Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik di klinik kecantikan miliknya.

Polisi menyebut, kasus malpraktik yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami infeksi setelah mendapat tindakan medis di klinik kecantikan miliknya di Pekanbaru, Riau.

Polisi menyebut ada tiga laporan atas tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeni di klinik kecantikannya. Dari hasil pemeriksaan polisi, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik ini sejak tahun 2019 hingga 2025.

#eksfinallisputeriindonesia #puteriindonesia #klinikilegal

Baca Juga Israel Tak Henti Bombardir Hizbullah, Dosen HI Bahas soal Potensi Kekuatan Hizbullah Balas Serangan di https://www.kompas.tv/regional/666296/israel-tak-henti-bombardir-hizbullah-dosen-hi-bahas-soal-potensi-kekuatan-hizbullah-balas-serangan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/666298/full-bongkar-kasus-eks-finalis-puteri-indonesia-jadi-dokter-gadungan-polisi-2-orang-jadi-korban
Transkrip
00:00Terkait dugaan praktik dokter kesantikan gedungan yang menyeret Putri Indonesia Riau 2024, Jenny Rahmadiel Fitri, kita terhubung dengan Kabin Humas
00:08Polda Riau, Kompas Jahwani Pandra Arsyad, dan Kriminolog Universitas Budi Luhur, Luki Nur Hadiyanto.
00:16Selamat sore Pak Pandra, selamat sore Mas Luki.
00:20Ya, selamat sore Mbak Ilona dan selamat sore Mas Luki, dan selamat sore para pemirsa, Pompas TV dimanapun berada.
00:27Ya, saya ke Pak Pandra lebih dulu kalau begitu terkait dengan perkembangan kasus.
00:30Jadi, sampai saat ini Pak Pandra, total sudah berapa korban dari klinik kecantikan milik Jenny?
00:36Ya, baik. Jadi, itulah tugas Polri sebagai pelindung pengayam dan pelayan nasarakat.
00:41Tentunya, Polda Riau dalam hal ini telah menerima laporan pengaduan, dan laporan pengaduan itu tentu harus didalami.
00:48Kami menerima laporan pengaduan itu dari sejak bulan Agustus 2025, kemudian di November kami melakukan penyelidikan,
00:55dan tentu tujuannya ini adalah untuk terangnya suatu permasalah atau kasus hukum yang terjadi.
01:00Dan setelah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyelidikan, ya di bulan April sudah ditentapkan bahwa
01:07tersangka JRF ini yang memang berdomisilinya adalah di Pekanbaru, namun kami sudah menaikkan menjadi proses penyelidikan,
01:23dan kita telah memanggil terhadap tersangka JRF tersebut, itu sudah di bulan April.
01:30Namun, karena kurangnya kooperatif daripada tersangka tersebut, ya saat ini kami sudah menaikkan menjadi,
01:36untuk panggilan pertama sudah kami layangkan di tanggal 20 April 2026 lalu, kemudian juga di tanggal 23.
01:44Dan ini kami sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan kami juga berkoordinasi yang bersangkutan
01:50untuk lakukan pemanggilan yang ketiga dengan membawa tersangka ke Pekanbaru dari Sumatera Barat.
01:57Begitu Mbak Ilona?
01:58Ya tersangka ini kan sebenarnya tidak menempuh pendidikan kedokteran gitu ya Pak, bahkan di kecantikan secara formal ya,
02:05secara formal, karena sebenarnya dia sudah memiliki sertifikat kecantikan.
02:10Tapi kenapa kira-kira apa kata tersangka sehingga begitu berani total untuk membuka praktik kecantikan klinik?
02:18Ya baik, jadi ini saya perlu jelaskan bahwa tersangka ini membuka suatu klinik kecantikan dengan merek,
02:25ataupun Aurona Beauty yang beralamat di Jalan Tengkubai yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini,
02:33dan ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum peristiwa atau pengaduan masyarakat ini terjadi.
02:38Namun, peristiwa ini semakin, artinya semakin dengan adanya klinik yang dilakukan terhadap tersangka ini,
02:46tersangka melakukan sendiri aktivitas terhadap tindakan-tindakan medis tersebut.
02:50Dan ini yang mengibatkan salah satu ya, korban ya, yang sudah melakorkan kepada pihak Paul Dariau,
02:56itu ditindaklanjuti dan ini yang kita lakukan penyidikan dan memang benar,
03:00yang bersambutan tidak mempunyai kompetensi terhadap tenaga medis.
03:04Nah, ini yang tentunya sudah sangat melanggar di dalam etika undang-undang secara hukum ya,
03:10tentang undang-undang kesehatan, dan ini sudah melanggar di dalam pasal-pasal yang tentunya menjadikan pertanggung jawaban hukum.
03:17Nah, ini korban ini sudah lebih dari dua orang ya, artinya yang melapor kepada pihak kepolisian,
03:23dan tentunya dalam hal ini, Kapol Dariau, Irjen Paul Heriawan,
03:28menindaklanjuti laporan tersebut secara respon cepat.
03:31Nah, inilah yang kami lakukan agar terangnya suatu masalah sesuai dengan tujuan kami ya,
03:35presisi, kami yang mampu merespon cepat tanggapan daripada masyarakat.
03:40Jadi, gara-gara praktik klinik kecantikan ilegal ini, benarkah Pak membuat salah satu korban cacat permanen?
03:48Ya, benar sekali. Ada salah satu korban yang mengalami atau tindakan medis yang dilakukan,
03:54atau ketindakan operasi yang dilakukan di klinik kecantikan tersebut,
03:58ya, itu mengibatkan adanya suatu luka nanah, kemudian juga ada alis yang menjadi luka,
04:04kemudian juga ada, apa namanya, rambut yang artinya tidak menumbuh rambut lagi,
04:09sehingga korban sempat melakukan operasi di daerah Batam, Provinsi Kekulauan Riau.
04:16Dan tindakan ini tidak sedikit menghubungkan biaya.
04:18Nah, ini yang membuat korban akhirnya banyak yang menjadi mengalami,
04:22ya kita katakan cacat permanen.
04:24Dan inilah bagaimana kita harus melakukan tindakan secara hukum.
04:29Saya ke Mas Luki.
04:31Mas Luki, untuk di kasus ini dulu, kita fokusnya,
04:35apa yang membuat tersangka, nekat membuka klinik kecantikan,
04:42meski tidak menempuh pendidikan formal, kedokteran, dan kecantikan?
04:47Lalu kemudian apa juga alasan korban mau ditangani oleh seseorang seperti JFR
04:53dengan iming-iming diskon?
04:57Ataukah mungkin karena ada nama sematan sebagai Putri Indonesia
05:02membuat korban percaya kebertersangka?
05:06Ya, ini menjadi salah satu hal yang menarik ya Mbak Ilna tadi sampaikan Pak Kapit juga
05:12bahwa kita bisa telusuri atas dasar dua aspek.
05:14Yang pertama, termasuk dalam konteks kategori,
05:17ini adalah sejajar doa kriminal.
05:19Atau kemudian kita kategorisasi sebagai penjahat sembuh.
05:22Kenapa kemudian kita kategorisasi seperti ini?
05:24Yang pertama adalah,
05:25mereka melakukan suatu tampilan bahwa mereka adalah bukan orang yang kemudian
05:29terapeliasi pada tindakan kriminal.
05:31Yang seringkali, mereka menggunakan statusnya,
05:33mereka menggunakan personanya,
05:35atau kemudian menjadikan atribusi yang mereka kepada dirinya
05:38sebagai sesuatu yang ingin mereka tutupi.
05:40Yang kedua adalah, ini salah satu bentuk untuk melakukan rekayasa secara sosial.
05:44Jadi mereka membentuk suatu opini bahwa apa yang mereka lakukan itu tervalidasi
05:48dan berafiliasi bahwa sesuatu yang mereka lakukan itu
05:51sudah ada contohnya, ini ada diri mereka sendiri.
05:53Yang kedua, tadi kembali ke pertanyaan Pak Ilna,
05:55apa kemudian yang benar-benar dikali suatu hal ini menjadi termotivasi?
05:59Karena akhirnya ini kita kenal sebagai halo efek, Mbak.
06:01Jadi saat kemudian suatu bentuk kejahatan,
06:05kemudian dikemas oleh orang-orang yang memang sudah memiliki nama besar,
06:08sudah terafiliasi kepada sesuatu yang memiliki satu atensi dari masyarakat,
06:12maka seringkali masyarakat kita yang mohon maaf ya dengan tingkat edukasi yang masih kurang,
06:17itu rentan untuk menjadi korbannya.
06:19Sehingga mereka akan mudah untuk percaya,
06:21dan yang kedua, mereka akan mudah juga untuk terpikat dengan daya tarik yang diberikan oleh para tersangka.
06:26Sehingga dalam konteks ini, korban tidak lagi memiliki suatu kecepatan untuk melakukan pilihan.
06:30Jadi mereka cenderung untuk kemudian mengamini,
06:33terus kemudian mereka mudah untuk di-brainwash bahwa apa yang dilakukan itu sesuatu yang benar,
06:38karena memang mereka sudah melihat bahwa sesuatu yang mereka impikan,
06:42sesuatu yang kemudian mereka ceritakan dengan mohon maaf ya,
06:45kategorisasi cantik itu sudah ada kepada diri yang dari masing-masing tersangka.
06:49Yang ketiga, yang dalam konteks yang bisa kita lihat adalah
06:51seringkali masyarakat kita terjebak dalam suatu subkultur yang bisa berjabat instan di sana.
06:55Jadi subkultur inilah yang menjadikan perilaku tersebut menjadi pembenaran.
06:59Alih-alih kemudian dia merasa tidak ada korban, tidak ada yang dirugikan,
07:03atau bahkan tidak ada sesuatu yang memberikan dampak secara masif kepada masyarakat luas.
07:08Sehingga ketiga asal yang tadi bisa menjawab pertanyaan dari Mbak Irna,
07:11kenapa kemudian pelaku melakukan,
07:12dan kenapa dengan mudahnya seringkali korban tertipu daya oleh kemasan yang memang bersifat instan tersebut.
07:18Oke baik, nanti saya lanjutkan ke Mas Luki, saya ke Pak Pandra.
07:22Pak Pandra, jadi sebenarnya praktik ini, praktik kecantikan itu dipegang langsungkah oleh tersangka JFR?
07:29Ya benar sekali Mbak Ilona, dari hasil pemeriksaan, penyelidikan kami,
07:34sampai penyelidikan kami, bahkan juga tim yang melakukan penjemputan langsung terhadap tersangka JFR,
07:40yaitu adalah AKP Elvin Septianca pada saat ke Sumatera Barat,
07:44juga didapat keterangan bahwa memang ini adalah daripada pelaku ataupun tersangka JFR sendiri.
07:51Karena memang JRF ini adalah memang mantan ataupun juga mantan perwakilan dari Putri Indonesia Riau,
07:58dan tadi sudah dijelaskan bahwa ini sudah diadanya kasus hukum ini dari pihak Yayasan Putri Indonesia,
08:04sudah mengirimkan informasi ini kepada kami, dan sudah dicabut untuk gelar yang bersangkutan.
08:11Pak Pandra, saya ingin menegaskan sedikit pengakuan Anda barusan,
08:15bahwa sebenarnya membuat para korban-korban JFR ini percaya kepada JFR karena membawa nama Putri Indonesia.
08:23Ya, salah satunya itu yang disampaikan seperti Mas Luki tadi.
08:27Jadi orang akan makin yakin, dan ternyata setelah dilakukan,
08:30dan ini sangat berbahaya sekali di dalam suatu tindakan operasi,
08:35operasi yang dilakukan di dalam rumah toko tersebut itu sangat rentan terhadap,
08:41apalagi tidak punya kompetensi di bidang kesehatan, sedangkan yang bersangkutan.
08:45Pak Pandra, saya punya pertanyaan sedikit Pak Pandra,
08:50si JFR itu kan punya sertifikat kan?
08:52Tapi pertanyaannya adalah, sertifikat ini resmi dia dapatkan,
08:55atau bagaimana sebenarnya?
08:56Karena harusnya mendapatkan sertifikasi kecantikan tidak segampang itu juga sih Pak?
09:00Ya, memang ini yang dia tempuh, dan berbagai mana kursus-kursus, dan sebagainya.
09:04Nah, ini yang tentunya kita dalami semuanya, dan memang unsur-unsur terpenuhi.
