00:00Sekali lagi, Mas Roy dan Dr. Tifa mengatakan, tentu melalui kami, kuasa hukumnya, atau penasihat hukumnya karena ini kasus pidana,
00:11kami minta hentikan kasus ini.
00:13Hentikan kasus ini, bukan karena Mas Roy dan Dr. Tifa minta maaf, bukan RJ, Resultat Justice, tetapi karena proses penyelidikan
00:23dan penyelidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:28Karena itu, kami minta hentikan. Soal bagaimana pembuktian ijasa Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai,
00:38yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut.
00:42Sudah ada forumnya, Minimal Citizen Lawsuit yang ada di Surakarta, yang saat ini masuk dalam tahap banding.
00:49Jadi masih ada mekanisme banding karena kemarin itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh SNO, jadi walaupun pokok perkaranya diperiksa,
00:57toh putusannya tetap tidak dapat diterima oleh SNO, tidak mempertimbangkan pembuktian yang ada.
01:02Jadi, kawan-kawan semua, kalau ada yang mengatakan, kami sudah menang 4-0, 5-0 dan lain-lain, nggak ada.
01:08Karena belum ada forum pengadilan manapun yang membuat putusan tentang asli tidaknya ijasa ini.
01:16Nah, hal yang sama tidak akan terjadi juga pada seandainya kasus Mas Roy ini dilimpahkan ke pengadilan.
01:23Tidak akan ada juga pembuktian ijasa palsu atau asli.
01:26Yang ada adalah Mas Roy bersalah melakukan fitnah atau tidak, bersalah melakukan ujalan kebencian atau tidak,
01:33bersalah melakukan pencemaran nama baik atau tidak, mengedit dokumen agar tampak asli atau tampak otentik atau tidak.
01:43Jadi, tidak akan ada yang namanya statement dari pengadilan bahwa ijasa itu asli atau palsu.
01:48Makanya, saya pribadi ya, pernah mengatakan pendekatan off of the court di luar pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini.
01:56Seperti yang dikatakan oleh Pak Yusuf Kala, ya tunjukkan saja ijasanya kalau memang yakin ada ijasa asli.
02:04Walaupun kemudian ada satu meme dari media sosial, saya katakan, tolong dengarkan ini.
02:11Kalau ijasa saya asli, ini sepura-pura Jokowi, Pak Jokowi.
02:14Kalau ijasa saya asli, saya tidak perlu termul.
02:18Saya tidak perlu buzzer.
02:21Saya tidak perlu lawyer.
02:23Saya tidak perlu polisi.
02:24Saya tidak perlu pengadilan.
02:26Saya tidak perlu UGM.
02:28Saya tidak perlu mempermalukan sanak, saudara, anak, dan saudara, dan anak keluarga saya.
02:35Saya tidak perlu, tidak memerlukan keluar duit.
02:38Kalau ijasa palsu.
02:40Karena, very easy.
02:41If you have an original document, just to show to people, and then, selesai.
02:47Ya kan?
02:48Dan, kalau seandainya memang kemudian mau diteliti, itu juga silakan.
02:53Ada yang mengatakan, Mas Roy mengatakan 99,9 persen ijasa itu atau dokumen itu palsu.
03:01Nah, ini subject to yang diteliti.
03:04Subject to yang diteliti.
03:05Dian Sandi kah?
03:07Ya kan, Dian Sandi ya?
03:08Dian Sandi.
03:08Dian Sandi.
03:10Tetapi, kalau misalnya yang Dian Sandi itu didenai bahwa itu bukan yang original, please.
03:14Pak Jokowi tunjukkan yang originalnya biar Mas Roy yang membuktikannya.
03:19Kan tidak mungkin.
03:20Kalau yang diakui sebagai original tidak pernah ditunjukkan, lalu tiba-tiba beban pembuktian diberikan kepada Mas Roy.
03:26Kalau mau fair, ya buka.
03:29Lalu kemudian dibuktikan sama-sama.
03:31Itu namanya fair.
03:32Masa yang menuding, yang membuktikan.
03:36Tapi dia tidak mau buka dokumennya.
03:38Ya kan?
03:38Jadi itu dagelan namanya.
03:40Oke.
03:43Kemudian, berikutnya adalah...
03:46Apa lagi tadi ya?
03:52Perkembangan pelimpahan sudah.
03:57Kemudian, nanti temuan baru Mas Roy.
04:00Silahkan kita beri kesempatan kepada Mas Roy.
04:03Jadi, kawan-kawan semua, itu yang bisa saya sampai.
04:05Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar