00:10Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi-Dodo memasuki babak baru.
00:15Di reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ijazah
00:24Jokowi,
00:25Roy Suryo CS, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
00:30Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan.
00:45Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
01:03Dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP tidak mempengaruhi proses penegakan hukum.
01:12Negara sudah mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
01:19Bahkan dalam ketentuan peralihan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
01:30Dijelaskan atau diatur secara nyata yang menjadi pedoman seluruh penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun advokat.
01:43Demikian rekan-rekan sekalian dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan atau update terakhir penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama
01:57baik
01:57dan atau fitnah yang ditujukan terhadap korban Insinyur Haji Joko Widodo.
02:05Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:10Namun, kuasa hukum Roy Suryo CS Refli Harun usai menemui jaksa peneliti kejati DKI Jakarta mengungkapkan
02:17pihak kejati DKI Jakarta belum menerima berkas kasus Roy Suryo CS dari Polda Metro Jaya.
02:25Kami sekitar pukul 10 setelah administrasi baru masuk kira-kira pukul 11 kurang
02:32itu diterima oleh jaksa peneliti dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
02:38Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dr. Tifa dan Mas Roy selanjutnya.
02:46Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin pada hari Jumat
02:56mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P19 setelah diperintahkan untuk perbaikan
03:03mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference
03:09di reskrimum gitu ya dari press conference ya.
03:13Nah, tetapi tadi kami mendapatkan informasi ya, itu ternyata mereka belum terima berkasnya.
03:22Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P21 dan lain sebagainya,
03:27nah itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya.
03:30Kira-kira kita ngarang ya, ngarang.
03:32Ngarang bebes.
03:33Kalau nggak salah, pernah disampaikan oleh siapa itu?
03:36Eh?
03:37Ada yang pernah menyampaikan?
03:38Ada, namanya yang pakai AA.
03:39Oh, pakai AA ya, pakai AA.
03:41Nah, kawan-kawan semua, kami yang diterima tadi berlima.
03:46Saya, Refri Harun.
03:49Kemudian sebelah kanan saya, Mas Wirawan Adnan.
03:52Kemudian Pak Didit Mulyanto sebagai...
03:55Didit Wijayanto Wijaya.
03:59Kok Didit Mulyanto?
04:00Oh, Dodit Mulyanto itu anu?
04:03Komika.
04:04Oh, Komika, ya.
04:05Kemudian Pak Yasena datang, tetapi...
04:09Menemani saya?
04:10Ternyata terbatas, tidak masuk.
04:12Kemudian Ramdansyah, dan satunya lagi, siapa tadi?
04:16Sudah ya?
04:17Oh, ini.
04:18Ada, ada...
04:19Satu kakak.
04:21Ada, ada teman kita ya, yang juga ikut.
04:24Tetapi sudah, sudah, sudah izin juga sebenarnya.
04:28Eh?
04:29Dari pihak Jaksa Peneliti itu ada lima orang.
04:32Enam.
04:33Enam orang atau lima orang?
04:34Oh, tujuh orang.
04:35Ada tujuh orang.
04:36Tiga wanita.
04:37Tiga di antaranya wanita.
04:38Jadi, buat para wanita, ibu-ibu sekalian, kawan-kawan semua, yang perempuan, kami mengucapkan hari Kartini.
04:43Kartini, ya.
04:44Hari lahir Kartini, ya.
04:46Ya.
04:47Dan, pada kesempatan itu, kami membacakan secara lengkap apa yang kami sampaikan sebagai sebuah keberatan dalam proses penanganan kasus ini.
04:59Yang paling penting adalah, ternyata setelah kami konfirmasi, berkas itu belum sampai, belum teradministrasi di Kejaksaan Tinggi.
05:08Ya.
05:09Jadi, kalau konferensi pers itu, berangkali baru maksud menyampaikan, tetapi belum teradministrasi.
05:15Kita tidak tahu di mana barang itu disampaikan, apakah salah alamat atau tidak.
05:21Di sisi lain, tersangka kasus IJJ Jokowi, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengajukan restoratif justis atau RJ dalam kasus tersebut.
05:33Pertanyaan menarik, ya.
05:34Karena tadi mungkin tidak terdengar, kalian tidak ada mikrofon.
05:36Jadi, katanya dari tembok ratapan mengatakan tidak akan memberikan RJ.
05:41Siapa yang minta RJ ke sana?
05:43Tidak sama sekali.
05:44Dari awal, RJ itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya, sakuku ireng pun, ya.
05:50Jadi, sakuku kecil hitam itu tidak ada sama sekali kita minta RJ.
05:54RJ itu tidak menang, ya.
05:55RJ itu kalah.
05:57RJ itu menyerah, kalah.
05:59Restoransi.
06:00Jadi, bagaimana sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ, serta-serta.
06:02Tapi mereka tidak menang.
06:04Mereka justru kalah.
06:05Kalah total, ya.
06:06Kalah sekalah-kalahnya, sehinainanya.
06:09Jadi, kami tidak akan RJ.
06:10Ada satu pendapat hukum kawan saya juga sih sebenarnya.
06:12Mantan Komolnas yang juga bilang,
06:14RJ, Jokowi penyelesaian terbaik.
06:15Enggak.
06:16Kami masih sangat kreatif untuk bisa menemukan jalan yang lain.
06:20Maka, waktu itu kita tempuh jalan dari MK.
06:23Meskipun belum diterima karena ada yang kurang pas, tidak apa-apa.
06:26Kita nanti masukkan lagi.
06:27Dari citizen lawsuit, ya.
06:30Terakhir-terakhir harusnya NO itu kan di awal, ya.
06:32Need overclassment itu kan harusnya di awal.
06:34Tapi kenapa tiba-tiba ditaruh di belakang?
06:36Yaudah, enggak apa-apa.
06:37Nanti ada lagi nih,
06:40CLS yang dilakukan oleh Bapak-Bapak dari Purnawadaan TNI.
06:44Banyak jalan itu,
06:45termasuk juga kita memvalidasi,
06:47memverifikasi aturan-aturan,
06:49baik di dalam KUHAP lama,
06:51maupun KUHAP baru,
06:52yang ternyata kita buktikan kan hari ini.
06:55Ada seorang yang bohong lagi tuh.
06:57Setidaknya orang itu udah bohong berkali-kali ya.
06:59Yang Jumat yang lu mengatakan,
07:01sudah limpah.
07:03Kemudian sudah P21.
07:05Loh, kok P21 yang berkehanda melakukan P21,
07:09yang berwenang melakukan P21 saja tadi mengatakan,
07:11kami belum menerima berkasnya.
07:13Kok yang sana sudah memastikan P21 itu gimana?
07:16Jadi artinya kita itu menerapkan hukum itu dengan benar,
07:20dengan detail.
07:21Kenapa,
07:21saya sedikit tambah,
07:23kenapa tidak kami melakukan proper ya,
07:26atau proper adilan.
07:27Proper itu hanya salah satu langkah.
07:28Dan proper itu pilihan ya.
07:32Tidak mesti harus proper.
07:33Karena proper itu misalnya,
07:35menggantungkan perkara ini di bawah satu hakim,
07:38tunggal,
07:38dengan waktu pemeriksaan yang hanya seminggu.
07:41Apa rela,
07:42perkara yang panjang ini,
07:44yang sudah setahun diperkarakan,
07:45dilaporkan,
07:46dan kasusnya sudah hampir 13 tahun,
07:48hanya diputus selama seminggu oleh seorang hakim tunggal proper?
07:52Enggak.
07:53Kita enggak akan mempertaruhkan hal semacam itu.
07:56Kita akan taruh,
07:57nanti kalau misalnya ini dipertaruhkan di sidang yang benar.
08:00Tapi sidang yang benar pun,
08:01itu pun sidang untuk pengujian ijazahnya.
08:04Ijazahnya itu adanya di CLS.
08:06Jangan salah.
08:07Bukan di sidang pencemaran nama baik,
08:09yang terus menurut katanya dilakukan,
08:11dan saya akan bawa ijazahnya.
08:14Bohong itu.
08:15Enggak agak itu.
08:16Berkali-kali sudah ada kesempatan,
08:18bahwa ijazahnya enggak pernah dibawa kok.
08:21Jadi artinya,
08:22sekali lagi saya jawab ya,
08:24bahwa untuk RJ,
08:26kalau bahasa anak muda,
08:28sorry, Mac.
08:29Kita enggak akan RJ.
08:31Enggak usah nawarin-nawarin RJ lah.
08:33Enggak usah juga nesek-desek,
08:35enggak usah nawarin umroh,
08:36enggak usah desek-desek kami sampai ke kamar kecil.
08:39Mau RJ enggak?
08:41Atau enggak usah nawarin macem-macem.
08:43Enggak ada sama sekali soal itu.
08:45Ya, terima kasih.
08:50Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
08:54Satu langkah lebih dekat,
08:56satu langkah lebih terpercaya.
08:59Saksikan Sapa Indonesia Malam
09:01di Kompas TV Channel 11
09:03di televisi Anda.
Komentar