00:00Insiden beruntun dalam sepekan terakhir ini memicu tekanan diplomatik yang lebih kuat dari Indonesia
00:05agar Unifield dan Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi menyeluruh
00:09serta memastikan protokol keamanan ditingkatkan secara signifikan bagi seluruh kontingen di lapangan.
00:16Kita bahas bersama Grup Besar Hukum Internasional FHUGM, Heri Bertus Jakatriana.
00:20Prof. Jakar, selamat petang.
00:22Selamat petang, Mas Jibo. Selamat petang, Pemerintah Kompas TV di seluruh Indonesia.
00:26Baik, terima kasih Prof. Jakar. Prof. Jakar mengingat ini adalah insiden ketiga dalam sepekan.
00:30Prosedur hukum internasional apa yang sebenarnya paling efektif untuk mendesak Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi independen yang transparan?
00:38Saat sekarang Dewan Keamanan sudah melakukan investigasi.
00:42Saatnya seluruh trup contributing countries di Lebanon itu melakukan apa yang disebut sebagai communications kepada UNDPKO di level strategis
00:52untuk mereview, untuk melakukan investigasi dalam waktu yang secepat-cepatnya.
00:57Biasanya memerlukan waktu sekitar 21 hari atau 3 minggu.
01:02Nah, karena kejadian ini sudah berlangsung terus berulang,
01:05alangkah baiknya saat sekarang para komandan ataupun komandan UNIFIL di Lebanon itu mengaktifkan contingency plan clauses
01:13yang ada di dalam status of force agreement yang ada di UNIFIL di Lebanon.
01:18Saya kira ini sebagai langkah antisipasi yang kami rasa perlu untuk segera dilakukan penarikan misalnya
01:25pasukan-pasukan yang ada di daerah konflik ataupun daerah-daerah yang menjadi serangan Israel
01:31untuk ditarik di headquarters-nya UNIFIL di apa itu Lebanon.
01:35Saya kira ini langkah-langkah yang harus secara simultan dilakukan di level strategis di New York tekanan,
01:41lalu di operasional di trup contributing countries, lalu di taktis di Lebanon mengaktifkan apa itu contingency plan itu.
01:47Sambil kita menunggu investigasi yang ada.
01:49Apa yang dilakukan Panglima saya kira tepat untuk menghindari risiko jatuhnya korban yang lebih banyak untuk contingency plan kita.
01:56Oke, artinya untuk saat ini yang didesak adalah proses kecepatan dari investigasi independen yang kemudian sudah dilakukan PBB
02:03termasuk juga rencana contingency yang sebaiknya itu dilakukan.
02:06Tetapi pertanyaannya, Prof. Jaka, apakah pemerintah Indonesia dapat menggunakan instrumen hukum internasional
02:12untuk menuntut pertanggung jawaban tanpa mengganggu mandat misi perdamaian yang sedang berjalan?
02:17Saya kira itu akan sangat sulit dilakukan.
02:20Kenapa? Satu, Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
02:24Kejadian ini terjadi karena Indonesia bertugas melaksanakan tugas khusus atau mandat PBB sebagai anggota PBB.
02:31Sehingga, kaitannya dengan hukum internasional yang terjadi adalah Indonesia itu mewakili PBB
02:37dan kejadian ini adalah kejadian yang melibatkan PBB dengan negara anggota PBB langsung yaitu antara Libanon dengan Israel.
02:45Untuk itu, channel diplomatik yang bisa digunakan saat sekarang adalah sudah tepat
02:50bahwa pemerintah Indonesia melakukan komunikasi, pressure diplomatik, tuntutan, pengutukan
02:56dan juga mengambil, menginstruksikan langkah-langkah yang dirasa perlu
02:59untuk segera melaksanakan apa yang disebut sebagai contingency plan yang ada itu.
03:04Perwakilan kita di Lebanon, saya kira juga telah bekerja dengan baik
03:08untuk memantau, memberikan report kepada pemerintah, kepada MAPES TNI
03:12dan saat sekarang saya tahu, kami tahu bahwa di Puskodal dan juga PMPP TNI
03:16laporan tiap hari itu menjadi olahan untuk pengambil keputusan
03:21untuk Indonesia sebagai true contributing countries.
03:24Prosedur ini yang bisa dilakukan sambil kita menunggu investigasi
03:28secara langsung oleh Dewan Keamanan terkait dengan insiden yang secara terus-terusan ini terjadi.
03:33Saya kira saatnya mengaktifkan clause contingency plan
03:36di dalam status of course agreement di antara Indonesia dengan Unifil tersebut.
03:41Oke, tetapi ketika kita berbicara terkait dengan hukum internasional
03:44bagaimana hukum humanitar internasional memandang serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian
03:49yang jelas-jelas menggunakan atribut PBB dan tidak terlibat dalam kombat aktif?
03:55Serangan terhadap pasukan PBB melalui Statut Aroma itu diterima sebagai war crimes.
