00:00Terkait dugaan praktik dokter kesantikan gedungan yang menyeret Putri Indonesia Riau 2024, Jenny Rahmadiel Fitri, kita terhubung dengan Kabin Humas
00:08Polda Riau, Kompas Jahwani Pandra Arsyad, dan Kriminolog Universitas Budi Luhur, Luki Nur Hadiyanto.
00:16Selamat sore Pak Pandra, selamat sore Mas Luki.
00:20Ya, selamat sore Mbak Ilona dan selamat sore Mas Luki, dan selamat sore para pemirsa, Pompas TV dimanapun berada.
00:27Ya, saya ke Pak Pandra lebih dulu kalau begitu terkait dengan perkembangan kasus.
00:30Jadi, sampai saat ini Pak Pandra, total sudah berapa korban dari klinik kecantikan milik Jenny?
00:36Ya, baik. Jadi, itulah tugas Polri sebagai pelindung pengayam dan pelayan nasarakat.
00:41Tentunya, Polda Riau dalam hal ini telah menerima laporan pengaduan, dan laporan pengaduan itu tentu harus didalami.
00:48Kami menerima laporan pengaduan itu dari sejak bulan Agustus 2025, kemudian di November kami melakukan penyelidikan,
00:55dan tentu tujuannya ini adalah untuk terangnya suatu permasalah atau kasus hukum yang terjadi.
01:00Dan setelah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyelidikan, ya di bulan April sudah ditentapkan bahwa
01:07tersangka JRF ini yang memang berdomisilinya adalah di Pekanbaru, namun kami sudah menaikkan menjadi proses penyelidikan,
01:23dan kita telah memanggil terhadap tersangka JRF tersebut, itu sudah di bulan April.
01:30Namun, karena kurangnya kooperatif daripada tersangka tersebut, ya saat ini kami sudah menaikkan menjadi,
01:36untuk panggilan pertama sudah kami layangkan di tanggal 20 April 2026 lalu, kemudian juga di tanggal 23.
01:44Dan ini kami sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan kami juga berkoordinasi yang bersangkutan
01:50untuk lakukan pemanggilan yang ketiga dengan membawa tersangka ke Pekanbaru dari Sumatera Barat.
01:57Begitu Mbak Ilona?
01:58Ya tersangka ini kan sebenarnya tidak menempuh pendidikan kedokteran gitu ya Pak, bahkan di kecantikan secara formal ya,
02:05secara formal, karena sebenarnya dia sudah memiliki sertifikat kecantikan.
02:10Tapi kenapa kira-kira apa kata tersangka sehingga begitu berani total untuk membuka praktik kecantikan klinik?
02:18Ya baik, jadi ini saya perlu jelaskan bahwa tersangka ini membuka suatu klinik kecantikan dengan merek,
02:25ataupun Aurona Beauty yang beralamat di Jalan Tengkubai yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini,
02:33dan ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum peristiwa atau pengaduan masyarakat ini terjadi.
02:38Namun, peristiwa ini semakin, artinya semakin dengan adanya klinik yang dilakukan terhadap tersangka ini,
02:46tersangka melakukan sendiri aktivitas terhadap tindakan-tindakan medis tersebut.
02:50Dan ini yang mengibatkan salah satu ya, korban ya, yang sudah melakorkan kepada pihak Paul Dariau,
02:56itu ditindaklanjuti dan ini yang kita lakukan penyidikan dan memang benar,
03:00yang bersambutan tidak mempunyai kompetensi terhadap tenaga medis.
03:04Nah, ini yang tentunya sudah sangat melanggar di dalam etika undang-undang secara hukum ya,
03:10tentang undang-undang kesehatan, dan ini sudah melanggar di dalam pasal-pasal yang tentunya menjadikan pertanggung jawaban hukum.
03:17Nah, ini korban ini sudah lebih dari dua orang ya, artinya yang melapor kepada pihak kepolisian,
03:23dan tentunya dalam hal ini, Kapol Dariau, Irjen Paul Heriawan,
03:28menindaklanjuti laporan tersebut secara respon cepat.
03:31Nah, inilah yang kami lakukan agar terangnya suatu masalah sesuai dengan tujuan kami ya,
03:35presisi, kami yang mampu merespon cepat tanggapan daripada masyarakat.
03:40Jadi, gara-gara praktik klinik kecantikan ilegal ini, benarkah Pak membuat salah satu korban cacat permanen?
03:48Ya, benar sekali. Ada salah satu korban yang mengalami atau tindakan medis yang dilakukan,
03:54atau ketindakan operasi yang dilakukan di klinik kecantikan tersebut,
03:58ya, itu mengibatkan adanya suatu luka nanah, kemudian juga ada alis yang menjadi luka,
04:04kemudian juga ada, apa namanya, rambut yang artinya tidak menumbuh rambut lagi,
04:09sehingga korban sempat melakukan operasi di daerah Batam, Provinsi Kekulauan Riau.
04:16Dan tindakan ini tidak sedikit menghubungkan biaya.
04:18Nah, ini yang membuat korban akhirnya banyak yang menjadi mengalami,
04:22ya kita katakan cacat permanen.
04:24Dan inilah bagaimana kita harus melakukan tindakan secara hukum.
04:29Saya ke Mas Luki.
04:31Mas Luki, untuk di kasus ini dulu, kita fokusnya,
04:35apa yang membuat tersangka, nekat membuka klinik kecantikan,
04:42meski tidak menempuh pendidikan formal, kedokteran, dan kecantikan?
04:47Lalu kemudian apa juga alasan korban mau ditangani oleh seseorang seperti JFR
04:53dengan iming-iming diskon?
04:57Ataukah mungkin karena ada nama sematan sebagai Putri Indonesia
05:02membuat korban percaya kebertersangka?
05:06Ya, ini menjadi salah satu hal yang menarik ya Mbak Ilna tadi sampaikan Pak Kapit juga
05:12bahwa kita bisa telusuri atas dasar dua aspek.
05:14Yang pertama, termasuk dalam konteks kategori,
05:17ini adalah sejajar doa kriminal.
05:19Atau kemudian kita kategorisasi sebagai penjahat sembuh.
05:22Kenapa kemudian kita kategorisasi seperti ini?
05:24Yang pertama adalah,
05:25mereka melakukan suatu tampilan bahwa mereka adalah bukan orang yang kemudian
05:29terapeliasi pada tindakan kriminal.
05:31Yang seringkali, mereka menggunakan statusnya,
05:33mereka menggunakan personanya,
05:35atau kemudian menjadikan atribusi yang mereka kepada dirinya
05:38sebagai sesuatu yang ingin mereka tutupi.
05:40Yang kedua adalah, ini salah satu bentuk untuk melakukan rekayasa secara sosial.
05:44Jadi mereka membentuk suatu opini bahwa apa yang mereka lakukan itu tervalidasi
05:48dan berafiliasi bahwa sesuatu yang mereka lakukan itu
05:51sudah ada contohnya, ini ada diri mereka sendiri.
05:53Yang kedua, tadi kembali ke pertanyaan Pak Ilna,
05:55apa kemudian yang benar-benar dikali suatu hal ini menjadi termotivasi?
05:59Karena akhirnya ini kita kenal sebagai halo efek, Mbak.
06:01Jadi saat kemudian suatu bentuk kejahatan,
06:05kemudian dikemas oleh orang-orang yang memang sudah memiliki nama besar,
06:08sudah terafiliasi kepada sesuatu yang memiliki satu atensi dari masyarakat,
06:12maka seringkali masyarakat kita yang mohon maaf ya dengan tingkat edukasi yang masih kurang,
06:17itu rentan untuk menjadi korbannya.
06:19Sehingga mereka akan mudah untuk percaya,
06:21dan yang kedua, mereka akan mudah juga untuk terpikat dengan daya tarik yang diberikan oleh para tersangka.
06:26Sehingga dalam konteks ini, korban tidak lagi memiliki suatu kecepatan untuk melakukan pilihan.
06:30Jadi mereka cenderung untuk kemudian mengamini,
06:33terus kemudian mereka mudah untuk di-brainwash bahwa apa yang dilakukan itu sesuatu yang benar,
06:38karena memang mereka sudah melihat bahwa sesuatu yang mereka impikan,
06:42sesuatu yang kemudian mereka ceritakan dengan mohon maaf ya,
06:45kategorisasi cantik itu sudah ada kepada diri yang dari masing-masing tersangka.
06:49Yang ketiga, yang dalam konteks yang bisa kita lihat adalah
06:51seringkali masyarakat kita terjebak dalam suatu subkultur yang bisa berjabat instan di sana.
06:55Jadi subkultur inilah yang menjadikan perilaku tersebut menjadi pembenaran.
06:59Alih-alih kemudian dia merasa tidak ada korban, tidak ada yang dirugikan,
07:03atau bahkan tidak ada sesuatu yang memberikan dampak secara masif kepada masyarakat luas.
07:08Sehingga ketiga asal yang tadi bisa menjawab pertanyaan dari Mbak Irna,
07:11kenapa kemudian pelaku melakukan,
07:12dan kenapa dengan mudahnya seringkali korban tertipu daya oleh kemasan yang memang bersifat instan tersebut.
07:18Oke baik, nanti saya lanjutkan ke Mas Luki, saya ke Pak Pandra.
07:22Pak Pandra, jadi sebenarnya praktik ini, praktik kecantikan itu dipegang langsungkah oleh tersangka JFR?
07:29Ya benar sekali Mbak Ilona, dari hasil pemeriksaan, penyelidikan kami,
07:34sampai penyelidikan kami, bahkan juga tim yang melakukan penjemputan langsung terhadap tersangka JFR,
07:40yaitu adalah AKP Elvin Septianca pada saat ke Sumatera Barat,
07:44juga didapat keterangan bahwa memang ini adalah daripada pelaku ataupun tersangka JFR sendiri.
07:51Karena memang JRF ini adalah memang mantan ataupun juga mantan perwakilan dari Putri Indonesia Riau,
07:58dan tadi sudah dijelaskan bahwa ini sudah diadanya kasus hukum ini dari pihak Yayasan Putri Indonesia,
08:04sudah mengirimkan informasi ini kepada kami, dan sudah dicabut untuk gelar yang bersangkutan.
08:11Pak Pandra, saya ingin menegaskan sedikit pengakuan Anda barusan,
08:15bahwa sebenarnya membuat para korban-korban JFR ini percaya kepada JFR karena membawa nama Putri Indonesia.
08:23Ya, salah satunya itu yang disampaikan seperti Mas Luki tadi.
08:27Jadi orang akan makin yakin, dan ternyata setelah dilakukan,
08:30dan ini sangat berbahaya sekali di dalam suatu tindakan operasi,
08:35operasi yang dilakukan di dalam rumah toko tersebut itu sangat rentan terhadap,
08:41apalagi tidak punya kompetensi di bidang kesehatan, sedangkan yang bersangkutan.
08:45Pak Pandra, saya punya pertanyaan sedikit Pak Pandra,
08:50si JFR itu kan punya sertifikat kan?
08:52Tapi pertanyaannya adalah, sertifikat ini resmi dia dapatkan,
08:55atau bagaimana sebenarnya?
08:56Karena harusnya mendapatkan sertifikasi kecantikan tidak segampang itu juga sih Pak?
09:00Ya, memang ini yang dia tempuh, dan berbagai mana kursus-kursus, dan sebagainya.
09:04Nah, ini yang tentunya kita dalami semuanya, dan memang unsur-unsur terpenuhi.
09:09Dia memang sengaja untuk melakukan suatu tindakan-tindakan medis ini,
09:12yang tentunya memang ini harus punya kompetensi di bidang tenaga medis,
09:15apalagi tenaga di bidang ilmu kedokteran terhadap kedokteran kecantikan ini.
09:20Itu yang tentunya kami juga sudah memeriksa beberapa orang saksi,
09:23termasuk saksi dari saksi ahli, baik itu saksi ahli dari bedah,
09:28ahli bedah termasuk dari ahli hukum bidana dan sebagainya,
09:31termasuk saksi-saksi yang membantu dalam proses,
09:34kami sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang tadi kami sampaikan,
09:38termasuk saksi yang membantu dan sebagainya.
09:40Itu yang dilakukan sendiri itu memang, artinya dilakukan sendiri secara dengan kesadaran.
09:45Dan ini dampaknya ya ada beberapa korban yang melaporkan kepada kami,
09:48dan kami tidak lanjuti. Dan inilah hasilnya.
09:51Oke, saya ke Mas Luki.
09:52Mas Luki, sebenarnya kan sektor kecantikan ini bukan kebutuhan utama primer,
09:57tapi kenapa kira-kira menjadi akses tindak kejahatan?
10:01Dan ini bukan sekali dua kali soalnya, Mas Luki.
10:04Ya, seringkali memang kejahatan yang berkaitan dengan gaya hidup ya,
10:08itu adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat rentan gitu ya,
10:11terutama menyasar dalam hal ini adalah kelompok-kelompok perempuan.
10:14Dan dalam konteks vitimologi, perempuan dan kemudian anak adalah kelompok-kelompok yang sangat rentan
10:19untuk kemudian menjadi sasaran dari target kejahatan,
10:21terutama adalah kejahatan-kejahatan berkaitan dengan, apa namanya, looks crime seperti itu.
10:24Yang kedua, bisa kita kategorisasi bahwa ternyata orang-orang yang kemudian berupaya
10:29untuk mendapatkan predikat cantik atau kemudian tersimbolisasi sebagai cantik,
10:33itu sudah terpatron, Mbak.
10:34Jadi saat kemudian, Indonesia yang menjual itu sebagai salah satu produk kecantikan
10:39tanpa ada misalnya legitimasi secara kompetensi yang memadai,
10:43maka orang lebih cenderung percaya bahwa apa yang dikemas itu adalah sesuatu yang memang
10:48mudah untuk kemudian diterima dan bisa diaplikasikan kepada orang lainnya.
10:51Yang ketiga, tadi juga kami berapresiasi bahwa apa yang dikembangkan oleh pihak kepolisian
10:55sudah pada tarap yang sangat terukur ya, Pak Pandre ya,
10:58bahwa saat kemudian dari mulai hulu ke hilir,
11:01saat kemudian ini diberikan secara ilegal,
11:03dalam konteks ini ada legitimasi yang kemudian diberikan,
11:06yang ada dipertanyakan,
11:07maka perlu juga kemudian ditelusuri apakah memang dia bisa mendapatkan
11:11izin tersebut,
11:12itu bisa keluar untuk bisa membuat praktik kecantikan itu secara legal,
11:15atau memang dia bisa mendapatkan itu secara legal.
11:19Mas Luki, berarti saya punya pertanyaan terakhir,
11:21tapi dijawab singkat saja.
11:22Berarti ini oportunistik atau sebenarnya menjadi pola yang sudah sistematis?
11:26Ya, dalam konteks tadi kata sampaikan,
11:28ini ada terkategori sebagai shadow kriminal,
11:30kejahatan yang bersifat sembuh,
11:31dan pelakunya cenderung oportunistik,
11:33bahkan kemudian pragmatis untuk bisa mendapatkan keuntungan yang cepat.
11:37Kurang lebih demikian, Pak.
11:38Baik, terima kasih.
11:39Mas Luki, terima kasih.
11:40Pak Pandre telah bergabung di Kompas Petang.
11:42Selamat petang, sampai ketemu lagi.
11:43Terima kasih, Pak Ilona.
11:45Salam hangat, Pak Pandre.
Komentar