09:09Dia memang sengaja untuk melakukan suatu tindakan-tindakan medis ini,
09:12yang tentunya memang ini harus punya kompetensi di bidang tenaga medis,
09:15apalagi tenaga di bidang ilmu kedokteran terhadap kedokteran kecantikan ini.
09:20Itu yang tentunya kami juga sudah memeriksa beberapa orang saksi,
09:23termasuk saksi dari saksi ahli, baik itu saksi ahli dari bedah,
09:28ahli bedah termasuk dari ahli hukum bidana dan sebagainya,
09:31termasuk saksi-saksi yang membantu dalam proses,
09:34kami sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang tadi kami sampaikan,
09:38termasuk saksi yang membantu dan sebagainya.
09:40Itu yang dilakukan sendiri itu memang, artinya dilakukan sendiri secara dengan kesadaran.
09:45Dan ini dampaknya ya ada beberapa korban yang melaporkan kepada kami,
09:48dan kami tidak lanjuti. Dan inilah hasilnya.
09:51Oke, saya ke Mas Luki.
09:52Mas Luki, sebenarnya kan sektor kecantikan ini bukan kebutuhan utama primer,
09:57tapi kenapa kira-kira menjadi akses tindak kejahatan?
10:01Dan ini bukan sekali dua kali soalnya, Mas Luki.
10:04Ya, seringkali memang kejahatan yang berkaitan dengan gaya hidup ya,
10:08itu adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat rentan gitu ya,
10:11terutama menyasar dalam hal ini adalah kelompok-kelompok perempuan.
10:14Dan dalam konteks vitimologi, perempuan dan kemudian anak adalah kelompok-kelompok yang sangat rentan
10:19untuk kemudian menjadi sasaran dari target kejahatan,
10:21terutama adalah kejahatan-kejahatan berkaitan dengan, apa namanya, looks crime seperti itu.
10:24Yang kedua, bisa kita kategorisasi bahwa ternyata orang-orang yang kemudian berupaya
10:29untuk mendapatkan predikat cantik atau kemudian tersimbolisasi sebagai cantik,
10:33itu sudah terpatron, Mbak.
10:34Jadi saat kemudian, Indonesia yang menjual itu sebagai salah satu produk kecantikan
10:39tanpa ada misalnya legitimasi secara kompetensi yang memadai,
10:43maka orang lebih cenderung percaya bahwa apa yang dikemas itu adalah sesuatu yang memang
10:48mudah untuk kemudian diterima dan bisa diaplikasikan kepada orang lainnya.
10:51Yang ketiga, tadi juga kami berapresiasi bahwa apa yang dikembangkan oleh pihak kepolisian
10:55sudah pada tarap yang sangat terukur ya, Pak Pandre ya,
10:58bahwa saat kemudian dari mulai hulu ke hilir,
11:01saat kemudian ini diberikan secara ilegal,
11:03dalam konteks ini ada legitimasi yang kemudian diberikan,
11:06yang ada dipertanyakan,
11:07maka perlu juga kemudian ditelusuri apakah memang dia bisa mendapatkan
11:11izin tersebut,
11:12itu bisa keluar untuk bisa membuat praktik kecantikan itu secara legal,
11:15atau memang dia bisa mendapatkan itu secara legal.
11:19Mas Luki, berarti saya punya pertanyaan terakhir,
11:21tapi dijawab singkat saja.
11:22Berarti ini oportunistik atau sebenarnya menjadi pola yang sudah sistematis?
11:26Ya, dalam konteks tadi kata sampaikan,
11:28ini ada terkategori sebagai shadow kriminal,
11:30kejahatan yang bersifat sembuh,
11:31dan pelakunya cenderung oportunistik,
11:33bahkan kemudian pragmatis untuk bisa mendapatkan keuntungan yang cepat.
11:37Kurang lebih demikian, Pak.
11:38Baik, terima kasih.
11:39Mas Luki, terima kasih.
11:40Pak Pandre telah bergabung di Kompas Petang.
11:42Selamat petang, sampai ketemu lagi.
11:43Terima kasih, Pak Ilona.
11:45Salam hangat, Pak Pandre.
Komentar

Dianjurkan