00:00Kecewa dengan putusan UI, Sabrina Hairunisa minta pelaku kekerasan seksual di DO.
00:06Telegram sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia, Sabrina Hairunisa,
00:11menyampaikan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan pihak kampus
00:15kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI
00:17yang terlibat kasus kekerasan seksual secara verbal melalui grup chat.
00:22Kekecewaan itu disampaikan Sabrina melalui Instagram Story pada 18 April 2026
00:28yang menilai sanksi berupa skor selama 45 hari yang diberikan oleh Universitas Indonesia tidak cukup tegas.
00:34Sabrina bahkan secara terbuka meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman dropout atau DO.
00:40Menurut Sabrina, keputusan tersebut mencerminkan sikap dan kredibilitas kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.
00:47Ia juga menegaskan tidak keberatan jika pendapatnya berujung pada sanksi terhadap dirinya sebagai mahasiswa UI.
00:54Sementara itu, pihak Universitas Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini
01:00sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
01:05Dalam prosesnya, 16 mahasiswa tersebut telah dinonaktifkan sejak 16 April hingga 30 Mei 2026
01:12dan dilarang mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus selama masa skor.
01:18Sementara itu, respon serupa juga datang dari warganet yang menilai sanksi skor tersebut terlalu ringan
01:24dan tidak memberikan efek cerah bagi para pelaku.
Komentar