Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun menyampaikan pihaknya akan berkirim surat untuk audiensi dengan Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait kasus ijazha Jokowi.

"Surat ini berisi mengenai catatan-catatan kami kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia," ujar Refly dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Refly menambahkan sudah bersurat ke Komisi III DPR RI berharap diterima untuk audiensi soal kasus ijazah.

Baca Juga Refly Harun Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Biar Mas Roy Suryo Membuktikannya di https://www.kompas.tv/nasional/666587/refly-harun-minta-jokowi-tunjukkan-ijazah-asli-biar-mas-roy-suryo-membuktikannya

#roysuryo #jokowi #ijazah

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666651/roy-suryo-cs-berkirim-surat-ke-komnas-ham-dan-dpr-ri-cari-keadilan-soal-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Akan berkirim surat lagi yang memperdalam hal-hal yang sifatnya material.
00:04Karena pada waktu kami menghadap Jampidum atau Wakil Jaksa Agung,
00:09karena dua rangkap jabatan,
00:12kami sudah sampaikan surat yang kami sampaikan ke Kejati DKI.
00:15Nah, surat ke Kejati DKI itu memang baru berisi hal-hal yang sifatnya formil.
00:20Nah, material yang akan kami susulkan tidak hanya ke Kejaksaan Agung,
00:23tapi juga pada Kejaksaan Tinggi DKI dan pada penyidik Polda Metro Jaya.
00:27Begitu ya, untuk melengkapi, saling melengkapi apa yang menjadi perkembangan kasus ini.
00:34Baik secara formil maupun material.
00:36Kawan-kawan semua, yang kedua yang ingin saya sampaikan, yang ingin kami sampaikan adalah,
00:41kami sudah mengedraf surat kami ke Komnas HAM.
00:45Dan insya Allah surat itu akan disampaikan nanti Senin,
00:49tetapi suratnya sudah tanggal 30 April ini.
00:52Karena berdasarkan tanggapan Komnas HAM, surat itu harus sudah disampaikan 15 hari kerja.
00:57Nah, 15 hari kerja itu insya Allah belum jatuh tempu pada tanggal 4 Mei nanti.
01:03Tapi suratnya sudah kami buat tertanggal 30, tapi soal teknis besok libur,
01:08maka kemudian baru akan disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti.
01:12Surat ini berisi mengenai catatan kami mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
01:20Sebagai contoh misalnya, lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara P19,
01:26yang lebih dari 70 hari, itu potensial untuk melanggar hak asasi manusia.
01:32Apalagi misalnya, pencekalan yang tanpa surat menyurat,
01:37tiba-tiba dicekal begitu saja, hampir 6 bulan ya.
01:40Kalau misalnya hitungannya sejak diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025,
01:46maka nanti pada tanggal 13 Mei nanti, itu sudah akan 6 bulan pencekalan.
01:55Kemudian wajib lapor juga begitu.
01:57Kalau pencekalan 6 bulan, wajib lapor, nggak ada aturannya.
02:02Jadi, tadi Dr. Tifa yang kita dengar adalah dia, dari rekan Ramdansha,
02:08dia mengatakan bahwa Dr. Tifa masih wajib lapor hari ini,
02:14dan kemudian dia bilang, ini berkasnya sudah di mana?
02:18Sudah dilimpahkan ke mana? Sudah kekejaksaan.
02:20Apakah saya tidak perlu wajib lapor lagi?
02:23Mengingat berkasnya sudah dilimpahkan kekejaksaan.
02:25Tapi kata penyidik, tetap wajib lapor.
02:29Padahal wajib lapor itu ya, walaupun kesannya sederhana,
02:32tapi sesungguhnya kan belenggu.
02:34Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana.
02:42Bayangkan kalau rumah Mas Roy itu di luar kota kan,
02:44adibatnya minta ampun.
02:46Itu mengenai surat kami ke Komnasan,
02:49dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi ya.
02:53Kemudian, kawan-kawan semua,
02:55kami juga menyampaikan surat ke Komisi 3 DPR.
03:01Surat itu sudah kami sampaikan pertanggal 29 April 2026.
03:09Kepada Komisi 3, dan saya juga sudah me-WA,
03:13bahkan melupakan Habib Rahman,
03:15unfortunately, kalau dulu dijawab sekarang enggak.
03:20Jadi, Bapak Adinda, karena masih muda ya,
03:23dan juga Saudara Habib Rahman,
03:27ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait dengan ijazah palsu,
03:34ingin menghadap Komisi 3 dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan.
03:38Ini suratnya saya bacakan nanti,
03:40atau Ramdan yang mau membacakan?
03:41Boleh.
03:41Nah, nanti Ramdan bacakan surat ke Komisi 3-nya ya.
03:45Oke.
03:46Kemudian, dan kami berharap bahwa Komisi 3 mau menerimakannya.
03:50Masa kasus biasa saja mau diterima,
03:52kasus yang begini enggak mau diterima ya kan?
03:55Ini menurut saya aneh,
03:56padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan,
03:58selama setahun ini,
03:59kasus ini menghiasi media massa,
04:01tetapi kok DPR Adam Ayem saja.
04:03Kemudian,
04:06tadi sudah kami katakan bahwa
04:09sekali lagi ya,
04:12Mas Roy dan Dr. Tifa mengatakan ya,
04:15tentu melalui kami kuasa hukumnya,
04:17atau penasihat hukumnya karena ini kasus pidana,
04:20kami minta hentikan kasus ini.
04:23Hentikan kasus ini,
04:24bukan karena Mas Roy dan Dr. Tifa minta maaf,
04:28bukan RJ, Resultat Justice,
04:30tetapi karena proses penyelidikan dan penyelidikan kasus ini
04:33sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
04:37Karena itu, kami minta hentikan.
04:40Soal bagaimana pembuktian ijasa Jokowi,
04:44ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai,
04:48yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut.
04:51Sudah ada forumnya,
04:53Minimal Citizen Lawsuit yang ada di Surakarta,
04:55yang saat ini masuk dalam tahap banding.
04:58Jadi masih ada mekanisme banding,
05:00karena kemarin itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh SNO,
05:03jadi walaupun pokok perkaranya diperiksa,
05:06toh putusannya tetap tidak dapat diterima oleh SNO,
05:09tidak mempertimbangkan pembuktian yang ada.
05:11Jadi,
05:12kawan-kawan semua,
05:13kalau ada yang mengatakan,
05:14kami sudah menang 4-0,
05:165-0 dan lain-lain,
05:16nggak ada.
05:17Karena belum ada forum pengadilan manapun,
05:20yang
05:21membuat putusan tentang
05:23asli tidaknya ijasa ini.
05:25Nah,
05:26hal yang sama,
05:27tidak akan terjadi juga pada
05:28seandainya kasus Mas Roy ini
05:31dilimpahkan ke pengadilan.
05:33Tidak akan ada juga
05:33pembuktian ijasa palsu atau asli.
05:35Yang ada adalah,
05:37Mas Roy bersalah melakukan fitnah atau tidak,
05:39bersalah melakukan
05:40ujalan kebencian atau tidak,
05:42bersalah melakukan
05:45pencemaran nama baik atau tidak,
05:46mengedit dokumen
05:47agar tampak asli atau
05:50tampak
05:51otentik atau tidak.
05:52Jadi,
05:53tidak akan ada yang namanya statement
05:55dari pengadilan bahwa
05:56ijasa itu asli atau palsu.
05:57Makanya,
05:58makanya saya pribadi ya,
06:00pernah mengatakan
06:01pendekatan off of the court
06:03di luar pengadilan
06:04untuk menyelesaikan kasus ini.
06:05Seperti yang dikatakan oleh
06:07Pak Yusuf Kala,
06:09ya tunjukkan saja ijasanya
06:11kalau memang yakin
06:12ada ijasa asli.
06:13Walaupun kemudian ada
06:14satu meme
06:16dari media sosial,
06:18saya katakan,
06:18tolong dengarkan ini.
06:20Kalau ijasa saya asli,
06:22ini pura-pura Jokowi,
06:23Pak Jokowi.
06:23Kalau ijasa saya asli,
06:25saya tidak perlu termul.
06:27Saya tidak perlu buzzer.
06:30Saya tidak perlu lawyer.
06:32Saya tidak perlu polisi.
06:34Saya tidak perlu pengadilan.
06:36Saya tidak perlu UGM.
06:38Saya tidak perlu mempermalukan
06:40saudara-anak dan
06:41saudara-anak keluarga saya.
06:44Saya tidak perlu
06:45tidak memerlukan keluar duit.
06:47Kalau ijasa palsu.
06:49Karena
06:49very easy.
06:51Kalau you have
06:51an original document,
06:52just to show
06:53to people
06:54and then
06:55selesai.
06:56Ya kan?
06:57Dan kalau seandainya
06:58memang kemudian
06:59mau diteliti,
07:00itu juga silakan.
07:02Ada yang mengatakan,
07:03Mas Roy mengatakan
07:0499,9%
07:07ijasa itu
07:08atau dokumen itu
07:09palsu.
07:10Nah ini subject to
07:11yang diteliti.
07:14Subject to
07:14yang diteliti.
07:15Dian Sandi kah?
07:17Iya kan?
07:17Dian Sandi ya?
07:17Dian Sandi.
07:18Dian Sandi.
07:19Tetapi,
07:20kalau misalnya yang Dian Sandi itu
07:21didenai bahwa itu bukan
07:22yang original,
07:23please,
07:24Pak Jokowi tunjukkan
07:25yang originalnya
07:26biar Mas Roy
07:27yang membuktikannya.
07:28Kan tidak mungkin
07:30kalau yang
07:30yang diakui sebagai original
07:31tidak pernah ditunjukkan
07:32lalu tiba-tiba
07:33beban pembuktian
07:34diberikan kepada Mas Roy.
07:36Kalau mau fair,
07:37ya buka,
07:38lalu kemudian dibuktikan
07:40sama-sama.
07:41Itu namanya fair.
07:42Masa yang menuding,
07:44yang membuktikan.
07:45Tapi dia tidak mau
07:46buka dokumennya.
07:47Iya kan?
07:48Jadi itu dagelan namanya.
07:50Kemudian,
07:52berikutnya adalah
07:55apa lagi tadi ya?
08:01Perkembangan pelimpahan.
08:02Perkembangan pelimpahan sudah.
08:05Kemudian,
08:07nanti temuan baru Mas Roy,
08:10silakan kita beri kesempatan
08:11kepada Mas Roy.
08:12Jadi kawan-kawan semua,
08:14itu yang bisa saya sampaikan
08:15nanti kalau ada kekurangan
08:16akan ditambahkan
08:17Rekan Zaya
08:18dan mungkin Ramdan
08:19akan membacakan dulu
08:20surat kita kepada
08:21Komisi 3 DPR.
08:23Nanti Mas Didi
08:24setelah itu menambahkan
08:25hal-hal yang sifatnya
08:27substantif dan material.
08:28Silakan.
08:28Terima kasih.
08:31Rekan Revli Harun,
08:33kawan-kawan semua.
08:34Ini
08:35kita sudah sampaikan
08:37surat kepada
08:38Komisi 3 DPR RI
08:39dan ini sebenarnya
08:40ada surat yang kesekian.
08:42Artinya kami sudah
08:43melakukan
08:43bersurat
08:44tetapi atas nama
08:46institusi yang sebelumnya
08:48misalnya Bala RRT
08:49tapi sekarang hanya
08:50Troya ya.
09:00Troy
09:01tapi saya akan bacakan
09:02surat ini
09:03pada kawan-kawan semua.
09:04Pada yang terhormat
09:06Bapak Habibur Rahman
09:07S.A.M.H
09:08Ketua Komisi 3 DPR RI
09:10di Jakarta
09:10perihal
09:11permohonan
09:13rapat dengan
09:13pendapat umum
09:14RDPU
09:15dengan Komisi 3 DPR RI.
09:17Dengan hormat
09:18kami sampaikan salam
09:19dan semoga
09:20Bapak Habibur Rahman
09:21selalu dalam lindungan
09:22Allah SWT
09:23dalam menjalankan
09:24tugas konstitusional.
09:26Sehubungan dengan
09:27pelanggaran hukum
09:28yang dilakukan
09:28penyidik
09:29Poldam Metro Jaya
09:31dalam melakukan
09:32penyidikan
09:33atas laporan
09:33Polisi Joko Widodo
09:35pada tanggal
09:3630 April 2025
09:37dalam dugaan
09:39tindak pidana
09:40pencemaran
09:40nama baik
09:41atau fitnah
09:42yang saat ini
09:43sudah ada
09:44dalam tahap
09:44pra-penuntutan.
09:46Dengan ini
09:46kami menyampaikan
09:47permohonan audiensi
09:49dengan Komisi 3 DPR RI
09:51untuk menyampaikan
09:52aspirasi kami
09:53sebagai warga negara
09:55yang menjadi korban
09:56pelanggaran hukum.
