Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar, menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.

Rismon mengaku proses restorative justice dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menegaskan keputusan tersebut berasal dari hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.

Rismon memastikan penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.

#rismon #jokowi #ijazah

Baca Juga CCTV Rekam Detik-Detik Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, Warga Panik! | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/660581/cctv-rekam-detik-detik-ledakan-spbe-cimuning-bekasi-warga-panik-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/660584/terbaru-tersangka-pencemaran-nama-baik-jokowi-rismon-sianipar-sepakat-restorative-justice
Transkrip
00:00Beralih ke sorotan lainnya saudara, tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo Rismon Sianipar
00:07menandatangani Kesepakatan Restoratif Justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.
00:13Rismon mengaku proses restoratif justice dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
00:19Ia menegaskan keputusan ini berasal dari hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
00:25Rismon memastikan penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.
00:39Salah satu proses dalam RG Restoratif Justice yang saya ajukan tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
00:52Itu murni dari saya dan saya ceritakan kepada pengacara saya, Bang Jahmada Girsang, lalu diproses di Polda Metro Jaya.
01:02Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun. Murni dari hasil penelitian saya yang baru.
01:10Sementara Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor menyampaikan kesepakatan restoratif justice menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar.
01:19Pihak pelapor menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
01:25Namun keputusan itu tidak berlaku bagi pihak lain yang turut terlibat.
01:33Tapi ini kita case close, tutup sampai di sini, selesai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan
01:40lain-lain.
01:41Ini kami case close.
01:43Ya, kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang
01:52Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya.
01:55Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan