00:00Kemudian kesempatan selanjutnya kami berikan kepada perwakilan pemerintah
00:07untuk menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU PPRT dan waktu kami persilakan.
00:32Yang saya hormati Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:38Bapak Prof. Dr. Suhmiah Dasko Ahmad S. Sarjana Hukum,
00:44Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:52Yang saya hormati Tim Pemerintah, dalam hal ini ada Pak Uwamen Naker,
01:00ada Pak Uwamen Sesnek, dan Tim Pemerintah yang lain mewakili Menteri masing-masing, pemegang supres.
01:07Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,
01:13karena kita masih diberi kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan ibadah,
01:18karya dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta.
01:23Pada hari yang berbahagia ini,
01:26pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
01:30dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat 1
01:35dan sebagaimana telah kita dengarkan bersama
01:38bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya
01:42serta menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
01:48untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2
01:52guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
01:59Kita semua mengharapkan,
02:01semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama
02:07dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
02:11untuk disahkan menjadi Undang-Undang
02:14guna menjadi landasan yuridis
02:16dalam perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
02:23Pimpinan dan anggota badan legislasi yang saya hormati,
02:27dalam pembukaan Undang-Undang Nasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
02:34mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara
02:38adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
02:41dan seluruh tumpah darah Indonesia.
02:44Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk melindungi
02:48setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi
02:54yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
03:01Pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara
03:04memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
03:08Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab
03:11dalam memposisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga
03:15sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
03:19dengan warga negara lainnya.
03:22Oleh karena itu, tujuan dari rancangan Undang-Undang ini
03:25adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan
03:29antara lain mulai dari upah yang tidak wajar
03:32atau dibayar tidak sebagaimana mestinya,
03:36jam kerja di luar batas kewajaran,
03:39hingga pelecehan ataupun kekerasan
03:41baik secara fisik, sikis, seksual,
03:45ataupun penelantaran rumah tangga.
03:47Pimpinan dan anggota Badan Legislasi yang saya hormati,
03:53dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,
03:57RUU PPRT mengatur sejumlah materi muatan antara lain.
04:01Satu, perekrutan dan lingkup pekerjaan ke rumah tanggaan.
04:06Kedua, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,
04:11yakni berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
04:18Ketiga, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga,
04:21pemberi kerja dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:26Keempat, pelatihan fokasi bagi calon pekerja rumah tangga
04:30dan pekerja rumah tangga.
04:33Kelima, perizinan berusaha
04:35bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:39Keenam, pembinaan dan pengawasan
04:42bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga.
04:45Ketujuh, penyelesaian perselisihan
04:48antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga,
04:52dan atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:57Dan yang terakhir, peran serta masyarakat
05:00dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
05:04Pada akhirnya, kami mewakili
05:06Bapak Presiden Republik Indonesia
05:08menyetujui dan menyambut baik
05:11serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
05:15atas diselesaikannya rancangan undang-undang
05:18perlindungan pekerja rumah tangga
05:20pada pembicaraan tingkat 1
05:22untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2
05:25guna pengambilan keputusan
05:27dalam rapat paripurna
05:28Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
05:31Pada kesempatan ini, pula kami perkenankan kami
05:35mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
05:37menyampaikan ucapan terima kasih
05:40kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
05:44serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi
05:48Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
05:52yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras
05:56dapat menyelesaikan pembahasan
05:58rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga
06:02atas segala pemikiran, perhatian, dan kerjasama
06:06dari pimpinan dan anggota Badan Legislasi
06:09Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat
06:12kami mengucapkan terima kasih
06:15semoga Allah SWT senantiasa menuntun kita
06:18kepada jalan yang lurus
06:20Wabilai topik walhidayah
06:22Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
06:25atas nama Presiden Republik Indonesia
06:28Menteri Hukum Republik Indonesia
06:30Supratman Andi Aktas
06:34Terima kasih
06:46Terima kasih
06:55Terima kasih
07:22Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat
07:26pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah
07:30Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat
07:35apakah hasil pembahasan rancangan undang-undang
07:40tentang perlindungan pekerja rumah tangga
07:44dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan
07:48apabila disetujui
07:51apabila disetujui
07:52Setuju
08:01Dengan disetujuinya berarti
08:03bahwa rancangan undang-undang
08:05tentang perlindungan pekerja rumah tangga
08:07dapat diproses untuk diagendakan dalam
08:11rapat paripurna terdekat
08:13Insya Allah besok hari
08:16Pimpinan dan anggota balek serta hadirin yang berbahagia
08:19Agenda selanjutnya adalah penanda tanganan draft RUU
08:24Namun kami meminta izin kepada anggota
08:27untuk menutup rapat ini terlebih dahulu
08:30dan setelah itu penanda tanganan draft
08:32pembahasan rapat rancangan undang-undang
08:35tentang perlindungan pekerja rumah tangga
08:37yang merupakan bagian
08:39tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini
08:43Apakah dapat disetujui?
08:46Tuju
08:51Dengan demikian acara rapat badan legislasi
08:54pada hari ini
08:55kami tutup
08:57Semoga Tuhan yang Maha Esa
08:59memberikan kekuatan lahir dan batin
09:01kepada kita semua
09:04sehingga kita dapat menjalankan tugas
09:07dengan sebaik-baiknya
09:09dan kami ucapkan terima kasih
09:11atas kerja keras dari kawan-kawan
09:14dari badan legislasi
09:15dan kepada pihak pemerintah
09:17yang sehingga
09:19rancangan undang-undang
09:21dapat disahkan insya Allah
09:23menjadi undang-undang
09:25pada esok hari
09:32Wabilai Taufiq wal Hidayah
09:34Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:47Kalau tadi pertanyaannya kenapa
09:51kami diberikan oleh masyarakat PR
09:55untuk menyelesaikan beberapa undang-undang
10:00yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat
10:03Hari ini kami menyelesaikan
10:08rancangan undang-undang pekerja rumah tangga
10:10yang sudah 22 tahun
10:13kami selesaikan
10:15dan masih ada beberapa undang-undang
10:17seperti undang-undang masyarakat adat
10:19yang juga sudah 20 tahun
10:21sedang kami dengan teman-teman balik
10:25dan pemerintah juga akan selesaikan
10:27dan masih ada
10:29undang-undang perlindungan saksi dan korban
10:35undang-undang tenaga kerja
10:37yang kita juga sudah
10:39mulai bahas
10:41dan undang-undang perampasan aset
10:43Nah sehingga
10:45insya Allah tahun ini
10:46mungkin kita akan selesaikan
10:48beberapa yang sudah kita
10:50memang jadi PR
10:52Demikian
11:00Oke kalau nggak ada lagi
11:19Ya yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati
11:23ini kan kami sudah menerima
11:26partisipasi publik yang banyak
11:28termasuk semua elemen yang
11:31berkepentingan sehingga kemudian
11:34terjadilah rancangan undang-undang ini
11:36kemudian dibahas
11:37untuk
11:39tadi kita sudah
11:41sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu
11:45satu tahun
11:46untuk kemudian
11:48implementasinya juga
11:49supaya
11:50benar
11:52dan
11:52masalah pengawasan
11:54dan lain-lain
11:55DPR dan pemerintah sudah sepakat
11:57tentunya
11:58untuk
12:01mengawasi
12:02jalannya
12:03undang-undang ini
12:04dan tentunya ada beberapa yang nanti
12:06mungkin pemerintah akan
12:07tambahkan
12:08silahkan
12:09Pak Sopratman
12:10Baik
12:13Bagi pemerintah
12:14ini sebuah kebahagiaan
12:16karena
12:17seingat saya
12:18Bapak Presiden Prabowo Subianto
12:20pada saat
12:21hari yang lalu
12:23sesuai dengan
12:24tuntutan teman-teman
12:25dari seluruh sikat pekerja
12:26juga menyampaikan
12:28keinginan agar
12:29RU ini bisa diselesaikan
12:31dan alhamdulillah
12:32pimpinan DPR
12:33dan semua teman-teman
12:34di Balek
12:34bisa menyelesaikan
12:35tentu ini
12:36kebahagiaan bagi pemerintah
12:38RU ini akhirnya terwujud
12:40karena ini adalah
12:41usul inisiatif DPR
12:44Hadiah mede
12:45Hadiah mede
12:47Hari Kartini
12:48Hari Kartini
12:48Hari Kartini
12:49untuk besok hari Kartini
12:50untuk besok hari Kartini
13:03iya insyaallah
13:06besok
13:07besok baik
13:08besok dalam pari purna
13:11terima kasih
13:12terima kasih
13:19terima kasih
13:20terima kasih
13:20terima kasih
13:20terima kasih
13:30selamat menikmati
13:33selamat menikmati
13:34terima kasih
Komentar