09:57Kami mengharapkan
09:58peran Komisi 3 DPR RI
10:00untuk menjalankan
10:01fungsi pengawasan
10:02atas proses penegakan
10:04hukum yang melanggar
10:051. Undang-Undang
10:07Nomor 1
10:07tahun 2023
10:08tentang
10:09Kitab Undang-Undang
10:10Hukum Pidana
10:11KHOP yang baru
10:12Undang-Undang
10:14Nomor 20
10:14tahun 2025
10:15tentang Kitab
10:17Undang-Undang
10:17Hukum
10:18Acara Pidana
10:19Kemudian
10:20Undang-Undang
10:20Nomor 11
10:21tahun 2008
10:22tentang informasi
10:23dan transaksi
10:24elektronik
10:24sebagaimana
10:25telah diubah
10:26dengan Undang-Undang
10:27Nomor 1
10:27tahun 2024
10:28dan Undang-Undang
10:3031
10:31tahun 2014
10:32tentang perlindungan
10:33saksi dan korban
10:34oleh penyidik
10:35Polda Metro Jaya.
10:37Besar harapan kami
10:38semoga permohonan
10:40audiensi ini
10:41dapat diterima
10:41untuk diagendakan
10:43dalam rapat
10:44dengan pendapat umum
10:45DPR RI
10:46terkait kasus
10:47hukum yang kami hadapi
10:48karena yang kami
10:50dapatkan informasinya
10:51masa persidangan
10:53akan dimulai kembali
10:53pada tanggal
10:5412 Mei
10:552026
10:56sehingga kami
10:57berharap
10:57di masa-masa
11:00persidangan awal
11:00kami sudah diterima
11:02karena ini terkait
11:02dengan soal
11:03kepastian hukum.
11:05Berikutnya
11:06demikian
11:06surat ini dibuat
11:07untuk menjadi
11:08pertimbangan Bapak
11:09untuk menerima kami
11:10atas penghatiannya
11:11diucapkan terima kasih
11:12hormat kami
11:15KRMT
11:15Suryo Noto Diprojo
11:17ditandatangani
11:18dan kemudian
11:19Dr. Tivouizia Tiasuma
11:21ditandatangani.
11:23Nah untuk itu
11:24ini sudah kami
11:26sampaikan
11:27terdeliver dengan baik
11:28dan berharap
11:30semoga
11:31Ketua Komisi
11:313 DPR RI
11:32atau Wakil Ketua Komisi
11:34bisa menerima kami
11:35sehingga kami
11:36bisa menyampaikan
11:37segala hal
11:38terkait dengan
11:39prinsipel kami.
11:41Demikian.
11:41Makasih.
11:42Oke ya
11:43tadi surat kepada DPR
11:44ada yang mengatakan
11:45begini
11:46wah ini Mas Roy
11:46sama Dr. Tiva
11:47minta kasus
11:49perkara dihentikan
11:50karena tidak
11:50ada buktinya.
11:51Ah ngacau itu.
11:52Buktinya seabrek
11:53mulai dari dokumen
11:56Dian Sandi
11:56dokumen
11:57Sigi Sunarta
11:58dokumen
11:59Dirti Pidum
12:00kemudian dokumen
12:01dari
12:02KPUD
12:03dan KPU Jakarta
12:05KPU RI
12:06kemudian
12:07fenomena
12:07Kasmujo
12:08kemudian
12:09berangkali
12:10709 dokumen
12:11yang sedang kami
12:12minta daftarnya
12:13melalui
12:13gugatan atau permohonan kami
12:15nanti ke
12:16Komisi Informasi Pusat
12:17jadi kalau dibilang
12:19tidak ada buktinya
12:20banyak sekali buktinya
12:21bahkan
12:21waktu Dirti Pidum
12:23mengadakan press conference
12:24baru ketahuan
12:25ternyata
12:26Joko Widodo itu
12:27cuma tamat
12:27sarjana muda
12:28tapi apakah
12:29Joko Widodo itu
12:30sama dengan
12:31Jokowi Presiden
12:32nah ini juga
12:32persoalannya
12:37menemani pagi Anda
12:38dengan informasi
12:39terbaru
12:40satu langkah
12:41lebih dekat
12:42satu langkah
12:42lebih mencerahkan
12:44saksikan
12:45Sapa Indonesia
12:46pagi
12:47di Kompas TV
12:47channel 11
12:48di televisi Anda
12:51Sampai jumpa di video selanjutnya
12:52selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan