Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice jika menggunakan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.Hal itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11).
Be the first to comment