Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Guru Besar FH UGM, Zainal Arifin dihadirkan sebagai ahli dalam sidang MK pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Pertanyaan kita, menurut saya, di ruangan ini, sebodoh apakah kita membiarkan, tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?" ujar Zainal Arifin pada Selasa (14/4/2026).

"Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi sebenarnya. Karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung kita selesaikan, sudah hampir 20 tahun," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Tanya Jawab Hakim MK-Zainal Arifin Uji Materi UU Peradilan Militer, Singgung Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/662852/full-tanya-jawab-hakim-mk-zainal-arifin-uji-materi-uu-peradilan-militer-singgung-andrie-yunus

#mahkamahkonstitusi #peradilanmiliter #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662854/depan-mk-zainal-arifin-jadi-ahli-uji-materi-uu-peradilan-militer-sebodoh-apakah-kita-membiarkan
Transkrip
00:26Al-Fatihah
00:30Al-Fatihah
01:12Al-Fatihah
01:15Al-Fatihah
01:44Al-Fatihah
01:47Al-Fatihah
01:49Al-Fatihah
02:17Al-Fatihah
02:46Al-Fatihah
02:49Al-Fatihah
03:09Al-Fatihah
03:12Al-Fatihah
03:40Al-Fatihah
03:41Al-Fatihah
03:51Al-Fatihah
03:54Al-Fatihah
04:05Al-Fatihah
04:14Al-Fatihah
04:31Al-Fatihah
04:33Al-Fatihah
04:35Al-Fatihah
04:45Al-Fatihah
04:48Al-Fatihah
04:54Al-Fatihah
05:02Al-Fatihah
05:05Al-Fatihah
05:17Al-Fatihah
05:19Al-Fatihah
05:31Al-Fatihah
05:47Al-Fatihah
05:47Al-Fatihah
06:09Al-Fatihah
06:12Nah yang kedua
06:13Kita harus baca itu
06:15Berkaitan juga
06:16Dengan Tab MPR
06:17Tab MPR 7
06:19Tahun 2000
06:20Kalau kita lihat
06:21Tab MPR 7
06:23Tahun 2000
06:23Khususnya Pasal 3
06:25Ayat 4
06:26Itu mengatakan
06:27Prajurit TNI
06:29Tunduk pada
06:30Kekuasaan
06:30Peradilan Militer
06:31Dalam hal
06:32Pelanggaran
06:32Hukum Militer
06:33Dan tunduk
06:34Pada Peradilan Umum
06:35Dalam hal
06:36Pelanggaran
06:36Hukum
06:37Pidana Umum
06:39Itu ada
06:40dalam TAP MPR. Nah, tidak
06:42saja di situ, lalu
06:44kemudian ada undang-undang
06:4734 tahun
06:482004, yang itu sudah jauh
06:50lebih jelas di pasal 65-nya. Saya kira
06:52tidak perlu saya bacakan lagi, karena
06:54kita semua sudah membacanya pasti.
06:57Tetapi, kalau kita
06:58lihat, jadi gini, jadi saya mau bayangkan
07:00apa ya, pasca perubahan undang-undang
07:02dasar, semua
07:04konsep itu sudah mengubah
07:06politik hukumnya.
