Skip to playerSkip to main content
  • 2 days ago
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice jika menggunakan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.Hal itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11).
Transcript
00:00So, my friends, we are going to pray until now
00:04with our Komisi 3, we are in group.
00:07We are in a group of our group.
00:09We are in a group of our groups.
00:10We are in a group of our groups.
00:11We are in a group of our groups.
00:14We are going to take care of our group.
00:17So, it's anew.
00:18If you say there is a group of people,
00:23you can become a victim of our group of people.
00:26They didn't talk
00:28Now many times
00:30People become
00:31Corban Kuhab Order Baru
00:33Look, misalnya, rombongan
00:35Roy Suryo and segala macem
00:37It's a Corban Kuhab Order Baru
00:39Why?
00:40If, in the standard Kuhab Baru
00:44Roy Suryo CSN
00:45Can't be with restorative justice
00:48But in Kuhab Order Baru
00:49It's not a rule
00:50If, in the standard Kuhab Baru
00:55Terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu
00:59Itu sangat sulit
01:01Untuk dikenakan penahanan
01:02Karena syaratnya sangat
01:04Apa namanya, objektif
01:06Hampir gak mungkin ditahan
01:08Orang-orangnya jelas semua, gak lari dan lain sebagainya
01:11Tapi kalau menurut Kuhab Order Baru
01:13Ada peluang dia ditahan
01:17Sewenang-wenang
01:18Apa namanya
01:20Pak Roy Suryo dan kawan-kawan ini
01:22Jadi, yang darurat itu
01:25Adalah bagaimana kita
01:27Mencabut Kuhab Order Baru
01:29Yang emergensi panggilan darurat itu
01:32Bagaimana segera
01:34Apa namanya
01:34Menghentikan Kuhab Order Baru
01:37Sudah terlalu banyak korban
01:38Kuhab Order Baru ini
01:39Mulai dulu kemarin
01:41Pak Egi Sujana dan lain sebagainya
01:43Itu kan korban Kuhab Order Baru
01:45Kita terus
01:47Ikhtiar ya teman-teman
01:50Agar memang nanti
01:51Bisa segera disahkan
01:54Mungkin ada
01:54Tiga pertanyaan aja ya
01:56Bentar lagi
01:57Sepuluh menit lagi kita mulai misalnya
01:58Sampai jumpa di video berikutnya
02:00You
Be the first to comment
Add your comment

Recommended