00:00KPK ungkap alasan status tahanan Yakut naik turun, ternyata bukan karena lebaran.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yakut Kolis Komas
00:13yang sempat menjadi tahanan rumah lalu kembali ditahan di rutan.
00:17Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Jumat 27 Maret 2026.
00:27KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan didasarkan pada momen tertentu seperti hari raya,
00:33melainkan murni karena kebutuhan strategi dalam proses penyidikan.
00:37Penjelasan ini muncul setelah adanya fenomena sejumlah tahanan yang ikut mengajukan permohonan serupa,
00:43usai Yakut sempat mendapat status tahanan rumah saat periode lebaran.
00:47Menurut KPK, setiap keputusan terkait penahanan akan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan,
00:52termasuk efektivitas pemeriksaan dan pengembangan kasus.
00:56Diketahui kasus yang menjerat Yakut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024
01:05yang mulai disidik sejak Agustus 2025.
01:09Yakut resmi ditapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 bersama staff khususnya Isfa Abidal Aziz.
01:16Ia kemudian ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas
01:26permohonan keluarga.
01:27Namun status tersebut tidak berlangsung lama.
01:30KPK kembali mengubah status penahanan dan sejak 24 Maret 2026 Yakut kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
01:38Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Komentar