04:01Nah, saat sekarang indikasi serangan Israel terhadap peacekeepers, military forces ini
04:06tergantung nanti faktual di lapangan seperti apa
04:09tapi secara umum dalam hukum internasional serangan terhadap anggota peacekeepers
04:14itu dapat dikualifikasikan sebagai war crimes ketika efektif, faktual di lapangan
04:20terjadi kontak senjata antara para pihak yang bertikai.
04:24Saya kira situasi di liat Libanon saat sekarang memang masuk di dalam kualifikasi
04:28international armed conflict walaupun apa itu, pihak-pihaknya apa itu,
04:33mendinai itu, entah itu Israel ataupun Hispula ataupun Libanon, tetapi faktual hukum humanitar internasional berlaku
04:39dan dapat diterapkan war crimes ketika betul-betul pelaku penyerangan yang dilakukan oleh Israel,
04:46maka faktual dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban negara
04:50ataupun pertanggungjawaban individu melalui Statut Aroma yang ada.
04:54Oke, yang kita tunggu adalah hasil dari investigasi independen yang saat ini tengah dilakukan.
04:58Tapi kalau kita berbicara soal sejarah Prof. Jaka, apakah bisa PBB menghukum negara yang kemudian menyerang pasukan perdamaian?
05:07Saya kira apa yang terjadi di tragedi The Fall of Sebrinitz lah, tahun 1996-1998,
05:16lalu apa yang terjadi di Somalia, yang filmnya kita lihat The Black Outdown misalnya ya,
05:21langkah-langkah yang dilakukan pertanggungjawabannya itu adalah sifatnya langsung dari organisasi internasional,
05:26yaitu PBB, kepada negara yang melanggar ketentuan bahwa tugas peacekeeping itu kan basisnya itu konsen dari negara
05:35yang akan diterjunkan pasukan itu.
05:37Maka, status dari keanggotaan PBB itulah yang nanti akan menentukan seberapa jauh pertanggungjawaban negara
05:44terhadap organisasi internasional, yaitu PBB itu.
05:47Alternatif yang kedua, ada yang disebut sebagai United Nations, apa itu, Protective Personnel,
05:54yang ini juga menjadi instrumen hukum internasional yang dapat digunakan sebagai dasar hukum
05:59untuk melakukan indikasi awal terkait dengan pertanggungjawaban negara
06:03yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum organisasi internasional, terutama PBB, di wilayah negara itu.
06:09Sehingga, pertanggungjawabannya adalah negara sebagai anggota PBB,
06:14yang memiliki kewajiban untuk menjaga, menghormati hak dan kewajiban di dalam pihak PBB tersebut.
06:19Oke, tapi secara spesifik, Prof. Jaka, pertanggungjawaban ini bentuknya seperti apa?
06:24Satu, nanti yang paling umum adalah adanya resolusi Dewan Kameran PBB
06:29yang ini sudah menjadi jurisprudensi internasional.
06:32Apa yang terjadi dengan apa itu, The Fall of Srebrenica, ada resolusi 1038-1040,
06:40itu kan menghukum negara Bosnia dan Herzegovina,
06:44yang pada waktu itu membantai apa itu, suku Muslim minoritas yang ada di sana.
06:51Bentuknya adalah adanya resolusi Dewan Keamanan sebagai satu bentuk keputusan hukum
06:57organisasi internasional terhadap negara sebagai anggota organisasi internasional tersebut.
07:02Oke, baik. Dengan kondisi seperti ini, Prof. Jaka, apakah Indonesia harus segera melakukan evaluasi
07:07terkait dengan pengiriman pasukan perdamaian ke Libanon?
07:10Saya kira harus, Mas. Apa yang terjadi di lapangan, apa yang betul-betul menimpa pasukan Garuda kita,
07:16itu adalah yang terjadi di level taktis.
07:18Maka rule of engagement itu harus dilihat kembali.
07:22Lalu yang kedua, kesetaraan atau kesamaan dengan status of force agreement yang ada di Libanon,
07:28saya kira ini juga perlu dilihat kembali.
07:30Lalu yang ketiga, status of mission agreement, yang ini antara PBB, UNDPKO dengan Libanon,
07:36saya kira ini menjadi sebuah saat, momentum yang tepat untuk bisa melihat dan juga meningkatkan mandatnya,
07:43atau yang kita sebut sebagai advocacy untuk meningkatkan mandat Unifil di Libanon.
07:47Atau gripping mandate itu bisa diubah, karena situasi di lapangan itu sudah berbeda.
07:52Yang ini membawa dampak yang luar biasa kepada troop contributing countries,
07:56yang membawa merendahkan marwah organisasi PBB untuk menegakkan keamanan perdamaian internasional.
08:02Saya kira contingency plan, lalu perubahan mandat,
08:05itu menjadi sebuah alternatif yang dapat dilakukan oleh semua negara yang terlibat di sini, terutama Indonesia.
08:10Baik, terima kasih Guru Besar Hukum Internasional FHUGM, Prof. Heribertus Jakarta Triana telah bergabung di Kompas Petang.
Komentar