00:00Terutama yang kami soroti adalah restoratif justice yang diterima Rismond Sianipar.
00:06Kenapa begitu?
00:07Karena Rismond seperti hal-halnya Mas Roy dan juga Dr. Tifa
00:10dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 undang-undang ITE
00:16yang versi pertama yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008
00:20dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun menjara.
00:26Berdasarkan ketentuan kuhab yang baru
00:29kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun
00:33tidak boleh mendapatkan restoratif justice.
00:36Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar.
00:41Nah dalam hal ini ya
00:42sering kita dengar bahwa restoratif justice ini menggunakan kuhab yang lama.
00:50Perlu kawan-kawan ketahui
00:51di kuhab yang lama itu tidak ada aturan mengenai restoratif justice.
00:55Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang
00:58seperti perpol, peraturan kepolisian.
01:01Padahal, kalau seandainya kita menggunakan azas lex veforio
01:05di mana yang menguntungkan dipakai, itu harus sederajat.
01:09Kuhab lama versus kuhab baru.
01:12Kuhab baru 2025, kuhab lama
01:162000, eh sorry, 1981.
01:20Kalau yang menguntungkan kuhab lama
01:21silakan pakai.
01:23Tapi kalau kuhab lama tidak ada
01:25maka harus kembali kepada kuhab yang baru.
01:28Tidak boleh turun ke perpol.
01:29Itu sikap kami dan yang sudah kami sampaikan.
01:32Karena itu, kami mengatakan dari satu poin itu saja
01:35restoratif justice yang dikenakan kepada setidaknya Rizmond Sianipar
01:40itu bertentangan dengan undang-undang.
01:43Sehingga seharusnya lah dibatalkan.
01:46Kemudian, kami juga
01:48tiga, mempermasalahkan penerapan prinsip good governance
01:52dan clean government dalam penegakan hukum pidana.
01:54Jadi, kawan-kawan semua
01:56dalam kuhab yang baru
01:58yang namanya
02:01kejaksaan ini memegang peranan penting
02:03sebagai
02:05dominus litis.
02:07Dominus litis.
02:08Jadi, mereka memegang bola sekarang ini.
02:12Dan penegakan hukum sekarang ini
02:15memang bergantung kepada kejaksaan.
02:17Karena itu, kita meminta kejaksaan tinggi
02:19melihat ini sesuatu yang objektif.
02:23Salah satu good governance dan clean government
02:25yang kami ajukan,
02:27tata kelola pemerintahan yang baik adalah
02:28berlakunya undang-undang 30 tahun 2014
02:31tentang administrasi pemerintahan.
02:34dimana salah satu
02:37pasal yang bisa kita acu adalah
02:40pasal mengenai diskresi
02:42atau diskresional power.
02:44Kan, selama ini sering dikatakan
02:46juga oleh penasihat Kapolri
02:48bahwa praktik yang melampaui 14 hari
02:51itu udah biasa katanya.
02:53Udah biasa lewat 14 hari
02:55pengembalian berkas itu.
02:57Maka, berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan
03:00kalau itu dikatakan sebuah diskresi
03:05kebijakan
03:05maka diskresi atau kebijakan itu
03:09tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
03:11Jadi, kalau diskresi atau kebijakan itu
03:14bertentangan dengan undang-undang
03:15maka itu batal demi hukum seharusnya.
03:19Nah, dalam konteks ini
03:20kalau ada praktik selama ini
03:2314 hari itu dianggap sudah biasa
03:25bahkan ada yang katanya 1 tahun
03:28bukan berarti benar.
03:30Makanya kami menuntut kebenaran
03:31dengan diterapkan yang undang-undang secara benar.
03:35Baik undang-undang KUHAP
03:36lama dan baru
03:38maupun undang-undang administrasi pemerintahan.
Komentar