00:01Intro
00:02Bertemu kembali saudara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan fonis 7 tahun penjara
00:07terhadap mantan selebritas Amar Zoni.
00:10Fonis ini akibat kasus peredaran narkotika dalam rutan Salemba yang terungkap pada Oktober 2025.
00:16Hakim menyatakan Amar Zoni bersama 5 terdakau lain terbukti mengedarkan sabu dalam rutan
00:21saat putusan dibacakan Majelis Hakim Kamis Siang.
00:24Selain fonis 7 tahun penjara, Hakim menjatuhkan denda 1 miliar rupiah atau kurungan 190 hari.
00:32Sebelumnya Amar Zoni dan terdakau lain dituntut 9 tahun penjara.
00:36Atas fonis ini, Amar dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
00:45Dan terdakau 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
00:54Permupakatan jahat tanpa hak dan muaan hukum menjadi perantara dalam jual-beli golongan narkotika.
00:59Golongan 1 beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.
01:05Terdakau 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.
01:11Dengan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan
01:16dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
01:22Dari kasus hukum berikutnya, polisi menangkap 2 pelaku pencambretan ponsel luar.
Komentar