00:03Buat yang dimumpulkan selama 45 tahun, oleh umat yang sangat sederhana, 28 hemi, Bapak Ibu.
00:15Tidak dikatakan apa saja. Ini namanya umat Aeknabara.
00:24Kasus penggelapan dana nasabah gereja paroki Aeknabara sebesar 28 miliar rupiah oleh mantan kepala kas BNI kantor cabang pembantu Aeknabara,
00:33Andi Hakim, akhirnya terselesaikan.
00:37Usai bertemu wakil ketua DPR, Sufmi Dasko Ahmad dan Suster Natalia, dirut BNI Putra Mawah Yustiawan menegaskan,
00:44kasus ini menjadi pembelajaran bagi kalangan internal BNI untuk lebih mengetahui dan mengenal pegawainya.
00:50Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,
01:05kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan Know Your Employee.
01:15Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami.
01:21Pihak gereja paroki Aeknabara yang diwakili salah satunya oleh Suster Natalia Situmorang mengapresiasi kebijakan BNI untuk mengembalikan dana umat sebesar
01:3128 miliar rupiah.
01:32Ia menyebut umat gereja paroki Aeknabara akan bersuka cita menerima kembali hak mereka.
01:39Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat
01:52paroki Aeknabara.
01:55Berbaik karena umat juga akan bersuka cita untuk menerima hak mereka. Terima kasih.
02:01Dijadikannya kapan?
02:01Kapan haknya akan dikembalikan Pak Lirut?
02:04Segera, secepatnya, tunggu nanti beritanya, Bapak Lirut akan langsung menyampaikannya.
02:12Sebelumnya, polisi telah menangkap mantan kepala kas Bank BUMN Unit Aeknabara, Andi Hakim Febriansyah,
02:19yang terlibat penggelapan dana gereja di rantau Prapat, Sumatera Utara.
02:23Pelaku ditangkap di Bandara Kuala Namu Medan 30 Maret lalu.
02:28Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
02:33Polisi bilang pelaku menggunakan uang jemaat senilai Rp28 miliar untuk berinvestasi di bidang sports center, cafe, dan mini zoo.
02:43Menipu para korban bahwa mengatakan bahwa deposito investment ini adalah produk dari BNI, padahal bukan.
02:51Tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan.
02:56Kegunaannya yaitu salah satunya untuk investasi baik di bidang sports center, cafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha
03:10oleh tersangka.
03:12Kasus penggelapan uang nasabah umat gereja paroki Aik Nabara terunggap saat pihak koperasi ingin mencairkan dana deposito investasi sebesar Rp10
03:21miliar untuk kebutuhan gereja,
03:24namun tak kunjung diberikan oleh pelaku Andi Hakim.
03:27Hingga akhirnya pihak bank memberikan penjelasan kepada pihak gereja paroki Aik Nabara.
03:32Jika pelaku Andi Hakim tak lagi bekerja di bank tersebut dan produk yang ditawarkan bukan produk resmi bank BNI.
Komentar