Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/27/090913/kpk-buka-suara-soal-tahanan-naik-turun-status-ini-alasan-pengalihan-penahanan-eks-menteri-agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sempat menjadi tahanan rumah saat momen Lebaran 2026, Yaqut kini kembali ditahan di rutan KPK.

Menurut KPK, pengalihan status penahanan bukan didasarkan pada momentum hari raya, melainkan bagian dari strategi penyidikan dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini juga memicu munculnya permohonan serupa dari tahanan lain.

Kasus ini sendiri diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk memperkuat proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan efektif.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Lebaran
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KPK ungkap alasan status tahanan Yakut naik turun, ternyata bukan karena lebaran.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yakut Kolis Komas
00:13yang sempat menjadi tahanan rumah lalu kembali ditahan di rutan.
00:17Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Jumat 27 Maret 2026.
00:27KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan didasarkan pada momen tertentu seperti hari raya,
00:33melainkan murni karena kebutuhan strategi dalam proses penyidikan.
00:37Penjelasan ini muncul setelah adanya fenomena sejumlah tahanan yang ikut mengajukan permohonan serupa,
00:43usai Yakut sempat mendapat status tahanan rumah saat periode lebaran.
00:47Menurut KPK, setiap keputusan terkait penahanan akan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan,
00:52termasuk efektivitas pemeriksaan dan pengembangan kasus.
00:56Diketahui kasus yang menjerat Yakut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024
01:05yang mulai disidik sejak Agustus 2025.
01:09Yakut resmi ditapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 bersama staff khususnya Isfa Abidal Aziz.
01:16Ia kemudian ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas
01:26permohonan keluarga.
01:27Namun status tersebut tidak berlangsung lama.
01:30KPK kembali mengubah status penahanan dan sejak 24 Maret 2026 Yakut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
01:38Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Komentar

Dianjurkan