Skip to playerSkip to main content
  • 23 minutes ago
Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara terbuka menyatakan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Namun, terkait permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan tersangka, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.Hal itu disampaikan Jokowi kepada wartawan, Jumat (13/3).
Transcript
00:00.
00:00.
00:01.
00:01.
00:01.
00:01.
00:01In the case with Pak Rismond kemarin, Pak,
00:04kemarin kan beliau mengajukan restorasi justice.
00:06Ini ketanggapannya Bapak seperti apa?
00:08Apakah menerima atau bagaimana?
00:10Ya, kemarin telah datang Pak Rismond Janifar
00:20ke sini, ke kediaman saya,
00:25dan saya menerima bermohonan maaf Pak Rismond Janifar
00:35dan mengenai nanti untuk urusan restoratif justice-nya
00:43saya serahkan kepada penasihat hukum saya.
00:48Karena itu merupakan kewenangan dari Boda Metro,
00:51kewenangan dari penyidik yang ada di Boda Metro saya.
00:55Boleh digambarkan, Pak, kemarin suasana seperti apa pada saat Pak Rismond Janifar?
01:01Ya, biasa saja.
01:04Nyantai ya, Pak?
01:06Acaranya biasa.
01:09Berarti belum ada peluang untuk restoratif justice-nya?
01:13Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya.
01:18Dan nanti tentu saja akan ada tindak lanjut.
01:22Sekali lagi, kewenangan ada di Boda Metro Jaya,
01:26ada di penyidik Boda Metro Jaya.
01:30Ada rasa marah kalau ketika Pak Rismond kemarin?
01:34Ya, biasa saja.
01:39Biasa saja.
Comments

Recommended