemudian gugatannya dicabut.
06:04Apakah itu sulit dilakukan?
06:06MPR emang nggak bisa dorong untuk para yang terlibat tadi, juri maupun MC melakukan permintaan maaf secara umum?
06:11Kami tidak dalam ruang untuk merespon itu ya, karena ini kan person by person-nya ya.
06:18Tapi kami ingin...
06:19Person by person, tapi yang minta maaf ketua MPR.
06:21Iya, secara kelembagaan tadi kan sudah berulang-ulang, Mbak, disampaikan bahwa ini bentuk daripada sikap cepat kelembagaan
06:28dan bentuk kehadiran kelembagaan ini terhadap rasa empati kepada ADOCA dan kelembagaan SMK dan publik dalam hal ini.
06:36Jadi sekali lagi, sikap untuk tidak meminta maaf yang bersanggutan bukan sesuatu yang kami haramkan, tidak.
06:44Tapi kan saya kapasitas di sini dengan kolega saya, Mas Irawan, untuk kemudian memberikan penjelasan
06:51apa sikap yang disampaikan oleh pimpinan MPR itu, ini merupakan langkah cepat.
06:56Sekali lagi bukan akhir daripada proses semua ini.
06:58Bahwa tadi menyampaikan harus ada pemeriksaan, tentu.
07:01Tidak mungkin kemudian sesuatu kebijakan yang sifatnya objektif, itu bisa diambil dalam tempo waktu 2-3 hari.
07:07Ada proses panjang yang harus dilalui.
07:10Dan sekali lagi, kelembagaan MPR ini, apa yang disampaikan oleh pimpinan kemarin itu bukan dari akhir.
07:16Tapi itu hanya sikap cepat saja.
07:18Di internal tetap akan dilakukan proses, pasti itu.
07:20Walaupun tidak disampaikan secara eksplisit, pasti akan dilakukan investigasi secara internal.
07:25Apakah kemudian sistemnya yang salah, apakah hanya personnya yang salah.
07:30Nah, dan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
07:32Jangan-jangan bukan hanya juri dan MC.
07:34Tadi yang disampaikan Bang Reh, saya sepakat.
07:37Jangan-jangan mungkin nanti penunjukannya dan lainnya itu bagian daripada koreksi secara internal kelembagaan.
07:42Oke, izin Pak.
07:44Di dalam kompresi persnya Sekjen maupun Ketua MPR,
07:47dengan permintaan maaf ini, jangan bersangkutan, gak perlu lagi minta maaf.
07:52Disebutkan.
07:52Disebutkan secara jelas.
07:54Seakan-akan, udah lo kau gak usah urusan gue.
07:57Seakan-akan gitu ya.
07:58Ya, karena beranggapannya begini, Pak.
08:01Memahaminya begini.
08:01Jangan tadi bahasa Bapak kan kurang tepat.
08:04Gimana, Pak?
08:05Bapak katakan kan bukan berarti kami melarang dia minta maaf.
08:08Tapi jelas-jelas disebut.
08:09Gak perlu lagi minta maaf.
08:10Ya, pemahaman gini.
08:12Saya kasih analoginya begini ya, Pak.
08:13Orang kalau kemudian batal hudu, mandi besar ya.
08:16Sesuatu yang besar.
08:17Orang sudah mandi besar itu gak perlu ngambil hudu.
08:19Artinya sesuatu yang besar itu kelembagaannya, Pak.
08:22Kita punya hadas kecil, terus kemudian kita mandi besar.
08:25Gak perlu masih harus pakai wudu.
08:26Ilustrasinya kayak gitu.
08:28Jadi kelembagaan apa yang disampaikan pimpinan MPR.
08:30Bukhosin gak persisten.
08:32Oke, kita lanjutkan lagi.
08:36Analogi yang katakan, Pak.
Komentar

Dianjurkan