Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah narasi yang menyebut kementeriannya akan menempuh jalur hukum terkait video Amien Rais.

Menurut Meutya, langkah yang dapat dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang adalah menghapus serta menutup akses terhadap akun atau konten tertentu secara terstruktur.

Sementara itu, terkait kemungkinan gugatan terhadap Amien Rais, Meutya menegaskan hal tersebut bukan merupakan kewenangan Komdigi.

#komdigi #amienrais #meutyahafid

Baca Juga Amien Rais Tanggapi Tuduhan Ujaran Kebencian, Kritik Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di https://www.kompas.tv/nasional/666757/amien-rais-tanggapi-tuduhan-ujaran-kebencian-kritik-sekretaris-kabinet-teddy-indra-wijaya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666758/menkomdigi-meutya-hafid-bantah-akan-tempuh-jalur-hukum-atas-video-amien-rais-kompas-petang
Transkrip
00:00Sorotan lain saudara, Ketua Majelis Syuruh Partai Umat Amin Rais merespons pernyataan Menkom Digi
00:06soal videonya yang dianggap fitnah dan mengandung ujaran kebencian kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya.
00:16Menurut Amin Rais, negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat setiap orang,
00:22terlebih lagi yang menjadi poin perbedaannya terkait dengan masalah bangsa.
00:26Amin Rais menyebut Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet telah melampaui batas kewenangannya,
00:33sehingga harus diberi tugas lain yang tidak menempel pada Presiden Prabowo Subianto,
00:39karena diklaim kerap menghambat tamu yang ingin bertemu Presiden,
00:43sementara terkait dampak hukum akibat pernyataannya.
00:48Amin menegaskan hanya Teddy yang berhak memperkarakan masalah itu.
00:57Menurut Yakin, demokrasi itu kesalahan baik bahwa kebebasan menggunakan pendapat
01:05yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus.
01:12Jadi Teddy ini sesungguhnya kan cuma Sekretaris Kabinet,
01:17tapi dia seolah menjadi lebih beribawa, lebih penting dari Sekretaris Kabinet.
01:24Dia bisa memilah-milah matamu mana yang bisa diterima,
01:29kemudian tokoh mana yang bisa diterima, mana yang tidak.
01:33Saya tidak menyebut nama, tapi saya punya teman menteri,
01:37Mengko, yang bilang sama saya, Mas Amin,
01:40saya itu kadang-kadang waktu tamu Presiden saya tidak bisa,
01:44karena kata Teddy tidak ada waktu, atau belum ada waktu.
01:50Padahal Pak Perawak ada, saya diberitahu alih-alih komdigi tidak berhak.
01:57Jadi yang berhak itu, si Teddy, itu baru akan tiba ke pengadilan.
02:04Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafidh membantah narasi
02:08jika kementeriannya akan menempuh jalur hukum atas video Amin Rais.
02:13Menurutnya, jalur hukum yang dilakukan komdigi sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang,
02:18yakni menghapus dan menutup akses suatu akun atau konten secara terstruktur.
02:24Sementara mengenai gugatan terhadap Amin Rais, Mutia bilang bukan kewenangan komdigi.
02:32Dari komdigi jelas bahwa kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas komdigi
02:37yang diamanahkan di undang-undang ITE ketika menemukan oks dan juga ujaran kebencian.
02:44Apa langkah-langkah dan kewenangan komdigi, teman-teman bisa cek sendiri ya.
02:48Jadi salah satunya adalah melakukan takedown.
02:50Jadi melakukan takedown itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum
02:54yang memang menjadi kewenangan komdigi.
02:57Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang,
03:00bukan media ya, mungkin saya nggak tahu media atau bukan,
03:05tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain.
03:08Ya tidak benar, itu bukan kewenangan komdigi.
03:10Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil komdigi
03:14adalah sesuai kewenangan komdigi undang-undang ITE.
Komentar

Dianjurkan