Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK hari ini kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di rutan KPK.

Pemberian kebijakan tahanan rumah kepada Yaqut menuai kritikan. Yaqut tiba KPK sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil tahanan.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Yaqut sempat mengucap syukur lantaran selama menjadi tahanan rumah sempat bertemu ibunda di Hari Raya Idulfitri.

Saat dikonfirmasi terkait pengajuan pengalihan penahanan, Yaqut mengakui hal tersebut berasal dari pihaknya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini telah kembali ditahan di rutan KPK.

Sebelumnya, ia sempat menjalani status tahanan rumah selama enam hari sejak Kamis (19/3/2026).

Lalu mengapa Yaqut bisa dijadikan tahanan rumah, apakah secara hukum tersangka Yaqut telah memenuhi syarat untuk menjadi tahanan rumah? Kita bahas bersama Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.

Baca Juga Eks Menag Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/658829/eks-menag-yaqut-kembali-ke-rutan-kpk-usai-jadi-tahanan-rumah-berita-utama

#yaqutcholilqoumas #korupsi #haji #kpk

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/658856/full-peneliti-pukat-ugm-kritik-eks-menag-yaqut-jadi-tahanan-rumah-saat-lebaran-kompas-petang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara KPK hari ini kembali menahan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas di rutan KPK
00:05pemberian kebijakan tahanan rumah kepada Yakut menuai kritikan.
00:11Yakut tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 waktu Indonesia Barat menggunakan mobil tahanan.
00:18Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Yakut sempat mengucap syukur lantaran selama menjadi tahanan rumah
00:24sempat bertemu Ibunda di Hari Raya Idul Fitri.
00:28Saat dikonfirmasi terkait pengajuan pengalihan penahanan, Yakut mengakui hal itu berasal dari pihaknya.
00:54Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hari ini mengembalikan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Kaumas ke rumah tahanan negara.
01:02Setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam 19 Maret 2026 lalu.
01:13Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan,
01:19keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga dan kebutuhan proses hukum.
01:24Asep juga mengungkapkan bahwa pengembalian penahanan kerutan berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat
01:35Yakut.
01:35Sementara terkait sempat dialihkannya Yakut sebagai tahanan rumah, menurut KPK salah satu alasannya adalah kondisi kesehatan tersangka.
01:46Kita mengalirkan kembali penahanan saudara UCI ke rumah tahanan negara.
01:55Bukan kalau promongan berjadinya dengan kondisi kesehatan.
02:02Dan saat ini juga hasilnya tadi ya, kita memperolehkan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah
02:11yang bersantutan itu menghidap berkakut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi.
02:24Sebelumnya, keberadaan mantan Menteri Agama Yakut Holil Gomas yang tidak ada di dalam rutan KPK
02:31diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenaga Kerjaan, Immanuel Ebenezer, Sylvia Rinita Hareva, usai menjenguk Noel di rutan KPK.
02:43Sylvia bilang tidak melihat Yakut di dalam rutan KPK.
02:48Berdasarkan info yang ia terima, Yakut keluar rutan pada Kamis malam atau 19 Maret 2026 lalu.
02:56Tadi sih sempat nggak melihat Yakut ya.
03:00Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam.
03:03Oh gitu. Keluar hari Kamis malam?
03:05Iya.
03:05Pekan ini ya, Yakut?
03:07Iya.
03:07Keluar Kamis malam, pekan ini ya?
03:09Iya, sebelum hari Jumat ya, kalau nggak salah.
03:13Kenapa?
03:13Infonya sih katanya mau diri tak ke depan.
03:15Lebih, setelah bulan, tolatin kata orang-orang yang dalam ya.
03:19Nggak ada.
03:20Berarti sejak Kamis malam pulau itu satu dengan satu,
03:23tekan-tekan di rutan itu nggak pernah lalu.
03:25Nggak ada.
03:26Jumat lagi terakhir.
03:27Jam tujuh lebih puluh kata rutan impo dari dalam ya.
03:32Mantan Menteri Agama Yakut Holil Gomas sejatinya sudah ditahan KPK
03:36sejak Kamis 12 Maret 2026 lalu.
03:39Yakut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
03:45Bongga Wangga, Kompas TV, Jakarta.
03:54Mantan Menteri Agama Yakut Kolil Gomas saat ini telah kembali ditahan di rutan KPK.
03:59Sebelumnya Yakut sempat menjalani status tahanan rumah selama 6 hari sejak Kamis 19 Maret 2026.
04:05Lalu mengapa Yakut bisa dijadikan tahanan rumah?
04:09Apakah secara hukum tersangka Yakut telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi tahanan rumah?
04:14Kita bahas petang ini bersama dengan Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM.
04:18Selamat petang, Mas Zainur dengan Maido.
04:22Selamat petang, Maido.
04:23Mas Zainur kita tahu kan kalau Yakut ini adalah tahanan KPK.
04:28Kemudian tiba-tiba jadi tahanan rumah dan belakangan kembali lagi menjadi tahanan KPK masuk ke dalam rutan.
04:36Apa yang salah Anda lihat di sini?
04:39Yang pertama transparansinya tidak ada ya.
04:42Padahal menurut Undang-Undang KPK,
04:45sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002,
04:48Juntur Undang-Undang nomor 19 tahun 2019,
04:51salah satu prinsip kerja KPK adalah transparan.
04:55Publik tidak akan tahu kalau istri mantan Wamenaker itu tidak berbicara kepada publik itu ya.
05:03Nah ini kan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang KPK.
05:07Jadi dari sisi transparansi, KPK tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri.
05:13Yang kedua, memang menjadi pertanyaan publik mengapa dilakukan perubahan jenis penahanan.
05:20Memang di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2025,
05:24di dalam pasal 108, Mbak Medov, itu ada pilihan jenis penahanan.
05:30Seorang itu ditahan di rumah tahanan negara,
05:34bisa dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota.
05:37Nah yang menjadi pertanyaan kenapa diubah dari jenis tahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah gitu ya.
05:44Apa yang menjadi alasan?
05:45Kalau alasannya kesehatan, Mbak Medov, yang seharusnya dilakukan oleh KPK adalah pembantaran ke kesehatan, Mbak Medov.
05:55Seperti tersangka-tersangka lain ya?
05:57Iya, rumah sakit, lini kesehatan, dan nanti kembali ke rumah tahanan negara.
06:02Bukan diubah menjadi penahanan rumah, Mbak Medov.
06:05Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tadi yang diatur dalam Undang-Undang,
06:09apakah Anda lihat ada potensi intervensi sehingga yakut bisa dijadikan tahanan rumah saat Hari Raya Idul Fitri?
06:18Ini penutupan datanya, Mbak Medov.
06:20Kenapa? Karena ini baru terjadi pertama kali sepanjang KPK berdiri puluhan tahun.
06:26Yang kedua, Undang-Undang juga sebenarnya tidak mengatur secara jelas.
06:31Kalau memang dari awal tidak butuh ditahan, ya nggak usah ditahan.
06:34Tapi kalau sudah ditahan, kenapa diubah bentuk penahanannya?
06:39Dari penahanan rumah menjadi penahanan, eh, penahanan negara menjadi penahanan rumah.
06:44Nah, oleh karena itu, Mbak Medov, untuk dapat jawaban, apa yang menjadi faktor penyebabnya,
06:51maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal.
06:54Apa sih KPK mengubah?
06:56Tadi Mbak Medov sebut, apakah ada intervensi?
07:00Apakah ada satu bentuk miskondak, ya, yang dilakukan oleh pejabat atau penyidik di KPK?
07:08Dan kerja review ini harusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK
07:13untuk dapat melihat apakah keputusan mengubah penahanan rumah tahanan negara itu
07:19menjadi penahanan rumah ada sesuatu yang dilanggar secara aturan, secara SOP,
07:25ataukah seperti apa.
07:27Kalau saya lihat sih, kecil kemudiannya ini sesuatu yang umum-umum saja, gitu ya.
07:34Ini diduga besar, pasti ada sesuatu di balik ini semua, Mbak Medov.
07:37Karena itu tadi, ini lama terjadi.
07:41Tapi pemeriksaan internal itu siapa yang bisa mendesak?
07:45Mas Zainur?
07:47Ya, Mbak Medov, pemeriksaan internal itu bisa diinisiasi langsung oleh Dewan Pengawas KPK
07:53bisa berbasis laporan.
07:56Misalnya ada publik yang melaporkan kepada Dewas untuk dilakukan pemeriksaan, gitu ya.
08:01Nah, kita lihat ya, sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu, apa ya,
08:08kes yang menonjol selama masa jabatan Dewas yang sekarang, ya.
08:13Nah, beda dengan Dewas yang dulu, Mbak Medov.
08:15Dewas yang dulu itu kan ada kasus Lili Pintoli Siregar, ada kasus Firli Bahuri,
08:21ada kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan, gitu ya.
08:27Nah, Dewas yang sekarang belum pernah ada kes yang ditangani yang itu menonjol, gitu ya.
08:33Nah, ini sekarang Dewas perlu untuk menunjukkan kinerja mereka.
08:37Ketika ada sesuatu yang irregular, sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali, perlu dilakukan review.
08:44Saya tidak mengatakan pasti ini karena intervensi, tidak.
08:47Tetapi Dewas perlu untuk memeriksa bagaimana keputusan mengubah jenis penahanan itu diambil oleh KPK, gitu ya.
08:56Kalau memang semuanya sudah dipenuhi prosedurnya, tidak ada masalah, ya nggak apa-apa.
09:01Tapi kalau ada sesuatu yang janggal, maka Dewas perlu untuk mendalaminya,
09:06dan melihat kemungkinannya telah terjadi pelanggaran kode etik.
09:09Mbak Medov.
09:10Oke, kemungkinan janggal nggak?
09:12Kalau dari tahanan negara, kemudian juga jadi tahanan rumah, kemudian ramai viral,
09:16jadi tahanan KPK lagi, bolak-balik seperti ini, menurutannya yang janggal nggak?
09:22Tangan janggal, ya. Mau siapapun pasti bilang janggal, ya.
09:27Jadi yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan.
09:32Ini melanggar prinsip transporansi di KPK. Itu sudah janggal.
09:36Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin. Janggal lagi, Mbak Medov.
09:41Yang ketiga, alasannya karena faktor kesehatan. Janggal juga.
09:46Kenapa, Mbak Medov?
09:47Karena kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik
09:52untuk diobati penyakit apa yang diderita.
09:55Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di rutan KPK.
10:02Bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah.
10:07Sehingga menurut saya, setidak-tidaknya itu ada tiga kejanggalan itu tadi, Mbak Medov.
10:12Tidak transparan. Yang kedua, diprotes sedikit, dibalikin.
10:16Yang ketiga, alasannya, yaitu alasan kesehatan juga janggal.
10:20Karena bukan diantar ke rumah sakit.
10:22Kalau alasannya GERD, asma, nah tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan.
10:28Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan.
10:32Dan sebenarnya, ketika alasan kesehatan itu, sebenarnya satu kondisi yang sangat wajar, Mbak Medov.
10:38Dialami oleh orang yang ditahan.
10:41Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis.
10:44Sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat.
10:46Atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa.
10:49Di KPK, itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu, Mbak Medov.
10:54Oke, Mas Zainur, kalau begitu bagaimana kemudian supaya kasus ini tidak hilang,
10:59begitu saja menguap, begitu saja.
11:00Apa yang bisa membuat, didorong Dewan Pengawas KPK ini untuk bisa memulai pemeriksaan internal?
11:10Ya, kalau saya sih yang pertama memberi soalan kepada pimpinan KPK ya.
11:14Pimpinan KPK agar mereka betul-betul hati-hati.
11:18Yang kedua, harus dapat menolak semua bentuk intervensi.
11:23Yang ketiga, mereka harus sadar bahwa KPK itu dipantau oleh publik luas.
11:28Publik tidak akan mudah menerima alasan yang mengada-ada.
11:31Publik juga tidak memberikan cek kosong untuk mendukung KPK.
11:34Publik akan mendukung dengan sangat kritis terhadap KPK.
11:38Nah, yang selanjutnya adalah Dewan Pengawas.
11:40Dewan Pengawas punya kewajiban untuk menegakkan kode etik di internal KPK.
11:45Dewan Pengawas diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
11:50Mereka selama ini belum punya skor, belum punya prestasi yang menonjol.
11:54Ini saatnya bagi Dewan Pengawas untuk dapat melakukan review.
11:58Terhadap kebijakan yang baru saja diambil oleh KPK.
12:02Yang mengubah jenis penahanan rumah tanah negara menjadi penahanan rumah.
12:06Kalau Dewan Pengawas sudah melakukan tugasnya, umumkan kepada publik secara terbuka, Mbak Maido.
12:12Nanti publik bisa menilai apakah hasil kerja Dewan Pengawas itu ternyata juga bermasalah.
12:19Ya, ternyata juga lembek atau mereka zero tolerance terhadap segala macam bentuk pelanggaran.
12:27Terhadap segala macam bentuk penyimpangan dilakukan oleh pintinan maupun pegawai KPK.
12:34Mbak Maido.
12:34Baik, terima kasih sudah berbagi perspektif bersama kami di Kompas petang hari ini.
12:38Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
12:40Sehat selalu, Mbak Zainur.
12:42Selamat sore, Mbak Maido.
Komentar

Dianjurkan