00:00Saudara KPK hari ini kembali menahan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas di rutan KPK
00:05pemberian kebijakan tahanan rumah kepada Yakut menuai kritikan.
00:11Yakut tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 waktu Indonesia Barat menggunakan mobil tahanan.
00:18Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Yakut sempat mengucap syukur lantaran selama menjadi tahanan rumah
00:24sempat bertemu Ibunda di Hari Raya Idul Fitri.
00:28Saat dikonfirmasi terkait pengajuan pengalihan penahanan, Yakut mengakui hal itu berasal dari pihaknya.
00:54Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hari ini mengembalikan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas ke rumah tahanan negara.
01:02Setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam 19 Maret 2026 lalu.
01:13Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan,
01:19keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga dan kebutuhan proses hukum.
01:24Asep juga mengungkapkan bahwa pengembalian penahanan kerutan berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat
01:35Yakut.
01:35Sementara terkait sempat dialihkannya Yakut sebagai tahanan rumah, menurut KPK salah satu alasannya adalah kondisi kesehatan tersangka.
01:46Kita mengalirkan kembali penahanan saudara UCI ke rumah tahanan negara.
01:55Bukan kalau promongan berjadinya dengan kondisi kesehatan.
02:02Dan saat ini juga hasilnya tadi ya, kita memperolehkan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah
02:11yang bersantutan itu menghidap berkakut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi.
02:24Sebelumnya, keberadaan mantan Menteri Agama Yakut Holil Gomas yang tidak ada di dalam rutan KPK
02:31diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenaga Kerjaan, Immanuel Ebenezer, Sylvia Rinita Hareva, usai menjenguk Noel di rutan KPK.
02:43Sylvia bilang tidak melihat Yakut di dalam rutan KPK.
02:48Berdasarkan info yang ia terima, Yakut keluar rutan pada Kamis malam atau 19 Maret 2026 lalu.
02:56Tadi sih sempat nggak melihat Yakut ya.
03:00Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam.
03:03Oh gitu. Keluar hari Kamis malam?
03:05Iya.
03:05Pekan ini ya, Yakut?
03:07Iya.
03:07Keluar Kamis malam, pekan ini ya?
03:09Iya, sebelum hari Jumat ya, kalau nggak salah.
03:13Kenapa?
03:13Infonya sih katanya mau diri tak ke depan.
03:15Lebih, setelah bulan, tolatin kata orang-orang yang dalam ya.
03:19Nggak ada.
03:20Berarti sejak Kamis malam pulau itu satu dengan satu,
03:23tekan-tekan di rutan itu nggak pernah lalu.
03:25Nggak ada.
03:26Jumat lagi terakhir.
03:27Jam tujuh lebih puluh kata rutan impo dari dalam ya.
03:32Mantan Menteri Agama Yakut Holil Gomas sejatinya sudah ditahan KPK
03:36sejak Kamis 12 Maret 2026 lalu.
03:39Yakut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
03:45Bongga Wangga, Kompas TV, Jakarta.
03:54Mantan Menteri Agama Yakut Kolil Gomas saat ini telah kembali ditahan di rutan KPK.
03:59Sebelumnya Yakut sempat menjalani status tahanan rumah selama 6 hari sejak Kamis 19 Maret 2026.
04:05Lalu mengapa Yakut bisa dijadikan tahanan rumah?
04:09Apakah secara hukum tersangka Yakut telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi tahanan rumah?
04:14Kita bahas petang ini bersama dengan Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM.
04:18Selamat petang, Mas Zainur dengan Maido.
04:22Selamat petang, Maido.
04:23Mas Zainur kita tahu kan kalau Yakut ini adalah tahanan KPK.
04:28Kemudian tiba-tiba jadi tahanan rumah dan belakangan kembali lagi menjadi tahanan KPK masuk ke dalam rutan.
04:36Apa yang salah Anda lihat di sini?
04:39Yang pertama transparansinya tidak ada ya.
04:42Padahal menurut Undang-Undang KPK,
04:45sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002,
04:48Juntur Undang-Undang nomor 19 tahun 2019,
04:51salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan.
04:55Publik tidak akan tahu kalau istri mantan Wamenaker itu tidak berbicara kepada publik itu ya.
05:03Nah ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK.
05:07Jadi dari sisi transparansi, KPK tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri.
05:13Yang kedua, memang menjadi pertanyaan publik mengapa dilakukan perubahan jenis penahanan.
05:20Memang di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2025,
05:24di dalam pasal 108, Mbak Medov, itu ada pilihan jenis penahanan.
05:30Seorang itu ditahan di rumah tahanan negara,
05:34bisa dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota.
05:37Nah yang menjadi pertanyaan kenapa diubah dari jenis tahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah gitu ya.
05:44Apa yang menjadi alasan?
05:45Kalau alasannya kesehatan, Mbak Medov, yang seharusnya dilakukan oleh KPK adalah pembantaran ke kesehatan, Mbak Medov.
05:55Seperti tersangka-tersangka lain ya?
05:57Iya, rumah sakit, lini kesehatan, dan nanti kembali ke rumah tahanan negara.
06:02Bukan diubah menjadi penahanan rumah, Mbak Medov.
06:05Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tadi yang diatur dalam Undang-Undang,
06:09apakah Anda lihat ada potensi intervensi sehingga yakut bisa dijadikan tahanan rumah saat Hari Raya Idul Fitri?
06:18Ini penutupan datanya, Mbak Medov.
06:20Kenapa? Karena ini baru terjadi pertama kali sepanjang KPK berdiri puluhan tahun.
06:26Yang kedua, Undang-Undang juga sebenarnya tidak mengatur secara jelas.
06:31Kalau memang dari awal tidak butuh ditahan, ya nggak usah ditahan.
06:34Tapi kalau sudah ditahan, kenapa diubah bentuk penahanannya?
06:39Dari penahanan rumah menjadi penahanan, eh, penahanan negara menjadi penahanan rumah.
06:44Nah, oleh karena itu, Mbak Medov, untuk dapat jawaban, apa yang menjadi faktor penyebabnya,
06:51maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal.
06:54Apa sih KPK mengubah?
06:56Tadi Mbak Medov sebut, apakah ada intervensi?
07:00Apakah ada satu bentuk miskondak, ya, yang dilakukan oleh pejabat atau penyidik di KPK?
07:08Dan kerja review ini harusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK
07:13untuk dapat melihat apakah keputusan mengubah penahanan rumah tahanan negara itu
07:19menjadi penahanan rumah ada sesuatu yang dilanggar secara aturan, secara SOP,
07:25ataukah seperti apa.
07:27Kalau saya lihat sih, kecil kemudiannya ini sesuatu yang umum-umum saja, gitu ya.
07:34Ini diduga besar, pasti ada sesuatu di balik ini semua, Mbak Medov.
07:37Karena itu tadi, ini lama terjadi.
07:41Tapi pemeriksaan internal itu siapa yang bisa mendesak?
07:45Mas Zainur?
07:47Ya, Mbak Medov, pemeriksaan internal itu bisa diinisiasi langsung oleh Dewan Pengawas KPK
07:53bisa berbasis laporan.
07:56Misalnya ada publik yang melaporkan kepada Dewas untuk dilakukan pemeriksaan, gitu ya.
08:01Nah, kita lihat ya, sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu, apa ya,
08:08kes yang menonjol selama masa jabatan Dewas yang sekarang, ya.
08:13Nah, beda dengan Dewas yang dulu, Mbak Medov.
08:15Dewas yang dulu itu kan ada kasus Lili Pintoli Siregar, ada kasus Firli Bahuri,
08:21ada kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan, gitu ya.
08:27Nah, Dewas yang sekarang belum pernah ada kes yang ditangani yang itu menonjol, gitu ya.
08:33Nah, ini sekarang Dewas perlu untuk menunjukkan kinerja mereka.
08:37Ketika ada sesuatu yang irregular, sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali, perlu dilakukan review.
08:44Saya tidak mengatakan pasti ini karena intervensi, tidak.
08:47Tetapi Dewas perlu untuk memeriksa bagaimana keputusan mengubah jenis penahanan itu diambil oleh KPK, gitu ya.
08:56Kalau memang semuanya sudah dipenuhi prosedurnya, tidak ada masalah, ya nggak apa-apa.
09:01Tapi kalau ada sesuatu yang janggal, maka Dewas perlu untuk mendalaminya,
09:06dan melihat kemungkinannya telah terjadi pelanggaran kode etik.
09:09Mbak Medov.
09:10Oke, kemungkinan janggal nggak?
09:12Kalau dari tahanan negara, kemudian juga jadi tahanan rumah, kemudian ramai viral,
09:16jadi tahanan KPK lagi, bolak-balik seperti ini, menurutannya yang janggal nggak?
09:22Tangan janggal, ya. Mau siapapun pasti bilang janggal, ya.
09:27Jadi yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan.
09:32Ini melanggar prinsip transporansi di KPK. Itu sudah janggal.
09:36Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin. Janggal lagi, Mbak Medov.
09:41Yang ketiga, alasannya karena faktor kesehatan. Janggal juga.
09:46Kenapa, Mbak Medov?
09:47Karena kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik
09:52untuk diobati penyakit apa yang diderita.
09:55Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di rutan KPK.
10:02Bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah.
10:07Sehingga menurut saya, setidak-tidaknya itu ada tiga kejanggalan itu tadi, Mbak Medov.
10:12Tidak transparan. Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin.
10:16Yang ketiga, alasannya, yaitu alasan kesehatan juga janggal.
10:20Karena bukan diantar ke rumah sakit.
10:22Kalau alasannya GERD, asma, nah tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan.
10:28Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan.
10:32Dan sebenarnya, ketika alasan kesehatan itu, sebenarnya satu kondisi yang sangat wajar, Mbak Medov.
10:38Dialami oleh orang yang ditahan.
10:41Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis.
10:44Sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat.
10:46Atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa.
10:49Di KPK, itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu, Mbak Medov.
10:54Oke, Mas Zainur, kalau begitu bagaimana kemudian supaya kasus ini tidak hilang,
10:59begitu saja menguap, begitu saja.
11:00Apa yang bisa membuat, didorong Dewan Pengawas KPK ini untuk bisa memulai pemeriksaan internal?
11:10Ya, kalau saya sih yang pertama memberi soalan kepada pimpinan KPK ya.
11:14Pimpinan KPK agar mereka betul-betul hati-hati.
11:18Yang kedua, harus dapat menolak semua bentuk intervensi.
11:23Yang ketiga, mereka harus sadar bahwa KPK itu dipantau oleh publik luas.
11:28Publik tidak akan mudah menerima alasan yang mengada-ada.
11:31Publik juga tidak memberikan cek kosong untuk mendukung KPK.
11:34Publik akan mendukung dengan sangat kritis terhadap KPK.
11:38Nah, yang selanjutnya adalah Dewan Pengawas.
11:40Dewan Pengawas punya kewajiban untuk menegakkan kode etik di internal KPK.
11:45Dewan Pengawas diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
11:50Mereka selama ini belum punya skor, belum punya prestasi yang menonjol.
11:54Ini saatnya bagi Dewan Pengawas untuk dapat melakukan review.
11:58Terhadap kebijakan yang baru saja diambil oleh KPK.
12:02Yang mengubah jenis penahanan rumah tanah negara menjadi penahanan rumah.
12:06Kalau Dewan Pengawas sudah melakukan tugasnya, umumkan kepada publik secara terbuka, Mbak Maido.
12:12Nanti publik bisa menilai apakah hasil kerja Dewan Pengawas itu ternyata juga bermasalah.
12:19Ya, ternyata juga lembek atau mereka zero tolerance terhadap segala macam bentuk pelanggaran.
12:27Terhadap segala macam bentuk penyimpangan dilakukan oleh pintinan maupun pegawai KPK.
12:34Mbak Maido.
12:34Baik, terima kasih sudah berbagi perspektif bersama kami di Kompas petang hari ini.
12:38Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
12:40Sehat selalu, Mbak Zainur.
12:42Selamat sore, Mbak Maido.
Komentar