Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pemilik biro umrah Al Amanah di Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus penipuan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kantor umrah tersebut ternyata fiktif dan pemiliknya juga merupakan residivis kasus yang sama.

Herdy Utomo, warga Semarang, pemilik biro umrah Al Amanah di kompleks pertokoan Jalan MT Haryono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh para korban.

Biro umrah yang telah beroperasi hampir satu tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 15 orang yang akan berangkat umrah.

Dari hasil penyelidikan, biro travel milik pelaku tidak memiliki izin dan bersifat fiktif.

Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga Dramatis! Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Pelaku Kabur Terjun ke Sungai | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/666467/dramatis-polisi-gerebek-sarang-narkoba-di-medan-pelaku-kabur-terjun-ke-sungai-borgol

#penipuan #umrah #semarang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/666468/biro-umrah-bodong-di-semarang-terbongkar-korban-rugi-ratusan-juta-borgol
Transkrip
00:00Saudara polisi menetapkan pemilik Biro Umroh Al-Amanah di Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus penipuan.
00:07Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata kantor Umroh itu fiktif dan pemilik juga merupakan residivis kasus yang sama.
00:24Herbi Utomo, warga Semarang pemilik Biro Umroh Al-Amanah di Komplek Pertokohan Jalan MT Haryono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah
00:33dilaporkan korbannya.
00:35Biro Umroh yang sudah beroperasi hampir satu tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 15 orang yang akan berangkat Umroh.
00:43Dari hasil penyelidikan, Biro Travel milik pelaku tidak memiliki izin dan fiktif, saudara.
00:49Reaksinya, pelaku merauk keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari korban.
00:53Atas perbuatannya, pelaku terancam empat tahun penjara.
01:02Korban yang dengan total perugian sekitar 145 juta.
01:08Dan ini sama sekali belum ada pengembalian kepada pelapor.
01:18Sehingga atas dasar ini, perkara ini kami lakukan gelar perkara dan kita sudah naikin ke penyelidikan.
01:25Dan untuk tersangka, ini sudah kami lakukan penahanan.
01:30Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan