Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Teknologi di era digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membuka akses informasi tanpa batas, namun di sisi lain menyimpan ancaman serius bagi anak.

Lalu, sejauh mana PP Tunas mampu menjadi pelindung dan bukan sekadar pembatas?

Kita akan membahasnya lebih lanjut bersama Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, melalui sambungan virtual.

Baca Juga Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses TikTok hingga YouTube bagi Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi di https://www.kompas.tv/nasional/659472/pemerintah-terapkan-pp-tunas-akses-tiktok-hingga-youtube-bagi-anak-di-bawah-16-tahun-kini-dibatasi

#sosialmedia #internet #komdigi #blokir #kpai

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659474/full-kpai-bahas-efektivitas-pp-tunas-pembatasan-sosmed-dapat-lindungi-anak-dari-pengaruh-internet
Transkrip
00:00Pemberlakuan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP tunas disambut baik orang tua.
00:09Majoritas warga ibu kota setuju dengan penerapan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
00:16Saya setuju, setuju nggak ada TikTok, nggak ada Facebook, setuju saya nggak ada rollbox, setuju.
00:21Kalau di TikTok itu permainan gitu jadi anak-anak jadi males gitu, ada TikTok, dia ada yang TikTok, rollbox jadi
00:27males lah ke anak-anak.
00:28Tergantung anak-anaknya, tergantung orang tuanya juga gitu.
00:32Paling untuk gantung alternatif yang lama kayak gitu, kayak saya nih hobi catur, paling saya ngajak main catur gitu.
00:40Buku buku juga kalau?
00:41Iya, buku pelajaran atau apa lah gitu.
00:45Boleh-boleh aja sih sebenarnya menurut saya bagus juga buat anak-anak kecil begini, soalnya kadang dia suka tantrum sendiri,
00:52tapi menurut saya sih pola didik anak sendiri sih sama orang tuanya gitu aja.
00:58Teknologi di era digital ibarat pisau bermata dua.
01:02Di satu sisi membuka akses informasi tanpa batas, namun di sisi lain menyimpan ancaman serius bagi anak.
01:09Lalu sejauh mana PP Tunas mampu menjadi pelindung dan bukan sekedar pembatas?
01:14Kita akan membahasnya lebih lanjut bersama komisioner KPAI, Dia Puspitarini melalui sambungan Zoom.
01:21Selamat siang Ibu Dia.
01:22Selamat siang Mas Ibron.
01:24Bu Dia, di tengah teknologi yang diibaratkan sebagai pisau bermata dua ini begitu ya Bu, apakah PP Tunas sudah menjadi
01:30solusi nyata atau justru baru langkah awal Bu?
01:33Ya, yang pertama kami mengapresiasi upaya dari pemerintah, karena ini artinya pemerintah ini harus melindungi warga negara termasuk anak-anak.
01:44Dan kalau dikatakan apakah ini langkah yang bagus, ya kami menyambut baik itu.
01:50Kemudian kalau kami melihat secara luas lagi, kita tidak boleh hanya berpangku tangan setelah ada PP Tunas ini.
02:01Tetapi sejauh mana peraturan di bawahnya, kemudian seluruh stakeholder ini bersama-sama, bahkan kita sebagai orang tua, ini juga harus
02:09menjalankan dengan sesama ya aturan ini.
02:12Dan terlebih kalau kami berharap, ya platform digital yang disebutkan oleh PP Tunas ini terutama, memang betul-betul mematuhi aturan
02:23yang sudah ditegakkan.
02:24Gitu Mas.
02:25Bu Dia, dengan Ibu katakan tadi sebenarnya ini patut diapresiasi sebagai langkah bagus ya Bu.
02:30Sebenarnya kita juga ingin tahu, Bu, bagaimana kondisi anak di ruang digital ini sudah berada pada tahap apa?
02:38Masih amankah atau justru sudah mengkhawatirkan tahapnya, Bu?
02:42Ya, kalau kami melihat, KPAI melihat, mengkaji, dan kami juga mendapatkan pengaduan secara langsung, kemudian kami menangani beberapa kasus,
02:50mendampingi jelas kondisi anak-anak kita sudah sangat darurat ya di ranah daring, Mas.
02:55Nah, ini kajian kami menyampaikan bahwa salah satunya anak ini sudah satu hari, ada 4-6 jam, ya.
03:04Dan tadi sudah disampaikan di setelah situ, memang hampir sama dengan kajian di KPAI, kalau kami 4-6 jam malah.
03:10Jadi meningkat, dan kemudian apakah ini terjadi di jam-jam sekolah?
03:15Jam-jam sekolah ada, tetapi lebih banyak memang setelah pulang sekolah dan sampai malam hari.
03:21Kemudian kalau berdasarkan kasus nih, Mas ya, kasus yang kami tangani ini, beberapa kami sebutnya saja.
03:27Satu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, itu banyak sekali terjadi di ranah daring.
03:33Yang kedua, pornografi anak.
03:36Pornografi anak di Indonesia ini sangat memprihatinkan kalau kami melihat ya,
03:40karena video-video pornografi itu sudah diproduksi dan bahkan diperberikan.
03:45Yang ketiga, tindak pidana perdagangan orang, terutama pada anak.
03:49Itu juga melalui media sosial.
03:52Kemudian yang keempat, terorisme.
03:56122 anak terpatat terorisme, terorisme, hampir semuanya ini karena media sosial.
04:01Kemudian bunuh diri anak ya, yang meningkat.
04:04Kami menemukan sendiri, Mas.
04:06Ya, termasuk saya mendampingi sendiri dan kami melihat ada beberapa,
04:10ya, 3-4 orang anak setiap tahun yang memang mereka mengakhiri hidup
04:15karena terinspirasi ya, dapat insight dari media sosial.
04:20Dan tersebut juga media sosialnya apa.
04:22Dan kami juga khawatir bahwa anak yang terpapar ini,
04:27maka kehidupan ataupun dampak yang lain,
04:33baik habituasi, kemudian terpapar screen time,
04:37kesehatannya, kesehatan mental, dan lain sebagainya,
04:40itu pasti juga akan tergantung.
04:42Padahal 2024, maaf, 2045,
04:45kita akan memasuki generasi.
04:50Artinya cukup banyak ya, Bu, ya, kasus atau dampak negatif
04:53dari dampak atau pengaruh dari media sosial
04:56yang mungkin dampaknya ini tidak bisa dibatasi
05:01tanpa ada peraturan yang diterapkan, begitu ya.
05:03Lalu, seberapa efektif batasan usia ini
05:06di tengah anak-anak yang kita tahu
05:09semakin ke sini semakin melek teknologi, begitu, Bu?
05:11Ya, ini menurut kami sangat efektif ya, Mas.
05:15Karena angka 16 tahun ini memang jauh lebih proper
05:20daripada beberapa negara yang lain, ya.
05:22Beberapa negara yang ini itu 13 tahun, Mas.
05:24Nah, kalau kami melihat angka 16 tahun ini
05:28sudah dengan risai, pengkajian.
05:30Kenapa? Karena memang kita melihat
05:33adanya gap antara perkembangan teknologi
05:36yang semakin maju, ya, provider platform digital
05:40juga semakin cepat, tetapi literasi masyarakat kita
05:43baik orang tua, anak-anak itu sangat jauh sekali, Mas.
05:46Bahkan kami mengatakan ini sangat lambat.
05:49Kalau masyarakat di kota, mungkin saja mereka
05:51sangat terbantu dengan adanya fasilitas, ya.
05:54Tetapi bagaimana dengan masyarakat desa?
05:56Sementara kita melihat bahwa di masyarakat desa saja
06:00itu angka penggunaan gawe-nya juga sama.
06:03Ya, sama dengan masyarakat kota.
06:05Jadi, ini yang harus mendapatkan perhatian.
06:08Yang kedua, coba kita lihat.
06:10Tahun 2022, 2021 itu kan internet masuk desa
06:15sangat tepat, ketika COVID, ya.
06:18Nah, ini juga harus menjadi PR.
06:20Artinya, mesosialisikan literasi digital itu
06:24tidak hanya sampai pada tanah person-to-person,
06:28tetapi juga bagaimana melibatkan pemerintah desa,
06:31bagaimana juga sampai ke masuk ke tanah keluarga.
06:35Kenapa? Karena itu juga sangat efektif
06:37dalam rangkap pembentengan pelindungan anak di tanah digital.
06:41Jadi, ini cukup membantu peran keluarga,
06:44khususnya orang tua.
06:45Jadi, kalau hanya orang tua saja begitu, Bu,
06:47yang membatasi, belum cukup efektif atau efesien begitu, Bu Diyah, ya?
06:51Belum cukup.
06:53Jadi, kita kembali kepada Undang-Undang Pelindungan Anak.
06:55Di pasal 20, ya, siapakah yang bertanggung jawab
06:59terhadap penindungan anak?
07:00Satu, anak itu sendiri ketika dia sudah bisa.
07:03Ya, sudah bisa membedakan antara yang baik, yang buruk, ya.
07:07Yang kedua, yang terpenting adalah keluarga.
07:10Ya, keluarga.
07:11Kemudian, yang ketiga, masyarakat.
07:13Yang keempat, udara.
07:15Nah, termasuk juga teknologi di sini adalah sekolah, ya.
07:18Lembar-lebar pendidikan.
07:19Mau kondok pesantren, mau sekolah, dan lain sebagainya.
07:22Nah, itu juga sangat berpengaruh.
07:24Dan, yang terpenting, keluarga juga jangan lepas tangan dengan ini, mas.
07:27Jadi, justru ini adalah tantangan bagi keluarga-keluarga kita
07:31untuk tetap memberikan pengawasan pada anak.
07:35Baik.
07:36Bu Diyah, lalu langkah apa saja yang dinilai paling mendesak
07:39agar pelindungan anak di dunia digital benar-benar terwujud?
07:43Yang pertama, kita lihat kepatuhan dari platform digital
07:47terhadap PT Tunas ini, mas.
07:50Mari kita cermati bersama-sama.
07:51Sebagai orang tua, hari ini saya sudah mengajak berbagai pihak
07:55untuk ayo kita berkontribusi.
07:58Karena ini hari pertama, kita berkontribusi.
08:00Kita cek juga gawai anak-anak kita sebuah.
08:03Kemudian, yang kedua, kita lihat apa yang terjadi ya
08:06setelah kita patuh juga sebagai warga negara.
08:09Nah, kemudian kita alasi juga kalau masih ada platform digital
08:13yang tidak menjalankan ini, maka ya hukum harus terdekatkan.
08:19Baik, tentu saja kita patut apresiasi apa yang diterapkan oleh pemerintah
08:23mulai hari ini, pembatasan media sosial,
08:26begitu beberapa media sosial dan juga ruang digital terhadap anak.
08:29Dan yang juga penting adalah semoga saja penerapan ini
08:32dapat mengurangi dampak negatif dari pengaruh dunia digital yang negatif
08:36begitu tentunya terhadap anak-anak.
08:37Terima kasih atas informasi dan juga pandangan yang Anda sampaikan
08:42di program Kompas Chiang hari ini, Komisioner KPAI Budiah Hospital ini.
08:45Salam sehat, Ibu.
Komentar

Dianjurkan