00:00Akan berkirim surat lagi yang memperdalam hal-hal yang sifatnya material.
00:04Karena pada waktu kami menghadap Jampidum atau Wakil Jaksa Agung,
00:09karena dua rangkap jabatan,
00:12kami sudah sampaikan surat yang kami sampaikan ke Kejati DKI.
00:15Nah, surat ke Kejati DKI itu memang baru berisi hal-hal yang sifatnya formil.
00:20Nah, material yang akan kami susulkan tidak hanya ke Kejaksaan Agung,
00:23tapi juga pada Kejaksaan Tinggi DKI dan pada penyidik Polda Metro Jaya.
00:27Begitu ya, untuk melengkapi, saling melengkapi apa yang menjadi perkembangan kasus ini.
00:34Baik secara formil maupun material.
00:36Kawan-kawan semua, yang kedua yang ingin saya sampaikan, yang ingin kami sampaikan adalah,
00:41kami sudah mengedraf surat kami ke Komnas HAM.
00:45Dan insya Allah surat itu akan disampaikan nanti Senin,
00:49tetapi suratnya sudah tanggal 30 April ini.
00:52Karena berdasarkan tanggapan Komnas HAM, surat itu harus sudah disampaikan 15 hari kerja.
00:57Nah, 15 hari kerja itu insya Allah belum jatuh tempu pada tanggal 4 Mei nanti.
01:03Tapi suratnya sudah kami buat tertanggal 30, tapi soal teknis besok libur,
01:08maka kemudian baru akan disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti.
01:12Surat ini berisi mengenai catatan kami mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia.
01:20Sebagai contoh misalnya, lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara P19,
01:26yang lebih dari 70 hari, itu potensial untuk melanggar hak asasi manusia.
01:32Apalagi misalnya, pencekalan yang tanpa surat menyurat,
01:37tiba-tiba dicekal begitu saja, hampir 6 bulan ya.
01:40Kalau misalnya hitungannya sejak diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025,
01:46maka nanti pada tanggal 13 Mei nanti, itu sudah akan 6 bulan pencekalan.
01:55Kemudian wajib lapor juga begitu.
01:57Kalau pencekalan 6 bulan, wajib lapor, nggak ada aturannya.
02:02Jadi, tadi Dr. Tifa yang kita dengar adalah dia, dari rekan Ramdansha,
02:08dia mengatakan bahwa Dr. Tifa masih wajib lapor hari ini,
02:14dan kemudian dia bilang, ini berkasnya sudah di mana?
02:18Sudah dilimpahkan ke mana? Sudah kekejaksaan.
02:20Apakah saya tidak perlu wajib lapor lagi?
02:23Mengingat berkasnya sudah dilimpahkan kekejaksaan.
02:25Tapi kata penyidik, tetap wajib lapor.
02:29Padahal wajib lapor itu ya, walaupun kesannya sederhana,
02:32tapi sesungguhnya kan belenggu.
02:34Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana.
02:42Bayangkan kalau rumah Mas Roy itu di luar kota kan,
02:44adibatnya minta ampun.
02:46Itu mengenai surat kami ke Komnasan,
02:49dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi ya.
02:53Kemudian, kawan-kawan semua,
02:55kami juga menyampaikan surat ke Komisi 3 DPR.
03:01Surat itu sudah kami sampaikan pertanggal 29 April 2026.
03:09Kepada Komisi 3, dan saya juga sudah me-WA,
03:13bahkan melupakan Habib Rahman,
03:15unfortunately, kalau dulu dijawab sekarang enggak.
03:20Jadi, Bapak Adinda, karena masih muda ya,
03:23dan juga Saudara Habib Rahman,
03:27ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait dengan ijazah palsu,
03:34ingin menghadap Komisi 3 dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan.
03:38Ini suratnya saya bacakan nanti,
03:40atau Ramdan yang mau membacakan?
03:41Boleh.
03:41Nah, nanti Ramdan bacakan surat ke Komisi 3-nya ya.
03:45Oke.
03:46Kemudian, dan kami berharap bahwa Komisi 3 mau menerimakannya.
03:50Masa kasus biasa saja mau diterima,
03:52kasus yang begini enggak mau diterima ya kan?
03:55Ini menurut saya aneh,
03:56padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan,
03:58selama setahun ini,
03:59kasus ini menghiasi media massa,
04:01tetapi kok DPR Adam Ayem saja.
04:03Kemudian,
04:06tadi sudah kami katakan bahwa
04:09sekali lagi ya,
04:12Mas Roy dan Dr. Tifa mengatakan ya,
04:15tentu melalui kami kuasa hukumnya,
04:17atau penasihat hukumnya karena ini kasus pidana,
04:20kami minta hentikan kasus ini.
04:23Hentikan kasus ini,
04:24bukan karena Mas Roy dan Dr. Tifa minta maaf,
04:28bukan RJ, Resultat Justice,
04:30tetapi karena proses penyelidikan dan penyelidikan kasus ini
04:33sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
04:37Karena itu, kami minta hentikan.
04:40Soal bagaimana pembuktian ijasa Jokowi,
04:44ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai,
04:48yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut.
04:51Sudah ada forumnya,
04:53Minimal Citizen Lawsuit yang ada di Surakarta,
04:55yang saat ini masuk dalam tahap banding.
04:58Jadi masih ada mekanisme banding,
05:00karena kemarin itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh SNO,
05:03jadi walaupun pokok perkaranya diperiksa,
05:06toh putusannya tetap tidak dapat diterima oleh SNO,
05:09tidak mempertimbangkan pembuktian yang ada.
05:11Jadi,
05:12kawan-kawan semua,
05:13kalau ada yang mengatakan,
05:14kami sudah menang 4-0,
05:165-0 dan lain-lain,
05:16nggak ada.
05:17Karena belum ada forum pengadilan manapun,
05:20yang
05:21membuat putusan tentang
05:23asli tidaknya ijasa ini.
05:25Nah,
05:26hal yang sama,
05:27tidak akan terjadi juga pada
05:28seandainya kasus Mas Roy ini
05:31dilimpahkan ke pengadilan.
05:33Tidak akan ada juga
05:33pembuktian ijasa palsu atau asli.
05:35Yang ada adalah,
05:37Mas Roy bersalah melakukan fitnah atau tidak,
05:39bersalah melakukan
05:40ujalan kebencian atau tidak,
05:42bersalah melakukan
05:45pencemaran nama baik atau tidak,
05:46mengedit dokumen
05:47agar tampak asli atau
05:50tampak
05:51otentik atau tidak.
05:52Jadi,
05:53tidak akan ada yang namanya statement
05:55dari pengadilan bahwa
05:56ijasa itu asli atau palsu.
05:57Makanya,
05:58makanya saya pribadi ya,
06:00pernah mengatakan
06:01pendekatan off of the court
06:03di luar pengadilan
06:04untuk menyelesaikan kasus ini.
06:05Seperti yang dikatakan oleh
06:07Pak Yusuf Kala,
06:09ya tunjukkan saja ijasanya
06:11kalau memang yakin
06:12ada ijasa asli.
06:13Walaupun kemudian ada
06:14satu meme
06:16dari media sosial,
06:18saya katakan,
06:18tolong dengarkan ini.
06:20Kalau ijasa saya asli,
06:22ini pura-pura Jokowi,
06:23Pak Jokowi.
06:23Kalau ijasa saya asli,
06:25saya tidak perlu termul.
06:27Saya tidak perlu buzzer.
06:30Saya tidak perlu lawyer.
06:32Saya tidak perlu polisi.
06:34Saya tidak perlu pengadilan.
06:36Saya tidak perlu UGM.
06:38Saya tidak perlu mempermalukan
06:40saudara-anak dan
06:41saudara-anak keluarga saya.
06:44Saya tidak perlu
06:45tidak memerlukan keluar duit.
06:47Kalau ijasa palsu.
06:49Karena
06:49very easy.
06:51Kalau you have
06:51an original document,
06:52just to show
06:53to people
06:54and then
06:55selesai.
06:56Ya kan?
06:57Dan kalau seandainya
06:58memang kemudian
06:59mau diteliti,
07:00itu juga silakan.
07:02Ada yang mengatakan,
07:03Mas Roy mengatakan
07:0499,9%
07:07ijasa itu
07:08atau dokumen itu
07:09palsu.
07:10Nah ini subject to
07:11yang diteliti.
07:14Subject to
07:14yang diteliti.
07:15Dian Sandi kah?
07:17Iya kan?
07:17Dian Sandi ya?
07:17Dian Sandi.
07:18Dian Sandi.
07:19Tetapi,
07:20kalau misalnya yang Dian Sandi itu
07:21didenai bahwa itu bukan
07:22yang original,
07:23please,
07:24Pak Jokowi tunjukkan
07:25yang originalnya
07:26biar Mas Roy
07:27yang membuktikannya.
07:28Kan tidak mungkin
07:30kalau yang
07:30yang diakui sebagai original
07:31tidak pernah ditunjukkan
07:32lalu tiba-tiba
07:33beban pembuktian
07:34diberikan kepada Mas Roy.
07:36Kalau mau fair,
07:37ya buka,
07:38lalu kemudian dibuktikan
07:40sama-sama.
07:41Itu namanya fair.
07:42Masa yang menuding,
07:44yang membuktikan.
07:45Tapi dia tidak mau
07:46buka dokumennya.
07:47Iya kan?
07:48Jadi itu dagelan namanya.
07:50Kemudian,
07:52berikutnya adalah
07:55apa lagi tadi ya?
08:01Perkembangan pelimpahan.
08:02Perkembangan pelimpahan sudah.
08:05Kemudian,
08:07nanti temuan baru Mas Roy,
08:10silakan kita beri kesempatan
08:11kepada Mas Roy.
08:12Jadi kawan-kawan semua,
08:14itu yang bisa saya sampaikan
08:15nanti kalau ada kekurangan
08:16akan ditambahkan
08:17Rekan Zaya
08:18dan mungkin Ramdan
08:19akan membacakan dulu
08:20surat kita kepada
08:21Komisi 3 DPR.
08:23Nanti Mas Didi
08:24setelah itu menambahkan
08:25hal-hal yang sifatnya
08:27substantif dan material.
08:28Silakan.
08:28Terima kasih.
08:31Rekan Revli Harun,
08:33kawan-kawan semua.
08:34Ini
08:35kita sudah sampaikan
08:37surat kepada
08:38Komisi 3 DPR RI
08:39dan ini sebenarnya
08:40ada surat yang kesekian.
08:42Artinya kami sudah
08:43melakukan
08:43bersurat
08:44tetapi atas nama
08:46institusi yang sebelumnya
08:48misalnya Bala RRT
08:49tapi sekarang hanya
08:50Troya ya.
09:00Troy
09:01tapi saya akan bacakan
09:02surat ini
09:03pada kawan-kawan semua.
09:04Pada yang terhormat
09:06Bapak Habibur Rahman
09:07S.A.M.H
09:08Ketua Komisi 3 DPR RI
09:10di Jakarta
09:10perihal
09:11permohonan
09:13rapat dengan
09:13pendapat umum
09:14RDPU
09:15dengan Komisi 3 DPR RI.
09:17Dengan hormat
09:18kami sampaikan salam
09:19dan semoga
09:20Bapak Habibur Rahman
09:21selalu dalam lindungan
09:22Allah SWT
09:23dalam menjalankan
09:24tugas konstitusional.
09:26Sehubungan dengan
09:27pelanggaran hukum
09:28yang dilakukan
09:28penyidik
09:29Poldam Metro Jaya
09:31dalam melakukan
09:32penyidikan
09:33atas laporan
09:33Polisi Joko Widodo
09:35pada tanggal
09:3630 April 2025
09:37dalam dugaan
09:39tindak pidana
09:40pencemaran
09:40nama baik
09:41atau fitnah
09:42yang saat ini
09:43sudah ada
09:44dalam tahap
09:44pra-penuntutan.
09:46Dengan ini
09:46kami menyampaikan
09:47permohonan audiensi
09:49dengan Komisi 3 DPR RI
09:51untuk menyampaikan
09:52aspirasi kami
09:53sebagai warga negara
09:55yang menjadi korban
09:56pelanggaran hukum.
09:57Kami mengharapkan
09:58peran Komisi 3 DPR RI
10:00untuk menjalankan
10:01fungsi pengawasan
10:02atas proses penegakan
10:04hukum yang melanggar
10:051. Undang-Undang
10:07Nomor 1
10:07tahun 2023
10:08tentang
10:09Kitab Undang-Undang
10:10Hukum Pidana
10:11KHOP yang baru
10:12Undang-Undang
10:14Nomor 20
10:14tahun 2025
10:15tentang Kitab
10:17Undang-Undang
10:17Hukum
10:18Acara Pidana
10:19Kemudian
10:20Undang-Undang
10:20Nomor 11
10:21tahun 2008
10:22tentang informasi
10:23dan transaksi
10:24elektronik
10:24sebagaimana
10:25telah diubah
10:26dengan Undang-Undang
10:27Nomor 1
10:27tahun 2024
10:28dan Undang-Undang
10:3031
10:31tahun 2014
10:32tentang perlindungan
10:33saksi dan korban
10:34oleh penyidik
10:35Polda Metro Jaya.
10:37Besar harapan kami
10:38semoga permohonan
10:40audiensi ini
10:41dapat diterima
10:41untuk diagendakan
10:43dalam rapat
10:44dengan pendapat umum
10:45DPR RI
10:46terkait kasus
10:47hukum yang kami hadapi
10:48karena yang kami
10:50dapatkan informasinya
10:51masa persidangan
10:53akan dimulai kembali
10:53pada tanggal
10:5412 Mei
10:552026
10:56sehingga kami
10:57berharap
10:57di masa-masa
11:00persidangan awal
11:00kami sudah diterima
11:02karena ini terkait
11:02dengan soal
11:03kepastian hukum.
11:05Berikutnya
11:06demikian
11:06surat ini dibuat
11:07untuk menjadi
11:08pertimbangan Bapak
11:09untuk menerima kami
11:10atas penghatiannya
11:11diucapkan terima kasih
11:12hormat kami
11:15KRMT
11:15Suryo Noto Diprojo
11:17ditandatangani
11:18dan kemudian
11:19Dr. Tivouizia Tiasuma
11:21ditandatangani.
11:23Nah untuk itu
11:24ini sudah kami
11:26sampaikan
11:27terdeliver dengan baik
11:28dan berharap
11:30semoga
11:31Ketua Komisi
11:313 DPR RI
11:32atau Wakil Ketua Komisi
11:34bisa menerima kami
11:35sehingga kami
11:36bisa menyampaikan
11:37segala hal
11:38terkait dengan
11:39prinsipel kami.
11:41Demikian.
11:41Makasih.
11:42Oke ya
11:43tadi surat kepada DPR
11:44ada yang mengatakan
11:45begini
11:46wah ini Mas Roy
11:46sama Dr. Tiva
11:47minta kasus
11:49perkara dihentikan
11:50karena tidak
11:50ada buktinya.
11:51Ah ngacau itu.
11:52Buktinya seabrek
11:53mulai dari dokumen
11:56Dian Sandi
11:56dokumen
11:57Sigi Sunarta
11:58dokumen
11:59Dirti Pidum
12:00kemudian dokumen
12:01dari
12:02KPUD
12:03dan KPU Jakarta
12:05KPU RI
12:06kemudian
12:07fenomena
12:07Kasmujo
12:08kemudian
12:09berangkali
12:10709 dokumen
12:11yang sedang kami
12:12minta daftarnya
12:13melalui
12:13gugatan atau permohonan kami
12:15nanti ke
12:16Komisi Informasi Pusat
12:17jadi kalau dibilang
12:19tidak ada buktinya
12:20banyak sekali buktinya
12:21bahkan
12:21waktu Dirti Pidum
12:23mengadakan press conference
12:24baru ketahuan
12:25ternyata
12:26Joko Widodo itu
12:27cuma tamat
12:27sarjana muda
12:28tapi apakah
12:29Joko Widodo itu
12:30sama dengan
12:31Jokowi Presiden
12:32nah ini juga
12:32persoalannya
12:37menemani pagi Anda
12:38dengan informasi
12:39terbaru
12:40satu langkah
12:41lebih dekat
12:42satu langkah
12:42lebih mencerahkan
12:44saksikan
12:45Sapa Indonesia
12:46pagi
12:47di Kompas TV
12:47channel 11
12:48di televisi Anda
12:51Sampai jumpa di video selanjutnya
12:52selamat menikmati
Komentar