Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Selebgram sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia, Sabrina Chairunnisa, menyuarakan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus kekerasan seksual verbal. Ia menilai hukuman skors selama 45 hari belum mencerminkan ketegasan kampus dalam menangani kasus serius seperti ini.

Melalui pernyataannya, Sabrina bahkan meminta agar para pelaku dijatuhi sanksi lebih berat berupa drop out (DO). Ia menegaskan bahwa keputusan kampus mencerminkan kredibilitas institusi dalam melindungi korban dan menindak pelaku, serta siap menerima konsekuensi atas sikap kritis yang ia sampaikan sebagai mahasiswa UI.

Lantas, bagaimana respons pihak kampus dan reaksi publik terhadap kasus ini? Simak selengkapnya dalam video berikut!

Artikel terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2026/04/20/060000/sabrina-chairunnisa-kecewa-sanksi-ui-minta-16-mahasiswa-pelaku-kekerasan-seksual-di-do?page=2

Creative/Video Editor: Nura/Leo
#KekerasanSeksual #UI #SabrinaChairunnisa
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kecewa dengan putusan UI, Sabrina Hairunisa minta pelaku kekerasan seksual di DO.
00:06Telegram sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia, Sabrina Hairunisa,
00:11menyampaikan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan pihak kampus
00:15kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI
00:17yang terlibat kasus kekerasan seksual secara verbal melalui grup chat.
00:22Kekecewaan itu disampaikan Sabrina melalui Instagram Story pada 18 April 2026
00:28yang menilai sanksi berupa skor selama 45 hari yang diberikan oleh Universitas Indonesia tidak cukup tegas.
00:34Sabrina bahkan secara terbuka meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman dropout atau DO.
00:40Menurut Sabrina, keputusan tersebut mencerminkan sikap dan kredibilitas kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.
00:47Ia juga menegaskan tidak keberatan jika pendapatnya berujung pada sanksi terhadap dirinya sebagai mahasiswa UI.
00:54Sementara itu, pihak Universitas Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini
01:00sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
01:05Dalam prosesnya, 16 mahasiswa tersebut telah dinonaktifkan sejak 16 April hingga 30 Mei 2026
01:12dan dilarang mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus selama masa skor.
01:18Sementara itu, respon serupa juga datang dari warganet yang menilai sanksi skor tersebut terlalu ringan
01:24dan tidak memberikan efek cerah bagi para pelaku.
Komentar

Dianjurkan