Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti penerapan restorative justice dalam kasus yang melibatkan Rismon Sianipar.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Refly, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Berdasarkan KUHAP yang baru, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, maka tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," ujarnya.

Refly menekankan bahwa jika menggunakan asas lex favorio atau prinsip hukum yang menguntungkan, maka perbandingan harus dilakukan antara aturan yang setara, yakni antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka harus kembali ke KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke peraturan di bawah undang-undang," katanya.

Atas dasar itu, ia menilai penerapan restorative justice dalam kasus tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664470/refly-harun-soroti-restorative-justice-rismon-kubu-roy-minta-dibatalkan
Transkrip
00:00Terutama yang kami soroti adalah restoratif justice yang diterima Rismond Sianipar.
00:06Kenapa begitu?
00:07Karena Rismond seperti hal-halnya Mas Roy dan juga Dr. Tifa
00:10dikenakan pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 undang-undang ITE
00:16yang versi pertama yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008
00:20dengan ancaman hukuman itu 8 dan 12 tahun menjara.
00:26Berdasarkan ketentuan kuhab yang baru
00:29kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun
00:33tidak boleh mendapatkan restoratif justice.
00:36Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar.
00:41Nah dalam hal ini ya
00:42sering kita dengar bahwa restoratif justice ini menggunakan kuhab yang lama.
00:50Perlu kawan-kawan ketahui
00:51di kuhab yang lama itu tidak ada aturan mengenai restoratif justice.
00:55Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang
00:58seperti perpol, peraturan kepolisian.
01:01Padahal, kalau seandainya kita menggunakan azas lex veforio
01:05di mana yang menguntungkan dipakai, itu harus sederajat.
01:09Kuhab lama versus kuhab baru.
01:12Kuhab baru 2025, kuhab lama
01:162000, eh sorry, 1981.
01:20Kalau yang menguntungkan kuhab lama
01:21silakan pakai.
01:23Tapi kalau kuhab lama tidak ada
01:25maka harus kembali kepada kuhab yang baru.
01:28Tidak boleh turun ke perpol.
01:29Itu sikap kami dan yang sudah kami sampaikan.
01:32Karena itu, kami mengatakan dari satu poin itu saja
01:35restoratif justice yang dikenakan kepada setidaknya Rizmond Sianipar
01:40itu bertentangan dengan undang-undang.
01:43Sehingga seharusnya lah dibatalkan.
01:46Kemudian, kami juga
01:48tiga, mempermasalahkan penerapan prinsip good governance
01:52dan clean government dalam penegakan hukum pidana.
01:54Jadi, kawan-kawan semua
01:56dalam kuhab yang baru
01:58yang namanya
02:01kejaksaan ini memegang peranan penting
02:03sebagai
02:05dominus litis.
02:07Dominus litis.
02:08Jadi, mereka memegang bola sekarang ini.
02:12Dan penegakan hukum sekarang ini
02:15memang bergantung kepada kejaksaan.
02:17Karena itu, kita meminta kejaksaan tinggi
02:19melihat ini sesuatu yang objektif.
02:23Salah satu good governance dan clean government
02:25yang kami ajukan,
02:27tata kelola pemerintahan yang baik adalah
02:28berlakunya undang-undang 30 tahun 2014
02:31tentang administrasi pemerintahan.
02:34dimana salah satu
02:37pasal yang bisa kita acu adalah
02:40pasal mengenai diskresi
02:42atau diskresional power.
02:44Kan, selama ini sering dikatakan
02:46juga oleh penasihat Kapolri
02:48bahwa praktik yang melampaui 14 hari
02:51itu udah biasa katanya.
02:53Udah biasa lewat 14 hari
02:55pengembalian berkas itu.
02:57Maka, berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan
03:00kalau itu dikatakan sebuah diskresi
03:05kebijakan
03:05maka diskresi atau kebijakan itu
03:09tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
03:11Jadi, kalau diskresi atau kebijakan itu
03:14bertentangan dengan undang-undang
03:15maka itu batal demi hukum seharusnya.
03:19Nah, dalam konteks ini
03:20kalau ada praktik selama ini
03:2314 hari itu dianggap sudah biasa
03:25bahkan ada yang katanya 1 tahun
03:28bukan berarti benar.
03:30Makanya kami menuntut kebenaran
03:31dengan diterapkan yang undang-undang secara benar.
03:35Baik undang-undang KUHAP
03:36lama dan baru
03:38maupun undang-undang administrasi pemerintahan.
Komentar

Dianjurkan