Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Insiden beruntun dalam sepekan terakhir ini memicu tekanan diplomatik yang lebih kuat dari Indonesia agar UNIFIL dan Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan protokol keamanan ditingkatkan secara signifikan bagi seluruh kontingen di lapangan.

Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Internasional, Heribertus Jaka Triyana.



#TNI #prajurittni #lebanon

Baca Juga [Full] Hamid Awaluddin Respons Rusia Siap Turun Tangan Tangani Konflik Iran di https://www.kompas.tv/nasional/660884/full-hamid-awaluddin-respons-rusia-siap-turun-tangan-tangani-konflik-iran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/660888/pengamat-soal-pbb-didesak-lakukan-investigasi-transparan-pasca-prajurit-tni-jadi-korban-serangan
Transkrip
00:00Insiden beruntun dalam sepekan terakhir ini memicu tekanan diplomatik yang lebih kuat dari Indonesia
00:05agar Unifield dan Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi menyeluruh
00:09serta memastikan protokol keamanan ditingkatkan secara signifikan bagi seluruh kontingen di lapangan.
00:16Kita bahas bersama Grup Besar Hukum Internasional FHUGM, Heri Bertus Jakatriana.
00:20Prof. Jakar, selamat petang.
00:22Selamat petang, Mas Jibo. Selamat petang, Pemerintah Kompas TV di seluruh Indonesia.
00:26Baik, terima kasih Prof. Jakar. Prof. Jakar mengingat ini adalah insiden ketiga dalam sepekan.
00:30Prosedur hukum internasional apa yang sebenarnya paling efektif untuk mendesak Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi independen yang transparan?
00:38Saat sekarang Dewan Keamanan sudah melakukan investigasi.
00:42Saatnya seluruh trup contributing countries di Lebanon itu melakukan apa yang disebut sebagai communications kepada UNDPKO di level strategis
00:52untuk mereview, untuk melakukan investigasi dalam waktu yang secepat-cepatnya.
00:57Biasanya memerlukan waktu sekitar 21 hari atau 3 minggu.
01:02Nah, karena kejadian ini sudah berlangsung terus berulang,
01:05alangkah baiknya saat sekarang para komandan ataupun komandan UNIFIL di Lebanon itu mengaktifkan contingency plan clauses
01:13yang ada di dalam status of force agreement yang ada di UNIFIL di Lebanon.
01:18Saya kira ini sebagai langkah antisipasi yang kami rasa perlu untuk segera dilakukan penarikan misalnya
01:25pasukan-pasukan yang ada di daerah konflik ataupun daerah-daerah yang menjadi serangan Israel
01:31untuk ditarik di headquarters-nya UNIFIL di apa itu Lebanon.
01:35Saya kira ini langkah-langkah yang harus secara simultan dilakukan di level strategis di New York tekanan,
01:41lalu di operasional di trup contributing countries, lalu di taktis di Lebanon mengaktifkan apa itu contingency plan itu.
01:47Sambil kita menunggu investigasi yang ada.
01:49Apa yang dilakukan Panglima saya kira tepat untuk menghindari risiko jatuhnya korban yang lebih banyak untuk contingency plan kita.
01:56Oke, artinya untuk saat ini yang didesak adalah proses kecepatan dari investigasi independen yang kemudian sudah dilakukan PBB
02:03termasuk juga rencana contingency yang sebaiknya itu dilakukan.
02:06Tetapi pertanyaannya, Prof. Jaka, apakah pemerintah Indonesia dapat menggunakan instrumen hukum internasional
02:12untuk menuntut pertanggung jawaban tanpa mengganggu mandat misi perdamaian yang sedang berjalan?
02:17Saya kira itu akan sangat sulit dilakukan.
02:20Kenapa? Satu, Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
02:24Kejadian ini terjadi karena Indonesia bertugas melaksanakan tugas khusus atau mandat PBB sebagai anggota PBB.
02:31Sehingga, kaitannya dengan hukum internasional yang terjadi adalah Indonesia itu mewakili PBB
02:37dan kejadian ini adalah kejadian yang melibatkan PBB dengan negara anggota PBB langsung yaitu antara Libanon dengan Israel.
02:45Untuk itu, channel diplomatik yang bisa digunakan saat sekarang adalah sudah tepat
02:50bahwa pemerintah Indonesia melakukan komunikasi, pressure diplomatik, tuntutan, pengutukan
02:56dan juga mengambil, menginstruksikan langkah-langkah yang dirasa perlu
02:59untuk segera melaksanakan apa yang disebut sebagai contingency plan yang ada itu.
03:04Perwakilan kita di Lebanon, saya kira juga telah bekerja dengan baik
03:08untuk memantau, memberikan report kepada pemerintah, kepada MAPES TNI
03:12dan saat sekarang saya tahu, kami tahu bahwa di Puskodal dan juga PMPP TNI
03:16laporan tiap hari itu menjadi olahan untuk pengambil keputusan
03:21untuk Indonesia sebagai true contributing countries.
03:24Prosedur ini yang bisa dilakukan sambil kita menunggu investigasi
03:28secara langsung oleh Dewan Keamanan terkait dengan insiden yang secara terus-terusan ini terjadi.
03:33Saya kira saatnya mengaktifkan clause contingency plan
03:36di dalam status of course agreement di antara Indonesia dengan Unifil tersebut.
