00:00Saudara polisi menetapkan pemilik Biro Umroh Al-Amanah di Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus penipuan.
00:07Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata kantor Umroh itu fiktif dan pemilik juga merupakan residivis kasus yang sama.
00:24Herbi Utomo, warga Semarang pemilik Biro Umroh Al-Amanah di Komplek Pertokohan Jalan MT Haryono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah
00:33dilaporkan korbannya.
00:35Biro Umroh yang sudah beroperasi hampir satu tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 15 orang yang akan berangkat Umroh.
00:43Dari hasil penyelidikan, Biro Travel milik pelaku tidak memiliki izin dan fiktif, saudara.
00:49Reaksinya, pelaku merauk keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari korban.
00:53Atas perbuatannya, pelaku terancam empat tahun penjara.
01:02Korban yang dengan total perugian sekitar 145 juta.
01:08Dan ini sama sekali belum ada pengembalian kepada pelapor.
01:18Sehingga atas dasar ini, perkara ini kami lakukan gelar perkara dan kita sudah naikin ke penyelidikan.
01:25Dan untuk tersangka, ini sudah kami lakukan penahanan.
01:30Terima kasih.
Komentar