- 4 jam yang lalu
- #roysuryo
- #kasusijazah
- #jokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia meminta agar kasus ijazah segera dihentikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Refly Harun.
Refly menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga Respons Kuasa Hukum Soal Tifa Sebut RJ Taktik Jokowi Pecah Belah Kubu Roy Suryo CS di https://www.kompas.tv/nasional/665207/respons-kuasa-hukum-soal-tifa-sebut-rj-taktik-jokowi-pecah-belah-kubu-roy-suryo-cs
#roysuryo #kasusijazah #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666531/roy-suryo-cs-minta-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-refly-kami-punya-bukti-seabrek
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Refly Harun.
Refly menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga Respons Kuasa Hukum Soal Tifa Sebut RJ Taktik Jokowi Pecah Belah Kubu Roy Suryo CS di https://www.kompas.tv/nasional/665207/respons-kuasa-hukum-soal-tifa-sebut-rj-taktik-jokowi-pecah-belah-kubu-roy-suryo-cs
#roysuryo #kasusijazah #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666531/roy-suryo-cs-minta-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-refly-kami-punya-bukti-seabrek
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Wakil jasa agung atau merangkap Jambidum
00:02Kami juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya material
00:06Jadi kami mempermasalahkan misalnya penerapan pasal 35
00:10Pertama kali 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008
00:14Tentang informasi dan transaksi elektronik
00:17Dengan ancaman 12 tahun penjara
00:19Kami juga mempermasalahkan penerapan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE yang sama
00:25Karena kami menganggap itu penyelundupan hukum
00:28Dan sudah disampaikan jalurnya melalui gugatan citizen lawsuit di pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:34Karena pengenaan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang dilaporkan
00:41Dan memang tidak ada pembahasannya sama sekali
00:44Mas Didit sebagai ahli ketika dimintai keterangan
00:47Itu tidak mendapatkan keterangan apapun tentang mengapa pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 itu dikenakan
00:55Kawan-kawan sekalian
00:56Demikian juga pengenaan undang-undang ITE lainnya
01:00Pasal 27A
01:01Pasal 28 ayat 2
01:03Kami menganggap hal tersebut juga tidak patut dikenakan kepada klien kami
01:09Baik Mas Roy maupun Dr. Tifa
01:11Bahkan untuk pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE
01:15Yaitu undang-undang nomor 1 2024
01:18Ada semacam kebingungan
01:22Semacam hal-hal yang conflicting
01:25Kenapa?
01:26Karena pasal 28 ayat 2 itu sudah dicabut
01:30Dengan undang-undang tahun 2023 itu undang-undang KUHP
01:34Undang-undang nomor 1 tahun 2023
01:39Tetapi ternyata pada tahun 2024 ada perubahan undang-undang ITE
01:43Yang menghidupkan lagi pasal 28 ayat 2
01:47Pertanyaannya adalah karena undang-undang KUHP ini baru diberlaku pada tahun 2026
