Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
RIAU, KOMPAS.TV - Mantan finalis puteri Indonesia asal Provinsi Riau berinisial J-R-F menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka hanya bermodalkan sertifikat pelatihan kesehatan seolah-olah tersangka memiliki keahlian terhadap tindakan medis untuk kecantikan.

Tersangka J-R-F dibekuk di rumah keluarganya di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dari pemeriksaan TKP, ditemukan sertifikat spesifikasi pelatihan Kesehatan, seolah-olah tersangka memiliki keahlian terhadap tindakan medis untuk kecantikan.

Tersangka juga tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun Kesehatan.

Hingga saat ini ada tiga laporan resmi yang diterima oleh Polda Riau dalam kasus praktik kecantikan secara ilegal tersebut.

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666287/eks-finalis-puteri-indonesia-asal-riau-ditangkap-diduga-terkait-klinik-kesehatan-ilegal
Transkrip
00:08Intro
00:26Penangkapan salah satu finalis Petri Indonesia
00:29Berawal dari laporan korban yang melakukan tindakan medis
00:37Beber tindakan kecantikan di klinik yang bersangkutan
00:41Kibat tindakan tersebut korban mengalami infeksi di layar bibir dan bagian wajah
00:50Sehingga atas dasar tersebut yang bersangkutan melapor ke Kolda Riau
00:56Modus yang dilakukan oleh pelaku ini adalah memberikan tindakan medis
01:06Tindakan kecantikan di klinik yang bersangkutan
01:09Dengan variasi harga dari 1 juta setengah sampai 16 juta rupiah
01:14Yang mana di klinik tersebut dipajang sertifikasi-sertifikasi yang dimiliki oleh tersangka
01:24Seolah-olah telah memiliki keahlian di bidang kecantikan ini
01:28Hasil penyelidikan tersebut itu sudah berapa lama dia membuka melakukan praktek
01:33Bibuga ilegal ini dan berapa banyak korbannya?
01:37Klinik yang bersangkutan ini dibuka dari 2019
01:42Untuk korban sendiri kita masih melakukan pendalaman, nyidikan lebih lanjut
01:47Namun perlu kami sampaikan, saat ini Kolda Riau, di Rescensus Kolda Riau
01:52Telah menerima tiga laporan secara resmi
01:56Yang mana korban sudah kita lakukan pengecekan
02:00Memang benar mengalami infeksi seperti yang disampaikan
02:04Pelaku memang dokter?
02:05Pelaku bukan tenaga kesehatan ataupun bukan dokter
02:08Untuk pasaran kita terapkan?
02:11Yang bersangkutan kita terapkan dengan dua undang-undang
02:17Pertama adalah undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen
02:21Dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal denda dua miliar rupiah
02:25Pelaku terapkan di mana?
02:27Untuk pelaku sendiri kita amankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat
02:31Karena selama proses penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif
02:36Setelah kita lakukan dua kali pemanduannya
02:40Kita lakukan upaya paksa untuk membawa ke Kolda Riau
02:47Terus saat ini pelaku kita tahan di Hutan Kolda Riau
02:56Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami
03:01Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya
03:05Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, Channel 11, di Televisi Anda
03:11Saksikan Kompas TV, Channel 11, di Televisi Anda
Komentar

Dianjurkan