Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam konpers penerbitan SP3 Rismon Sianipar pada Jumat (17/4/2026).

Namun, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, usai menemui jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta pada Selasa (21/4/2026), mengungkapkan pihak Kejati DKI Jakarta belum menerima berkas kasus Roy Suryo dkk dari Polda Metro Jaya.

Di lain sisi, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Baca Juga Roy Suryo-Tifa Mau Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan! Refly: Jangan Salah, Kami Tak Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/664552/roy-suryo-tifa-mau-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-refly-jangan-salah-kami-tak-minta-maaf

#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #reflyharun #poldametrojaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/665138/kronologi-beda-polda-metro-roy-suryo-cs-soal-berkas-kasus-ijazah-jokowi-di-kejati-dki-jakarta
Transkrip
00:10Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi-Dodo memasuki babak baru.
00:15Di reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ijazah
00:24Jokowi,
00:25Roy Suryo CS, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
00:30Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan.
00:45Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
01:03Dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP tidak mempengaruhi proses penegakan hukum.
01:12Negara sudah mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
01:19Bahkan dalam ketentuan peralihan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
01:30Dijelaskan atau diatur secara nyata yang menjadi pedoman seluruh penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun advokat.
01:43Demikian rekan-rekan sekalian dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan atau update terakhir penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama
01:57baik
01:57dan atau fitnah yang ditujukan terhadap korban Insinyur Haji Joko Widodo.
02:05Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:10Namun, kuasa hukum Roy Suryo CS Refli Harun usai menemui jaksa peneliti kejati DKI Jakarta mengungkapkan
02:17pihak kejati DKI Jakarta belum menerima berkas kasus Roy Suryo CS dari Polda Metro Jaya.
02:25Kami sekitar pukul 10 setelah administrasi baru masuk kira-kira pukul 11 kurang
02:32itu diterima oleh jaksa peneliti dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
02:38Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dr. Tifa dan Mas Roy selanjutnya.
02:46Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin pada hari Jumat
02:56mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P19 setelah diperintahkan untuk perbaikan
03:03mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference
03:09di reskrimum gitu ya dari press conference ya.
03:13Nah, tetapi tadi kami mendapatkan informasi ya, itu ternyata mereka belum terima berkasnya.
03:22Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P21 dan lain sebagainya,
03:27nah itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya.
03:30Kira-kira kita ngarang ya, ngarang.
03:32Ngarang bebes.
03:33Kalau nggak salah, pernah disampaikan oleh siapa itu?
03:36Eh?
03:37Ada yang pernah menyampaikan?
03:38Ada, namanya yang pakai AA.
03:39Oh, pakai AA ya, pakai AA.
03:41Nah, kawan-kawan semua, kami yang diterima tadi berlima.
03:46Saya, Refri Harun.
03:49Kemudian sebelah kanan saya, Mas Wirawan Adnan.
03:52Kemudian Pak Didit Mulyanto sebagai...
03:55Didit Wijayanto Wijaya.
03:59Kok Didit Mulyanto?
04:00Oh, Dodit Mulyanto itu anu?
04:03Komika.
04:04Oh, Komika, ya.
04:05Kemudian Pak Yasena datang, tetapi...
04:09Menemani saya?
04:10Ternyata terbatas, tidak masuk.
04:12Kemudian Ramdansyah, dan satunya lagi, siapa tadi?
04:16Sudah ya?
04:17Oh, ini.
04:18Ada, ada...
04:19Satu kakak.
04:21Ada, ada teman kita ya, yang juga ikut.
04:24Tetapi sudah, sudah, sudah izin juga sebenarnya.
04:28Eh?
04:29Dari pihak Jaksa Peneliti itu ada lima orang.
04:32Enam.
04:33Enam orang atau lima orang?
04:34Oh, tujuh orang.
04:35Ada tujuh orang.
04:36Tiga wanita.
04:37Tiga di antaranya wanita.
04:38Jadi, buat para wanita, ibu-ibu sekalian, kawan-kawan semua, yang perempuan, kami mengucapkan hari Kartini.
04:43Kartini, ya.
04:44Hari lahir Kartini, ya.
04:46Ya.
04:47Dan, pada kesempatan itu, kami membacakan secara lengkap apa yang kami sampaikan sebagai sebuah keberatan dalam proses penanganan kasus ini.