01:54Mana sesungguh yang mau diacu
01:56Karena ini berkonsekuensi pada ancaman hukuman
02:00Kalau menurut KUHP baru ancaman hukumannya 4 tahun
02:04Tapi kalau menurut undang-undang nomor 1 tahun 2024
02:07Ancaman hukumannya 6 tahun
02:09Karena ini sangat menentukan
02:11Karena menentukan orang bisa ditahan atau tidak
02:13Demikian juga pengenaan mengenai pasal fitnah dan pencemaran nama baik
02:19Kalau pencemaran nama baik kita sudah tahu kawan-kawan semua
02:22Bahwa tidak bisa dikenakan terhadap apa-apa yang menjadi keputusan atau kepentingan publik
02:27Atau public domain
02:29Dan kita tahu bahwa untuk kepentingan publik itu tidak berlaku pasal pencemaran nama baik
02:34Dan itu sudah di-state oleh putusan KIP, Komisi Informasi Pusat
02:40Bahwa soal ijazah ini adalah soal yang terkait dengan kepentingan publik atau public domain
02:45Dan sebelumnya dalam undang-undang kebebasan informasi publik juga dinyatakan sebagai public domain
02:50Jadi lengkap bahkan
02:52Nah itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formal dan secara material
02:57Selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidun
03:03Jaksa Agung Tindak Pidana Umum
03:05Hal-hal lain yang kami sampaikan adalah kondisi Mas Roy
03:09Kondisi Dr. Tifa
03:10Di mana kami katakan dua orang ini adalah dua orang yang bermanfaat di republik ini
03:17Mas Roy ini adalah ahli telematika
03:20Yang sering dimintai orang untuk memberikan keterangan ahli dalam kasus-kasus yang terkait dengan masalah telematika
03:29Dimintai negara juga
03:30Dimintai negara
03:31Dan sebelum kita semua ini mentas disini
03:35Kita sudah mendengar nama Mas Roy
03:37Terutama kalau di infotainment
03:39Di infotainment menurut pakar telematika
03:42Video itu asli
03:44Jadi mereka dia ini menonton video juga
03:47Dr. Tifa kita tahu kondisinya saat ini sedang mengambil dua PhD sekaligus
03:53Kami sampaikan juga kepada Wakil Jaksa Agung
03:55Karena itu ini crucial time bagi Dr. Tifa untuk mencari 2 PhD-nya di tengah kasus yang seharusnya tidak menimpanya
04:05Karena ini dibawah kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan
04:09Tapi toh tetap diancam hukuman 12 tahun penjara
04:11Jadi kami sampaikan juga kondisi kedua tersangka ini
04:16Dan tentu saja kita coba lihat Roy Surio dan Dr. Tifa
04:21Apakah beliau berdua ini penjahat yang memang patut diganjar hukuman 12 tahun penjara
04:26Itu kami sampaikan kepada Wakil Jaksa Agung
04:29Itu yang terkait dengan audiensi kami pada Kejaksaan Agung
04:33Nanti kami akan berkirim surat lagi yang memperdalam hal-hal yang sifatnya material
04:39Karena pada waktu kami menghadap Jampidum atau Wakil Jaksa Agung
04:44Karena dua rangkap jabatan
04:46Kami sudah sampaikan surat yang kami sampaikan ke Kejati DKI
04:50Nah surat ke Kejati DKI itu memang baru berisi hal-hal yang sifatnya formil
04:55Nah material akan kami susulkan tidak hanya ke Kejaksaan Agung
04:58Tapi juga pada Kejaksaan Tinggi DKI dan pada penyidik Polda Metro Jaya
