Skip to playerSkip to main content
  • 6 days ago
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi UU ITE yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas.Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang MK, Senin (16/3).
Transcript
00:00To pay attention to the numbers number 56 Griming K-24 Rumahwi Griming 2026,
00:05that each norm UU 2020 2023
00:08and demanding a new proxies Thanks to two petitum
00:12First, to be continued to be performed by UU DNRI 1945
00:17and not to be released during the pandemic
00:19as the second question is to be put to deliver an Indian
00:22and not to be released during the pandemic
00:24or to be released during the pandemic
00:24and not to be released during the pandemic
00:25and not to be released during the pandemic
00:26as a new proxies.
00:27Namun demikian kedua petitum tidak dirumuskan secara alternatif dengan menggunakan kata atau di antara kedua petitum dimaksud
00:37Dalam batas penerahan yang wajar sekalipun menurut ketentuan hukum acara pengujian undang-undang dimungkinkan untuk membuat petitum lebih dari satu
00:45untuk norma yang sama
00:46Namun rumusan petitum tidak dirumuskan secara kumulatif
00:49Dalam konteks perumun aku oleh karena petitum kedua untuk norma yang sama memiliki substansi yang tidak sama seharusnya petitum dirumuskan
00:58secara alternatif
00:59Dengan mencantumkan kata atau di antara kedua petitum dimaksud
01:04Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum masing-masing perumunan tersebut di atas tidak terdapat keraguan bagi makamah
01:11Untuk menyatakan perumunan-perumunan aku adalah tidak jelas atau kabur atau obskur
01:17Menimbang bahwa meskipun makamah bermanfaat untuk mengadili permohonan-perumunan aku
01:21Namun oleh karena permohonan-perumunan aku adalah tidak jelas atau kabur atau obskur
01:26Maka makamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon
01:32Konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan berdasarkan perumunan negara Republik Yaitan 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan
01:40Amar putusan mengadili menyatakan permohonan nomor 47 garis miring BU Garjata 24 Romawi garis miring 2026
01:48Nomor 50 garis miring BU Garjata 24 Romawi garis miring 2026
01:53Dan nomor 56 garis miring BU Garjata 23 Romawi 24 Romawi garis miring 2026
01:59Tidak dapat diterima
02:02Demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
02:06Yaitu Suwarto Selaku Ketua merangkap anggota
02:09Saldi Isra, Anwar Usman, Eninur Baningsih, Daniel Yusmik, PPOE, M. Gunduramsah, Retwan Mansur Al-Sulsani, dan Adis Kadir
02:18Masing-masing sebagai anggota pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 bulan Februari tahun 2026
02:27Yang diucapkan dalam sidang plenum makamah konstitusi terbuka untuk umum
02:30Pada hari Senin tanggal 16 bulan Maret tahun 2026
02:34Selesai diucapkan pukul 8 lewat 45 menit waktu Indonesia Barat
02:40Oleh 9 hakim konstitusi terbuka di atas
02:42Dengan dibantu oleh Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budiarto
02:47Kesemuanya sebagai panitra pengganti
02:50Serta diadili oleh para pemohon dan atau kuasanya
02:53Diwan Prabu Inayat atau yang mewakili
02:55Dan Presiden atau yang mewakili
Comments

Recommended