00:00about why the pain should be stopped
00:04so, Thermol says
00:06he gave me a mistake, put it aside, and other things
00:11just like we want to make a gawang that is already made
00:14the gawang that we want to make a gawang
00:17is a gawang that is not a real or false or false
00:22not a gawang that is not a real or not
00:23if Roy Suryo, Dr. Tifa Rizwan,
00:25we want to make a gawang that is not a real or false
00:29because it is very real
00:32after the
00:33the
00:35asal or false
00:36asal
00:37asal
00:37asal
00:37asal
00:37asal
00:37asal
00:37asal
00:43asal
00:45asal
00:46asal
00:47asal
00:50asal
00:50asal
00:50c
00:51sus
00:52asal
00:52asal
00:53om
00:53asal
00:54asal
00:54about the U.S. Hukum
00:56Acara Pidana
00:57There is 10 reasons
01:00Why a process of
01:03What can be done
01:05Restorative justice
01:06That is the only one
01:10Of the 10 reasons
01:11Because
01:12There is not enough
01:16Alad to prove
01:17That is not a law
01:18That is not a law
01:20C. Penyidikan dihentikan
01:22Demi hukum
01:23D. Terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh
01:26Kekuatan hukum tetap terhadap tersangka
01:28Atas perkara yang sama
01:29E. Kadaluarsa
01:31F. Tersangka meninggal dunia
01:33G. Ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan
01:36H. Tercapainya penyesuaian perkara
01:39Melalui mekanisme keadilan restoratif
01:40Itu cuma satu saja
01:41I. Tersangka membayar maksimum pidana denda
01:44Atas tindak pidana yang hanya diancam
01:46Dengan pidana denda paling banyak kategori 2
01:48Itu 50 juta ya
01:50Tersangka membayar maksimum pidana denda
01:52Kategori 4
01:53Atas tindak pidana yang diancam
01:55Dengan pidana penyelidikan paling lama
01:56Satu tahun
01:57Atau pidana denda paling banyak
01:58Kategori 3
01:59Kira-kira 200 juta
02:01Nah
02:02Jadi
02:03Dari ketentuan di atas
02:04Kami ingin menggarisbawahi huruf C
02:07Huruf C di atas mengatakan
02:09Penyidikan dihentikan demi hukum
02:11Maksudnya
02:12Kami sudah mengatakan dari awal
02:15Bahwa
02:16Yang namanya proses penyelidikan dan penyidikan
02:19Yang dilakukan oleh Polda Mitru Jaya
02:20Melanggar pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
02:23Undang-undang nomor 31 tahun 2014
02:25Sekali lagi
02:27Melanggar pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
02:30Undang-undang nomor 31 tahun 2014
02:32Tentang perlindungan saksi dan korban
02:36Saya bacakan biar jelas
02:37Pasal 10 ayat 1
02:39Saksi korban
02:41Saksi pelaku dan atau pelapor
02:43Tidak dapat dituntut secara hukum
02:46Baik pidana maupun perdata
02:47Atas kesaksian dan atau laporan yang akan
02:50Sedang atau telah diberikannya
02:53Kecuali kesaksian atau laporan tersebut
02:55Diberikan tidak dengan itikat baik
02:57Kecuali kesaksian atau laporan tersebut
Comments