05:02Begitu ya
05:03Untuk melengkapi, saling melengkapi apa yang menjadi perkembangan kasus ini
05:08Baik secara formil maupun material
05:11Kawan-kawan semua yang kedua yang ingin saya sampaikan
05:14Yang ingin kami sampaikan adalah
05:16Kami sudah mengedraf surat kami ke Komnas HAM
05:20Dan insya Allah surat itu akan disampaikan nanti Senin
05:24Tetapi suratnya sudah tanggal 30 April ini
05:27Karena berdasarkan tanggapan Komnas HAM
05:29Surat itu harus sudah disampaikan 15 hari kerja
05:32Nah 15 hari kerja itu insya Allah
05:35Belum jatuh tempu pada tanggal 4 Mei nanti
05:38Tetapi suratnya sudah kami buat tertanggal 30
05:40Tapi soal teknis besok libur
05:42Maka kemudian baru akan disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti
05:47Surat ini berisi
05:48Mengenai catatan kami mengenai
05:52Kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia
05:55Sebagai contoh misalnya
05:57Lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara P19
06:01Yang lebih dari 70 hari
06:03Itu potensial untuk melanggar hak asasi manusia
06:06Apalagi misalnya
06:07Pencekalan
06:10Yang tanpa surat menyurat
06:12Tiba-tiba dicekal begitu saja
06:14Hampir 6 bulan ya
06:15Kalau misalnya hitungannya sejak diperiksa sebagai
06:18Tersangka pada tanggal 13 November 2021
06:21Maka nanti pada tanggal 13 Mei nanti
06:24Itu sudah akan 6 bulan
06:26Pencekalan
06:29Pencekalan ya
06:30Kemudian wajib lapor juga begitu
06:32Kalau pencekalan 6 bulan wajib lapor
06:34Tidak ada aturannya
06:35Jadi
06:37Tadi dokter Tifa yang kita dengar adalah
06:40Dia
06:40Dari rekan Ramdansa
06:43Dia mengatakan bahwa
06:44Dokter Tifa
06:46Masih wajib lapor hari ini
06:48Dan kemudian
06:50Dia bilang
06:51Ini berkasnya sudah dimana
06:53Sudah dilimpahkan kemana
06:54Sudah kekejaksaan
06:55Apakah saya tidak perlu wajib lapor lagi
06:58Mengingat berkasnya sudah dilimpahkan kekejaksaan
07:01Tapi kata penyidik
07:02Tetap
07:03Wajib lapor
07:04Padahal wajib lapor itu ya
07:06Walaupun kesannya sederhana
07:07Tapi sesungguhnya kan belenggu
07:09Semacam
07:10Rantai bagi
07:11Apa
07:12Bagi
07:13Tersangka
07:14Untuk tidak bisa pergi kemana-mana
07:16Bayangkan kalau rumah Mas Roy itu di luar kota kan
07:19Ribetnya minta ampun
07:20Itu
07:21Mengenai surat kami ke Komnasan
07:24Dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia
07:26Yang mungkin terjadi ya
07:27Kemudian
07:28Kawan-kawan semua
07:30Kami juga
07:32Menyampaikan
07:33Surat
07:34Ke Komisi 3 DPR
07:36Surat itu sudah kami sampaikan
07:39Pertanggal
07:4029
07:40April
07:432026
07:44Kepada Komisi 3 dan saya juga sudah
07:47W.A.
07:48Bahkan menelpon Habibur Rahman
07:50Unfortunately
07:50Kalau dulu dijawab sekarang enggak
07:53Belum
07:54Jadi
07:56Bapak Adinda
07:57Karena masih muda ya
07:59Dan juga sodara
08:00Habibur Rahman
08:01Ini rakyat Indonesia
08:03Yang masih terikat dengan soal-soal
08:07Terkait dengan ijazah palsu
08:09Ingin menghadap Komisi 3
08:11Dan mengadukan
08:11Apa-apa yang perlu diadukan
08:13Ini suratnya saya bacakan
08:14Nanti
08:15Atau Ramdan yang mau membacakan
08:16Nanti Ramdan bacakan surat
08:18Ke Komisi 3 nya ya
08:19Oke
08:21Kemudian
08:21Dan kami berharap
08:23Bahwa Komisi 3
08:24Mau menerima kami
08:25Masa kasus biasa saja
08:27Mau diterima
08:27Kasus yang begini
08:28Enggak mau diterima ya kan
08:29Ini menurut saya aneh
08:31Padahal rekan-rekan media sekalian
08:33Tahu kan
08:33Selama setahun ini
08:34Kasus ini menghiasi media massa
08:36Tetapi kok
08:37DPR Adam Ayem saja
08:39Kemudian
08:42Tadi sudah kami katakan
08:43Bahwa
08:44Sekali lagi
08:46Mas Roy dan Dr. Tifa
08:49Mengatakan
08:50Tentu melalui kami
08:51Kuasa hukumnya
08:52Atau penasihat hukumnya
08:54Karena ini kasus pidana
08:55Kami minta
08:56Hentikan kasus ini
08:57Hentikan kasus ini
08:59Bukan karena
09:01Mas Roy
09:01Dr. Tifa
09:02Minta maaf
09:02RG
09:03Bukan RG
09:04Resultat Justice
09:05Tetapi karena
09:06Proses penyelidikan
09:07Dan penyelidikan
09:08Kasus ini
09:09Sudah melanggar
09:09Berbagai ketentuan
09:10Peraturan perundang-undangan
09:11Ya
09:12Karena itu
09:13Kami minta
09:14Hentikan
09:15Soal bagaimana
09:16Pembuktian
09:17Ijasa
09:18Jokowi
09:18Ya nanti
09:20Kita berharap
09:21Akan ada forum
09:22Yang lebih memadai
09:23Yang memang dimaksudkan
09:24Untuk pembuktian tersebut
09:26Sudah ada forumnya
09:27Minimal citizen lawsuit
09:29Yang ada di Surakarta
09:30Yang saat ini
09:31Masuk dalam tahap
09:32Banding
09:33Jadi masih ada
09:35Mekanisme banding
09:35Karena kemarin itu
09:36Dinyatakan
09:37Tidak dapat diterima
09:38Alas NO
09:38Jadi walaupun
09:39Pokok perkaranya
09:40Diperiksa
09:41Toh putusannya
09:42Tetap
09:43Tidak dapat diterima
09:43Alas NO
09:44Tidak mempertimbangkan
09:45Pembuktian yang ada
09:46Jadi
09:47Kawan-kawan semua
09:48Kalau ada yang mengatakan
09:49Kami sudah menang 4-0
09:505-0
09:51Gak ada
09:52Karena belum ada
09:54Forum pengadilan
09:55Manapun
09:55Yang
09:56Membuat putusan
09:58Tentang
09:58Asli tidaknya
09:59Ijasa ini
10:00Nah hal yang sama
10:02Tidak akan terjadi juga
10:03Pada
10:03Seandainya
10:04Kasus Mas Roy ini
10:06Dilimpahkan ke pengadilan
10:08Tidak akan ada juga
10:08Pembuktian ijasa
10:09Palsu atau asli
10:10Yang ada adalah
10:11Mas Roy
10:12Bersalah melakukan fitnah
10:13Atau tidak
10:14Bersalah melakukan
10:15Ujangan kebencian
10:17Atau tidak
10:17Bersalah melakukan
10:19Apa
10:20Pencemaran nama baik
10:21Atau tidak
10:21Mengedit dokumen
10:22Agar tanpa asli
10:24Atau
10:24Tanpa
10:25Apa
10:26Autentik atau tidak
10:27Jadi
10:28Tidak akan ada
10:29Yang namanya
10:29Statement dari pengadilan
10:30Bahwa ijasa itu
10:31Asli atau palsu
10:32Makanya
10:33Makanya
10:34Saya
10:34Pribadi ya
10:35Pernah mengatakan
10:36Pendekatan off of the court
10:38Di luar pengadilan
10:39Di luar pengadilan
10:39Untuk
10:39Menyelesaikan kasus ini
10:40Seperti yang dikatakan oleh
10:42Pak Yusuf Kala
10:44Ya tunjukkan saja
10:45Ijasanya
10:46Kalau memang
10:46Yakin ada ijasa
10:47Asli
10:48Walaupun kemudian
10:49Ada
10:49Satu meme
10:51Dari media
10:51Sosial
10:53Saya katakan
10:53Tolong dengarkan
10:55Kalau ijasa saya
10:56Asli
10:57Ini sepura-pura
10:57Jokowi
10:58Pak Jokowi
10:58Kalau ijasa
10:59Saya asli
11:00Saya tidak perlu
11:01Termul
11:02Saya tidak perlu
11:04Buzzer
11:04Saya tidak perlu
11:06Lawyer
11:07Saya tidak perlu
11:08Polisi
11:09Saya tidak perlu
11:10Pengadilan
11:11Saya tidak perlu
11:12UGM
11:12Saya tidak perlu
11:14Mempermalukan
11:15Sanak
11:15Saudara
11:16Anak
11:16Dan
11:16Saudara
11:17Anak
11:18Keluarga saya
11:18Saya tidak perlu
11:20Tidak memerlukan
11:21Keluar duit
11:22Kalau ijasa
11:24Asli
11:24Karena
11:24Very easy
11:25If you have
11:26An original document
11:27Just to show
11:28To people
11:29And then
11:30Selesai
11:31Ya kan
11:31Dan
11:32Kalau seandainya
11:33Memang kemudian
11:34Mau diteriti
11:35Itu juga silahkan
11:37Ada yang mengatakan
11:38Mas Roy mengatakan
11:3999,9%
11:42Ijasa itu
11:43Atau dokumen itu
11:44Palsu
11:45Nah ini
11:46Subject to
11:46Yang diteliti
11:49Subject to
11:49Yang diteliti
11:50Dian Sandi kah
11:51Dian Sandi
11:52Dian Sandi
11:54Tetapi
11:55Kalau misalnya
11:55Yang Dian Sandi itu
11:56Didenai bahwa
11:57Itu bukan yang original
11:58Please
11:59Pak Jokowi
12:00Tunjukkan yang originalnya
12:01Biar Mas Roy
12:02Yang membuktikannya
12:03Kan tidak mungkin
12:05Kalau yang
12:05Yang diakui sebagai original
12:07Tidak pernah ditunjukkan
12:08Lalu tiba-tiba
12:08Beban pembuktian
12:09Diberikan kepada Mas Roy
12:11Kalau mau fair
12:12Buka
12:13Lalu kemudian
12:14Dibuktikan sama-sama
12:16Itu
12:16Namanya fair
12:17Yang menuding
12:19Yang membuktikan
12:20Tapi dia tidak mau
12:21Buka dokumennya
12:22Ya kan
12:23Jadi itu dagelan namanya
12:25Oke
12:26Kemudian
12:28Berikutnya adalah
12:30Apa lagi tadi ya
12:36Perkembangan
12:36Pelimpahan
12:37Perkembangan pelimpahan
12:39Sudah
12:41Kemudian
12:42Oke
12:43Nanti temuan baru
12:44Mas Roy
12:45Silahkan kita
12:45Beri kesempatan
12:47Kepada Mas Roy
12:47Jadi kawan-kawan semua
12:49Itu yang bisa saya
12:49Sampaikan nanti
12:50Kalau ada kekurangan
12:51Akan ditambahkan Rekan Zaya
12:53Dan mungkin Ramdan akan membacakan dulu
12:55Surat kita kepada
12:57Komisi 3 DPR
12:58Nanti Mas Diri setelah itu
12:59Menambahkan hal-hal yang sifatnya
13:01Substantif dan material
13:03Silahkan
13:05Terima kasih
13:06Rekan Reply Harun
13:08Kawan-kawan semua
13:08Ini
13:10Kita sudah sampaikan
13:12Surat kepada
13:13Komisi 3 DPR RI
13:14Dan ini sebenarnya
13:15Ada surat yang kesekian
13:16Artinya kami sudah
13:18Melakukan
13:18Bersurat
13:19Tetapi atas nama
13:21Institusi yang sebelumnya
13:23Misalnya Bala RRT
13:24Tapi sekarang hanya
13:25Troy ya
13:25Troy
13:26Tiva
13:27Roy
13:27Advocate
13:28Surat
13:29Sudah diterima
13:31Tanggal 29 April
13:32April 2026
13:33Disini ada Nina
13:34Yang mengerima
13:36Tapi saya akan bacakan
13:37Surat ini pada
13:38Kawan-kawan semua
13:39Pada yang terhormat
13:41Bapak Habibur Rahman
13:42S.H.M.H.
13:43Ketua Komisi 3 DPR RI
13:45Di Jakarta
13:45Perihal
13:46Permohonan
13:48Rapat dengan
13:48Pendapat Umum
13:49RDPU
13:50Dengan Komisi 3 DPR RI
13:51Dengan hormat
13:53Kami sampaikan salam
13:54Dan semoga
13:55Bapak Habibur Rahman
13:56Selalu dalam lindungan
13:57Allah SWT
13:58Dalam menjalankan
13:59Tugas konstitusional
14:00Sehubungan dengan
14:02Pelanggaran hukum
14:03Yang dilakukan
14:03Penyidik
14:04Poldam
14:05Metro Jaya
14:06Dalam melakukan
14:07Penyidikan
14:08Atas laporan
14:08Polisi Joko Widodo
14:10Pada tanggal 30 April
14:122025
14:12Dalam dugaan
14:14Tindak pidana
14:15Pencemara nama baik
14:16Atau fitnah
14:17Yang saat ini
14:18Sudah ada dalam
14:19Tahap pra penuntutan
14:20Dengan ini
14:21Kami menyampaikan
14:22Permohonan audiensi
14:24Dengan Komisi 3 DPR RI
14:26Untuk menyampaikan
14:27Aspirasi kami
14:28Sebagai warga negara
14:30Yang menjadi korban
14:31Pelanggaran hukum
14:32Kami mengharapkan
14:33Peran Komisi 3 DPR RI
14:35Untuk menjalankan
14:36Fungsi pengawasan
14:37Atas proses penegakan
14:39Hukum yang melanggar
14:40Satu
14:41Undang-Undang nomor 1
14:42Tahun 2023
14:43Tentang
14:44Kitab Undang-Undang
14:45Hukum pidana
14:46KHOP yang baru
14:48Undang-Undang nomor 20
14:49Tahun 2025
14:51Tentang
14:51Kitab Undang-Undang
14:52Hukum acara pidana
14:54Kemudian Undang-Undang nomor 11
14:56Tahun 2008
14:57Tentang informasi
14:58Dan transaksi elektronik
14:59Sebagaimana telah diubah
15:01Dengan Undang-Undang nomor 1
15:02Tahun 2024
15:03Dan Undang-Undang 31
15:06Tahun 2014
15:07Tentang perlindungan
15:08Saksi dan korban
15:09Oleh penyidik
15:10Polda Metro Jaya
15:11Besar harapan kami
15:13Semoga permohonan
15:15Audiensi ini
15:16Dapat diterima
15:17Untuk diagendakan
15:18Dalam rapat
15:19Dengar pendapat umum
15:20DPR RI
15:21Terkait kasus hukum
15:22Yang kami hadapi
15:23Karena yang kami
15:25Dapatkan informasinya
15:26Masa persidangan
15:28Dekan dimulai kembali
15:29Pada tanggal 12 Mei
15:302026
15:31Sehingga kami berharap
15:33Di masa-masa
15:35Persidangan awal
15:35Kami sudah diterima
15:37Karena ini terkait
15:37Dengan soal kepastian hukum
15:39Berikutnya
15:41Demikian
15:42Surat ini dibuat
15:42Untuk menjadi pertimbangan
15:43Bapak
15:44Untuk menerima kami
15:45Atas perhatiannya
15:46Diucapkan terima kasih
15:47Hormat kami
15:50KRM Tero
15:51Suryo Noto Diprojo
15:52Ditandatangani
15:53Dan kemudian
15:54Dokter
15:55Divo Wizia
15:56Tiasuma
15:57Ditandatangani
15:58Nah untuk itu
15:59Ini sudah kami
16:01Apa
16:01Sampaikan
16:02Terdeliver dengan baik
16:04Dan berharap
16:05Semoga
16:06Ketua Komisi
16:063 DPR RI
16:07Atau Wakil Ketua Komisi
16:09Bisa menerima kami
16:10Sehingga kami
16:11Bisa menyampaikan
16:12Segala hal
16:13Terkait dengan
16:14Prinsipal kami
16:15Demikian
16:16Makasih
16:17Oke
16:17Tadi surat kepada DPR
16:19Ada yang mengatakan
16:20Begini
16:21Wah ini Mas Roy
16:22Sama Dokter Tiba
16:22Minta kasus perkara
16:24Dihentikan
16:25Karena tidak
16:25Ada buktinya
16:27Buktinya
16:28Seabrek
16:28Mulai dari dokumen
16:31Dian Sandi
16:31Dokumen
16:32Sigi Sunarta
16:33Dokumen
16:34Dirti Pidum
16:35Kemudian dokumen
16:37Dari
16:37KPUD
16:38Dan
16:38KPU Jakarta
16:40KPU RI
16:41Kemudian
16:42Fenomena
16:42Kas Mujo
16:43Kemudian
16:44Berangkali
16:45709 dokumen
16:46Yang sedang kami
16:47Minta daftarnya
16:48Melalui
16:49Agugatan
16:49Atau permohonan kami
16:50Nanti ke
16:51Komisi Informasi Pusat
16:53Jadi kalau dibilang
16:54Tidak ada buktinya
16:55Banyak sekali buktinya
16:56Bahkan
16:56Waktu Dirti Pidum
16:58Mengadakan press conference
16:59Baru ketahuan
17:00Ternyata Jokowi Dodo
17:02Itu cuma tamat
17:03Sarjana muda
17:03Tapi apakah Jokowi Dodo
17:05Itu sama dengan
17:06Jokowi Presiden
17:07Nah ini juga persoalannya
17:08Apakah foto yang diijasa
17:10Itu adalah foto Jokowi
17:11Itu juga persoalannya
17:12Mas Roy mengatakan
17:14Ini bukan foto Jokowi
17:16Tapi foto Jokowi Dodo
17:18Mungkin
17:18Tapi Jokowi Dodo
17:20Yang
17:20Bukan Jokowi
17:21Bukan Jokowi
17:23Itu salah satunya ya
17:24Jadi wartawan
17:25Media tidak perlu
17:26Bingung mengikuti ini
17:27Karena memang
17:28Ini memang
17:29Sederhana pembuktian
17:30Ijasa asli atau tidak
17:31Tetapi yang menjadi
17:32Masalah adalah
17:33Siapakah orang-orang
17:35Difoto-foto itu
17:36Yang difoto
17:38Pakai toga
17:39Di depan
17:40Seolah-olah
17:41Genung Pusat UGM
17:42Dengan si
17:43Idayati
17:43Dengan Idayati
17:44Foto yang ada di
17:46Ijasa
17:46Yang gondrong
17:47Belah tengah
17:47Kacamata
17:48Lalu
17:49Foto yang presiden
17:51Jadi
17:52Dr. Tifa yang jelas
17:54Dengan matematika
17:55Bayesiannya
17:56Mengatakan
17:56Antara foto
17:58Di Ijasa
17:58Dan foto
17:59Jokowi muda
18:00Itu 92,37%
18:02Berbeda
18:03Karena kalau foto
18:04Jokowi muda itu
18:05Rambutnya belah pinggir
18:06Agak
18:07Agak tipis
18:08Kemudian
18:10Dahinya agak lebar
18:11Kelihatan
18:11Berbeda pokoknya
18:13Dengan yang
18:13Gondrong
18:14Belah tengah
18:15Kacamata
18:15Berkumis
18:16Itu prototipe
18:18Yang tidak bisa
18:19Diubah
18:20Lalu kenapa
18:20Fotonya gak
18:21Diubah saja
18:21Foto
18:23Masa lalu itu
18:24Terlanjur
18:24Mungkin
18:25Makanya kemudian
18:26Waktu itu
18:27KPU berusaha
18:28Terlanjur
18:28Terlanjur
18:29Tapi sekali lagi
18:31Ini adalah
18:31Dugaan-dugaan
18:32Dan kami melakukan
18:33Ini dalam rangka
18:34Pembelaan terhadap
18:35Klien kami
18:35Jangan sampai kemudian
18:36Wah ini fitnah lagi
18:37Lama-lama
18:38Semua advokat
18:39Dilaporkan
18:41Dalam membela
18:42Kliennya
18:43Oke silahkan
18:44Mas Jidid
18:44Menyampaikan
18:45Hal-hal yang
18:45Perlu disampaikan
18:46Terkait dengan
18:47Materi
18:48Pelanggaran
18:49Hal
18:49Dan materi
18:50Pelanggaran
18:51Undang-Undang
18:51Yang membuat
18:52Kasus ini
18:52Tidak layak
18:53Lagi ditindak
18:54Lanjuti
Komentar