Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menyatakan keinginan untuk melakukan pemanggilan paksa disertai ancaman pidana kepada Andrie Yunus, yang berstatus sebagai saksi korban, dalam sidang 26 April 2026 lalu.

Pernyataan itu dilontarkan di tengah kondisi Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan belum menyatakan kesiapan untuk bersaksi di pengadilan.

KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, tindakan majelis hakim merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan hukum.

"Perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban," Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/5/2026).

#andrieyunus #kontras #airkeras #militer #TNI
Transkrip
00:00Hari ini bersama dengan kuasa hukum dari tim advokasi untuk demokrasi,
00:06kontras mewakili Andri Yunus itu mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang
00:13di pengadilan militer 2 nomor 8 Jakarta.
00:18Dan ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andri Yunus itu sendiri
00:24dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andri Yunus.
00:28Per minggu kemarin Andri Yunus telah mengalami operasi kembali,
00:35itu operasi pada bagian kanan, wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya
00:40termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM gitu ya.
00:47Dan kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit
00:52dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras
00:56yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.
01:01Dan perlu ditekankan bahwa Andri Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban.
01:06Dan kemudian dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana gitu,
01:12ujar majelis hakim.
01:14Dan perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana
01:18yang ditujukan kepada Andri Yunus ini merupakan sebuah upaya rektimisasi korban
01:24terhadap Andri Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM.
Komentar

Dianjurkan