04:59Yang paling penting adalah, ternyata setelah kami konfirmasi, berkas itu belum sampai, belum teradministrasi di Kejaksaan Tinggi.
05:08Ya.
05:09Jadi, kalau konferensi pers itu, berangkali baru maksud menyampaikan, tetapi belum teradministrasi.
05:15Kita tidak tahu di mana barang itu disampaikan, apakah salah alamat atau tidak.
05:21Di sisi lain, tersangka kasus IJJ Jokowi, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengajukan restoratif justis atau RJ dalam kasus tersebut.
05:33Pertanyaan menarik, ya.
05:34Karena tadi mungkin tidak terdengar, kalian tidak ada mikrofon.
05:36Jadi, katanya dari tembok ratapan mengatakan tidak akan memberikan RJ.
05:41Siapa yang minta RJ ke sana?
05:43Tidak sama sekali.
05:44Dari awal, RJ itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya, sakuku ireng pun, ya.
05:50Jadi, sakuku kecil hitam itu tidak ada sama sekali kita minta RJ.
05:54RJ itu tidak menang, ya.
05:55RJ itu kalah.
05:57RJ itu menyerah, kalah.
05:59Restoransi.
06:00Jadi, bagaimana sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ, serta-serta.
06:02Tapi mereka tidak menang.
06:04Mereka justru kalah.
06:05Kalah total, ya.
06:06Kalah sekalah-kalahnya, sehinainanya.
06:09Jadi, kami tidak akan RJ.
06:10Ada satu pendapat hukum kawan saya juga sih sebenarnya.
06:12Mantan Komolnas yang juga bilang,
06:14RJ, Jokowi penyelesaian terbaik.
06:15Enggak.
06:16Kami masih sangat kreatif untuk bisa menemukan jalan yang lain.
06:20Maka, waktu itu kita tempuh jalan dari MK.
06:23Meskipun belum diterima karena ada yang kurang pas, tidak apa-apa.
06:26Kita nanti masukkan lagi.
06:27Dari citizen lawsuit, ya.
06:30Terakhir-terakhir harusnya NO itu kan di awal, ya.
06:32Need overclassment itu kan harusnya di awal.
06:34Tapi kenapa tiba-tiba ditaruh di belakang?
06:36Yaudah, enggak apa-apa.
06:37Nanti ada lagi nih,
06:40CLS yang dilakukan oleh Bapak-Bapak dari Purnawadaan TNI.
06:44Banyak jalan itu,
06:45termasuk juga kita memvalidasi,
06:47memverifikasi aturan-aturan,
06:49baik di dalam KUHAP lama,
06:51maupun KUHAP baru,
06:52yang ternyata kita buktikan kan hari ini.
06:55Ada seorang yang bohong lagi tuh.
06:57Setidaknya orang itu udah bohong berkali-kali ya.
06:59Yang Jumat yang lu mengatakan,
07:01sudah limpah.
07:03Kemudian sudah P21.
07:05Loh, kok P21 yang berkehanda melakukan P21,
07:09yang berwenang melakukan P21 saja tadi mengatakan,
07:11kami belum menerima berkasnya.
07:13Kok yang sana sudah memastikan P21 itu gimana?
07:16Jadi artinya kita itu menerapkan hukum itu dengan benar,
07:20dengan detail.
07:21Kenapa,
07:21saya sedikit tambah,
07:23kenapa tidak kami melakukan proper ya,
07:26atau proper adilan.
07:27Proper itu hanya salah satu langkah.
07:28Dan proper itu pilihan ya.
07:32Tidak mesti harus proper.
07:33Karena proper itu misalnya,
07:35menggantungkan perkara ini di bawah satu hakim,
07:38tunggal,
07:38dengan waktu pemeriksaan yang hanya seminggu.
07:41Apa rela,
07:42perkara yang panjang ini,
07:44yang sudah setahun diperkarakan,
07:45dilaporkan,
07:46dan kasusnya sudah hampir 13 tahun,
07:48hanya diputus selama seminggu oleh seorang hakim tunggal proper?
07:52Enggak.
07:53Kita enggak akan mempertaruhkan hal semacam itu.
07:56Kita akan taruh,
07:57nanti kalau misalnya ini dipertaruhkan di sidang yang benar.
08:00Tapi sidang yang benar pun,
08:01itu pun sidang untuk pengujian ijazahnya.
08:04Ijazahnya itu adanya di CLS.
08:06Jangan salah.
08:07Bukan di sidang pencemaran nama baik,
08:09yang terus menurut katanya dilakukan,
08:11dan saya akan bawa ijazahnya.
08:14Bohong itu.
08:15Enggak agak itu.
08:16Berkali-kali sudah ada kesempatan,
08:18bahwa ijazahnya enggak pernah dibawa kok.
08:21Jadi artinya,
08:22sekali lagi saya jawab ya,
08:24bahwa untuk RJ,
08:26kalau bahasa anak muda,
08:28sorry, Mac.
08:29Kita enggak akan RJ.
08:31Enggak usah nawarin-nawarin RJ lah.
08:33Enggak usah juga nesek-desek,
08:35enggak usah nawarin umroh,
08:36enggak usah desek-desek kami sampai ke kamar kecil.
08:39Mau RJ enggak?
08:41Atau enggak usah nawarin macem-macem.
08:43Enggak ada sama sekali soal itu.
08:45Ya, terima kasih.
08:50Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
08:54Satu langkah lebih dekat,
08:56satu langkah lebih terpercaya.
08:59Saksikan Sapa Indonesia Malam
09:01di Kompas TV Channel 11
09:03di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan