00:00Beralih ke sorotan lainnya saudara, tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo Rismon Sianipar
00:07menandatangani Kesepakatan Restoratif Justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.
00:13Rismon mengaku proses restoratif justice dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
00:19Ia menegaskan keputusan ini berasal dari hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
00:25Rismon memastikan penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.
00:39Salah satu proses dalam RG Restoratif Justice yang saya ajukan tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
00:52Itu murni dari saya dan saya ceritakan kepada pengacara saya, Bang Jahmada Girsang, lalu diproses di Polda Metro Jaya.
01:02Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun. Murni dari hasil penelitian saya yang baru.
01:10Sementara Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor menyampaikan kesepakatan restoratif justice menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar.
01:19Pihak pelapor menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
01:25Namun keputusan itu tidak berlaku bagi pihak lain yang turut terlibat.
01:33Tapi ini kita case close, tutup sampai di sini, selesai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan
01:40lain-lain.
01:41Ini kami case close.
01:43Ya, kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang
01:52Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya.
01:55Terima kasih telah menonton!
Komentar