00:00Sorotan lain saudara, Ketua Majelis Syuruh Partai Umat Amin Rais merespons pernyataan Menkom Digi
00:06soal videonya yang dianggap fitnah dan mengandung ujaran kebencian kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya.
00:16Menurut Amin Rais, negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat setiap orang,
00:22terlebih lagi yang menjadi poin perbedaannya terkait dengan masalah bangsa.
00:26Amin Rais menyebut Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet telah melampaui batas kewenangannya,
00:33sehingga harus diberi tugas lain yang tidak menempel pada Presiden Prabowo Subianto,
00:39karena diklaim kerap menghambat tamu yang ingin bertemu Presiden,
00:43sementara terkait dampak hukum akibat pernyataannya.
00:48Amin menegaskan hanya Teddy yang berhak memperkarakan masalah itu.
00:57Menurut Yakin, demokrasi itu kesalahan baik bahwa kebebasan menggunakan pendapat
01:05yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus.
01:12Jadi Teddy ini sesungguhnya kan cuma Sekretaris Kabinet,
01:17tapi dia seolah menjadi lebih beribawa, lebih penting dari Sekretaris Kabinet.
01:24Dia bisa memilah-milah matamu mana yang bisa diterima,
01:29kemudian tokoh mana yang bisa diterima, mana yang tidak.
01:33Saya tidak menyebut nama, tapi saya punya teman menteri,
01:37Mengko, yang bilang sama saya, Mas Amin,
01:40saya itu kadang-kadang waktu tamu Presiden saya tidak bisa,
01:44karena kata Teddy tidak ada waktu, atau belum ada waktu.
01:50Padahal Pak Perawak ada, saya diberitahu alih-alih komdigi tidak berhak.
01:57Jadi yang berhak itu, si Teddy, itu baru akan tiba ke pengadilan.
02:04Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafidh membantah narasi
02:08jika kementeriannya akan menempuh jalur hukum atas video Amin Rais.
02:13Menurutnya, jalur hukum yang dilakukan komdigi sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang,
02:18yakni menghapus dan menutup akses suatu akun atau konten secara terstruktur.
02:24Sementara mengenai gugatan terhadap Amin Rais, Mutia bilang bukan kewenangan komdigi.
02:32Dari komdigi jelas bahwa kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas komdigi
02:37yang diamanahkan di undang-undang ITE ketika menemukan oks dan juga ujaran kebencian.
02:44Apa langkah-langkah dan kewenangan komdigi, teman-teman bisa cek sendiri ya.
02:48Jadi salah satunya adalah melakukan takedown.
02:50Jadi melakukan takedown itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum
02:54yang memang menjadi kewenangan komdigi.
02:57Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang,
03:00bukan media ya, mungkin saya nggak tahu media atau bukan,
03:05tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain.
03:08Ya tidak benar, itu bukan kewenangan komdigi.
03:10Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil komdigi
03:14adalah sesuai kewenangan komdigi undang-undang ITE.
Komentar