07:09Nah,
07:10politik hukumnya itulah yang ingin saya katakan
07:12bahwa
07:15menjadi
07:16pertanyaan mendasar, kenapa
07:18kemudian politik hukum yang
07:20bergeser itu tidak kunjung
07:22diselesaikan. Dalam
07:24keterangan ahli saya, saya mengutip beberapa
07:26pandangan ahli. Ada yang satu mengatakan
07:29misalnya Mas Fajrul Falah
07:30itu mengatakan ide-ide
07:34pembawa
07:34reformasi untuk peradilan
07:36militer itu berhenti. Kenapa
07:38berhenti satu penyebabnya? Memang ada
07:41teknis perdebatan soal
07:42bagaimana membedakan
07:44pidana umum dan pidana militer
07:46itu memang ada. Tapi pada saat yang sama
07:49perdebatan itu bukan sekedar itu
07:51perdebatan juga
07:54bicara
07:55tentang ada semacam
07:57pembiaran sehingga
07:58tidak disesuaikan undang-undang peradilan militer
08:02membiarkan
08:03macetnya reformasi
08:06sektor
08:07pertahanan dan keamanan
08:08itu. Ini bisa
08:10dibaca misalnya ada banyak tulisan. Ada tulisannya
08:12Markus Misner, bahkan
08:14kalau kita baca tulisan Jimli Asidiki
08:16dia mengatakan begini
08:18pada saat yang sama
08:20undang-undang peradilan
08:22militer ini telah jauh
08:25ketinggalan zaman
08:26saya kutip verbatim ini ya
08:28dan sudah tidak sesuai lagi
08:30dengan kehidupan hukum
08:31dan ketatanegaraan
08:32bahkan sistem peradilan
08:34berdasarkan undang-undang dasar 1945
08:37herannya
08:38kita pertahankan dia
08:40tidak ada
08:42tindakan negara
08:43untuk mau menyelesaikan itu
08:45ini tulisan-tulisan Jimli
08:47tahun 2008
08:48Mas Fajrul tahun 2012
08:50sebenarnya tapi di bukunya
08:512014
08:52Markus Misner
08:53ini dikutip
08:54dari jurnal dia
08:55tapi tulisan itu sebenarnya
08:56sudah ada di tahun 2013
08:59nah
08:59itu analisis pertama
09:01jadi secara
09:02kronologik konstitusional
09:04harus kita ingat
09:05sudah ada
09:06pergeseran paradigma
09:07politik hukumnya
09:08enggak lagi sama
09:11kenapa
09:12kita masih mempertahankan
09:13dengan corak yang lama
09:15itu pertanyaan dasarnya
09:16nah yang kedua
09:17kalau kita lihat
09:18secara konstitusionalitas
09:20atau ajaran konstitusionalisme
09:22satu
09:23saya kira
09:24pasal
09:26satu
09:27ayat tiga
09:27soal konsep
09:28negara hukum
09:29jelas
09:30mengatakan
09:31semuanya tunduk
09:32pada hukum
09:33dan saya kira
09:35kalau kita mengaitkan
09:36konsep ini
09:38dengan
09:39keinginan
09:42konsepsi
09:44keinginan
09:45untuk
09:45menguatkan
09:46membedakan
09:48secara detail
09:49jurisdiksi
09:49pengadilan umum
09:50dan peradilan militer
09:52serta membawa
09:53proses
09:53pertanggungjawaban
09:55pelanggaran
09:56pidana militer
09:57tetap di militer
09:58dan kemudian
09:59pidana umum
10:01yang dilakukan oleh militer
10:02itu dibawa ke peradilan umum
10:03itu kelihatan betul
10:04dan itu sebabnya
10:06menjadi aneh
10:07ketika
10:09juridiksi tersebut
10:10dibiarkan meluas
10:13hingga mencakup
10:14pidana umum
10:15terutama yang melibatkan
10:16warga sipil
10:17karena ini
10:17berpotensi
10:19menciptakan
10:20ketegangan konstitusional
10:21yang saya kira
10:22bisa mengganggu
10:23prinsip negara hukum
10:25yang kedua
10:26masih soal
10:27konstitusionalitas
10:28kita bicara
10:29soal persamaan
10:30di hadapan
10:31hukum
10:32kita bicara
10:33soal pasal 27
10:34ayat 1
10:37kalau misalnya
10:39dibiarkan
10:40anggota militer
10:41yang melakukan
10:42tindak pidana
10:43tetap diadili
10:44di peradilan militer
10:45maka akan muncul
10:46dua persoalan
10:47konstitusionalitas
10:48konstitusionalitas
10:48soal ketidaksetaraan
10:50satu adalah
10:52ketidaksetaraan
10:53pelaku
10:53tindak pidana
10:54yaitu ketika
10:55seorang warga sipil
10:56yang melakukan
10:57tindak pidana
10:57akan diadili
10:58di peradilan umum
10:59sementara
11:00anggota militer
11:00yang melakukan
11:01tindak pidana
11:01yang sama
11:02diadili dalam
11:03sistem peradilan
11:03yang berbeda
11:05itu bisa
11:06membuat
11:07ketidaksetaraan
11:08terhadap pelaku
11:09yang kedua
11:10adalah
11:10menciptakan
11:11ketidaksetaraan
11:12bagi korban sipil
11:13karena dalam
11:14perkara yang melibatkan
11:15korban sipil
11:16proses
11:17peradilan militer
11:18berpotensi menimbulkan
11:19keraguan terhadap
11:20independensi dan
11:21imparsialitas
11:22saya kira
11:24potensi ini
11:25bukan lagi potensi
11:27dalam banyak hal
11:28itu sudah menjadi aktual
11:29saya kira
11:30ada
11:31ada para
11:32korban
11:33keluarga korban
11:35yang bisa menceritakan
11:35panjang disitu
11:36jadi
11:36bukan lagi sekedar itu
11:38yang ketiga
11:39waktunya
11:39prof
11:41waktunya
11:42baik yang mulia
11:43izinkan
11:44saya selesaikan
11:45sekitar
11:453-5 menit lagi
11:47yang ketiga
11:48gangguan independensi
11:49kekuasaan
11:50kehakiman itu sendiri
11:51saya kira
11:5224 ayat 1
11:53itu berpotensi
11:54terganggu
11:56khususnya
11:57jika dikaitkan
11:59dengan jurisdiksi
11:59peradilan militer
12:00yang diatur
12:01dibatasi
12:02ini harus diatur
12:03secara ketat
12:03yang keempat
12:04saya bicara soal
12:05relasi sipil
12:06dan militer
12:06jadi ada
12:08dua teori besar
12:09relasi sipil
12:09dan militer
12:10ada teorinya
12:10Huntington
12:11yang mengatakan
12:12itu harus dipisah
12:13100%
12:14ada teorinya
12:14Janowicz
12:15yang mengatakan
12:16ya bisa digabung
12:17sepanjang
12:19lebih
12:19lebih
12:21lebih apa
12:22lebih profesional
12:23tetapi
12:24kalau kita lihat
12:25dua ide ini
12:26sama sebenarnya
12:27ketika berbicara
12:28soal pertanggung jawaban
12:29hukum militer
12:29dia tetap mengatakan
12:31bahwa semuanya
12:32harus tunduk
12:32pada pertanggung jawaban
12:33bermodel
12:34sipil
12:35nah
12:38berikutnya
12:39saya biar
12:40saya bicara soal
12:41bagaimana
12:41pertanyaan mendasar kita
12:44soal
12:44membiarkan ruang
12:46mengambang
12:47itu berbahaya
12:48kalau dalam istilahnya
12:49Gweler Moodanel
12:51kita menciptakan
12:52brown area
12:53ada area
12:55yang dibiarkan
12:56menjadi
12:57abu
12:57apa
12:58tidak jelas
13:00warnanya
13:01tapi tidak kunjung
13:02mau kita selesaikan
13:04kita biarkan
13:05dan itu sudah
13:06berlangsung
13:06sekian lama
13:07jadi kalau
13:08undang-undang
13:10TNI 2004
13:11kalau dalam beberapa tulisan
13:13mengatakan reformasi