03:41Oke, tetapi ketika kita berbicara terkait dengan hukum internasional
03:44bagaimana hukum humanitar internasional memandang serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian
03:49yang jelas-jelas menggunakan atribut PBB dan tidak terlibat dalam kombat aktif?
03:55Serangan terhadap pasukan PBB melalui Statut Aroma itu diterima sebagai war crimes.
04:01Nah, saat sekarang indikasi serangan Israel terhadap peacekeepers, military forces ini
04:06tergantung nanti faktual di lapangan seperti apa
04:09tapi secara umum dalam hukum internasional serangan terhadap anggota peacekeepers
04:14itu dapat dikualifikasikan sebagai war crimes ketika efektif, faktual di lapangan
04:20terjadi kontak senjata antara para pihak yang bertikai.
04:24Saya kira situasi di liat Libanon saat sekarang memang masuk di dalam kualifikasi
04:28international armed conflict walaupun apa itu, pihak-pihaknya apa itu,
04:33mendinai itu, entah itu Israel ataupun Hispula ataupun Libanon, tetapi faktual hukum humanitar internasional berlaku
04:39dan dapat diterapkan war crimes ketika betul-betul pelaku penyerangan yang dilakukan oleh Israel,
04:46maka faktual dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pertanggungjawaban negara
04:50ataupun pertanggungjawaban individu melalui Statut Aroma yang ada.
04:54Oke, yang kita tunggu adalah hasil dari investigasi independen yang saat ini tengah dilakukan.
04:58Tapi kalau kita berbicara soal sejarah Prof. Jaka, apakah bisa PBB menghukum negara yang kemudian menyerang pasukan perdamaian?
05:07Saya kira apa yang terjadi di tragedi The Fall of Sebrinitz lah, tahun 1996-1998,
05:16lalu apa yang terjadi di Somalia, yang filmnya kita lihat The Black Outdown misalnya ya,
05:21langkah-langkah yang dilakukan pertanggungjawabannya itu adalah sifatnya langsung dari organisasi internasional,
05:26yaitu PBB, kepada negara yang melanggar ketentuan bahwa tugas peacekeeping itu kan basisnya itu konsen dari negara
05:35yang akan diterjunkan pasukan itu.
05:37Maka, status dari keanggotaan PBB itulah yang nanti akan menentukan seberapa jauh pertanggungjawaban negara
05:44terhadap organisasi internasional, yaitu PBB itu.
05:47Alternatif yang kedua, ada yang disebut sebagai United Nations, apa itu, Protective Personnel,
05:54yang ini juga menjadi instrumen hukum internasional yang dapat digunakan sebagai dasar hukum
05:59untuk melakukan indikasi awal terkait dengan pertanggungjawaban negara
06:03yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum organisasi internasional, terutama PBB, di wilayah negara itu.
06:09Sehingga, pertanggungjawabannya adalah negara sebagai anggota PBB,
06:14yang memiliki kewajiban untuk menjaga, menghormati hak dan kewajiban di dalam pihak PBB tersebut.
06:19Oke, tapi secara spesifik, Prof. Jaka, pertanggungjawaban ini bentuknya seperti apa?
06:24Satu, nanti yang paling umum adalah adanya resolusi Dewan Kameran PBB
06:29yang ini sudah menjadi jurisprudensi internasional.
06:32Apa yang terjadi dengan apa itu, The Fall of Srebrenica, ada resolusi 1038-1040,
06:40itu kan menghukum negara Bosnia dan Herzegovina,
06:44yang pada waktu itu membantai apa itu, suku Muslim minoritas yang ada di sana.
06:51Bentuknya adalah adanya resolusi Dewan Keamanan sebagai satu bentuk keputusan hukum
06:57organisasi internasional terhadap negara sebagai anggota organisasi internasional tersebut.
07:02Oke, baik. Dengan kondisi seperti ini, Prof. Jaka, apakah Indonesia harus segera melakukan evaluasi
07:07terkait dengan pengiriman pasukan perdamaian ke Libanon?
07:10Saya kira harus, Mas. Apa yang terjadi di lapangan, apa yang betul-betul menimpa pasukan Garuda kita,
07:16itu adalah yang terjadi di level taktis.
07:18Maka rule of engagement itu harus dilihat kembali.
07:22Lalu yang kedua, kesetaraan atau kesamaan dengan status of force agreement yang ada di Libanon,
07:28saya kira ini juga perlu dilihat kembali.
07:30Lalu yang ketiga, status of mission agreement, yang ini antara PBB, UNDPKO dengan Libanon,
07:36saya kira ini menjadi sebuah saat, momentum yang tepat untuk bisa melihat dan juga meningkatkan mandatnya,
07:43atau yang kita sebut sebagai advocacy untuk meningkatkan mandat Unifil di Libanon.
07:47Atau gripping mandate itu bisa diubah, karena situasi di lapangan itu sudah berbeda.
07:52Yang ini membawa dampak yang luar biasa kepada troop contributing countries,
07:56yang membawa merendahkan marwah organisasi PBB untuk menegakkan keamanan perdamaian internasional.
08:02Saya kira contingency plan, lalu perubahan mandat,
08:05itu menjadi sebuah alternatif yang dapat dilakukan oleh semua negara yang terlibat di sini, terutama Indonesia.
08:10Baik, terima kasih Guru Besar Hukum Internasional FHUGM, Prof. Heribertus Jakarta Triana telah bergabung di Kompas Petang.
Komentar

Dianjurkan