00:01Saudara pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif 1 rupiah bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta
00:12saat lebaran.
00:13Kebijakan tarif khusus ini berlaku 2 hari yaitu 21 dan 22 Maret 2026.
00:30Tarif 1 rupiah berlaku untuk layanan Transjakarta BRT dan non-BRT serta rute Transjabodetabek, Saudara.
00:39Berlaku juga untuk MRT Jakarta serta LRT Jakarta rute Velodrom Pegangsaan 2.
00:47Tarif 1 rupiah berlaku untuk seluruh pengguna dengan metode pembayaran menggunakan kartu uang elektronik, kartu Jaklingko, KMT, hingga aplikasi Jaklingko,
00:58dan MyMRTJ.
01:00Sementara itu layanan Mikrotrans dan layanan Transjakarta gratis bagi kelompok tertentu,
01:07tapi mengikuti ketentuan tarif sebelumnya.
01:11Terima kasih.
Komentar