00:00WFH ASN setiap Jumat resmi berlaku, DPR minta evaluasi ketat.
00:05Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
00:14Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi energi
00:22dan pengurangan mobilitas harian ASN.
00:25Namun penerapan aturan ini langsung mendapat sorotan dari DPR.
00:28Anggota Komisi 2 DPR RI Muhammad Kozin meminta agar kebijakan WFH tersebut tidak hanya dijalankan tetapi juga dievaluasi secara berkala.
00:38Ia menegaskan evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tujuan utama kebijakan benar-benar tercapai, terutama dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak
00:48serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
00:52Selain itu DPR juga menyoroti potensi dampak lain seperti kemungkinan munculnya fenomena long weekend yang bisa memengaruhi kinerja ASN jika
01:00tidak diawasi dengan baik.
01:02Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini akan dipantau secara ketat dan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan.
01:09Pengawasan dilakukan lintas kementerian dan lembaga agar produktivitas ASN tetap terjaga.
01:15Meski demikian tidak semua ASN bisa menjalankan WFH.
01:19Sejumlah sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan hingga transportasi tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga layanan kepada masyarakat.
01:28Dengan kebijakan ini pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien dan tetap produktif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Komentar