Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Disepakati DPR dan Pemerintah, Senin (20/4/2025).

"Hari ini kami menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun kami selesaikan dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

DPR telah menerima partisipasi publik yang banyak termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas.

Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh sikat pekerja.

"Seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh sikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di baleg bisa menyelesaikan," katanya usai rapat.

Adapun pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi.

Negara harus memastikan mereka diperlakukan setara, dengan hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya.

RUU ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan, antara lain:

Upah yang tidak layak Jam kerja yang melampaui batas kewajaran Kekerasan fisik, psikis, maupun seksual Penelantaran dan perlakuan tidak manusiawiSahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Galih

Baca Juga Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik dengan Hulu Ledak Kluster dan Ranjau Fragmentasi di https://www.kompas.tv/internasional/664205/korea-utara-uji-coba-rudal-balistik-dengan-hulu-ledak-kluster-dan-ranjau-fragmentasi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664221/masuk-paripurna-ruu-pprt-yang-dinanti-22-tahun-disebut-dasco-sebagai-hadiah-may-day
Transkrip
00:00Kemudian kesempatan selanjutnya kami berikan kepada perwakilan pemerintah
00:07untuk menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU PPRT dan waktu kami persilakan.
00:32Yang saya hormati Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:38Bapak Prof. Dr. Suhmiah Dasko Ahmad S. Sarjana Hukum,
00:44Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:52Yang saya hormati Tim Pemerintah, dalam hal ini ada Pak Uwamen Naker,
01:00ada Pak Uwamen Sesnek, dan Tim Pemerintah yang lain mewakili Menteri masing-masing, pemegang supres.
01:07Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,
01:13karena kita masih diberi kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan ibadah,
01:18karya dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta.
01:23Pada hari yang berbahagia ini,
01:26pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
01:30dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat 1
01:35dan sebagaimana telah kita dengarkan bersama
01:38bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya
01:42serta menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
01:48untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2
01:52guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
01:59Kita semua mengharapkan,
02:01semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama
02:07dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
02:11untuk disahkan menjadi Undang-Undang
02:14guna menjadi landasan yuridis
02:16dalam perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
02:23Pimpinan dan anggota badan legislasi yang saya hormati,
02:27dalam pembukaan Undang-Undang Nasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
02:34mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara
02:38adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
02:41dan seluruh tumpah darah Indonesia.
02:44Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk melindungi
02:48setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi
02:54yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
03:01Pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara
03:04memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
03:08Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab
03:11dalam memposisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga
03:15sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
03:19dengan warga negara lainnya.
03:22Oleh karena itu, tujuan dari rancangan Undang-Undang ini
03:25adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan
03:29antara lain mulai dari upah yang tidak wajar
03:32atau dibayar tidak sebagaimana mestinya,
03:36jam kerja di luar batas kewajaran,
03:39hingga pelecehan ataupun kekerasan
03:41baik secara fisik, sikis, seksual,
03:45ataupun penelantaran rumah tangga.
03:47Pimpinan dan anggota Badan Legislasi yang saya hormati,
03:53dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,
03:57RUU PPRT mengatur sejumlah materi muatan antara lain.
04:01Satu, perekrutan dan lingkup pekerjaan ke rumah tanggaan.
04:06Kedua, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,
04:11yakni berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
04:18Ketiga, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga,
04:21pemberi kerja dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:26Keempat, pelatihan fokasi bagi calon pekerja rumah tangga
04:30dan pekerja rumah tangga.
04:33Kelima, perizinan berusaha
04:35bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:39Keenam, pembinaan dan pengawasan
04:42bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga.
04:45Ketujuh, penyelesaian perselisihan
04:48antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga,
04:52dan atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
04:57Dan yang terakhir, peran serta masyarakat
05:00dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
05:04Pada akhirnya, kami mewakili
05:06Bapak Presiden Republik Indonesia
05:08menyetujui dan menyambut baik
05:11serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
05:15atas diselesaikannya rancangan undang-undang
05:18perlindungan pekerja rumah tangga
05:20pada pembicaraan tingkat 1
05:22untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2
05:25guna pengambilan keputusan
05:27dalam rapat paripurna
05:28Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
05:31Pada kesempatan ini, pula kami perkenankan kami
05:35mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
05:37menyampaikan ucapan terima kasih
05:40kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
05:44serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi
05:48Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
05:52yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras
05:56dapat menyelesaikan pembahasan
05:58rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga
06:02atas segala pemikiran, perhatian, dan kerjasama
06:06dari pimpinan dan anggota Badan Legislasi
06:09Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat
06:12kami mengucapkan terima kasih
06:15semoga Allah SWT senantiasa menuntun kita
06:18kepada jalan yang lurus
06:20Wabilai topik walhidayah
06:22Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
06:25atas nama Presiden Republik Indonesia
06:28Menteri Hukum Republik Indonesia
06:30Supratman Andi Aktas
06:34Terima kasih
06:46Terima kasih
06:55Terima kasih
07:22Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat
07:26pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah
07:30Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat
07:35apakah hasil pembahasan rancangan undang-undang
07:40tentang perlindungan pekerja rumah tangga
07:44dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan
07:48apabila disetujui
07:51apabila disetujui
07:52Setuju
08:01Dengan disetujuinya berarti
08:03bahwa rancangan undang-undang
08:05tentang perlindungan pekerja rumah tangga
08:07dapat diproses untuk diagendakan dalam
08:11rapat paripurna terdekat
08:13Insya Allah besok hari
08:16Pimpinan dan anggota balek serta hadirin yang berbahagia
08:19Agenda selanjutnya adalah penanda tanganan draft RUU
08:24Namun kami meminta izin kepada anggota
08:27untuk menutup rapat ini terlebih dahulu
08:30dan setelah itu penanda tanganan draft
08:32pembahasan rapat rancangan undang-undang
08:35tentang perlindungan pekerja rumah tangga
08:37yang merupakan bagian
08:39tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini
08:43Apakah dapat disetujui?
08:46Tuju
08:51Dengan demikian acara rapat badan legislasi
08:54pada hari ini
08:55kami tutup
08:57Semoga Tuhan yang Maha Esa
08:59memberikan kekuatan lahir dan batin
09:01kepada kita semua
09:04sehingga kita dapat menjalankan tugas
09:07dengan sebaik-baiknya
09:09dan kami ucapkan terima kasih
09:11atas kerja keras dari kawan-kawan
09:14dari badan legislasi
09:15dan kepada pihak pemerintah
09:17yang sehingga
09:19rancangan undang-undang
09:21dapat disahkan insya Allah
09:23menjadi undang-undang
09:25pada esok hari
09:32Wabilai Taufiq wal Hidayah
09:34Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:47Kalau tadi pertanyaannya kenapa
09:51kami diberikan oleh masyarakat PR
09:55untuk menyelesaikan beberapa undang-undang
10:00yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat
10:03Hari ini kami menyelesaikan
10:08rancangan undang-undang pekerja rumah tangga
10:10yang sudah 22 tahun
10:13kami selesaikan
10:15dan masih ada beberapa undang-undang
10:17seperti undang-undang masyarakat adat
10:19yang juga sudah 20 tahun
10:21sedang kami dengan teman-teman balik
10:25dan pemerintah juga akan selesaikan
10:27dan masih ada
10:29undang-undang perlindungan saksi dan korban
10:35undang-undang tenaga kerja
10:37yang kita juga sudah
10:39mulai bahas
10:41dan undang-undang perampasan aset
10:43Nah sehingga
10:45insya Allah tahun ini
10:46mungkin kita akan selesaikan
10:48beberapa yang sudah kita
10:50memang jadi PR
10:52Demikian
11:00Oke kalau nggak ada lagi
11:19Ya yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati
11:23ini kan kami sudah menerima
11:26partisipasi publik yang banyak
11:28termasuk semua elemen yang
11:31berkepentingan sehingga kemudian
11:34terjadilah rancangan undang-undang ini
11:36kemudian dibahas
11:37untuk
11:39tadi kita sudah
11:41sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu
11:45satu tahun
11:46untuk kemudian
11:48implementasinya juga
11:49supaya
11:50benar
11:52dan
11:52masalah pengawasan
11:54dan lain-lain
11:55DPR dan pemerintah sudah sepakat
11:57tentunya
11:58untuk
12:01mengawasi
12:02jalannya
12:03undang-undang ini
12:04dan tentunya ada beberapa yang nanti
12:06mungkin pemerintah akan
12:07tambahkan
12:08silahkan
12:09Pak Sopratman
12:10Baik
12:13Bagi pemerintah
12:14ini sebuah kebahagiaan
12:16karena
12:17seingat saya
12:18Bapak Presiden Prabowo Subianto
12:20pada saat
12:21hari yang lalu
12:23sesuai dengan
12:24tuntutan teman-teman
12:25dari seluruh sikat pekerja
12:26juga menyampaikan
12:28keinginan agar
12:29RU ini bisa diselesaikan
12:31dan alhamdulillah
12:32pimpinan DPR
12:33dan semua teman-teman
12:34di Balek
12:34bisa menyelesaikan
12:35tentu ini
12:36kebahagiaan bagi pemerintah
12:38RU ini akhirnya terwujud
12:40karena ini adalah
12:41usul inisiatif DPR
12:44Hadiah mede
12:45Hadiah mede
12:47Hari Kartini
12:48Hari Kartini
12:48Hari Kartini
12:49untuk besok hari Kartini
12:50untuk besok hari Kartini
13:03iya insyaallah
13:06besok
13:07besok baik
13:08besok dalam pari purna
13:11terima kasih
13:12terima kasih
13:19terima kasih
13:20terima kasih
13:20terima kasih
13:20terima kasih
13:30selamat menikmati
13:33selamat menikmati
13:34terima kasih
Komentar

Dianjurkan