13:14TNI berhenti
13:15di tahun 2009
13:16ya saya kira
13:17kita berarti
13:18sudah membiarkan
13:19sudah sekitar
13:1917 sampai
13:2020-an tahun
13:21pekerjaan rumah
13:23itu tidak diselesaikan
13:24nah pertanyaan
13:26reflektif yang saya
13:26mau bawa di ruangan ini
13:27izin yang mulia
13:283 sampai 5 menit
13:29apakah
13:32kita membiarkan
13:34ruang itu
13:35terbuka
13:36dan tidak kunjung
13:37kita selesaikan
13:39apakah kita
13:40tetap biarkan
13:41dengan alasan
13:42penggunaan
13:42pasal 74
13:43dengan mengatakan
13:45bahwa ini
13:46namanya transisi
13:47ya kan
13:48selama undang-undangnya
13:50belum dibuat
13:50tetap menggunakan ini
13:51apakah kita
13:52mau terus menggunakan
13:54politik hukum
13:55yang sudah
13:55berhadapan-hadapan
13:56180 derajat itu
13:58berseberangan
13:58diametral
13:59hanya dengan
14:01alasan bahwa
14:02ada pasal
14:0374
14:04kalau kita lihat
14:05pasal ini
14:06sudah ber
14:07di apa ya
14:08sudah diproduksi
14:10berulang kali
14:11untuk dipakai
14:11sebagai alasan
14:12saya mencantumkan
14:14beberapa
14:15pemberitaan
14:15alasan yang sama
14:17direproduksi
14:18terus-menerus
14:19mulai dari tahun
14:202000 berapa nih
14:21dari tahun
14:222016-an
14:232016
14:242017
14:252018
14:26alasan yang sama
14:27semuanya
14:27alasan mengatakan
14:29kan ada pasal 74
14:30kan ada pasal 74
14:32nah pertanyaan kita
14:34menurut saya
14:34di ruangan ini
14:36sebodoh apakah
14:38kita
14:39membiarkan
14:40tidak menyelesaikan
14:42pekerjaan rumah itu
14:45apakah kita
14:46unable
14:47saya kira tidak
14:49saya kira tidak
14:50kita tidak unable
14:51kita punya kemampuan
14:53jangan-jangan
14:54problem kita
14:55adalah unwilling
14:56jangan-jangan
14:58problem kita
14:59adalah willingness
15:01ketidakmauan
15:01untuk menyelesaikan
15:02problem itu
15:04nah
15:05sebagai
15:06sebuah kesimpulan
15:07yang mulia
15:07bagi saya
15:10tanpa bermaksud
15:11untuk mendahului
15:12tapi bagi saya
15:13menurut saya
15:14ini
15:14tantangan besar
15:15buat mahkamah konstitusi
15:16sebenarnya
15:17karena
15:18saya pikir
15:20ada baiknya
15:21MK harus
15:22menimbang betul
15:24mendorong
15:24menyelesaikan
15:25pekerjaan rumah
15:26yang tidak kunjung
15:27kita selesaikan
15:27sudah hampir 20 tahun
15:28dan kita
15:29biarkan mengambang
15:30dan menurut saya
15:32sudah mereproduksi
15:33ketidakadilan
15:35yang dilakukan
15:36secara berulang-ulang
15:37seperti misalnya
15:38dua diantaranya
15:39yang terjadi
15:40pada korban
15:40yang menjadi
15:42pemohon
15:42di ruangan ini
15:43saya cukupkan
15:45di sini
15:45yang mulia
15:46selebihnya bisa dibaca
15:47di keterangan saya
15:48insya Allah
15:49akan saya tambahkan
15:49kalau memang
15:50kebutuhannya ditambahkan
15:51halamannya
15:52saya tambahkan halamannya
15:53yang mulia
15:53saya tutup di sini
15:58Assalamualaikum
15:58Warahmatullahi Wabarakatuh
16:01Waalaikumsalam
16:02Warahmatullahi Wabarakatuh
16:03kalau sudah jadi
16:04profesor ini agak susah
16:05dilarang ngomongin
16:06terima kasih telah menonton
16:06terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan